;

Polisi Banyak Bermasalah karena Pelanggaran Anggotanya

Polisi Banyak Bermasalah karena Pelanggaran Anggotanya
Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengakui, banyak masalah yang dihadapi Polri karena pelanggaran oleh anggota kepolisian. Oleh karena itu, ia meminta jajarannya berbuat baik, mengurangi pelanggaran, dan merespons pengaduan atau hal-hal yang menarik perhatian masyarakat dengan cepat. ”Jadi, cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” kata Listyo saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, jajaranPolri sudah sering diimbau agar tak melakukan pelanggaran. Namun, imbauan itu perlu diiringi penegakan hukum. Terlebih, selama ini personel yang bermasalah terkesan dilindungi. Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, dengan kewenangan polisi yang sedemikian luas, terbuka celah penyelewengan yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Hal ini terlihat dari munculnya sejumlah kasus, antara lain pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dan dugaan pemerasan terhadap pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan anak yang ditangani oleh bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro. 

Dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan anak yang ditangani Polres Jakarta Selatan, ketidakberesan mulai tampak ketika kasus itu tidak kunjung diselesaikan hingga munculnya gugatan perdata dari pelaku. Dalam kasus pemerasan DWP, Arief menyebut unsur pidananya sudah jelas. ”Saya bilang, ini, kan, sudah terang perkara pidananya. Maka, ini harus ditindaklanjuti karena pidananya sudah jelas,” katanya. Pengawas Arief menuturkan, Polri punya kewenangan besar dalam penyidikan. Oleh karena itu, pengawasan mesti diperkuat. Terkait kontrol dan pengawasan, menurut Bambang Rukminto, memang masih sangat minim, termasuk dari institusi kepolisian untuk mengawasi dirinya sendiri. Kondisi diperparah dengan tidak adanya kon sistensi penegakan etik dan disiplin. Pungutan liar dan pemerasan yang merupakan delik pidana, selama ini hanya diproses melalui sidang etik dan disiplin. ”Pemerasan terus terulang karena sanksi yang diberikan tak memberi efek jera,” ujarnya. Di saat yang sama, lanjut Bambang, ada problem psikologis di masyarakat yang enggan berurusan dengan soal hukum. (Yoga)
 


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :