;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Pandemi Covid-19 Mengubah Dunia Kerja

01 Feb 2025
Langkah dan kebijakan di dunia kerja mesti bermuara pada satu tujuan, yakni kesejahteraan pekerja. Sebab, pekerja adalah aset perusahaan yang mesti dijaga. Pandemi Covid-19 mengubah dunia kerja. Selama pandemi, yang mengharuskan masyarakat menjaga jarak agar terhindar dari penularan, sebagian perusahaan berhasil menerapkan bekerja dari rumah. Adapun perusahaan di industri padat karya menerapkan bekerja dari kantor dan dari rumah secara bergantian. Keberhasilan sistem kerja tersebut didukung kesadaran mengalokasikan waktu dan pikiran untuk tetap produktif di jam kerja. Kini, tanggung jawab atas produktivitas mendorong sebagian pekerja menyerukan pengurangan hari kerja, demi keseimbangan kehidupan kerja. Kementerian BUMN sejak Mei 2024 mengenalkan dan menguji pemampatan jam kerja. Karyawan yang memenuhi syarat jam kerja mingguan 40 jam dalam 4 hari kerja bisa mengajukan libur 3 hari dalam pekan yang sama (Kompas.id, 30/1/2025). Dengan cara ini, pegawai akan memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan produktivitas meningkat.

Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO), tenaga kerja di Indonesia pada 2023 menghasilkan 26.238 dollarAS. Angka inilebih rendah dari Singapura (172.812 dollar AS) dan Malaysia (59.978 dollar AS), sesama anggota ASEAN. Kampanye sistem bekerja4hari dalam sepekan atau 32 jam dalam sepekan gencar diusung The 4 Day Week Foundation di Inggris. Organisasi nirlaba itu menyebutkan sejumlah manfaat dari pola kerja ini dari sisi pekerja, perusahaan, lingkungan, dan perekonomian. Kehidupan kerja yang lebih seimbang akan meningkatkan produktivitas pekerja sehingga perusahaan juga merasakan dampak baiknya.Catatannya,tidak ada pemotongan gaji karena hari kerja yang berkurang. Mengutip artikel di laman Tech.co, September 2024, perusahaan di beberapa negara, seperti Belgia, Uni Emirat Arab, dan Perancis kian lazim menawarkan empat hari kerja dalam sepekan. 

Yang terbaru, diberitakan The Guardian, 27 Januari 2025, 200 perusahaan di Inggris mendaftarkan 4 hari kerja secara permanen bagi karyawan mereka, tanpa pemotongan gaji.  Sementara Komisi Eropa dilamannya menekankan perbedaan jam kerja per pekerja di setiap negara dan sektor pekerjaan. Sektor yang jam kerjanya paling panjang di Uni Eropa adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan. Variasi jam kerja per sektor usaha ini juga ada di Indonesia. Misalnya, sektor padat karya - yang masih dibutuhkan di Indonesia untuk menyerap tenaga kerja - perlu kehadiran pekerja setiap hari karena roda produksi berputar sepanjang waktu. Situasi ini berbeda dengan layanan publik di lembaga pemerintah. Berbagai hal layak dipertimbangkan demi kehidupan pekerja yang lebih baik. Pekerja yang bahagia akan berkarya dengan luar biasa dan membuat perusahaan gembira. (Yoga)

Aktivitas Keuangan Ilegal Menjadi Topik Hangat yang Ramai Dibicarakan Masyarakat

01 Feb 2025
Beberapa waktu terakhir, aktivitas keuangan ilegal menjadi topik hangat yang ramai dibicarakan masyarakat. Terdengar berbagai cerita pilu yang dialami korban. Modus operandi yang dilakukan ”sijahat” dikemas sedemikian baik dan menggiurkan pada awalnya. Mulai dari kemudahan mendapat pinjaman dana serta janji manis imbal hasil investasi. Pada akhirnya, semua itu hanya janji kosong. Kerugian yang diakibatkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikologis. Setidaknya ada dua aktivitas keuangan ilegal yang sering ditemui di masyarakat, yakni pinjaman daring ilegal (pinjaman online/pinjol ilegal) dan investasi ilegal (penipuan berkedok investasi). Kemudahan akses, persyaratan yang mudah dan pencairan dana yang relatif cepat menjadi faktor pendorong minat masyarakat menggunakan pinjaman daring. Akan tetapi, perlu diingat, pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berbeda dengan pinjol ilegal.

Secara sederhana, pindar yang diawasi OJK diwajibkan melakukan proses bisnisnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pindar juga hanya diizinkan mengakses tiga hal, yaitu camera, microphone, dan location (camilan). Berbeda dengan pindar, pinjol ilegal selain ketiga hal di atas juga meminta akses ke galeri, kontak, dan berbagai informasi pribadi lainnya. Data yang diperoleh kemudian akan digunakan untuk meneror peminjam dan orang di sekitarnya serta rentan untuk disalahgunakan. Selain itu, ketika menggunakan pinjol ilegal, korban juga akan dikenai bunga pinjaman yang sangat tinggi, durasi pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan, dan cara penagihan yang semena-mena. Sementara untuk pindar, OJK telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekonomi industri yang tumbuh, sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalkan potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri pindar. 

OJK menetapkan batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau sudah menikah, dan penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan ketentuan ini paling lambat tanggal 1 Januari 2027. OJK juga telah menentukan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Berinvestasi tidak hanya menjadi gaya hidup di masyarakat, tetapi juga kebutuhan untuk memastikan kondisi keuangan yang dimiliki dapat terjaga dengan baik. Perkembangan teknologi yang pesat pun menjadikan masyarakat semakin mudah mengakses produk investasi. Kemudahan ini tentunya harus diselaraskan dengan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat. Cakap literasi digital dan literasi keuangan akan menjadi ”payung” masyarakat dari maraknya tawaran investasi ilegal. (Yoga)

Publik Belum Yakin Pemberantasan Judi Daring Dapat Diberantas

01 Feb 2025
Di tengah tingginya kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, publik masih belum sepenuhnya yakin bahwa pemerintah mampu memberantas judi daring. Hal itu terekam dalam survei Litbang Kompas terkait dengan 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran pada Januari 2025. Pemberantasan judi daring itu merupakan satu dari lima program kerja pemerintah Prabowo-Gibran yang mendapat penilaian keyakinan terendah, di bawah 75 persen. Dalam melaksanakan survei, Litbang Kompas membedah 36 program yang menjadi ”pekerjaan rumah” pemerintahan lima tahun ke depan. Sebanyak 36 program tersebut mencakup bidang politik dan keamanan, hukum, ekonomi, serta kesejahteraan sosial. Secara umum, keyakinan publik tinggiterhadap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat merealisasikan program-program kerjanya dengan tingkat keyakinan rata-rata 82,8 persen.

Keyakinan tertinggi mencapai 93,3 persen tercatat pada kemampuan pemerintah merealisasikan program penguatan pertahanan dan keamanan negara. Sementara keyakinan terendah berada di angka 60,4 persen. Terpotret lima program kerja di deretan bawah yang mendapat penilaian keyakinan terendah di bawah 75 persen. Hal itu meliputi menyediakan 3 juta rumah setiap tahun untuk masyarakat miskin dan prajurit TNI, program pemerintah dalam memberantas praktik ilegal terkait dengan peredaran narkoba dan suap, mencegah kebocoran penerimaan negara, menguatkan fungsi koperasi, serta memberantas judi daring. Rendahnya keyakinan publik bahwa pemerintah mampu memberantas judi daring menempati urutan ketiga dari lima program kerja yang memperoleh penilaian rendah dari publik. Sebanyak 72,9 persen responden memberikan harapan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran dapat memberantas

”penyakit” yang sedang menggerogoti moral bangsa ini. Sementara sekitar 24 persen responden yang menyatakan tidak yakin cukup beralasan mengingat sedemikian parahnya judi daring ini telah merusak sendsendi kehidupan bermasyarakat. Mirisnya, kasus judi daring juga melibatkan oknum-oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ruang digital Indonesia. Pemberantasan judi daring ini berkaitan dengan program kerja dengan keyakinan terendah keempat, yaitu mencegah kebocoran penerimaan negara yang diyakini 74,4 persen responden dapat terealisasi. Praktik ilegal Keraguan seperlima responden semakin diyakinkan dengan maraknya judi daring yang
diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi negara dapat mencapai Rp 900 triliun pada 2024. Publik juga belum sepenuhnya yakin terhadap program pemerintah dalam memberantas praktik ilegal (peredaran narkoba, suap, dan sebagainya) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). (Yoga)

Polisi Banyak Bermasalah karena Pelanggaran Anggotanya

01 Feb 2025
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengakui, banyak masalah yang dihadapi Polri karena pelanggaran oleh anggota kepolisian. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya berbuat baik, mengurangi pelanggaran, dan merespons pengaduan atau hal-hal yang menarik perhatian masyarakat dengan cepat. ”Jadi, cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” kata Listyo saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, jajaranPolri sudah sering diimbau agar tak melakukan pelanggaran. Namun, imbauan itu perlu diiringi penegakan hukum. Terlebih, selama ini personel yang bermasalah terkesan dilindungi. Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, dengan kewenangan polisi yang sedemikian luas, terbuka celah penyelewengan yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Hal ini terlihat dari munculnya sejumlah kasus, antara lain pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dan dugaan pemerasan terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan anak yang ditangani oleh bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro. 

Dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan anak yang ditangani Polres Jakarta Selatan, ketidakberesan mulai tampak ketika kasus itu tidak kunjung diselesaikan hingga munculnya gugatan perdata dari pelaku. Dalam kasus pemerasan DWP, Arief menyebut unsur pidananya sudah jelas. ”Saya bilang, ini, kan, sudah terang perkara pidananya. Maka, ini harus ditindaklanjuti karena pidananya sudah jelas,” katanya. Pengawas Arief menuturkan, Polri punya kewenangan besar dalam penyidikan. Oleh karena itu, pengawasan mesti diperkuat. Terkait kontrol dan pengawasan, menurut Bambang Rukminto, memang masih sangat minim, termasuk dari institusi kepolisian untuk mengawasi dirinya sendiri. Kondisi diperparah dengan tidak adanya kon sistensi penegakan etik dan disiplin. Pungutan liar dan pemerasan yang merupakan delik pidana, selama ini hanya diproses melalui sidang etik dan disiplin. ”Pemerasan terus terulang karena sanksi yang diberikan tak memberi efek jera,” ujarnya. Di saat yang sama, lanjut Bambang, ada problem psikologis di masyarakat yang enggan berurusan dengan soal hukum. (Yoga)
 


RUU BUMN Diminta Akomodasi Aturan

31 Jan 2025
Para pakar menekankan pentingnya penjelasan gamblang soal prinsip aturan penilaian bisnis atau business judgement rules dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara terbaru. Tanpa kepastian hukum, setiap upaya aksi korporasi radikal yang berujung pada kerugian perseroan, akan selalu berpotensi dianggap sebagai kerugian negara. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Dalam rapat tersebut, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan, dalam praktiknya selama ini banyak terjadi kegagalan bisnis yang mengakibatkan kerugian BUMN langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat aspek bisnis.

”Terkait business judgement rules sebaiknya ditetapkan dalam RUU BUMN. Jika tidak, akan banyak direksi BUMN yang takut melakukan aksi korporasi,” ujarnya. Selama ini tidak ada payung hukum ataupun syarat dan ketentuan yang jelas, untuk menentukan kapan kerugian atas aksi korporasi BUMN dianggap sebagai risiko bisnis, dan kapan kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian negara. Salah satu alasan yang membuat BUMN terkesan jalan di tempat adalah para pengelola BUMN merasa risiko kerugian atas inisiatif aksi korporasi berpotensi ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Padahal, menurut Toto, aturan terkait business judgement rules sangat jelas dalam Pasal 97 Ayat (5) UU tentang Perseroan Terbatas (PT). Pasal ini menyatakan bahwa direksi perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika memenuhi beberapa kondisi. Kondisi tersebut di antaranya kerugian yang bukan karena kelalaian direksi, serta direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

”Risiko kerugian perusahaan yang disamakan dengan kerugian negara menimbulkan keengganan atau motivasi rendah dari direksi BUMN melakukan aksi korporasi,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, dosen Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati, menjelaskan, munculnya usulan RUU BUMN tak terlepas dari tidak jelasnya status keuangan BUMN. Meski mendapatkan pendanaandarinegara,Yuli menilai keuanganBUMNtersebut sudah terpisah dari negara. Dalam Pasal 1 Ayat(1) UU BUMN dijelaskan definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kendati demikian, dalam Pasal 2 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan masih termasuk dalam keuangan negara sehingga pengelolaan BUMN tidak terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan negara. (Yoga)

