Pandemi Covid-19 Mengubah Dunia Kerja
Langkah dan kebijakan di dunia kerja mesti bermuara pada satu tujuan, yakni kesejahteraan pekerja. Sebab, pekerja adalah aset perusahaan yang mesti dijaga. Pandemi Covid-19 mengubah dunia kerja. Selama pandemi, yang mengharuskan masyarakat menjaga jarak agar terhindar dari penularan, sebagian perusahaan berhasil menerapkan bekerja dari rumah. Adapun perusahaan di industri padat karya menerapkan bekerja dari kantor dan dari rumah secara bergantian. Keberhasilan sistem kerja tersebut didukung kesadaran mengalokasikan waktu dan pikiran untuk tetap produktif di jam kerja. Kini, tanggung jawab atas produktivitas mendorong sebagian pekerja menyerukan pengurangan hari kerja, demi keseimbangan kehidupan kerja. Kementerian BUMN sejak Mei 2024 mengenalkan dan menguji pemampatan jam kerja. Karyawan yang memenuhi syarat jam kerja mingguan 40 jam dalam 4 hari kerja bisa mengajukan libur 3 hari dalam pekan yang sama (Kompas.id, 30/1/2025). Dengan cara ini, pegawai akan memiliki keseimbangan kehidupan kerja dan produktivitas meningkat.
Berdasarkan data Organisasi Buruh Internasional (ILO), tenaga kerja di Indonesia pada 2023 menghasilkan 26.238 dollarAS. Angka inilebih rendah dari Singapura (172.812 dollar AS) dan Malaysia (59.978 dollar AS), sesama anggota ASEAN. Kampanye sistem bekerja4hari dalam sepekan atau 32 jam dalam sepekan gencar diusung The 4 Day Week Foundation di Inggris. Organisasi nirlaba itu menyebutkan sejumlah manfaat dari pola kerja ini dari sisi pekerja, perusahaan, lingkungan, dan perekonomian. Kehidupan kerja yang lebih seimbang akan meningkatkan produktivitas pekerja sehingga perusahaan juga merasakan dampak baiknya.Catatannya,tidak ada pemotongan gaji karena hari kerja yang berkurang. Mengutip artikel di laman Tech.co, September 2024, perusahaan di beberapa negara, seperti Belgia, Uni Emirat Arab, dan Perancis kian lazim menawarkan empat hari kerja dalam sepekan.
Yang terbaru, diberitakan The Guardian, 27 Januari 2025, 200 perusahaan di Inggris mendaftarkan 4 hari kerja secara permanen bagi karyawan mereka, tanpa pemotongan gaji. Sementara Komisi Eropa dilamannya menekankan perbedaan jam kerja per pekerja di setiap negara dan sektor pekerjaan. Sektor yang jam kerjanya paling panjang di Uni Eropa adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan. Variasi jam kerja per sektor usaha ini juga ada di Indonesia. Misalnya, sektor padat karya - yang masih dibutuhkan di Indonesia untuk menyerap tenaga kerja - perlu kehadiran pekerja setiap hari karena roda produksi berputar sepanjang waktu. Situasi ini berbeda dengan layanan publik di lembaga pemerintah. Berbagai hal layak dipertimbangkan demi kehidupan pekerja yang lebih baik. Pekerja yang bahagia akan berkarya dengan luar biasa dan membuat perusahaan gembira. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023