Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Menteri Kehutanan Tak menjawab saat Ditanya Pendapatnya Tentang Kabinet Merah Putih
DPR Mengebut Revisi Undang-Undang Minerba
Kinerja Kabinet Merah Putih Sudah Mengarah ke Sasaran
Skandal eFishery Berujung Pengorbanan
KKP Berkomitmen Hapus Pagar Laut Sepenuhnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama TNI AL, Badan Keamanan Laut, KPLP, dan Kementerian ATR/BPN, berencana untuk membongkar pagar bambu yang terpasang di laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten. Proses pembongkaran ini melibatkan partisipasi masyarakat, terutama nelayan setempat, dengan penggunaan kapal nelayan untuk menarik dan mengangkut bangkai pagar. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan berbagai pihak dan instansi.
Pembongkaran ini juga disaksikan oleh Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, yang diharapkan dapat membantu kelancaran laporan investigasi. Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memeriksa pejabat ATR/BPN yang diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut tersebut, dengan indikasi adanya pelanggaran kode etik yang sedang diselidiki oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
PSN dan Kontroversi Pesisir Pantai
Pemagaran laut sejauh 30,16 km di perairan pesisir Kabupaten Tangerang menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang bertanggung jawab dan mengapa pemagaran dilakukan. Fenomena ini terkait dengan kebijakan yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pemagaran ini dianggap melanggar peraturan yang ada, dan memicu berbagai konflik, termasuk penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), yang sering melibatkan korporasi besar dan berdampak pada masyarakat nelayan.
Fenomena perampasan laut (ocean grabbing) ini mengarah pada pergeseran hak kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau kecil, yang kini lebih dikuasai oleh korporasi besar, memprivatisasi ruang dan sumber daya yang sebelumnya digunakan bersama oleh masyarakat lokal. Hal ini berisiko memperburuk kerusakan ekosistem, mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir, serta menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi. Beberapa Proyek Strategis Nasional yang terindikasi dikuasai oleh oligarki, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi Indonesia dan UU Pokok Agraria, dan dipandang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara merugikan masyarakat lokal.
Oleh karena itu, ada dorongan untuk membatalkan PSN yang dianggap merugikan rakyat dan mengarah pada kesengsaraan sosial, serta menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah atau korporasi.
Tahun 2025-2029 Rp 48,8 Triliun Total Anggaran Pembangunan IKN
Peristiwa Longsor di Kabupaten Pekalongan
Usulan Pansus Pagar Laut untuk Pengawasan Lebih Baik
Prabowo Minta Pengkajian Ulang Desain Komplek Legislatif - Yudikatif di IKN
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









