;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Efisiensi APBN Mestinya Tak Semata-mata Utak-atik Pengeluaran

11 Feb 2025
Efisiensi APBN semestinya dilakukan tak semata hanya dengan mengutak-atik pengeluaran, melainkan perlu dikerjakan dengan strategi lebih luas melalui reformasi struktural yang juga mencakup upaya meningkatkan penerimanaan negara yang lebih adil dan berkelanjutan. Tanpa itu, pemangkasan anggaran justru bisa berdampak kontraproduktif seperti turunnya efektivitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Dampak Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pemangkasan anggaran hingga Rp306,69 triliun dinilai memiliki beragam implikasi. Efisiensi adalah langkah yang cukup positif, asalkan ditujukan untuk mengurangi pemborosan, menekan belanja yang tidak produktif, dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkaan memberikan manfaat optimal bagi rakyat. Namun, jika pemangkasan hanya difokuskan untuk membiaya MBG, itu justru memicu krisis fiskal baru. "Dalam kasus ini, ada beberapa indikasi bahwa kebijakan (pemangkasan anggaran) ini lebih bersifat reaktif ketimbang hasil dari perencanaan yang matang," ujar peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (Ideas) Muhammad Anwar kepada Investor Daily. (Yetede)

Transparansi Dana Negara di Bawah Sorotan

10 Feb 2025

Pengadaan barang dan jasa (PBJ) di instansi pemerintah, terutama di kementerian dan lembaga (K/L), sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan korupsi. Berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PBJ menjadi salah satu sektor yang paling dominan dalam temuan korupsi, baik di tingkat K/L maupun pemerintah daerah (pemda). KPK mencatat adanya peningkatan jumlah kasus korupsi dalam PBJ, dengan 68 kasus yang terjadi pada tahun lalu, dan sektor ini menempati urutan kedua setelah gratifikasi atau suap.

Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, menyatakan bahwa risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di tingkat K/L dan 99% di pemda. Temuan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menunjukkan adanya berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk pengondisian pemenang tender, kualitas barang yang tidak sesuai dengan harga, hingga praktik nepotisme dan gratifikasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerja sama dengan KPK untuk memperbaiki sistem PBJ. LKPP telah menyusun langkah-langkah untuk memitigasi risiko, termasuk perbaikan sistem e-Katalog, verifikasi ketat atas legalitas dan harga barang, serta penggunaan teknologi seperti e-Audit untuk mengawasi potensi kecurangan dalam pengadaan. Ketua LKPP, Hendrar Prihadi, menyatakan bahwa penggunaan e-Purchasing dan pengembangan e-Audit diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan dalam PBJ.

Secara keseluruhan, meskipun telah ada upaya perbaikan, sektor PBJ masih membutuhkan perhatian khusus dalam hal transparansi dan pengawasan guna mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara.

Dampak Pemangkasan Anggaran terhadap Penegakan HAM

10 Feb 2025
KOMISI  Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pemberitahuan pemangkasan anggaran pada 2025 dari Kementerian Keuangan pada Sabtu, 25 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberitahukan pemerintah akan mengefisienkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 256,1 triliun. Anggaran Komnas HAM tersisa belanja pegawai dan sosial. Setelah mendapat surat itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bergegas menghubungi Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Ia ingin memastikan jumlah anggaran yang dipangkas di lembaganya. Sebab, sebelumnya ia mendengar bahwa persentase pemangkasan anggaran setiap kementerian dan lembaga berbeda-beda. “Komnas HAM diminta melakukan efisiensi sebesar 46 persen,” kata Atnike kepada Tempo ketika ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 5 Februari 2025.

