;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Polemik HGB Tanah Musnah Pagar laut di Tangerang

28 Jan 2025
POLEMIK pagar laut Tangerang di pesisir utara Banten berakhir dengan investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, masuk kategori tanah musnah. "Karena sudah enggak ada fisiknya,” ujar Nusron pada Jumat, 24 Januari 2025. “Karena itu otomatis hak apa pun hilang.” Penegasan itu disampaikan Nusron untuk menanggapi pernyataan Kepala Desa Kohod Arsin yang yakin pagar laut di pantai Alar Jimab memiliki legalitas berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Menurut Arsin, pesisir Alar Jimab dulunya lahan warga desa yang dijadikan kolam atau empang. Namun lahan itu berubah menjadi hamparan laut akibat abrasi. 

Pemilik SHM Pagar Laut Diduga Setor Pajak BPHTB Rp 60 Miliar ke Pemkab Tangerang Penjelasan Arsin itu selaras dengan klaim Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group (ASG). Menurut dia, sertifikat HGB pagar laut di Desa Kohod adalah milik anak usaha ASG, yaitu PT Cahaya Intan Sentosa dan PT Intan Agung Makmur. "SHGB di atas sesuai dengan proses dan prosedur,” katanya melalui keterangan tertulis pada 24 Januari 2025. “Kami beli dari rakyat dengan SHM."   Atas kepemilikan lahan itu, kata Muanas, perusahaan membayar pajak dan memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dan rencana tata ruang (RTR). PKKPR merupakan dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha, terutama yang akan mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha. (Yetede)

Optimisme Baru di Tahun Ular Kayu

28 Jan 2025

Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada Rabu, 29 Januari, menandai dimulainya Tahun Ular Kayu, yang melambangkan kebijaksanaan dan ketenangan. Dalam konteks ekonomi Indonesia, tahun ini membawa harapan baru dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang stabil, didorong oleh konsumsi domestik yang kuat dan investasi infrastruktur berkelanjutan. PDB Indonesia diperkirakan tumbuh sebesar 5,5% pada 2025, mencerminkan optimisme terhadap pemulihan pascapandemi.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga membawa harapan besar bagi ekonomi Indonesia, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan kritikan. Kebijakan pemerintah yang mendukung iklim investasi, seperti reformasi struktural dan insentif pajak, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing dan memperkuat ekonomi nasional. Pasar modal Indonesia juga diprediksi akan mulai pulih, dengan IHSG yang akan meningkat berkat minat investor.

Di sisi lain, sektor teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi, dengan digitalisasi dan kecerdasan buatan (AI) yang menciptakan lapangan kerja baru. Tantangan seperti inflasi tetap menjadi perhatian, dan kebijakan moneter yang hati-hati dari Bank Indonesia akan diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi.

Selain itu, sektor ekspor Indonesia diperkirakan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan permintaan global yang meningkat. Indonesia juga diharapkan dapat memanfaatkan momentum untuk berkomitmen pada ekonomi hijau dan keberlanjutan, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan keterampilan tenaga kerja untuk mendukung daya saing global.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, Tahun Ular Kayu 2025 diharapkan menjadi tahun yang penuh peluang bagi Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Semoga tahun ini membawa kemakmuran bagi rakyat Indonesia dan membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah.


Revisi UU BUMN Kembali Bergulir

28 Jan 2025
Setelah sempat terhenti selama empat tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN kembali berlanjut dengan pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini bertujuan untuk memperjelas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih efisien, transparan, dan kompetitif.

Menteri BUMN Erick Thohir menekankan tiga poin utama dalam RUU ini: pertama, memperjelas kewenangan presiden dalam pemisahan kekayaan negara pada BUMN; kedua, menegaskan peran Kementerian BUMN sebagai pengelola utama BUMN; ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta strukturnya.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyebut bahwa revisi ini diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam tata kelola dan kinerja BUMN di tengah dinamika ekonomi global. RUU ini juga mencakup aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi guna menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Sementara itu, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai bahwa revisi ini akan memberikan Kementerian BUMN kendali penuh atas BUMN, menggantikan sistem kepemilikan yang sebelumnya melibatkan Kementerian Keuangan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja. Selain itu, status kelembagaan BPI Danantara akan lebih jelas, sehingga menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian BUMN.

