;

RUU BUMN Diminta Akomodasi Aturan

Ekonomi Yoga 31 Jan 2025 Kompas
RUU BUMN Diminta Akomodasi Aturan
Para pakar menekankan pentingnya penjelasan gamblang soal prinsip aturan penilaian bisnis atau business judgement rules dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara terbaru. Tanpa kepastian hukum, setiap upaya aksi korporasi radikal yang berujung pada kerugian perseroan, akan selalu berpotensi dianggap sebagai kerugian negara. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Dalam rapat tersebut, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan, dalam praktiknya selama ini banyak terjadi kegagalan bisnis yang mengakibatkan kerugian BUMN langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat aspek bisnis.

”Terkait business judgement rules sebaiknya ditetapkan dalam RUU BUMN. Jika tidak, akan banyak direksi BUMN yang takut melakukan aksi korporasi,” ujarnya. Selama ini tidak ada payung hukum ataupun syarat dan ketentuan yang jelas, untuk menentukan kapan kerugian atas aksi korporasi BUMN dianggap sebagai risiko bisnis, dan kapan kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian negara. Salah satu alasan yang membuat BUMN terkesan jalan di tempat adalah para pengelola BUMN merasa risiko kerugian atas inisiatif aksi korporasi berpotensi ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Padahal, menurut Toto, aturan terkait business judgement rules sangat jelas dalam Pasal 97 Ayat (5) UU tentang Perseroan Terbatas (PT). Pasal ini menyatakan bahwa direksi perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika memenuhi beberapa kondisi. Kondisi tersebut di antaranya kerugian yang bukan karena kelalaian direksi, serta direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah kerugian.

”Risiko kerugian perusahaan yang disamakan dengan kerugian negara menimbulkan keengganan atau motivasi rendah dari direksi BUMN melakukan aksi korporasi,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, dosen Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati, menjelaskan, munculnya usulan RUU BUMN tak terlepas dari tidak jelasnya status keuangan BUMN. Meski mendapatkan pendanaandarinegara,Yuli menilai keuanganBUMNtersebut sudah terpisah dari negara. Dalam Pasal 1 Ayat(1) UU BUMN dijelaskan definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kendati demikian, dalam Pasal 2 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan masih termasuk dalam keuangan negara sehingga pengelolaan BUMN tidak terlepas dari mekanisme pengelolaan keuangan negara. (Yoga)
Tags :
#Bisnis #RUU
Download Aplikasi Labirin :