;

Bekas Bupati Kukar Simpan Uang Suap di Rekening hingga Rp 476,9 Miliar

Ekonomi Yoga 15 Jan 2025 Kompas
Bekas Bupati Kukar Simpan Uang Suap
di Rekening hingga Rp 476,9 Miliar
Bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari menyimpan uang suap perizinan batubara di 52 rekening miliknya dan pihak terkait lainnya. Uang gratifikasi hingga Rp 476,9 miliar itu kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang yang diduga merupakan hasil gratifikasi dan suap perizinan produksi batu-bara yang disita tim penyidik KPK itu bukan hanya dalam mata uang rupiah, melainkan juga dollar AS dan dollar Singapura. Sebanyak Rp 350,87 miliar di antaranya tersimpan di 36 rekening atas nama Rita dan pihak terkait lainnya. Adapun 6,28 juta dollar AS tersimpan di 15 rekening dan 2 juta dollar Singapura berada dalam satu rekening. Apabila dikonversi, keseluruhan uang suap yang disimpan Rita dan disita KPK mencapaiRp 476,9 miliar. Juru bicara KPK,Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025), menjelaskan, tim penyidik KPK menyita 52 rekening beserta isinya itu pada 10 Januari 2025. Penyitaan dilakukan karena uang senilai Rp 476,9 miliar itu diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi perizinan produksi batubara di Kutai Kartanegara
(Kukar).

Selanjutnya, KPK akan mengembangkan perkara dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. ”Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya lewat keterangan tertulis. Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan suap perizinan produksi batubara di Kukar. Penyidikan oleh
KPK ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar dan suap Rp 6 miliar terkait dengan pemberian izin lokasiperkebunan kelapa sawit.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima ta-
hun setelah menjalani pidana pokok. Rita mencoba melawan vonis tersebut. Namun, upaya itu kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Selama ini, ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta.Sementara itu, selain uang ratusan miliar rupiah, KPK juga menyita 91 kendaraan, barang berharga, lima bidang tanah yang mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah. Barang-barang itu disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk dirawat. Dinasti Kukar Rita merupakan putri kedua dari Syaukani Hasan Rais, yang mulai menjadi bupati Kukar pada 19 Oktober 1999. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :