Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Sebanyak 456 Kepala Daerah Mengikuti Retret di Akademi Militer
Sebanyak 456 kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan total kepala daerah yang harus mengikuti retret kali ini sebanyak 503 orang kepala daerah, namun yang datang sebanyak 456 kepala daerah. Artinya sebanyak 47 orang lain belum hadir. "Tadi beberapa datang telat. Kemudian dari yang datang tersebut, 19 orang kami berikan dengan tanda gelang merah artinya kondisi fisiknya memerlukan atensi, seperti pascaoperasi penyakit serius dan sebagainya, tetapi mereka bersemangat untuk hadir tentu kita izinkan," kata Bima Arya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara retret atau pembekalan yang digelar 21-28 Februari 2024 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari ini, khusunya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Bima Arya mengatakan kepala daerah yang diberikan gelang merah dipersilahkan mengikuti retret namun dengan atensi yang sangat serius dan dispensasi pada kegiatan-kegiatan tertentu. (Yetede)
Kementerian Pertanian Angkat Bicara Menanggapi Satu Kasus Antraks yang Terjadi di Desa Tileng
Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang
Genjot Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis yang Belum Optimal
Reforma Agraria Tak Hanya Bagi Sertifikat
Reforma agraria bukan cuma membagikan sertifikat tanah. Banyak persoalan pertanahan yang mendesak untuk diselesaikan, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga konflik lahan tak berkesudahan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan hanya 1 % populasi masyarakat menguasai 68 % tanah di Indonesia. Sementara, 17 juta petani gurem rata-rata hanya menguasai kurang dari 0,5 hektar lahan. Ketimpangan ini terus terjadi meskipun rezim pemerintahan silih berganti. Pemerintah justru lebih terfokus pada program pembagian sertifikat tanah. Padahal, masyarakat, terutama petani kecil, sangat menantikan keadilan agraria yang dapat membuka jalan untuk hidup lebih sejahtera.
Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan, sertifikasi tanah memang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan atau penguasaan lahan. Namun, reforma agraria lebih dari sekadar kerja-kerja administratif di bidang pertanahan. ”Reforma agraria adalah upaya sistematis negara untuk melakukan restrukturisasi penguasaan tanah, dari yang sebelumnya sangat timpang menjadi lebih merata dan berkeadilan,” ujarnya dalam Asia Land Forum di Jakarta, Rabu (19/2). Karena itu, redistribusi tanah harus ditingkatkan. Sasarannya adalah memberikan tanah kepada buruh tani, petani penggarap, dan petani kecil dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektar. (Yoga)
Bakal Lesunya Penerimaan Pajak
Penerimaan pajak di awal tahun diperkirakan turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya akibat berbagai persoalan yang muncul di awal tahun. Dengan kinerja perpajakan yang lesu di awal tahun, pemerintah dinilai bakal kesulitan mengejar target penerimaan pajak pada 2025. Beberapa faktor yang menghambat laju penerimaan pajak di awal tahun 2025 adalah sistem perpajakan baru Coretax yang sampai saat ini masih bermasalah, kenaikan PPN yang batal berlaku secara umum, serta dampak berlakunya formula baru tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemungutan PPh 21. Peneliti Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, berpendapat, penerimaan pajak pada Januari 2025 kemungkinan besar akan berkontraksi atau tumbuh negatif secara tahunan (year on year).
Ada dua faktor besar yang menurut dia mengganggu setoran pajak. Pertama, risiko operasional dari sistem Coretax atau Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP) yang berlaku sejak 1 Januari 2025, tetapi belum siap diterapkan. Sistem tidak berjalan mulus sehingga banyak wajib pajak yang kesulitan menunaikan kewajiban, khususnya untuk membayar dan melaporkan PPN ataupun PPh. Sudah lebih dari satu bulan sistem berlaku, tetapi masih menghadapi berbagai kendala teknis. Akibat sistem yang tak kunjung siap, awal Februari 2025 ini pemerintah dan DPR sepakat tetap mempertahankan sistem pajak yang lama agar tidak menghambat proses pengumpulan pajak. (Yoga)
Zarof Meminta Rp 15 Miliar untuk Pengurusan Perkara
Bekas pejabat MA, Zarof Ricar, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, disebut pernah meminta uang kepada Lisa Rachmat, pengacara, Rp 15 miliar sebagai imbalan mengurus perkara di MA. Zarof pun disebut pernah menerima uang dua kali di rumahnya, yakni 166.000 dollar Singapura (Rp 2 miliar) dan 84.000 dollar Singapura (Rp 1 miliar). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di PengadilanTipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Ketiganya adalah hakim di PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso tersebut, jaksa menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel (21), keponakan terdakwa Lisa, yang pernah magang di kantor hukum milik Lisa, yakni Lisa Associate Legal Consultant. Dalam kesaksiannya, Stephanie mengatakan, dirinya mengenal Zarof dan pernah beberapa kali mengunjungi rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Stephanie mengetahui bahwa Lisa tengah menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. ”Kata Bu Lisa, (Zarof) mantan sekretarisnya MA,” kata Stephanie ketika ditanya jaksa terkait dengan sosok Zarof.”Yang Stef (Stephanie) tahu bukan soal bebasnya (Ronald Tannur), tetapi soal (pengurusan) ke MA-nya. Yang Stef ingat, ada deal-deal-an dengan Pak Zarof. Pak Zarof nyebut nominal untuk urus ke temen-nya. Seingat saya Rp 15 miliar. Terus, (Lisa mengatakan) jangan, Pak, kemahalan. Ditawar jadi Rp 5 miliar. Akhirnya deal,” kata Stephanie. (Yoga)
Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daerah Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja
Pekerja Kini Bebas dari Pajak PPh 21
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan insentif pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk para pekerja di 56 golongan perusahaan padat karya pada masa pajak 2025. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional setelah adanya kenaikan tarif PPN pada Januari 2025. Pekerja dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan dapat menikmati insentif ini.
Namun, insentif tersebut mendapat kritik dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang menilai bahwa kebijakan ini belum menyentuh masalah utama dalam ekosistem industri padat karya, yakni perlindungan terhadap pelaku usaha. API menginginkan insentif juga diberikan kepada perusahaan untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mencegah penutupan perusahaan, yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka juga meminta dukungan dari pemerintah untuk mengatasi masalah suku bunga tinggi, kelangkaan pasokan gas, dan serbuan barang impor.
Pemerintah diharapkan untuk memberikan dukungan yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan agar industri padat karya dapat bertahan, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi pada 2029.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