RUU ini juga mencakup pengaturan CSR (Corporate Social Responsibility), kewajiban pelayanan publik (PSO), serta hak imunitas direksi dan komisaris. Nantinya, super holding Danantara akan dipimpin oleh seorang menteri untuk mengelola investasi strategis BUMN di masa depan.

Menurut Dewan Pers Penggunaan AI Harus Tetap Patuhi Kode Etik Jurnalistik

25 Jan 2025
Dewan Pers telah mengeluarkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Teknologi AI telah terbukti dapat membantu kerja jurnalistik menjadi lebih efisien dan efektif. Meski begitu, pemanfaatannya harus tetap bertanggung jawab dengan berpegang pada kode etik jurnalistik. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, AI sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik. Meski begitu, pemanfaatan AI dalam karya jurnalistik harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menerapkan prinsip dalam kode etik jurnalistik. ”Jadi, adanya AI, AI generatif (gen AI), dan seluruh teknologi buatan manusia seharusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” kata Ninik dalam acara peluncuran pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan dalam proses produksi karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025), di Jakarta.

Menurut Ninik, teknologi AI tidak bisa dihindari dalam proses kerja jurnalistik. Namun, ia menegaskan agar karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan teknologiter- sebut tidak bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Artinya, prinsip akurasi dan verifikasi, tidak menyiarkan hal-hal yang berbau pornografi, tidak diskriminatif, dan tidak mengumbar ujaran kebencian. Untuk itu, ia berharap pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang dikeluarkan Dewan Pers bisa menjadi rujukan setiap media dan wartawan agar bisa bertanggung jawab memanfaatkan AI dalam proses pembuatan karya jurnalistik. Akurasi dan verifikasi Secara detail, pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Pedoman tersebut terdiri dari 8 bab dan 10 pasal. Pasal-pasal yang diatur dalam aturan tersebut, antara lain, memuat prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam memanfaatkan AI.

Prinsip dasar tersebut meliputi kontrol manusia dari awal hingga akhir dalam menggunakan AI, tanggung jawab perusahaan pers atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan AI, penyebutan sumber asal atau aplikasi AI yang digunakan pada produksi karya jurnalistik. Kemudian, selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui teknologi AI. Selain itu, perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa ataupun personalisasi manusia (avatar) berbasis AI. Perusahaan pers juga perlu memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis AI berupa suara. Jika ada penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil AI, hal tersebut juga  harus diinformasikan secara terbuka oleh perusahaan pers yang bersangkutan. Ketua Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnlistik Dewan Pers Suprapto mengatakan, AI dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu. (Yoga)

Korupsi dan Jokowi: Membedah Fakta & Persepsi Publik

25 Jan 2025

Nominasi mantan Presiden Joko Widodo dalam daftar lima besar Person of the Year 2024 oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengejutkan publik Indonesia dan memicu perdebatan. Beberapa pihak menilai nominasi ini merusak reputasi Jokowi tanpa bukti yang cukup, sementara pihak lain menganggap tuduhan tersebut beralasan, terutama terkait dengan melemahnya demokrasi dan dugaan konflik kepentingan selama masa pemerintahannya. Salah satu isu yang disorot adalah potensi penguatan politik dinasti, seperti pencalonan putranya, Gibran Rakabuming, sebagai calon wakil presiden.

Keputusan OCCRP untuk menominasikan Jokowi didasarkan pada penilaian yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, dan dampaknya terhadap demokrasi. Meskipun tidak ada bukti hukum yang jelas, persepsi publik tentang dinamika kekuasaan dan demokrasi Indonesia memainkan peran penting dalam proses ini.

