;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daerah Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

19 Feb 2025
Hasil efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga  (K/L) serta anggaran belanja daerah (APBD), harus digunakan untuk kepentingan rakyat dengan dampak yang terukur. Adapun dana hasil efisiensi dapat digunakan untuk  kegiatan yang meningkatkan produktivitas serta menumbuhkan ekonomi lokal dan UMKM. Upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran menimbulkan polemik di masyarakat, lantaran kebijakan ini dikhawatirkan memberikan dampak negatof bagi geliat konsumsi baik belanja K/L hingga pemerintah daeraj. Oleh karena itu, DPD memberikan masukan kepada pemerintah agar efisiensi anggaran tetap bisa dilakukan, selama tidak menyentuh persoalann sosial. Dana hasil penghematan harus digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, seperti pemberdayaan UMKM dan pengembangan infrastruktur perdesaan, sehingga perekonomian di daerah tetap tumbuh. "DPD mendukung efisiensi anggaran asalkan penghematan ini tidak menyentuh alokasi kesejahteraan  sosial," kata Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi. (Yetede)

Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja

19 Feb 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal memastikan hak-hak keluarga korban tewas akibat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terpenuhi. Kecelakaan kerja terjadi saat Marjan Daud, pekerja PT Ocean Sky Metal Industry tewas akibat tertimpa material seberat 150 kilogram saat sedang bekerja. "Korban dipastikan dipenuhi hak-haknya. Termasuk kalau yang meninggal tentu ke ahli warisnya," kata Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut termasuk jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada keluarga korban JKM meliputi pemberian sejumlah santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Keluarga korban meninggal berhak atas beberapa santunan, termasuk uang tunai, beasiswa pendidikan anak, hingga biaya pemakaman. 

Selain itu, Yuli menyampaikan perusahaan juga bisa memberikan santunan mereka sendiri kepada keluarga korban. Dia berujar perusahaan di kawasan PT IMIP sudah pernah melakukannya. "Kami berikan apresiasi kepada perusahaan, khususnya di IMIP, selain hak atas jaminan sosial dalam undang-undang BPJS, tapi juga ada santunan sebesar Rp 600 juta bagi keluarga korban," kata Yuli. Dia menyampaikan santunan tersebut adalah upaya perusahaan untuk berempati dan meringankan beban keluarga korban. Pada Ahad, 16 Februari 2025 lalu, seorang pekerja PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI) meregang nyawa akibat kecelakaan kerja di Departemen Feronikel Divisi Molding. OSMI adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.30 WITA saat korban melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) pada londer atau jalur cairan. Saat mendorong HB seberat sekitar 150 kilogram, tangan korban tersangkut, menyebabkan material berat itu menimpa kepalanya. (Yoga)

Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21

19 Feb 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.

Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.

Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.


Pengelolaan SDM Bermasalah

18 Feb 2025

Permasalahan besar pengelolaan SDM sedang kita alami. Tanpa upaya menyelesaikannya, bakal menjadi rumit. Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam dalam World Economic Forum beberapa waktu lalu menyampaikan, dalam 10 tahun ke depan, 1,2 miliar orang di negara berkembang akan memasuki dunia kerja. Namun, hanya 400 juta pekerjaan yang akan tercipta. Situasi ini bukan sekadar krisis pekerjaan, melainkan juga krisis harapan, martabat, dan solidaritas. ”Kita menghadapi krisis pekerjaan global yang mengancam. Salah satu tantangan yang kita hadapi di seluruh dunia adalah ketidaksesuaian antara keterampilan dan aspirasi dunia usaha,” ujarnya, dikutip blog Forum Ekonomi Dunia, Sabtu (15/2) (Kompas.id, 16/2/2025).

Pernyataan Tharman menyiratkan masalah global yang menjadi ancaman. Di Indonesia masalah itu sudah terjadi. PHK di berbagai perusahaan memperlihatkan bahwa lapangan kerja makin menyempit karena berbagai masalah internal perusahaan, daya beli masyarakat yang menurun, teknologi yang menggantikan makin efisien, dan lain-lain. Permasalahan tenaga kerja beberapa waktu lalu yang diselesaikan dengan relokasi industri (untuk menampung tenaga kurang terampil) dan juga pendidikan vokasi (untuk meningkatkan kemampuan SDM) belum menampakkan hasil. Malah, pengelolaan pendidikan vokasi di tingkat kementerian sudah dicerai-berai antara pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sekarang semua pihak harus memikirkan masalah ini sebagai ancaman ke depan dan mencari solusinya. (Yoga)


Kegagalan Memaksimalkan Fungsi Badan Usaha Dana Desa

18 Feb 2025

Sejak lahirnya UU Desa dan penyaluran dana desa satu dekade lalu, BUMDes melonjak. Berdasarkan data Kemendes PDT, dari semula 1.022 unit BUMDes pada 2014, jumlahnya meroket menjadi 11.945 unit pada 2015 dan 39.149 unit pada 2017. Namun, pertumbuhan itu tak sejalan dengan perannya sebagai penggerak ekonomi desa. Mayoritas BUMDes masih berstatus perintis (43,2 %), belum berbadan hukum, dan menghadapi kendala pengelolaan. Secara nasional, hanya 42,21 % BUMDes yang memiliki legalitas (berbadan hukum). Dari jumlah itu, 63,83 % masuk kategori berkembang, sisanya masih perintis dan pemula dengan pengelolaan aset dan model bisnis yang belum jelas.

Pada 2024, jumlah BUMDes terbanyak ada di Jateng (6.695 unit), Jatim (2.863 unit), dan Jabar (2.690 unit). Meski jumlahnya besar, hanya satu dari tiga BUMDes di Jateng yang telah berbadan hukum. Jumlah BUMDes yang meningkat juga tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap pendapatan asli desa (PADes). Sebelum ada dana desa, PADes justru mengalami pertumbuhan. Dari analisis Tim Jurnalisme Data Kompas, tren PADes naik sejak 2012 hingga 2015, dari Rp 3,8 triliun menjadi Rp 4,2 triliun. Namun, sejak 2016 tren PADes justru menurun, bahkan hanya Rp 2,8 triliun pada 2022, sebelum naik tipis ke Rp 3,2 triliun pada 2023. Itu pun belum mampu melampaui capaian sebelum 2015. (Yoga)


Aturan Teknis THR Pengemudi Ojek Daring sedang Disiapkan Kemenaker

18 Feb 2025

Yassierli mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan teknis pemberian THR bagi pengemudi ojek daring dalam beberapa hari mendatang. Saat ini, substansi peraturan telah masuk tahap finalisasi. ”Beri kami waktu memfinalisasi peraturan teknis pemberian THR. Kami juga mendorong aplikator untuk menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum membangun kerja sama yang baik dengan pengemudi,” ujar Yassierli dalam audiensi dengan pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir logistik di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2).

Menurut Yassierli, sejak awal menjabat dirinya diamanatkan oleh Presiden Prabowo agar perlindungan pekerja platform, termasuk pengemudi ojek daring, menjadi prioritas. Pihaknya juga beberapa kali mengundang pakar dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk berdiskusi mengenai peraturan yang tepat melindungi mereka. ”Kami juga belajar bagaimana negara lain lebih dulu memberikan kepastian status bagi pekerja platform yang selama ini disebut mitra. Indonesia pada akhirnya akan sampai tahap itu juga,” kata Yassierli. PR Kemenaker adalah membuat regulasi yang memberi kepastian status pekerja platform, termasuk pekerja layanan transportasi berbasis aplikasi. Saat regulasi itu selesai, tak perlu lagi polemik THR bagi pengemudi ojek daring yang selalu muncul setiap tahun. (Yoga)


MBG dan Danantara Dibiayai dari Hasil Efisiensi

18 Feb 2025

Presiden Prabowo menargetkan efisiensi anggaran 44 miliar USD atau Rp 750 triliun pada tahun pertama kepemimpinannya untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ”menyuntik” BPI Danantara. Pemerintah diingatkan agar kebijakan efisiensi memberi dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Rencana efisiensi anggaran itu diumumkan Prabowo saat berpidato pada acara HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Sabtu (15/2). Dalam paparannya, ia menyebut efisiensi anggaran akan dilakukan dalam tiga putaran. Putaran pertama adalah penghematan dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) sebesar Rp 300 triliun.

BA BUN adalah pos anggaran yang langsung dikelola menkeu. Putaran kedua berasal dari pemangkasan anggaran di seluruh K/L yang dilakukan pada 14 Februari 2025 sesuai Inpres No 1 Tahun 2025. Penyisiran anggaran dilakukan sampai ke satuan 9 atau item belanja rinci. Efisiensi itu awalnya ditargetkan Rp 306,7 triliun, lalu bertambah menjadi Rp 308 triliun. Nantinya, Rp 58 triliun dari hasil efisiensi itu akan dikembalikan lagi ke 17 K/L. Belum diketahui K/L mana saja yang akan menerima pengembalian anggaran. Dengan demikian, hasil efisiensi yang dikantongi Prabowo dari putaran kedua tersisa Rp 250 triliun. Putaran ketiga adalah tambahan penerimaan yang disasar dari dividen BUMN yang ditargetkan mencapai Rp 300 triliun pada 2025.

Dari jumlah itu, Rp 100 triliun dikembalikan lagi ke BUMN dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Dana yang dikantongi Prabowo dari putaran ketiga penerimaan dividen BUMN itu tersisa Rp 200 triliun. Dengan demikian, tiga putaran penghematan menghasilkan dana cadangan bagi pemerintahan Prabowo sebesar Rp 750 triliun untuk tahun 2025. Prabowo mengatakan, dirinya berencana menggunakan sebagian hasil efisiensi itu untuk membiayai program MBG. Sebagian lagi, sebesar 20 miliar USD atau Rp 325 triliun diinvestasikan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), lembaga superholding BUMN yang baru dibentuk Prabowo. Model pengelolaannya akan menyerupai Temasek di Singapura. (Yoga)


Regulasi THR Hampir Final, Apa Isinya?

18 Feb 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, sedang dalam tahap finalisasi aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran. Yassierli menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pengemudi dan aplikator, untuk memastikan THR dapat diberikan kepada pengemudi ojol.

Tuntutan ini muncul setelah sejumlah serikat dan forum pengemudi ojol, yang dipimpin oleh Ketua Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu) Dody Munir, melakukan aksi demo untuk mendesak pemerintah dan aplikator memberikan hak THR kepada pengemudi ojol. Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan waktu untuk finalisasi aturan tersebut dan berharap dapat segera mencapai kesepakatan yang mendukung kesejahteraan para pengemudi ojol.


Prabowo dan Ambisi Besar di Danantara

18 Feb 2025

DPR RI mengesahkan UU BUMN pada 4 Februari 2025, konstelasi di Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi semakin memanas. UU ini memberikan dasar hukum bagi BPI Danantara untuk beroperasi secara sah, namun menciptakan perubahan besar dalam struktur dan kepemimpinan badan tersebut. Presiden Prabowo Subianto awalnya memiliki rencana untuk menunjuk Rosan Roeslani dan Muliaman D. Hadad memimpin Danantara, namun setelah pengesahan UU, skema kepemimpinan berubah, dengan Menteri BUMN Erick Thohir menjadi ketua dewan pengawas, sementara posisi kepala badan akan diangkat oleh Presiden.

Prabowo memiliki ambisi besar untuk menjadikan Danantara sebagai lembaga investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, artikel mencatat bahwa struktur baru yang diatur oleh UU BUMN dinilai akan menambah birokrasi dan membuat badan tersebut tidak efektif. Meskipun badan ini bertujuan untuk mengelola BUMN secara profesional, kekhawatiran muncul terkait dengan kurangnya pengawasan yang baik (good corporate governance) dan potensi pembengkakan anggaran negara. Dalam hal ini, banyak pihak menganggap bahwa jika semua kepentingan politik dipenuhi, Danantara berisiko menjadi lembaga baru yang justru menambah beban birokrasi dan anggaran negara.


Daerah Kewalahan Menangani TPA

17 Feb 2025
Sejumlah pemerintah daerah kewalahan menangani sampah di wilayahnya. Penanganan sampah memerlukan upaya bersama pemerintah pusat-daerah. Persoalan sampah di sejumlah daerah umumnya seputar masalah tempat pemrosesan akhir (TPA). TPA seharusnya memproses sampah menjadi material ramah lingkungan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), 306 dari 550 TPA masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan. Contoh terakhir terjadi di TPA Basirih di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah TPA Basirih karena tidak mengelola sampah sesuai UU Pengelolaan Sampah. TPA Basirih masih menggunakan metode pembuangan terbuka. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLH menyegel TPA Basirih per 1 Februari 2025. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat ini berdampak pada masalah sampah Kota Banjarmasin.

Dua pekan sejak penutupan TPA Basirih, Jumat (14/2/2025), sampah terlihat menumpuk di beberapa sudut Kota Banjarmasin karena tidak terangkut (Kompas.id, 14/2/2025). Persoalan sampah di Kota Banjarmasin ini juga dialami dan bakal dialami sejumlah kota dan kabupaten lain, seperti TPA Piyungan di Yogyakarta tahun 2024. Hal itu karena Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan menindak 306 TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka. UU Pengelolaan Sampah memang mengamanatkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, bukan dengan sistem pembuangan terbuka. Dalam UU tersebut, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta memantau dan mengevaluasi secara berkala setiap enam bulan selama 20 tahun terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Kita mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menyegel 306 TPA tersebut agar pemerintah daerah serius mengelola sampahnya. Sanksi penyegelan TPA Basirih, misalnya, membuat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membuat kebijakan menindaklanjuti penyegelan TPA Basirih.  (Yoga)