Alokasi anggaran Komnas HAM pada APBN 2025 sebesar Rp 160,5 miliar. Anggaran ini dibagi dua antara Komnas HAM dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas HAM mendapat Rp 112,8 miliar dan Komnas Perempuan Rp 47,7 miliar.  Namun anggaran untuk Komnas HAM berkurang drastis setelah pemangkasan. Alokasi anggaran lembaga ini hanya tersisa Rp 52 miliar. Komnas HAM hanya dapat menggunakan Rp 5 miliar dari dana total itu untuk kegiatan penegakan hak asasi manusia. Sebagian besar anggaran lain tidak dapat diutak-atik karena untuk keperluan belanja pegawai. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemangkasan anggaran lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang terbit pada 22 Januari 2025. Prabowo menargetkan penghematan anggaran hingga Rp 306,6 triliun. 

Para menteri Kabinet Merah Putih mengikuti Sidang Kabinet Paripurna (SKP) untuk membahas efisiensi dan penghematan dalam penyusunan kriteria anggaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Januari 2025. BPMI Setpres/Rusman Dua hari berselang, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat yang meminta kementerian dan lembaga mengefisienkan anggaran di 16 pos belanja. Pos-pos belanja tersebut di antaranya alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat dan seminar; pendidikan, latihan, dan bimbingan teknis; jasa konsultan; serta perjalanan dinas.  "Kementerian dan lembaga diminta Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan," kata Sri Mulyani, Kamis, 30 Januari 2025. Sri Mulyani mengatakan pemangkasan anggaran itu akan digunakan untuk kegiatan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejumlah program utama pemerintahan Prabowo yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di antaranya makan bergizi gratis dan pemeriksaan kesehatan gratis. (Yetede)

Tata Tertib DPR Dapat Diuji Materi

08 Feb 2025
Mantan Hakim Konstitusi Aswanto menilai, peraturan Tata Tertib DPR terbaru yang memberi kewenangan kepada para wakil rakyat untuk mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih tidak bisa dibiarkan. Ketentuan tersebut sangat berbahaya dan akan mengakibatkan kemunduran hukum dan demokrasi di Tanah Air. Terkait hal itu, Jumat (7/2/2025), Aswanto menuturkan, ketentuan yang ada di Tata Tertib (Tatib) DPR tersebut bisa dimintakan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang (UU) ada di MA. Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Adian Napitupulu. Ia mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan perubahan Tatib DPR tersebut untuk melakukan uji materi. ”Kita punya mekanisme, kamu tidak setuju, ketika berten- tangan sama konstitusi atau undang-undang, kamu JR (judicial review atau uji materi). Kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme tersebut sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional,” kata Adian.

Namun, pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat, pengujian Tatib DPR ke MA bukan jalan ideal. Meski pengujian peraturan di bawah UU menjadi kewenangan MA, ada persoalan norma yang bermasalah secara konstitusional. ”Substansi yang ada di dalamnya (Tatib DPR) tidak hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. Kalau pengujiannya hanya merujuk pada UU, bisa saja aspek inkonstitusionalitasnya tidak akan sejauh itu untuk dinilai,” ujar Titi. Apalagi, ada pengalaman beberapa pengujian ketentuan di bawah UU yang dilakukan MA, kata Titi, menimbulkan masalah. Ia mencontohkan pengujian syarat usia calon kepala daerah yang oleh MA dinyatakan dihitung sejak pasangan calon tersebut dilantik. Persoalan tersebut menjadi sorotan sampai akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam pengujian UU Pilkada bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. ”Apalagi ini isunya konstitusionalitas normanya, yang kalau sekadar diuji di level UU, bisa mendistorsi persoalan fun- damental yang kita hadapi,” katanya. (Yoga)

Peluang Bisnis Baru dari Jasa Maklon

08 Feb 2025
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT) resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 Januari 2025, menjadi emiten ketujuh yang IPO tahun ini. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa maklon herbal, kosmetik, dan minuman fungsional ini menawarkan 170 juta saham dengan harga IPO Rp 350 per saham, berpotensi meraup dana hingga Rp 59,5 miliar.

Is Heriyanto, Direktur Utama OBAT, optimistis bahwa Indonesia memiliki peluang besar dalam bisnis produk herbal dan suplemen, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan. OBAT menargetkan pertumbuhan laba bersih hingga 20% pada 2025, dengan strategi distribusi modern, ekspansi ke apotek premium, dan optimalisasi penjualan daring.

Selain strategi internal, OBAT juga memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah, yang diprediksi akan meningkatkan permintaan terhadap produk unggulannya seperti susu spirulina dan neoalgae spirulina.

Sejak IPO, harga saham OBAT telah menguat 68,57%, dengan harga terakhir Rp 590 per saham pada 7 Februari 2025. Lonjakan ini bahkan membuat BEI memantau transaksi saham OBAT karena masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA).

Dana Rp30 Triliun dari Judi Online Kabur Lewat Kripto

08 Feb 2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana ilegal yang mencapai sekitar Rp30 triliun pada 2024 yang berasal dari judi online dan dialirkan ke luar negeri melalui aset kripto. Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus ini. Kejagung juga menemukan aliran dana ilegal senilai Rp1,3 triliun yang merugikan negara, sementara Polri melalui Bareskrim menyita aset dan menangkap sejumlah tersangka terkait sindikat judi online internasional.

Tindak pidana ini melibatkan beberapa situs judi online, seperti H5GF777, RGO Casino, dan Agen138, yang beroperasi secara nasional dan internasional, dengan berbagai jenis permainan judi. Penegakan hukum terhadap sindikat ini juga mencakup penyitaan aset, uang tunai, kendaraan mewah, dan peralatan operasional. Selain itu, PPATK juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk judi online oleh beberapa kepala desa.

Kehadiran aset kripto dalam praktik judi online ini menambah kompleksitas masalah, karena instrumen digital ini mempermudah transaksi ilegal dengan cara yang sulit dilacak. Untuk itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan bahwa sistem keuangan tetap sehat dan transparan.

DPR Minta Tak Terapkan Efisiensi Anggaran Kemenkes Rp 19 Trilun

07 Feb 2025
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Esterita Runtuwene meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp19,6 triliun. Felly mengatakan ada alokasi anggaran Kementerian Kesehatan yang seharusnya tidak boleh diutak-atik karena menyangkut hajat hidup publik. "Anggaran yang ada masih kurang untuk membiayai obat dan vaksin, apalagi kalau dikurangin," ujar Felly saat ditemui di gedung i-Hub Coworking, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025. Felly menilai pemangkasan anggaran secara besar-besaran bisa mengganggu pelayanan kesehatan publik. Felly menjelaskan dari pagu awal Kemenkes Rp 105 triliun itu sudah terbagi-bagi. Di antaranya sebesar Rp 46 triliun untuk pembayaran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp 2,5 triliun dianggarkan untuk BPJS Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Felly mempertanyakan berapa sisa anggaran terutama setelah dipotong untuk gaji hingga listrik. "Dari yang namanya urusan beasiswa tenaga kesehatan, kemudian obat dan vaksin, sampai untuk kontrol haji, nah ini semua kami minta balik," kata Felly.

Ia menyebut DPR mendesak setidaknya anggaran sebesar Rp 10 triliun bisa dikembalikan ke Kemenkes. Ia pun mendesak kepada Kemenkes untuk bisa melobi Kemenkeu. Felly beralasan beasiswa untuk tenaga medis diperlukan karena Indonesia masih kekurangan dokter dan pekerja di sektor kesehatan lain. Politikus Partai Nasional Demokrat itu ingin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sepatutnya. "Paling tidak dari Rp 19 triliun dikembalikan sekitar Rp 10 triliun agar program yang menyangku obat, vaksin, kemudian beasiswa tenaga kesehatan tidak terganggu," kata Felly menegaskan.  Sebelumnya Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi memastikan pemangkasan anggaran yang ditetapkan terhadap kementeriannya tidak akan berdampak pada penyediaan layanan kesehatan. Efisiensi anggaran yang disetujui DPR untuk Kemenkes senilai Rp 19,6 triliun dari total pagu anggaran Rp 105,7 triliun. “Yang bisa dipastikan adalah kami, pemerintah, tidak mungkin mengurangi layanan kesehatan masyarakat. Itu pasti enggak,” kata Budi ketika ditemui di kantor Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. (Yetede)