Dampak dari laporan ini terhadap Indonesia cukup signifikan, terutama dalam aspek ekonomi. Nominasi Jokowi dapat menurunkan minat investasi asing dan merusak citra Indonesia di mata internasional, karena dianggap meningkatkan persepsi korupsi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap reformasi ekonomi yang sedang dijalankan. Selain itu, melemahnya lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK juga berpotensi mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Secara keseluruhan, nominasi ini membawa dampak serius terhadap citra Indonesia, menyoroti masalah dalam sistem pemerintahan dan pemberantasan korupsi, serta mengangkat isu politik dinasti yang dapat merusak integritas demokrasi. Pemerintah perlu memastikan mekanisme checks and balances berfungsi dengan baik agar dapat menghindari tuduhan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.


Skandal Fraud E-Commerce Hancurkan Kepercayaan Publik

25 Jan 2025
Kasus dugaan fraud di eFishery menjadi pukulan bagi industri startup Indonesia, khususnya dalam hal kepercayaan investor dan modal ventura. Yunieta Anni, pengamat startup dan akademisi SBM ITB, menilai skandal ini dapat memperburuk transparansi dan tata kelola perusahaan rintisan, yang akhirnya membuat proses due diligence semakin ketat. Akibatnya, pendanaan tahap awal (seed funding) kemungkinan besar akan berkurang, sementara startup yang sudah matang justru lebih diincar.

Dampak lainnya, startup kini dituntut untuk menunjukkan fundamental bisnis yang lebih kuat. Rexi Christopher, Venture Partner di Init-6, menegaskan bahwa kasus ini menjadi wake-up call bagi pendiri startup untuk lebih fokus pada good governance dan integritas agar bisnis tetap berkelanjutan. Startup yang ingin menarik investor harus bisa bertahan dan tumbuh tanpa terlalu bergantung pada pendanaan eksternal.

Eddi Danusaputro, Ketua Amvesindo, mengakui bahwa modal ventura telah meningkatkan kewaspadaan mereka dalam beberapa tahun terakhir akibat tech winter, pelemahan ekonomi makro, dan minimnya aksi exit startup. Kini, dugaan fraud di eFishery semakin mendorong mereka untuk memperketat mitigasi risiko sebelum berinvestasi.

Tidak hanya investor, masyarakat juga terdampak. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, menekankan bahwa startup selama ini membantu menyelesaikan masalah sehari-hari, seperti kemudahan pembayaran dan akses pinjaman. Jika kepercayaan terhadap startup menurun, masyarakat bisa kehilangan manfaat tersebut.

Meskipun demikian, peluang investasi di sektor tertentu masih terbuka. Yunieta menyebut bahwa startup di bidang teknologi hijau, healthtech, edutech, dan fintech masih memiliki daya tarik karena kebutuhan pasar yang tinggi. Namun, mereka harus mampu membuktikan bahwa bisnisnya memiliki prospek jangka panjang dan bukan sekadar “membakar uang” untuk pertumbuhan semu.

Dengan berbagai tantangan ini, resiliensi menjadi kunci bagi startup yang ingin bertahan dan mendapatkan pendanaan saat kondisi pasar membaik.

Salah Satu kelemahan Bangsa Indonesia Adalah Sedikitnya Industri yang Dimiliki

25 Jan 2025
Salah satu kelemahan bangsa Indonesia adalah sedikitnya industri yang dimiliki. Berbagai produk teknologi yang kita pakai merupakan barang yang diimpor dari negara lain. Bahkan, banyak sekali barang mentah yang kita miliki diekspor terlebih dulu ke negara lain untuk diolah dan ketika sudah jadi kita mengimpornya kembali ke Indonesia. Indonesia yang sangat kaya dengan sumber daya alam ini ternyata tak memiliki sumber daya manusia yang cukup dalam bidang sains dan teknologi. Ini sebuah ironi yang tidak semestinya terus dikeluhkan, tetapi perlu diperbaiki bersama. Adopsi dan pemanfaatan teknologi sudah menjadi program pemerintah sejak dulu. Tahun 1958, Indonesia sudah mendirikan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan disusul dengan pendirian Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) tahun 1963. Ketika sedikit sekali negara di dunia yang memiliki atau mengembangkan satelit, Indonesia telahmemiliki satelit komunikasi geostasioner bernama Satelit Palapa yang pertama kali diluncurkan pada 9 Juli 1976.

