;

Tukin Dosen ASN Pacu Peningkatan Kinerja

Tukin Dosen ASN Pacu Peningkatan Kinerja
Para dosen terus mendesak pemerintah memenuhi janji untuk membayarkan tunjangan kinerja dosen aparatur sipil negara atau ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Langkah menyejahterakan dosen ASN secara adil ini diharapkan memacu peningkatan kinerja dan profesionalisme dosen menjalankan tridarma perguruan tinggi. Perjuangan para dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) ini mendapat dukungan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) danForum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia. Kini, penghasilan tambahan dosen ASN di PTN berbeda-beda bergantung status PTN (satuan kerja/satker, badan layanan umum/BLU, atau badan hukum/BH) serta kemampuan PTN mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang kuliah mahasiswa maupun kerja sama.

”Tukin untuk dosen itu penting. Jika ini dibayarkan, menjadi langkah awal untuk mendukung peningkatan kinerja dosen yang lebih baik. Pasti akan ada dampak baik bagi dosen dan perguruan tinggi. Karena sudahada aturannya, tugas kementerian untuk memperjuangkan anggarannya sehingga dosen menerima tukin seperti tenaga kependidikan di PTN ataupun dosen ASN di kementerian lain,” kata Ketua MRPTNI Eduart Wolok yang dihubungi dari Jakarta, Rabu (15/1/2025). Menurut Eduart, yang juga Rektor Universitas Negeri Gorontalo, sejak Desember 2024, MRPTNI sudah menanyakan perkembangan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN yang dijanjikan akan dibayarkan mulai tahun 2025. Dalam rapat MRPTNI di awal tahun ini, pembahasan tukin bagi dosen juga menjadi perhatian pimpinan PTN di Indonesia. Eduart mengakui, ada remunerasi yang diterima dosen di PTN,terutama di PTN BLU dan BH. ”Namun, besarnya berbeda-beda, tergantung pendapatan PTN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, besaran remunerasi atau semacam pengganti tukin dosen yang dibayarkan tiap PTN, untuk PTN yang di luar Jawa, lebih kecil dari besaran tukin yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, ia menyatakan, tukin bagi dosen tetap penting direalisasikan dan diperjuangkan anggarannya. Mengacu pada aturan terbaru, besaran tukin dosen untuk asisten ahli kelas jabatan 9 se- besar Rp 5.079.200; lektor kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600; lektor kepala kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000; dan profesor kelas jabatan 15 sebesar Rp 19.280.000. Secara terpisah,KetuaForum Direktur Politeknik Neger se-Indonesia Mohammad Nurdin mengatakan, meskipun ada 14 politeknik negeri sudah berstatus BLU, baru dua politeknik yang memberikan remunerasi kepada dosen. Ketika politeknik/PTN berstatus BLU, pendapatan yang didapat dari uang kuliah mahasiswa dan kerja sama dengan pihak luar dapat dipakai untuk memberikan insentif atau disebu remunerasi
bagi dosen. (Yoga)
Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :