Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Gugatan Praperadilan Hevearita Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1), permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak secara keseluruhan, termasuk eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
Mbak Ita, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yang mencakup pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi di Semarang. Selain Mbak Ita, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk suaminya, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), serta beberapa pihak swasta dan pejabat lainnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Mbak Ita tetap sah, dan kasus ini akan berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pengawasan Bandara Diperketat, Waspada HMPV
Perlu Evaluasi untuk MBG
Bekas Bupati Kukar Simpan Uang Suap di Rekening hingga Rp 476,9 Miliar
BKSDA Pertimbangkan Opsi Pelepasliaran
Perkuat Riset Ekonomi Kreatif Sertakan Perguruan Tinggi
Pelajar Gantikan Bekalnya dengan MBG
KPK Tunda Penahanan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), meskipun ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Meskipun sudah diperiksa oleh penyidik pada 13 Januari, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto karena penyidik masih perlu memeriksa saksi-saksi lain yang relevan dalam kasus ini. Beberapa saksi, seperti anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari dan mantan terpidana Saeful Bahri, belum diperiksa. Penahanan Hasto dianggap belum diperlukan pada tahap ini, tetapi bisa dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) sepakat berkas penyidikan sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
KPK Matangkan Persiapan Hadapi Praperadilan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang masih buron. Tim hukum KPK akan bekerja sama dengan penyidik untuk menjawab gugatan praperadilan tersebut.
Selain itu, KPK juga menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan server dan storage yang merugikan negara hingga Rp280 miliar. Kasus ini melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC), dengan tersangka utama adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum, serta Robert Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar, yang merupakan pegawai PT PNB. Ketiganya ditahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk proyek data center yang dimulai pada 2017.
Ormas Keagamaan Bersiap Hadapi Tahun Politik
Langkah-langkah yang diambil oleh dua organisasi besar, PBNU dan Muhammadiyah, terkait dengan rencana mereka untuk mengelola tambang batu bara. PBNU, melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara, sedang merencanakan penghiliran batu bara dengan melakukan kajian untuk memastikan pengelolaannya tidak merugikan. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menekankan pentingnya keuntungan dalam bisnis batu bara ini, yang masih dalam tahap eksplorasi dan pencarian investor untuk mendanai kegiatan reklamasi. PBNU memperoleh wilayah izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur seluas 25.000–26.000 hektar.
Sementara itu, Muhammadiyah lebih berhati-hati dalam menyikapi rencana pengelolaan tambang batu bara bekas PKP2B Adaro Energy, yang luasnya mencapai 7.437 hektare. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menunggu kepastian dari pemerintah sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Muhammadiyah juga sudah membentuk dua perusahaan untuk mengelola izin usaha pertambangannya jika disetujui.
Secara keseluruhan, meskipun kedua organisasi besar ini bergerak di bidang yang sama, PBNU lebih cepat dalam memulai langkah-langkah konkret, sedangkan Muhammadiyah lebih menunggu kepastian dari pihak pemerintah. Sementara itu, sektor batu bara di Indonesia terus berkembang, dengan proyeksi permintaan batu bara global yang diperkirakan akan terus meningkat hingga 2027.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