Bangsa ini juga menjadikan pesawat Garuda Indonesia bukan sekadar untuk menunjukkan bagaimana sebuah teknologi diadopsi untuk pembangunan, melainkan juga sebagai alat untuk menyambungkan dan menyatukan Nusantara yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. Penggunaan teknologi untuk pembangunan dan keunggulan bangsa ini terus dilakukan oleh pemerintah. Selain Satelit Palapa, BJ Habibie melalui PT Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) mengembangkan Pesawat N-250 Gatotkaca dan melakukan penerbangan perdana pada 10 Agustus 1995 di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Teknologi yang paling berhasil dikembangkan pada masa Orde Baru tentu saja adalah listrik. Seperti ditulis oleh Anto Mohsin (2024), proyek untuk memasok listrik ke seluruh negeri ini tidak hanya wujud pemanfaatan teknologi untuk pembangunan, tetapi juga memperkuat semangat nasionalisme dan merealisasikan upaya untuk menyejahterakan masyarakat atau keadilan sosial. (Yoga)
 

Struktur Danantara Digodok dalam Revisi Undang-undang BUMN

25 Jan 2025
Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara ke dalam draf revisi undang-undang BUMN terbaru. Adanya payung hukum berupa undang-undang bisa melancarkan proses pengalihan aset pemerintah dari BUMN ke Danantara. MenteriBUMN Erick Thohir menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi usulan inisiatif Komisi VI DPR salah satunya memuat regulasi yang mengatur struktur dan fungsi Danantara. ”Jadi, yang pasti, kan, di dalam (RUU BUMN) ada Kementerian BUMN, ada badan Danantara. Nah, soal strukturnya nanti seperti apa, kita tunggu (rampungnya RUU BUMN),” ujarnya di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Sebelumnya pada Kamis, Erick bersama jajaran Kementerian BUMN menghadiri rapat kerja Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kementerian BUMN dan DPR sependapat mengenai urgensi penyusunan RUU BUMN. Optimalisasi kontribusi BUMN dinilai sebagai hal penting sehingga diperlukan penguatan pengelolaan dari aspek entitas ataupun perusahaan BUMN. Kendati pemerintah telah memasukkan Danantara dalam pembahasan RUU, substansi perubahannya lebih luas karena juga mencakup penambahan definisi anak usahaBUMN yang belum diatur dalam UU BUMN saat ini. Di luar itu, ada juga peraturan terkait business judgement rules yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menduga persoalan payung hukum menjadi satu dari sejumlah penyebab utama yang mem-
buat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara. ”Persoalan legalitas membuat Danantara tak kunjung diresmikan dari rencana awal 8 November 2024, kemudian awal Januari 2025, sampai saat ini,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya payung hukum berupa undang-undang, Danantara bisa lebih lincah untuk mengelola aset dan investasi BUMN, tanpa hambatan birokrasi. Harapan ini sejalan dengan tujuan dibentuknya Danantara, selayaknya apa yang dilakukan Temasek di Singapura. Berdasarkan catatan Kompas, rencana awal pemerintah adalah menjadikan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum pembentukan Danantara. Kedua rancangan regulasi itu pun telah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara. Landasan hukum Namun, landasan hukum tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengingat BUMN merupakan lembaga yang dibentuk berlandaskan UU. Secara hierarki hukum, baik PP maupun perpres berada di bawah UU. (Yoga)

Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

25 Jan 2025
TNI AL kembali melanjutkan pembongkaran pagar laut di pesisir Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Januari 2025. TNI AL menargetkan pembongkaran sepanjang lima kilometer, meningkat signifikan dari capaian sebelumnya yang hanya 2,5 kilometer. Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta Brigen TNI Harry Indarto mengatakan hari ini TNI AL bersama personel gabungan melakukan pembongkaran di dua titik. "Sepanjang 5 kilometer di sini ya (Tanjung Pasir). Pelaksanaan pembongkaran pagar hari ini di sini dan Kronjo," kata Harry di Pantai Tanjung Pasir, Rabu pagi, 22 Januari 2025/ Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam proses pembongkaran tersebut:

1. Kondisi Laut yang Dangkal dan Dinamis. Sebagian besar area pembongkaran berada di perairan dangkal yang menyulitkan penggunaan kapal-kapal besar seperti tugboat. Hal ini membuat TNI AL harus menggunakan kendaraan alternatif, termasuk tank amfibi, untuk mempermudah pencabutan bilah pagar. Selain itu, dasar laut yang berlumpur dan tidak stabil sering kali mempersulit penempatan alat berat, sehingga operasi memakan waktu lebih lama dari yang direncanakan. 2. Cuaca yang Tidak Dapat Diprediksi Operasi di wilayah pesisir menghadapi tantangan besar berupa perubahan cuaca yang tiba-tiba. Angin kencang dan gelombang tinggi sering kali menghambat aktivitas di laut. Meskipun pembongkaran dijadwalkan selesai hingga sore hari, kondisi cuaca yang buruk memaksa personel di lapangan untuk menghentikan operasi lebih awal demi keselamatan.

3. Keterbatasan Logistik dan Anggaran. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengakui bahwa pembongkaran ini dilakukan dengan anggaran terbatas karena tidak direncanakan dalam anggaran tahunan. Logistik operasional, termasuk transportasi alat berat dan kebutuhan konsumsi bagi ribuan personel, menjadi tantangan besar. Akibatnya, operasi harus dilakukan dengan efisiensi maksimum agar tetap berjalan meski sumber daya terbatas. 4. Keberadaan Sertifikat HGB dan SHM Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang ternyata telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), mencakup 263 bidang tanah. Hal ini mempersulit pembongkaran karena adanya klaim legal dari pemilik, termasuk perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta individu.

5. Konflik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sertifikat tersebut diterbitkan setelah Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Banten 2023–2043 disahkan. Kepala Kantor Pertanahan Tangerang menyatakan area ini masuk zona permukiman, tetapi Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menyebut area tersebut merupakan zona perikanan tangkap, budidaya, dan wilayah kerja migas.  6. Potensi Cacat Hukum Sertifikat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa jika ditemukan cacat material, prosedural, atau hukum dalam sertifikat tersebut, maka sertifikat bisa dibatalkan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 tanpa melalui pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun. Proses evaluasi ini memerlukan waktu dan memastikan keabsahan setiap bidang tanah. (Yetede)

Tanpa Kesimpulan Raker Pagar Laut

24 Jan 2025
Rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menghasilkan kesimpulan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan didorong untuk berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna mengungkap kasus pagar laut yang telah merugikan ribuan nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penjelasannya di hadapan anggota Komisi IV, Rabu (23/1/2025), menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang danBekasitelah melanggar aturan. Hal itu karena di dua lokasi tersebut tidak ada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Pelanggaran pemasangan pagar laut juga dipertegas oleh tiga dasar hukum.

Pertama, Undang-Undang UNCLOS 1982 tentang Negara Pantai diberikan hak untuk mengatur zona maritim laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, ZEE, dan landas kontinen. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU/VIII/ 2010 yang mengubah UU No 27/2007 dengan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan ini, Indonesia mengatur bahwa laut tidak bisa disertifikasi dengan hak atas tanah (hak kebendaan). ”Dalam keputusan MK itu juga dinyatakan hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingg paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan,” kata Sakti. Ketiga, UU Cipta Kerja Pasal 18 Angka 12 Pasal 19 Angka 6.

Pemanfaatan ruang laut yang menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. ”Pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administrasi,” ujar Sakti. Dengan mempertimbangkan tiga dasar hukum itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel kegiatan pemagaran laut di Tangerang pada 9 Januari 2025. Selain itu, pagar laut dibongkar bersama TNI Angkatan Laut pada 22 Januari. Meskipun Sakti menegaskan adanya pelanggaran aturan, KKP tidak menyebutkan pihak yang bertanggung jawab. Sejumlah anggota Komisi IV DPR melontarkan pertanyaan terkait siapa dalang atau pihak yang bertanggung jawab. Namun, hingga rapat kerja yang berlangsung sekitar 3,5 jam usai, tidak ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. {Yoga)