Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Pengelolaan SDM Bermasalah
Permasalahan besar pengelolaan SDM sedang kita alami. Tanpa upaya menyelesaikannya, bakal menjadi rumit. Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam dalam World Economic Forum beberapa waktu lalu menyampaikan, dalam 10 tahun ke depan, 1,2 miliar orang di negara berkembang akan memasuki dunia kerja. Namun, hanya 400 juta pekerjaan yang akan tercipta. Situasi ini bukan sekadar krisis pekerjaan, melainkan juga krisis harapan, martabat, dan solidaritas. ”Kita menghadapi krisis pekerjaan global yang mengancam. Salah satu tantangan yang kita hadapi di seluruh dunia adalah ketidaksesuaian antara keterampilan dan aspirasi dunia usaha,” ujarnya, dikutip blog Forum Ekonomi Dunia, Sabtu (15/2) (Kompas.id, 16/2/2025).
Pernyataan Tharman menyiratkan masalah global yang menjadi ancaman. Di Indonesia masalah itu sudah terjadi. PHK di berbagai perusahaan memperlihatkan bahwa lapangan kerja makin menyempit karena berbagai masalah internal perusahaan, daya beli masyarakat yang menurun, teknologi yang menggantikan makin efisien, dan lain-lain. Permasalahan tenaga kerja beberapa waktu lalu yang diselesaikan dengan relokasi industri (untuk menampung tenaga kurang terampil) dan juga pendidikan vokasi (untuk meningkatkan kemampuan SDM) belum menampakkan hasil. Malah, pengelolaan pendidikan vokasi di tingkat kementerian sudah dicerai-berai antara pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sekarang semua pihak harus memikirkan masalah ini sebagai ancaman ke depan dan mencari solusinya. (Yoga)
Kegagalan Memaksimalkan Fungsi Badan Usaha Dana Desa
Sejak lahirnya UU Desa dan penyaluran dana desa satu dekade lalu, BUMDes melonjak. Berdasarkan data Kemendes PDT, dari semula 1.022 unit BUMDes pada 2014, jumlahnya meroket menjadi 11.945 unit pada 2015 dan 39.149 unit pada 2017. Namun, pertumbuhan itu tak sejalan dengan perannya sebagai penggerak ekonomi desa. Mayoritas BUMDes masih berstatus perintis (43,2 %), belum berbadan hukum, dan menghadapi kendala pengelolaan. Secara nasional, hanya 42,21 % BUMDes yang memiliki legalitas (berbadan hukum). Dari jumlah itu, 63,83 % masuk kategori berkembang, sisanya masih perintis dan pemula dengan pengelolaan aset dan model bisnis yang belum jelas.
Pada 2024, jumlah BUMDes terbanyak ada di Jateng (6.695 unit), Jatim (2.863 unit), dan Jabar (2.690 unit). Meski jumlahnya besar, hanya satu dari tiga BUMDes di Jateng yang telah berbadan hukum. Jumlah BUMDes yang meningkat juga tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan asli desa (PADes). Sebelum ada dana desa, PADes justru mengalami pertumbuhan. Dari analisis Tim Jurnalisme Data Kompas, tren PADes naik sejak 2012 hingga 2015, dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun. Namun, sejak 2016 tren PADes justru menurun, bahkan hanya Rp 2,8 triliun pada 2022, sebelum naik tipis ke Rp 3,2 triliun pada 2023. Itu pun belum mampu melampaui capaian sebelum 2015. (Yoga)
Aturan Teknis THR Pengemudi Ojek Daring sedang Disiapkan Kemenaker
Yassierli mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan teknis pemberian THR bagi pengemudi ojek daring dalam beberapa hari mendatang. Saat ini, substansi peraturan telah masuk tahap finalisasi. ”Beri kami waktu memfinalisasi peraturan teknis pemberian THR. Kami juga mendorong aplikator untuk menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum membangun kerja sama yang baik dengan pengemudi,” ujar Yassierli dalam audiensi dengan pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir logistik di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Yassierli, sejak awal menjabat dirinya diamanatkan oleh Presiden Prabowo agar perlindungan pekerja platform, termasuk pengemudi ojek daring, menjadi prioritas. Pihaknya juga beberapa kali mengundang pakar dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk berdiskusi mengenai peraturan yang tepat melindungi mereka. ”Kami juga belajar bagaimana negara lain lebih dulu memberikan kepastian status bagi pekerja platform yang selama ini disebut mitra. Indonesia pada akhirnya akan sampai tahap itu juga,” kata Yassierli. PR Kemenaker adalah membuat regulasi yang memberi kepastian status pekerja platform, termasuk pekerja layanan transportasi berbasis aplikasi. Saat regulasi itu selesai, tak perlu lagi polemik THR bagi pengemudi ojek daring yang selalu muncul setiap tahun. (Yoga)
MBG dan Danantara Dibiayai dari Hasil Efisiensi
Presiden Prabowo menargetkan efisiensi anggaran 44 miliar USD atau Rp 750 triliun pada tahun pertama kepemimpinannya untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ”menyuntik” BPI Danantara. Pemerintah diingatkan agar kebijakan efisiensi memberi dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Rencana efisiensi anggaran itu diumumkan Prabowo saat berpidato pada acara HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Sabtu (15/2). Dalam paparannya, ia menyebut efisiensi anggaran akan dilakukan dalam tiga putaran. Putaran pertama adalah penghematan dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebesar Rp 300 triliun.
BA BUN adalah pos anggaran yang langsung dikelola menkeu. Putaran kedua berasal dari pemangkasan anggaran di seluruh K/L yang dilakukan pada 14 Februari 2025 sesuai Inpres No 1 Tahun 2025. Penyisiran anggaran dilakukan sampai ke satuan 9 atau item belanja rinci. Efisiensi itu awalnya ditargetkan Rp 306,7 triliun, lalu bertambah menjadi Rp 308 triliun. Nantinya, Rp 58 triliun dari hasil efisiensi itu akan dikembalikan lagi ke 17 K/L. Belum diketahui K/L mana saja yang akan menerima pengembalian anggaran. Dengan demikian, hasil efisiensi yang dikantongi Prabowo dari putaran kedua tersisa Rp 250 triliun. Putaran ketiga adalah tambahan penerimaan yang disasar dari dividen BUMN yang ditargetkan mencapai Rp 300 triliun pada 2025.
Dari jumlah itu, Rp 100 triliun dikembalikan lagi ke BUMN dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Dana yang dikantongi Prabowo dari putaran ketiga penerimaan dividen BUMN itu tersisa Rp 200 triliun. Dengan demikian, tiga putaran penghematan menghasilkan dana cadangan bagi pemerintahan Prabowo sebesar Rp 750 triliun untuk tahun 2025. Prabowo mengatakan, dirinya berencana menggunakan sebagian hasil efisiensi itu untuk membiayai program MBG. Sebagian lagi, sebesar 20 miliar USD atau Rp 325 triliun diinvestasikan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga superholding BUMN yang baru dibentuk Prabowo. Model pengelolaannya akan menyerupai Temasek di Singapura. (Yoga)
Regulasi THR Hampir Final, Apa Isinya?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sedang dalam tahap finalisasi aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran. Yassierli menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengemudi dan aplikator, untuk memastikan THR dapat diberikan kepada pengemudi ojol.
Tuntutan ini muncul setelah sejumlah serikat dan forum pengemudi ojol, yang dipimpin oleh Ketua Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) Dody Munir, melakukan aksi demo untuk mendesak pemerintah dan aplikator memberikan hak THR kepada pengemudi ojol. Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan waktu untuk finalisasi aturan tersebut dan berharap dapat segera mencapai kesepakatan yang mendukung kesejahteraan para pengemudi ojol.
Prabowo dan Ambisi Besar di Danantara
DPR RI mengesahkan UU BUMN pada 4 Februari 2025, konstelasi di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi semakin memanas. UU ini memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk beroperasi secara sah, namun menciptakan perubahan besar dalam struktur dan kepemimpinan badan tersebut. Presiden Prabowo Subianto awalnya memiliki rencana untuk menunjuk Rosan Roeslani dan Muliaman D. Hadad memimpin Danantara, namun setelah pengesahan UU, skema kepemimpinan berubah, dengan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi ketua dewan pengawas, sementara posisi kepala badan akan diangkat oleh Presiden.
Prabowo memiliki ambisi besar untuk menjadikan Danantara sebagai lembaga investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, artikel mencatat bahwa struktur baru yang diatur oleh UU BUMN dinilai akan menambah birokrasi dan membuat badan tersebut tidak efektif. Meskipun badan ini bertujuan untuk mengelola BUMN secara profesional, kekhawatiran muncul terkait dengan kurangnya pengawasan yang baik (good corporate governance) dan potensi pembengkakan anggaran negara. Dalam hal ini, banyak pihak menganggap bahwa jika semua kepentingan politik dipenuhi, Danantara berisiko menjadi lembaga baru yang justru menambah beban birokrasi dan anggaran negara.
Daerah Kewalahan Menangani TPA
Program Dana Desa Hasilnya Timpang Satu Dekade
Anggota KIM Kaji Opsi Koalisi Permanen
Wacana Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk menjadikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai koalisi permanen disambut baik oleh partai-partai politik anggota koalisi. Meskipun demikian, wacana tersebut perlu dilakukan kajian lebih mendalam.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menyatakan bahwa meskipun koalisi permanen merupakan hal yang baik, pihaknya perlu melakukan pengkajian terkait durasi waktu dan perhitungan politik lebih lanjut. Surya menyoroti pentingnya menentukan batas waktu koalisi tersebut, apakah untuk dua kali pemilu, tiga kali, atau lebih.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, melihat wacana tersebut sebagai upaya Prabowo untuk memperkuat persatuan dan memperkuat koalisi secara berkelanjutan, yang menjadi kunci utama dalam pemerintahan.
Lee Man Fong, Pelukis yang Disukai Bung Karno
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









