;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Sebanyak 456 Kepala Daerah Mengikuti Retret di Akademi Militer

22 Feb 2025

Sebanyak 456 kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan total kepala daerah yang harus mengikuti retret kali ini sebanyak 503 orang kepala daerah, namun yang datang sebanyak 456 kepala daerah. Artinya sebanyak 47 orang lain belum hadir. "Tadi beberapa datang telat. Kemudian dari yang datang tersebut, 19 orang kami berikan dengan tanda gelang merah artinya kondisi fisiknya memerlukan atensi, seperti pascaoperasi  penyakit serius dan sebagainya, tetapi mereka  bersemangat untuk hadir tentu kita izinkan," kata Bima Arya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak  mengikuti acara retret atau pembekalan  yang digelar 21-28 Februari 2024 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari ini, khusunya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.  Bima Arya mengatakan kepala daerah yang diberikan gelang merah dipersilahkan mengikuti retret namun dengan atensi yang sangat serius dan dispensasi pada kegiatan-kegiatan tertentu. (Yetede)

Kementerian Pertanian Angkat Bicara Menanggapi Satu Kasus Antraks yang Terjadi di Desa Tileng

20 Feb 2025
Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara menanggapi satu kasus antraks yang terjadi di Desa Tileng, Kecamatan Girisubo, Gunung Kidul, DI Yogyakarta. "Kami telah mengirimkan tim ke lokasi kasus untuk melakukan penelusuran, pengambilan sampel, dan penyuluhan kepada pemilik ternak," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara. Tim itu dikerahkan ke lokasi untuk menelusuri, mengambil sampel, dan melakukan penyuluhan kepada pemilik ternak. Kementan, kata Agung, lewat Tim Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates telah menelusuri kasus tersebut. Ia juga telah meninjau langsung laboratorium BBVet Wates pada Selasa lalu, 18 Februari 2025.

Agung menjelaskan, tim BBVet Wates juga terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Gunung Kidul dan meminta Dinas PKH berkoordinasi lintas sektor dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memantau dan mengecek kesehatan pada pemilik ternak atau yang memiliki riwayat kontak dengan ternak sakit. Kepala BBVet Wates Hendra Wibawa mengatakan tim BBVet Wates dan Dinas PKH Kabupaten Gunung Kidul telah melakukan desinfeksi kandang secara menyeluruh pada kandang yang terdampak, untuk memastikan dekontaminasi kuman sehingga potensi penyebaran penyakit dapat dihilangkan.  "Ternak-ternak yang masih ada di kandang harus diisolasi, tidak boleh dikeluarkan, dan pembatasan akses keluar masuk, serta kandang terus dijaga biosekuritinya agar ternak tidak terpapar penyakit," kata Hendra.

Adapun pengobatan antibiotik pada ternak yang sekandang telah dilakukan dan akan dilanjutkan vaksinasi antraks pada ternak tersebut setelah masa kerja/residu antibiotik berakhir. "Untuk di luar lokasi kasus, vaksinasi antraks dapat dilakukan secepatnya pada ternak-ternak yang sehat untuk mencegah penularan penyakit," ujarnya. Hingga kini, kata Hendra, tidak ditemukan penularan kasus pada ternak lain dan juga tidak ditemukan kasus klinis pada manusia. "Kementerian Pertanian akan terus melakukan pemantauan dan penanganan kasus antraks ini untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan hewan dan manusia." (Yetede)

Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang

20 Feb 2025
Alih-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah. 

Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang. Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018. Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif.  Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan. (Yetede)

Genjot Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis yang Belum Optimal

20 Feb 2025
Program prioritas cek kesehatan gratis (CKG) belum berjalan secara optimal. Penyebabnya, informasi yang diterima masyarakat minim, sehingga diperlukan upaya menggenjot sosialisasi. "Program ini belum sesuai harapan, belum optimal. Alasannya, masyarakat masih kurang informasi dan enggan untuk melakukan cek kesehatan gratis," ujar Letua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adonkes) Muhammad Subuh. Selain faktor kesadaran masyarakat, Subuh menyoroti keterbatas fasilitas di puskemas yang dilibatkan, banyak di antaranya yang belum memiliki  fasilitas memadai untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara maksimal. Dalam mengatasi kendala tersebut, dia menegaskan, Adinkes berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. Menurut dia, sebagian masyarakat menganggap cek kesehatan menakutkan. Mereka khawatir terdeteksi penyakit dan tidak siap mengahdapinya. Selain itu, dia menerangkan, mobilisasi pasien yang memerlukan rujukan menjadi tantangan tersendiri. Apabila ditemukan kasus darurat dalam pemeriksaan, masih ada kendala dalam proses rujukan ke fasiitas kesehatan yang lebih lengkap. (Yetede)

Reforma Agraria Tak Hanya Bagi Sertifikat

20 Feb 2025

Reforma agraria bukan cuma membagikan sertifikat tanah. Banyak persoalan pertanahan yang mendesak untuk diselesaikan, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga konflik lahan tak berkesudahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan hanya 1 % populasi masyarakat menguasai 68 % tanah di Indonesia. Sementara, 17 juta petani gurem rata-rata hanya menguasai kurang dari 0,5 hektar lahan. Ketimpangan ini terus terjadi meskipun rezim pemerintahan silih berganti. Pemerintah justru lebih terfokus pada program pembagian sertifikat tanah. Padahal, masyarakat, terutama petani kecil, sangat menantikan keadilan agraria yang dapat membuka jalan untuk hidup lebih sejahtera.

Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, sertifikasi tanah memang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan atau penguasaan lahan. Namun, reforma agraria lebih dari sekadar kerja-kerja administratif di bidang pertanahan. ”Reforma agraria adalah upaya sistematis negara untuk melakukan restrukturisasi penguasaan tanah, dari yang sebelumnya sangat timpang menjadi lebih merata dan berkeadilan,” ujarnya dalam Asia Land Forum di Jakarta, Rabu (19/2). Karena itu, redistribusi tanah harus ditingkatkan. Sasarannya adalah memberikan tanah kepada buruh tani, petani penggarap, dan petani kecil dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektar. (Yoga)


Bakal Lesunya Penerimaan Pajak

20 Feb 2025

Penerimaan pajak di awal tahun diperkirakan turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya akibat berbagai persoalan yang muncul di awal tahun. Dengan kinerja perpajakan yang lesu di awal tahun, pemerintah dinilai bakal kesulitan mengejar target penerimaan pajak pada 2025. Beberapa faktor yang menghambat laju penerimaan pajak di awal tahun 2025 adalah sistem perpajakan baru Coretax yang sampai saat ini masih bermasalah, kenaikan PPN yang batal berlaku secara umum, serta dampak berlakunya formula baru tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemungutan PPh 21. Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat, penerimaan pajak pada Januari 2025 kemungkinan besar akan berkontraksi atau tumbuh negatif secara tahunan (year on year).

Ada dua faktor besar yang menurut dia mengganggu setoran pajak. Pertama, risiko operasional dari sistem Coretax atau Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi belum siap diterapkan. Sistem tidak berjalan mulus sehingga banyak wajib pajak yang kesulitan menunaikan kewajiban, khususnya untuk membayar dan melaporkan PPN ataupun PPh. Sudah lebih dari satu bulan sistem berlaku, tetapi masih menghadapi berbagai kendala teknis. Akibat sistem yang tak kunjung siap, awal Februari 2025 ini pemerintah dan DPR sepakat tetap mempertahankan sistem pajak yang lama agar tidak menghambat proses pengumpulan pajak. (Yoga)


Zarof Meminta Rp 15 Miliar untuk Pengurusan Perkara

19 Feb 2025

Bekas pejabat MA, Zarof Ricar, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, disebut pernah meminta uang kepada Lisa Rachmat, pengacara, Rp 15 miliar sebagai imbalan mengurus perkara di MA. Zarof pun disebut pernah menerima uang dua kali di rumahnya, yakni 166.000 dollar Singapura (Rp 2 miliar) dan 84.000 dollar Singapura (Rp 1 miliar). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di PengadilanTipikor Jakarta, Selasa (18/2).

