Daerah Kewalahan Menangani TPA
Sejumlah pemerintah daerah kewalahan menangani sampah di wilayahnya. Penanganan sampah memerlukan upaya bersama pemerintah pusat-daerah. Persoalan sampah di sejumlah daerah umumnya seputar masalah tempat pemrosesan akhir (TPA). TPA seharusnya memproses sampah menjadi material ramah lingkungan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), 306 dari 550 TPA masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang mencemari lingkungan. Contoh terakhir terjadi di TPA Basirih di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah TPA Basirih karena tidak mengelola sampah sesuai UU Pengelolaan Sampah. TPA Basirih masih menggunakan metode pembuangan terbuka. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLH menyegel TPA Basirih per 1 Februari 2025. Sanksi yang diberikan pemerintah pusat ini berdampak pada masalah sampah Kota Banjarmasin.
Dua pekan sejak penutupan TPA Basirih, Jumat (14/2/2025), sampah terlihat menumpuk di beberapa sudut Kota Banjarmasin karena tidak terangkut (Kompas.id, 14/2/2025). Persoalan sampah di Kota Banjarmasin ini juga dialami dan bakal dialami sejumlah kota dan kabupaten lain, seperti TPA Piyungan di Yogyakarta tahun 2024. Hal itu karena Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan menindak 306 TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka. UU Pengelolaan Sampah memang mengamanatkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, bukan dengan sistem pembuangan terbuka. Dalam UU tersebut, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta memantau dan mengevaluasi secara berkala setiap enam bulan selama 20 tahun terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup. Kita mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menyegel 306 TPA tersebut agar pemerintah daerah serius mengelola sampahnya. Sanksi penyegelan TPA Basirih, misalnya, membuat Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina membuat kebijakan menindaklanjuti penyegelan TPA Basirih. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023