Aturan Teknis THR Pengemudi Ojek Daring sedang Disiapkan Kemenaker
Yassierli mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan teknis pemberian THR bagi pengemudi ojek daring dalam beberapa hari mendatang. Saat ini, substansi peraturan telah masuk tahap finalisasi. ”Beri kami waktu memfinalisasi peraturan teknis pemberian THR. Kami juga mendorong aplikator untuk menjadikan Ramadhan dan Lebaran sebagai momentum membangun kerja sama yang baik dengan pengemudi,” ujar Yassierli dalam audiensi dengan pengemudi ojek daring, taksi daring, dan kurir logistik di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Yassierli, sejak awal menjabat dirinya diamanatkan oleh Presiden Prabowo agar perlindungan pekerja platform, termasuk pengemudi ojek daring, menjadi prioritas. Pihaknya juga beberapa kali mengundang pakar dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk berdiskusi mengenai peraturan yang tepat melindungi mereka. ”Kami juga belajar bagaimana negara lain lebih dulu memberikan kepastian status bagi pekerja platform yang selama ini disebut mitra. Indonesia pada akhirnya akan sampai tahap itu juga,” kata Yassierli. PR Kemenaker adalah membuat regulasi yang memberi kepastian status pekerja platform, termasuk pekerja layanan transportasi berbasis aplikasi. Saat regulasi itu selesai, tak perlu lagi polemik THR bagi pengemudi ojek daring yang selalu muncul setiap tahun. (Yoga)
Postingan Terkait
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023