Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Sekolah Libur Selama Ramadan
Tukin Dosen ASN Pacu Peningkatan Kinerja
Dua dari Tiga Prajurit TNI AL Disebut Lakukan Pembunuhan Secara Berencana
Kerugian NelayanRp 7,7 MiliarPer Bulan Akibat Pagar Laut
Rudi Valinka Buzzer Jokowi Jadi Staf Khusus
Harun Masiku Dikabarkan Masih di Indonesia
Harun Masiku, yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020, dipastikan berada di Indonesia. Hal ini berdasarkan data perlintasan imigrasi yang menunjukkan bahwa Masiku kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020. Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, yang juga diperiksa oleh KPK terkait peranannya dalam kasus ini. Selain itu, Saffar mengungkapkan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, turut terlibat dalam pembentukan tim yang memeriksa riwayat keimigrasian Masiku. KPK terus mendalami kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan sejumlah tersangka lainnya.
The Prakarsa Ingatkan Tantangan Food Waste Paling Mengerikan
Gugatan Praperadilan Hevearita Ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1), permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita ditolak secara keseluruhan, termasuk eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
Mbak Ita, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yang mencakup pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi di Semarang. Selain Mbak Ita, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk suaminya, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah), serta beberapa pihak swasta dan pejabat lainnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Mbak Ita tetap sah, dan kasus ini akan berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pengawasan Bandara Diperketat, Waspada HMPV
Perlu Evaluasi untuk MBG
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









