;

Revisi UU BUMN Kembali Bergulir

Ekonomi Hairul Rizal 28 Jan 2025 Kontan
Revisi UU BUMN Kembali Bergulir
Setelah sempat terhenti selama empat tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN kembali berlanjut dengan pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini bertujuan untuk memperjelas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih efisien, transparan, dan kompetitif.

Menteri BUMN Erick Thohir menekankan tiga poin utama dalam RUU ini: pertama, memperjelas kewenangan presiden dalam pemisahan kekayaan negara pada BUMN; kedua, menegaskan peran Kementerian BUMN sebagai pengelola utama BUMN; ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta strukturnya.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyebut bahwa revisi ini diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam tata kelola dan kinerja BUMN di tengah dinamika ekonomi global. RUU ini juga mencakup aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi guna menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Sementara itu, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menilai bahwa revisi ini akan memberikan Kementerian BUMN kendali penuh atas BUMN, menggantikan sistem kepemilikan yang sebelumnya melibatkan Kementerian Keuangan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja. Selain itu, status kelembagaan BPI Danantara akan lebih jelas, sehingga menghindari tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian BUMN.

RUU ini juga mencakup pengaturan CSR (Corporate Social Responsibility), kewajiban pelayanan publik (PSO), serta hak imunitas direksi dan komisaris. Nantinya, super holding Danantara akan dipimpin oleh seorang menteri untuk mengelola investasi strategis BUMN di masa depan.
Tags :
#BUMN #RUU
Download Aplikasi Labirin :