Skema Baru Kesejahteraan Guru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengakui istilah tunjangan profesi guru dan dosen hilang dalam RUU Sistem Pendidikan Nasioal, RUU Sisdiknas, yang menggabungkan UU Guru dan Dosen, UU Sisdiknas, serta UU Perguruan Tinggi, menyebut istilah "Penghasilan atau pengupahan" bagi pendidik-sebutan untuk guru dan dosen, instruktur dan pendidik keagamaan. Berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang menyebut istilah tunjangan profesi guru dan dosen. Meski berganti skema, Ketua Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan ((BSKAP) Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo; serta Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Iwan Syahri, memastikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan tetap berlaku bagi para guru dan dosen yang sudah mendapatkannya saat ini hingga mereka pensiun, asalkan memenuhi ketentuan UU. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023