;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

HATI-HATI KENDALIKAN HARGA PANGAN

15 Nov 2023

Harga sejumlah pangan dan pakan di dalam negeri tidak aman dan harus segera dikendalikan. Namun, pengendalian harga itu harus benar-benar berhati-hati dan terukur agar tidak merugikan produsen ataupun konsumen. Dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta, Senin (13/11) Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Edy Priyono menyatakan hal itu. Berdasarkan data Kantor Staf Presiden, per 10 November 2023 terdapat satu komoditas yang kenaikan harganya perlu diwaspadai, yakni telur ayam. Harga komoditas itu Rp 28.800 per kg atau 6,67 % di atas harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah Rp 27.000 per kg.

Selain itu, terdapat tujuh komoditas pangan dan pakan yang harganya tidak aman., yaitu jagung pakan, beras medium, cabai merah, cabai rawit, bawang putih, bawang merah, dan gula pasir. Harga jagung pakan, tembus Rp 7.140 per kg atau 42,8 % di atas HAP Rp 5.000 per kg. Begitu juga beras medium yang harganya Rp 14.700 per kg atau 28,95 % dari rata-rata HET di tingkat konsumen Rp 11.400 per kg. Edy menjelaskan, kenaikan harga telur ayam memang sudah di atas HAP, namun masih dalam kategori ”waspada” bukan ”tidak aman” lantaran mempertimbangkan kondisi peternak ayam petelur rakyat yang memasok 70 % kebutuhan telur nasional. Saat ini mereka tengah menikmati kenaikan harga telur setelah beberapa kali harga komoditas itu rendah dan terimbas kenaikan harga pakan. Hal serupa, berlaku untuk jagung pakan dan beras.

Saat ini harga kedua komoditas itu memang melambung tinggi. Namun, ada aspirasi dari petani padi dan jagung yang meminta agar harga gabah dan jagung tidak ditekan terlalu rendah. Kondisi tersebut memang cukup dilematis. Di satu sisi, petani dan peternak tengah menikmati kenaikan harga. Di sisi lain, kenaikan harga komoditas-komoditas tersebut jangan sampai membebani konsumen, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. ”Oleh karena itu, pengendalian harga sejumlah komoditas itu harus berhati-hati. Dibutuhkan kebijaksanaan tertentu agar petani dan peternak menikmati keuntungan yang lebih dari biasanya. Namun, jika harganya melambung terlau tinggi, mau tidak mau harus segera diturunkan, tetapi jangan sampai terlalu rendah,” kata Edy. (Yoga)

Menggali Potensi Ekonomi Adidaya

15 Nov 2023

Upaya peningkatan kerja sama ekonomi antara Indonesia dengan Amerika Serikat makin terbuka seiring dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Negeri Paman Sam untuk bertemu dengan mitranya Presiden AS Joe Biden dalam rangkaian pembahasan penguatan kemitraan strategis komprehensif. Di tengah pembahasan beragam topik antar kedua negara, ada harapan besar penambahan investasi dari AS sekaligus memperluas pasar ekspor produk industri dalam negeri. Bagi Indonesia, AS adalah salah satu mitra dagang strategis di berbagai sektor dan memiliki banyak potensi yang bisa digali dari hubungan kedua negara. Secara umum, beberapa isu penting yang jadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peningkatan kerja sama di bidang keamanan dan maritim, perdagangan kedua negara, dukungan transisi energi dan pengembangan industri di Indonesia. Untuk sektor energi, AS memberikan dukungan penuh terhadap penerapan energi terbarukan dan pengurangan emisi di Indonesia. Sebelum bertemu Joe Biden, Jokowi juga menemui Chairman Freeport McMoran Richard Adkerson untuk membahas tentang penambahan porsi kepemilikan BUMN di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10%, perpanjangan kontrak PTFI, dan penambahan investasi perusahaan di dalam negeri. Keinginan untuk menambah jumlah saham di PTFI sebanyak 10% seakan menemui titik terang setelah Adkerson memberikan tanggapan positif atas rencana tersebut. Dalam pertemuan di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, AS, perwakilan pemerintah yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginan penambahan saham itu. Langkah ini sejalan dengan harapan Freeport untuk memperpanjang izin usaha pertambangan khusus di Indonesia. Penambahan saham menjadi prasyarat terkait perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan habis pada 2041 selain pembangunan smelter di Papua. Adapun pembahasan mengenai kesiapan dana masih akan dibahas di masa mendatang yaitu pada 2041 setelah masa kontrak Freeport yang habis pada tahun itu perpanjang. Akan tetapi, hal lain yang perlu mendapat perhatian yaitu dengan tambahan 10% tersebut apakah Indonesia mempunyai peran lebih menjadi pengendali di Freeport? Pasalnya hingga saat ini, dengan porsi mayoritas saat ini kendali manajemen operasi PTFI masih berada di tangan Freeport-McMoRan Inc. Peran ini tentunya menjadi krusial untuk memastikan terjadinya penghiliran yang akan menempatkan Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju. Alhasil, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar Indonesia dapat menjadi negara maju, termasuk merea­lisasikan rencana penghiliran agar tidak terhenti sebatas jargon. Upaya tersebut mulai dari peningkatan kualitas SDM, penguasaan teknologi, perbaikan infrastruktur hingga pengembangan pasar dalam negeri.