Anak Bunuh Ibu di Sleman, Jasadnya Sempat Dibiarkan Tiga Hari di Rumah

31 Jan 2025
Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga tewas. Pelaku sempat membiarkan jasad ibunya itu di dalam rumah selama tiga hari hingga membusuk sebelum dibawa ke kebun belakang rumah. Pelakunya ialah A alias S (48), sedangkan korban berinisial SM (76). Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Gamping, Sleman. Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada 12 Januari 2025. ”Tersangka dan korban hidup hanya berdua saja di rumah itu. Dua anak korban yang lain sudah berkeluarga dan tinggal di rumah masing-masing,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025). Edy mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua anak korban yang lain atau kakak A, yakni SP dan TR. Keduanya menemukan tubuh sang ibu tertutupi oleh tumpukan sampah daun di kebun belakang rumah dalam kondisi sudah membusuk.

SP awalnya datang ke rumah untuk menjenguk SM. Namun, rumah dalam kondisi tertutup. SP pun tidak bisa menemukan sang ibu dan A. Dia kemudian menghubungi TR untuk mencari ibu mereka tersebut hingga akhirnya menemukannya telah meninggal di kebun itu. Belakangan, A diketahui warga sedang berada di tempat lain di sekitar kampung itu. Polisi kemudian memeriksaAhingga akhirnya dia mengakui perbuatan tersebut. Edy memaparkan, A pertama kali menganiaya ibunya pada 29 Desember 2024 dengan cara mencekik dan mendorongnya hingga kepala korban membentur tembok. Setelah itu, pada 1 Januari 2025, tersangkmemukul korban hingga sejumlah rusuknya patah. Akibat penganiayaan itu, enam hari kemudian korban meninggal. Setelah mengetahui ibunya meninggal, A membiarkan jasadnya di tempat tidur di dalam kamar. Namun, setelah tiga hari, jasad ibunya mulai mengeluarkan bau busuk. ”Saat itu, tersangka kebingungan dan kemudian membopong jasad ibunya ke kebun kosong sekitar 50 meter di belakang rumah. Selanjutnya, tersangka mengumpulkan dedaunan dan tanah untuk menutupi mayat korban,” ucap Edy. (Yoga)

Belum Temukan Ada Sertifikat HGB Pagar Laut di Kawasan PSN Mauk Barat

31 Jan 2025
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan pihaknya belum menemukan adanya sertifikat soal pagar laut di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) tepatnya di Desa Mauk Barat, Tangerang, Banten. "Mauk Barat, nah ini yang nanti kawasan PSN itu, di sini (sertifikat) belum ada," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan satu persatu kepada 16 desa dan enam kecamatan yang terdapat adanya pembangunan. Namun, dari pemeriksaan, kawasan PSN di daerah itu tepatnya yang ada di Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, tidak ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). "Yang ini (Desa Mauk Barat) kawasan PSN yang nanti ini, karena ini hutan mangrove 1.500 hektare. Belum ada (SHGB-SHM) di sini. Tidak ada. Tidak ada atau belum ada, saya belum tahu. Tapi sampai hari ini tidak ada," ujarnya.

Nusron menyatakan, pihaknya hanya menemukan sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang, Banten. Dia menuturkan, dua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri. Ia menyebutkan di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat. "Sisanya sedang berjalan, masih kita on progres, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," terangnya.

Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM. Dia menyampaikan, pagar laut puluhan kilometer tersebut tercatat terbangun di enam kecamatan dan 16 desa dengan rincian dua desa di Kecamatan Teluk Naga yakni Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung. Lalu, Kecamatan Pakuhaji tiga desa yakni Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat. Lalu Desa Karang Serang di Kecamatan Suka Diri. Berikutnya tiga desa di Kecamatan Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Desa Lontar. Selanjutnya di empat desa di Kecamatan Mauk meliputi Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Desa Mauk Barat. Lalu, tiga desa di Kecamatan Kronjo yakni Desa Muncung, Kronjo, dan Desa Pagedangan Ilir. Namun, Nusron menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum ataupun tidak menemukan adanya SHGB maupun SHM di 14 desa lainnya.  (Yetede)

AS Mundur, Masa Depan Proyek Hijau Suram?

31 Jan 2025
Program pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia menghadapi tantangan besar setelah Amerika Serikat (AS) menarik diri dari Paris Climate Agreement per 27 Januari 2026. Keputusan ini memicu ketidakpastian terhadap pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP), yang sebelumnya diinisiasi AS dan Jepang dengan total nilai US$ 20 miliar (Rp 310 triliun).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keluarnya AS berpotensi menghambat pendanaan proyek EBT di Indonesia. Bahkan, meskipun AS masih tergabung dalam JETP, realisasi pendanaan yang diterima Indonesia baru US$ 500 juta, jauh dari kebutuhan yang diproyeksikan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, yaitu Rp 1.100 triliun.

Namun, Kepala Sekretariat JETP Indonesia, Paul Butar-butar, menyatakan bahwa Jerman dan Jepang telah sepakat menggantikan AS sebagai pemimpin proyek pendanaan. Selain itu, janji pendanaan AS sebesar US$ 1 miliar tetap berlaku melalui Bank Dunia, yang masih bisa dimanfaatkan Indonesia untuk proyek transisi energi.

Paul juga mengungkapkan bahwa JETP Indonesia saat ini tengah menyelesaikan pendanaan dari U.S. International Development Finance Corporation (DFC) sebesar US$ 126 juta untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen. Dengan perkembangan ini, diharapkan proyek transisi energi tetap berjalan meskipun AS telah mundur dari komitmen iklim global.

DPR Mencari Solusi Jalan Tengah

31 Jan 2025

DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan tujuan untuk mencari jalan tengah yang bermanfaat bagi semua pihak, termasuk perguruan tinggi dan masyarakat. Ketua DPR, Puan Maharani, mengajak semua pihak untuk mendiskusikan secara terbuka dan menghindari kesalahpahaman. Revisi UU Minerba ini, yang mencakup pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi, bertujuan untuk mendukung pendanaan pendidikan. Puan juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan ini. Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendukung langkah redistribusi pengelolaan kekayaan alam untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya pengusaha. Namun, beberapa pihak, seperti Bhima Yudhistira dari Celios, mengkhawatirkan dampak negatif dari pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat dan perguruan tinggi.


Tingginya Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo-Gibran di 100 hari Pemerintahannya

30 Jan 2025
Di tengah hasil survei dari sejumlah lembaga yang menunjukkan tingginya kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di 100 hari pemerintahannya, sejumlah tokoh bangsa mengingatkan pemerintah untuk memperkuat demokrasi. Pesan itu disampaikan, antara lain, karena keprihatinan mereka terhadap kebijakan populis pemerintah, termasuk pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi yang bisa menjadi cara membungkam suara kritis kampus. Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025), menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antar lembaga, menjaga stabilitas politik, meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak kepada kepentingan rakyat. ”Pemerintah tidak akan pernah puas dan tidak terlena dengan hasil survei,” ucap Yusuf. Beberapa waktu lalu, jelang 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, survei Litbang Kompas merekam tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran mencapai 80,9 persen.

Adapun angka kepuasan publik menurut survei Indikator Politik Indonesia ada di 79,3 persen. Pelemahan demokrasi Lewat pernyataan bersama ”Pesan Kebangsaan Awal Tahun 2025”, sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Jakarta, Selasa (28/1), menyampaikan pentingnya memperkuat praktik demokrasi sebagai manifestasi dari kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat pada 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Mereka mengingatkan, demokrasi bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama yang didasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pesan itu merupakan satu dari 10 pesan kebangsaan yang diserukan GNB yang dibacakan oleh Alissa Wahid selaku Koordinator Pelaksana GNB. Adapun GNB merupakan gerakan etis yang dimotori oleh para cendekiawan, akademisi, serta tokoh agama dan masyarakat. semestinya bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama yang berlandaskan keadilan sosial.

Oleh karena itu, dia mengkritik kebijakan populis yang lebih banyak dilancarkan pemerintah. Menurut dia, kebijakan populis memang lebih mudah dilaksanakan. Namun, kebijakan populis itu seolah pemerintah memberikan ikan, bukan kail, kepada masyarakat. Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Karlina Supelli, yang hadir dalam pernyataan bersama itu pun menyampaikan, saat ini pelemahan demokrasi berlangsung dengan cara-cara yang terlihat lurus dan konstitusional. Bukan lagi kudeta seperti di masa lalu. Gejala-gejala itu seperti suara warga dan ruang masyarakat sipil yang dipersempit ataupun pers sebagai pilar keempat demokrasi yang dilemahkan. Ia pun menyinggung rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi yang dipandang sebagai cara mengooptasi sivitas akademika kampus. Karlina menyebutkan, wacana pemberian IUP untuk perguruan tinggi yang tertuang dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (Yoga)