Efisiensi Subsidi Energi Agar Anggaran Tidak Bengkak

07 Feb 2025
Pemberian subsidi tanpa basis data yang diverifikasi akan membuat subsidi salah sasaran. Akibatnya, anggaran membengkak tanpa hasil yang optimal. Beberapa hari lalu, elpiji dalam tabung hijau ukuran 3 kilogram sulit didapat. Penyebabnya, pengecer dilarang menjual langsung ke publik. Masyarakat bisa membelinya di pangkalan resmi. Yang terjadi kemudian, antrean pembeli mengular di pangkalan resmi elpiji. Waktu yang dimiliki penjual gorengan, pemilik warung makan, dan rumah tangga pengguna elpiji 3 kg habis untuk mengantre. Padahal, pengusaha mikro dan ultramikro ini sangat bergantung pada gerak usaha. Usaha berhenti, maka pendapatan nol. Kendati akhirnya pengecer boleh kembali menjual elpiji 3 kg, antrean masyarakat itu bagaikan dejavu. Berdasarkan arsip berita Kompas, pernah terjadi situasi serupa, setidaknya dalam 10 tahun terakhir. Setiap kali pasokan atau jaringan pasokannya terganggu, antrean pembeli seketika muncul karena kebutuhan elpiji subsidi tersebut selalu ada. 

Sebenarnya, elpiji subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin, seperti dituliskan di badan tabung. Namun, ada saja masyarakat yang secara ekonomi bukan kelompok miskin ikut menikmatinya. Sebab, elpiji 3 kg dijual di pasar secara bebas dan tidak dibatasi hanya untuk masyarakat miskin. Bisa saja, masyarakat yang mestinya tidak berhak mengonsumsi elpiji 3 kg justru menikmati subsidi lebih banyak karena memiliki kemampuan beli yang lebih besar. Mengutip laman Kementerian Keuangan, penyaluran subsidi elpiji terus meningkat, yakni 7,73 juta ton pada 2023 dan 7,9 juta ton pada 2024. Adapun pada 2025 direncanakan sebanyak 8,18 juta ton. Angka penyaluran subsidi elpiji ini berbanding terbalik dengan jumlah penduduk miskin di Indonesia yang terus berkurang, yakni 25,9 juta orang pada Maret 2023 menjadi 25,22 juta orang pada Maret 2024 dan 24,06 juta orang pada September 2024. 

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025, ada target keluaran perlindungan sosial yang bertujuan mengentaskan warga dari kemiskinan dan menurunkan kesenjangan. Target itu, antara lain, program keluarga harapan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), program bantuan sosial sembako untuk 18,3 juta KPM, dan bantuan langsung tunai desa untuk 2,96 juta KPM. Penyaluran subsidi elpiji termasuk dalam target itu. Berbagai program perlindungan sosial itu mestinya berlandaskan data penerima yang sudah diverifikasi. Pertanyaannya, penerima subsidi elpiji termasuk penerima fasilitas perlindungan sosial yang mana? Jika data sudah ada, seharusnya segera diverifikasi agar tepat sasaran. Jika masih belum lengkap dan benar, benahi sesegera mungkin agar subsidi bisa disalurkan dengan cepat dan tepat. Masyarakat penerima bantuan berhak menerima subsidi tanpa berlama-lama mengantre dan kepanasan. Subsidi kepada yang berhak merupakan efisiensi yang sesungguhnya. (Yoga)

Perawatan Pasien JKN Lebih Efisien dengan Fitofarmaka

07 Feb 2025
Pemanfaatan obat modern asli Indonesia atau fitofarmaka dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat menjadi peluang Indonesia menekan importasi bahan baku obat dan obat. Kalangan masyarakat dan akademisi mendukung pemerintah mengizinkan penggunaan fitofarmaka bagi pasien JKN dengan memasukkan dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional atau Fornas JKN. Kekayaan plasma nutfaH tumbuhan membuat Indonesia berpotensi mengembangkan fitofarmaka. Menurut laporan Grand View Research, nilai pasar global fitofarmaka 2022 mencapai 177 miliar dollar AS (Rp 2.750 triliun) dan Market sand Markets memproyeksikannya pada 2030 bisa menembus 300 miliar dollar AS (Rp 4.640 triliun). Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya menyesalkan jika pasien JKN belum dapat memanfaatkan fitofarmaka.

