Tanpa Kesimpulan Raker Pagar Laut
Rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menghasilkan kesimpulan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan didorong untuk berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait guna mengungkap kasus pagar laut yang telah merugikan ribuan nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam penjelasannya di hadapan anggota Komisi IV, Rabu (23/1/2025), menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang danBekasitelah melanggar aturan. Hal itu karena di dua lokasi tersebut tidak ada persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Pelanggaran pemasangan pagar laut juga dipertegas oleh tiga dasar hukum.
Pertama, Undang-Undang UNCLOS 1982 tentang Negara Pantai diberikan hak untuk mengatur zona maritim laut teritorial, perairan pedalaman, perairan kepulauan, ZEE, dan landas kontinen. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU/VIII/ 2010 yang mengubah UU No 27/2007 dengan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan ini, Indonesia mengatur bahwa laut tidak bisa disertifikasi dengan hak atas tanah (hak kebendaan). ”Dalam keputusan MK itu juga dinyatakan hak pengusahaan perairan pesisir tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingg paradigma hukum pemanfaatan ruang laut berubah dari rezim hak menjadi rezim perizinan,” kata Sakti. Ketiga, UU Cipta Kerja Pasal 18 Angka 12 Pasal 19 Angka 6.
Pemanfaatan ruang laut yang menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL. ”Pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki KKPRL adalah tindakan pelanggaran hukum yang sanksinya mengedepankan sanksi administrasi,” ujar Sakti. Dengan mempertimbangkan tiga dasar hukum itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel kegiatan pemagaran laut di Tangerang pada 9 Januari 2025. Selain itu, pagar laut dibongkar bersama TNI Angkatan Laut pada 22 Januari. Meskipun Sakti menegaskan adanya pelanggaran aturan, KKP tidak menyebutkan pihak yang bertanggung jawab. Sejumlah anggota Komisi IV DPR melontarkan pertanyaan terkait siapa dalang atau pihak yang bertanggung jawab. Namun, hingga rapat kerja yang berlangsung sekitar 3,5 jam usai, tidak ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. {Yoga)
Tags :
#Berita UtamaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023