Dilema Formula Penetapan UMP 2024

15 Nov 2023
JAKARTA,ID-Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, menjadi salah satu pembenahan  dalam menetapkan Upah Minimum  Provinsi (UMP). Meskipun ada karut-marut antara kepentingan pekerja dan usaha dalam penetapan UMP 2024, regulasi tersebut diharapkan  dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini menjadi lanjutan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Sebab, Permenaker  18 Tahun 2022 hanya berlaku satu tahun untuk penentuan UMP 2023 saja. "Sekarang prinsip tidak ada perbedaan, sebenarnya kalau dulu pengaturannya diatur dalam Permenaker 10 Tahun 2022, kalau ini melalui PP nomor 51 Tahun 2023. Tetapi kalau dulu ada batasan kenaikan maksimal 10%, kalau ini tidak ada batasnya sekarang dilepas tergantung provinsi," ucap Ida Fauziyah di Jakarta. (Yetede)

ANAK DISABILITAS, Meraih Mimpi di Tengah Keterbatasan

14 Nov 2023

Sakit katarak kongenital sejak bayi tidak menghalangi Melia Rahayu Aquini (13) untuk mengembangkan bakat. ”Cita-cita aku mau menjadi musisi, jadi sekarang mulai belajar piano dulu,” kata Melia di Sekolah Luar Biasa (SLB) G milik Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Jakarta, Rabu (8/11). Melia merupakan anak penyandang disabilitas dwituna, meliputi tunanetra dan tunagrahita. Meski demikian, Melia dianugerahi bakat luar biasa, yaitu bernyanyi. Ia pernah menyabet juara Festival dan Lomba Seni Siswa 2023 Se-DKI Jakarta. Saat ini, Melia duduk di bangku kelas VI SD Luar Biasa (SDLB) Rawinala. Menjelang lulus SD, Melia ingin melanjutkan pendidikan ke SMP reguler atau sekolah inklusi. ”Saya mau ke sekolah biasa karena saya ingin merasakan menjadi orang normal itu bagaimana,” ucapnya.

Ananda Fahira Ayun Rachmatika Hajiani (11), siswa kelas V SLB Yayasan Putra Pancasila Bumiayu, Kedungkandang, Malang, Jatim, sejak kecil tinggal bersama neneknya, Suwanti (62), di Tajinan, Malang. ”Awalnya saya takut mengajak Fahira keluar. Takut dia kena bully karena ada saja orang yang bisik-bisik dan itu membuat tidak nyaman,” kata Suwanti, Senin (6/11). Seiring berjalannya waktu, akhirnya, ia mencari sekolah inklusi untuk cucunya, juga guru les mengaji. Alhasil, Fahira bisa menyalurkan talenta menyanyinya. Suara ”emas” Fahira menjadikannya juara mengaji di tingkat lokal, provinsi, hingga se-Jawa. Bahkan, Fahira sempat melakukan rekaman menyanyi di sebuah studio. ”Guru nyanyinya juga disabilitas netra, guru mengajinya juga. Jadi, semua paham dan mendukung kondisi Fahira. Tetapi, yang terpenting adalah dukungan keluarga.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar menyampaikan, masih minimnya pemahaman dari keluarga dalam merawat dan mengasuh anak penyandang disabilitas merupakan tantangan yang dihadapi oleh keluarga anak disabilitas. Tantangan terberat adalah stigma, yang bersumber dari diri sendiri, keluarga terdekat, ataupun masyarakat luas. Tantangan berikutnya adalah masih minimnya aksesibilitas. ”Kenyataannya, mewujudkan hadirnya aksesibilitas tersebut masih sulit dan memerlukan upaya ekstra karena masih banyak pemangku kepentingan yang belum mengarus utamakan kebutuhan bagi anak penyandang disabilitas,” ujarnya. (Yoga)

Upah Minimum Menentukan

14 Nov 2023

Kebijakan upah minimum yang akan ditetapkan dalam seminggu ke depan turut menentukan nasib laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024. Di tengah potensi pelemahan ekspor yang berlanjut serta investasi yang ”wait and see”, konsumsi kelas menengah bergaji upah minimum provinsi menjadi  andalan menjaga pertumbuhan ekonomi di level 5 %. Akibat ketidakpastian kondisi ekonomi global yang menjadi-jadi, ”mesin” eksternal pendorong utama ekonomi seperti ekspor dan investasi asing belakangan ini tidak bisa terlalu diandalkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi. Pada saat seperti itu, ekonomi hampir sepenuhnya bergantung pada mesin internal, yaitu konsumsi rumah tangga atau belanja masyarakat.

Sumbangan konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik bruto (PDB) selalu berkisar 51-57 $. Terakhir, pada triwulan III-2023, konsumsi rumah tangga berkontribusi hingga 52,62 % terhadap PDB. Kemenaker sudah mengeluarkan aturan terbaru yang memastikan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, seperti tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. Sampai detik ini, formula kenaikan upah yang terkandung dalam aturan baru itu masih diperdebatkan kalangan pekerja dan pengusaha. Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, Senin (13/11) mengatakan, kenaikan UMP dan UMK berdampak signifikan pada laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, geliat konsumsi selama ini memang bergantung pada masyarakat berpenghasilan menengah yang pendapatannya stabil dan rutin. (Yoga)

Kontribusi Serapan Tenaga Kerja Manufaktur Menurun

14 Nov 2023

Kontribusi serapan tenaga kerja sektor industri pengolahan atau manufaktur per Agustus 2023 menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ini berarti laju serapan tenaga kerja industri pengolahan  lebih lambat ketimbang sejumlah sektor ekonomi lainnya. Mengutip data BPS, porsi serapan tenaga kerja industri pengolahan pada Agustus 2023 sebesar 13,83 % dari total jumlah penduduk bekerja. Angka ini menurun dibandingkan Agustus 2022 yang sebesar 14,17 %. Pada Agustus 2023, jumlah penduduk bekerja 139,85 juta orang. Adapun pada Agustus 2022 jumlahnya sebanyak 135,30 juta orang. Jumlah tenaga kerja industri pengolahan selama periode tersebut juga bertambah sekitar 180.000 orang.

”Jumlah serapan tenaga kerja bertambah, tetapi kontribusinya malah menurun. Berarti laju serapan tenaga kerja sektor industri pengolahan kalah cepat dibandingkan dengan sektor lain,” ujar Head of Center of Industry, Trade, Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho, Senin (13/11). Ia menambahkan, jika dilihat lebih detail, porsi serapan tenaga kerja melaju lebih cepat di berbagai sektor jasa. Sektor akomodasi dan makanan minuman pada Agustus 2023 berkontribusi menyerap tenaga kerja 7,71 %, meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu yang  sebesar 7,1 %. Andry menjelaskan, apabila dilihat dengan perspektif yang lebih luas, ini merupakan bagian dari gejala deindustrialisasi. Artinya, peran industri pengolahan dalam struktur perekonomian Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan sektor jasa. (Yoga)

Potensi Maggot dalam Mengelola Sampah Organik

14 Nov 2023

Guru Besar Teknik Kimia Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Judy Retti B Witono mengungkapkan bahwa maggot memiliki potensi dan dapat digunakan sebagai solusi efektif dalam mengatasi masalah sampah organik. Hal tersebut disampaikan Prof. Judy dalam Presentasi Kunci “Pengolahan Limbah Organik Melalui Budidaya Maggot”, Sabtu (4/11). Prof Judy menjelaskan secara terperinci bagaimana maggot, dalam bentuk larva lalat tentara hitam, mampu mengolah sampah organik dengan efisien.  Prof Judy juga menyampaikan urgensi pengelolaan sampah organik melalui budi daya maggot sebagai solusi terhadap permasalahan yang semakin memprihatinkan.

Dalam pemaparannya, Prof Judy menyoroti masalah penumpukan sampah organic yang mencapai lebih dari 50 % total sampah yang saat ini hanya dibuang begitu saja. Prof Judy menggarisbawahi urgensi untuk memahami mengapa pembudidayaan maggot sangat penting dalam menangani masalah ini. “Maggot menjadi solusi yang tak hanya penting, tetapi juga mendesak dalam menangani masalah sampah organic yang masih banyak diabaikan atau hanya ditumpuk di tempat pembuangan sampah,” ujar Prof Judy.

 “Sampah organik, ketika terfermentasi, menghasilkan gas metana yang tak hanya berdampak pada polusi saat ini, tetapi juga akan berdampak padaefek rumah kaca pada masa depan,” ucapnya. Ia menekankan bahwa penanganan limbah organik dengan maggot dapat memberikan hasil yang lebih baik daripada hanya membiarkannya membusuk atau dibuang begitu saja. “Maggot bisa digunakan sebagai sarana pengelolaan sampah yang lebih ekonomis dan efisien,” tuturnya. Budi daya maggot tidak hanya menangani sampah organik, tetapi juga membuka potensi penggunaan hasilnya untuk berbagai keperluan, mulai dari pakan ternak, produk kimia, hingga produk kosmetik. Dengan demikian, budi daya maggot menjadi solusi holistis dalam mengelola sampah organik sambil memberikan manfaat yang lebih luas. (Yoga)

Pro Kontra Kenaikan UMP 2024

14 Nov 2023
JAKARTA,ID-Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 memicu pro dan kontra. Kalangan buruh menilai besaran kenaikan UMP 2024 kemungkinan besar dibawah ekspektasi, sedangkan pengusaha mendukung keputusan pemerintah, karena formula penetapan upah tetap. Kenaikan UMP 2024 diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Merujuk aturan itu, penerapan formula  mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. tahun 2023, rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,1%, lebih besar dari 2022 sebesar 1%. UMP 2024 ditetapkan paling lambat tanggal 21 November, sedangkan upah minimun kabupaten/kota tanggal 30 November 2023. Sementara itu, kalangan ekonomi menilai, UMP wajar naik tahun depan, seiring masih tingginya inflasi. Akan tetapi, besarannya harus menyesuaikan kondisi ekonomi dan bisnis terkini. (Yetede)

Naik Tipis Upah Minimum 2024

14 Nov 2023
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum akan naik pada 2024. Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun formula penghitungan dalam peraturan tersebut menuai kritik dari serikat buruh. "Dari penghitungan yang ditetapkan dalam revisi (PP tentang pengupahan), ada kemungkinan naiknya tidak akan signifikan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Tempo, kemarin, 13 November 2023.

PP yang dikeluarkan pada 10 November lalu itu merevisi PP pengupahan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan baru ini, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan formula penghitungan yang mempertimbangkan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang disimbolkan berupa konstanta alfa itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Penghitungan indeks ini sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Angka yang ditetapkan untuk variabel tersebut berada pada rentang 0,1-0,3. (Yetede)

Mengubur Prasangka di APBN 2023

14 Nov 2023

Presiden Joko Widodo akhirnya mengafirmasi sejumlah revisi atas perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, mulai dari penerimaan, belanja, hingga Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada bulan ini. Perubahan itu termaktub dalam Peraturan Presiden No. 75/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023. Hal ini sesuai dengan kesimpulan dalam rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Gubernur Bank lndonesia (BI) dalam rangka pembahasan laporan realisasi semester I dan prognosis semester II pelaksanaan APBN 2023. Secara umum, terdapat tujuh lampiran dalam peraturan presiden (perpres) tersebut. Setiap lampiran berisi sejumlah perincian ihwal penerimaan negara baik dari sektor perpajakan, penerimaan bukan pajak, belanja pemerintah pusat, alokasi anggaran pendidikan, dan pembiayaan anggaran 2023. Kita akan sedikit mendedahkan poin-poin perubahan yang dilakukan di APBN 2023. Pertama, tentang penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan nasional meliputi pajak dan cukai, terpantau direvisi ke atas. Artinya, harus ada kenaikan, dari Rp1.963,48 triliun menjadi Rp2.045,45 triliun. Kedua, dari sisi belanja negara. Belanja negara pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp2.750,5 triliun, dengan perincian belanja pemerintah pusat Rp1.751,7 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp998,8 triliun. Ketiga, dari sisi SAL alias Saldo Anggaran Lebih. Pemerintah juga merevisi penggunaan dana SAL pada APBN 2023. Menurut perpres ini, dana SAL dapat digunakan untuk membiayai belanja negara termasuk penggunaan dana SAL saat terjadi krisis. Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat. Hal ini menjadi konsekuensi logis dari amanat konstitusi bahwa APBN yang menjadi sumber daya keuangan negara perlu didistribusikan secara merata dan adil kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, pemerintah justru meningkatkan aktivitas belanja untuk pelayanan umum dan ekonomi. Tidak terperinci secara jelas aktivitas belanja apa saja yang ada di dalamnya. Padahal, bicara tentang APBN, berarti bicara tentang pos anggaran sangat besar. Juga dari sisi SAL, terdapat pos anggaran gemuk hingga Rp226,88 triliun. Dana SAL ini adalah pos pembiayaan yang penggunaannya berdasarkan ketentuan menteri keuangan. Anggaran ditetapkan, dipakai, dan diawasi oleh Kemenkeu.