”Bandingkan dengan China dan India. Obat tradisional mereka sudah menjadi pendamping obat modern, bisa diresepkan,” kata Tulus di Jakarta, Kamis (6/2/2025). Indonesia memiliki 28.000 spesies tumbuhan hidup dengan 9.600 tumbuhan di antaranya sudah teridentifikasi sebagai tanaman obat. Kekayaan alam ini dapat membangun layanan kesehatan yang lebih efisien karena saat ini 95 persen bahan baku obat di Indonesia masih diimpor. Dihubungi secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, pemerintah harus lebih serius membangun sistem layanan kesehatan menggunakan obat modern asli Indonesia sehingga fitofarmaka bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. ”Menjadi obat yang bisa membuat rakyat kita sehat. Tentunya harus diupayakan lEbih sistemik untuk memastikan ini masuk menjadi bagian dari obat kita,” ujar Timboel. 

Pada Mei 2022, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono juga sudah meluncurkan formularium fitofarmaka yang menjadi pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam pemilihan fitofarmaka untuk pelayanan kesehatan melalui mekanisme penggunaan Dana Alokasi Khusus dan kapitasi JKN. Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran, Bandung, Keri Lestari menegaskan, industri farmasi sangat mengharapkan fitofarmaka yang sudah diproduksi di Indonesia dapat digunakan untuk pelayanan pasien JKN. Apalagi, ketergantungan Indonesia cukup besar terhadap obat dan produk alat kesehatan impor. ”Intinya perlu ada keberanian untuk memfasilitasi penggunaan fitofarmaka ini di fasyankes,” kata Keri. Menurut data BPOM hingga September 2024, terdapat lebih dari 15.000 item produk obat bahan alam yang terdaftar sebagai jamu, 77 obat herbal terstandar, dan 20 fitofarmaka. (Yoga)

Sertifikat HGB dan Hak Milik Terbit di Ruang Laut

06 Feb 2025
Dalam konferensi pers 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nusron Wahid mengakui lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat hak guna bangunan. Ada 263 bidang tanah di kawasan tersebut yang telah memiliki sertifikat HGB. Dari jumlah itu, 254 bidang diketahui dimiliki dua perusahaan besar yang berbeda. Publik bertanya-tanya apakah boleh sertifikat tersebut diterbitkan di wilayah laut. Dalam UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria Pasal 20 dijelaskan, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan BPN melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sementara HGB menurut UU No 5/1960 Pasal 35 adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Berdasarkan PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, SatuanRumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 36, HGB meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. HGB dan SHM di pulau kecil dan perairan Terjadinya HGB lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 38. Ayat(1) menyebutkan, HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri. Ayat (2) mengatur, HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan, (3) HGB di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT. PP No 18/2021 Pasal 65Ayat (2) secara jelas menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Permen ATR/BPN No 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah Pasal 197 telah mengatur terkait pemberian hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah di wilayah perairan.

Hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah di wilayah perairan untuk kegiatan usaha diwilayah perairan diberikan setelah memperoleh persetujuan KKPRL atau konfirmasi KKPRL dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan. Potensi malaadministrasi Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Tangerang perlu diapresiasi. Sebab, wilayah itu menurut keterangan resmi Menteri KKP belum memiliki izin KKPRL. Mengacu pada UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, KKPRL wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di perairan pesisir dari pemerintah pusat (Pasal 18 Angka 12). Dengan demikian, terdapat potensi malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan HGB di perairan Tangerang. Sebab, HGB itu berada di wilayah perairan yang menurut ketentuan perundang-undangan tak boleh diberikan sebelum memperoleh persetujuan KKPRL dari KKP. (Yoga)