Ketiganya adalah hakim di PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso tersebut, jaksa menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel (21), keponakan terdakwa Lisa, yang pernah magang di kantor hukum milik Lisa, yakni Lisa Associate Legal Consultant. Dalam kesaksiannya, Stephanie mengatakan, dirinya mengenal Zarof dan pernah beberapa kali mengunjungi rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Pada saat itu, Stephanie mengetahui bahwa Lisa tengah menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. ”Kata Bu Lisa, (Zarof) mantan sekretarisnya MA,” kata Stephanie ketika ditanya jaksa terkait dengan sosok Zarof.”Yang Stef (Stephanie) tahu bukan soal bebasnya (Ronald Tannur), tetapi soal (pengurusan) ke MA-nya. Yang Stef ingat, ada deal-deal-an dengan Pak Zarof. Pak Zarof nyebut nominal untuk urus ke temen-nya. Seingat saya Rp 15 miliar. Terus, (Lisa mengatakan) jangan, Pak, kemahalan. Ditawar jadi Rp 5 miliar. Akhirnya deal,” kata Stephanie. (Yoga)


Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daerah Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat

19 Feb 2025
Hasil efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga  (K/L) serta anggaran belanja daerah (APBD), harus digunakan untuk kepentingan rakyat dengan dampak yang terukur. Adapun dana hasil efisiensi dapat digunakan untuk  kegiatan yang meningkatkan produktivitas serta menumbuhkan ekonomi lokal dan UMKM. Upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran menimbulkan polemik di masyarakat, lantaran kebijakan ini dikhawatirkan memberikan dampak negatof bagi geliat konsumsi baik belanja K/L hingga pemerintah daeraj. Oleh karena itu, DPD memberikan masukan kepada pemerintah agar efisiensi anggaran tetap bisa dilakukan, selama tidak menyentuh persoalann sosial. Dana hasil penghematan harus digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, seperti pemberdayaan UMKM dan pengembangan infrastruktur perdesaan, sehingga perekonomian di daerah tetap tumbuh. "DPD mendukung efisiensi anggaran asalkan penghematan ini tidak menyentuh alokasi kesejahteraan  sosial," kata Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi. (Yetede)

Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja

19 Feb 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal memastikan hak-hak keluarga korban tewas akibat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terpenuhi. Kecelakaan kerja terjadi saat Marjan Daud, pekerja PT Ocean Sky Metal Industry tewas akibat tertimpa material seberat 150 kilogram saat sedang bekerja. "Korban dipastikan dipenuhi hak-haknya. Termasuk kalau yang meninggal tentu ke ahli warisnya," kata Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut termasuk jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada keluarga korban JKM meliputi pemberian sejumlah santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Keluarga korban meninggal berhak atas beberapa santunan, termasuk uang tunai, beasiswa pendidikan anak, hingga biaya pemakaman. 

Selain itu, Yuli menyampaikan perusahaan juga bisa memberikan santunan mereka sendiri kepada keluarga korban. Dia berujar perusahaan di kawasan PT IMIP sudah pernah melakukannya. "Kami berikan apresiasi kepada perusahaan, khususnya di IMIP, selain hak atas jaminan sosial dalam undang-undang BPJS, tapi juga ada santunan sebesar Rp 600 juta bagi keluarga korban," kata Yuli. Dia menyampaikan santunan tersebut adalah upaya perusahaan untuk berempati dan meringankan beban keluarga korban. Pada Ahad, 16 Februari 2025 lalu, seorang pekerja PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI) meregang nyawa akibat kecelakaan kerja di Departemen Feronikel Divisi Molding. OSMI adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.30 WITA saat korban melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) pada londer atau jalur cairan. Saat mendorong HB seberat sekitar 150 kilogram, tangan korban tersangkut, menyebabkan material berat itu menimpa kepalanya. (Yoga)

Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21

19 Feb 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.

Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.

Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.