Perawatan Pasien JKN Lebih Efisien dengan Fitofarmaka
Pemanfaatan obat modern asli Indonesia atau fitofarmaka dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat menjadi peluang Indonesia menekan importasi bahan baku obat dan obat. Kalangan masyarakat dan akademisi mendukung pemerintah mengizinkan penggunaan fitofarmaka bagi pasien JKN dengan memasukkan dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional atau Fornas JKN. Kekayaan plasma nutfaH tumbuhan membuat Indonesia berpotensi mengembangkan fitofarmaka. Menurut laporan Grand View Research, nilai pasar global fitofarmaka 2022 mencapai 177 miliar dollar AS (Rp 2.750 triliun) dan Market sand Markets memproyeksikannya pada 2030 bisa menembus 300 miliar dollar AS (Rp 4.640 triliun). Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya menyesalkan jika pasien JKN belum dapat memanfaatkan fitofarmaka.
”Bandingkan dengan China dan India. Obat tradisional mereka sudah menjadi pendamping obat modern, bisa diresepkan,” kata Tulus di Jakarta, Kamis (6/2/2025). Indonesia memiliki 28.000 spesies tumbuhan hidup dengan 9.600 tumbuhan di antaranya sudah teridentifikasi sebagai tanaman obat. Kekayaan alam ini dapat membangun layanan kesehatan yang lebih efisien karena saat ini 95 persen bahan baku obat di Indonesia masih diimpor. Dihubungi secara terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, pemerintah harus lebih serius membangun sistem layanan kesehatan menggunakan obat modern asli Indonesia sehingga fitofarmaka bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. ”Menjadi obat yang bisa membuat rakyat kita sehat. Tentunya harus diupayakan lEbih sistemik untuk memastikan ini masuk menjadi bagian dari obat kita,” ujar Timboel.
Pada Mei 2022, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono juga sudah meluncurkan formularium fitofarmaka yang menjadi pedoman bagi sarana pelayanan kesehatan dalam pemilihan fitofarmaka untuk pelayanan kesehatan melalui mekanisme penggunaan Dana Alokasi Khusus dan kapitasi JKN. Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran, Bandung, Keri Lestari menegaskan, industri farmasi sangat mengharapkan fitofarmaka yang sudah diproduksi di Indonesia dapat digunakan untuk pelayanan pasien JKN. Apalagi, ketergantungan Indonesia cukup besar terhadap obat dan produk alat kesehatan impor. ”Intinya perlu ada keberanian untuk memfasilitasi penggunaan fitofarmaka ini di fasyankes,” kata Keri. Menurut data BPOM hingga September 2024, terdapat lebih dari 15.000 item produk obat bahan alam yang terdaftar sebagai jamu, 77 obat herbal terstandar, dan 20 fitofarmaka. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023