Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10114 )Lapor Barang Bawaan Bersifat Opsional
Di tengah kisruh di media sosial, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
Kemenkeu mengklarifikasi bahwa pelaporan barang bawaan penumpang dari luar
negeri tidaklah wajib, tetapi opsional atau pilihan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan
Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa aturan soal barang
bawaan ke luar negeri tertuang sejak tahun 2017 dalam Permenkeu (PMK) No 203/PMK.04/2017.
Tujuan aturan ini adalah mempermudah penumpang yang membawa barang tertentu ke
luar negeri dan membawanya kembali ke Indonesia.
”Kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan
penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung
sangat minim,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (24/3). Nirwala menambahkan,
kebijakan itu sangat bermanfaat dan dapat membantu warga Indonesia yang hendak
mengadakan kegiatan di luar negeri. Semisal kegiatan perlombaan, kegiatan
budaya, seni, musik, pameran, ataupun aktivitas lain yang membutuhkan banyak
peralatan bawaan dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, dan alat musik lainnya.
Jika warga negara yang hendak ke luar negeri mendaftarkan
barang-barang tersebut di Bea Cukai bandara atau pelabuhan, mereka akan cepat
mengurus pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke
Indonesia. ”Jadi, terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara
sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor
saat datang kembali ke Indonesia. Barang tersebut juga tidak akan dikenai bea
masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirmala. (Yoga)
Agar Lebih Mudah Mengisi SPT Pajak
Setiap bulan Maret, publik di Tanah Air selalu dihebohkan
dengan kewajiban mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Tak sedikit
yang masih kebingungan dalam mengisi dan enggan melapor, apalagi bagi pemula.
Bagi Cindy Alinta Raina Ayukusuma (23), karyawati swasta, Ini adalah pengalaman
pertama mengisi SPT pajak. Awalnya, ia sempat menunda-nunda karena takut salah
dan bingung. Tapi, setelah mencari panduan lengkap di Youtube dan berbagai
artikel online, proses pengisian SPT pajak lebih mudah dan lancar, tidak sesulit
yang dibayangkan. Meski panduan lengkap secara daring menjadi solusi bagi saya
yang baru pertama kali mengisi SPT pajak, ada baiknya kantor pajak dan situs
resmi pajak juga lebih informatif dan edukatif tentang pengisian SPT pajak.
Menurut saya, sistem untuk pelaporan pajak tahunan semakin
mudah dengan penerapan digitalisasi, di mana masyarakat bisa memanfaatkan
aplikasi berbasis web yang disediakan DJP. Dengan melaporkan SPT pajak, maka
kita sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan.
Pihak kantor juga memberikan bukti potong pajak sejak awal tahun sehingga
memudahkan pegawai melaporkan SPT, ucap Firsta Nodia (30), ASN di Batam, Riau. Aditya
MHD (38), pengusaha swasta di Tangerang, Banten, merasa kesulitan setiap kali
mengisi SPT pajak tahunan. Lembar isiannya tidak simple dan ribet karena
dibutuhkan banyak data untuk melengkapi pengisian itu. Untuk sekelas UKM yang
tidak mampu menyewa konsultan pajak, seharusnya pengisian SPT dibikin lebih sederhana.
Selain itu, peran Account Representative (AR) kurang membantu dalam proses
perpajakan. Mereka baru akan bekerja dan sangat komunikatif jika wajib pajak
(WP) punya tunggakan. (Yoga)
Ekonomi Baru di BSD dan PIK
Pemerintah menetapkan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai
Indah Kapuk (PIK) sebagai proyek strategis nasional baru. Kedua kawasan yang
sudah berkembang ini diyakini menjadi pusat pertumbuhan baru. Namun, muncul
pertanyaan apakah tetesan ekonomi (trickle down effect) akan terdistribusi ke
kawasan sekitar yang tertinggal. Pemerintah mengumumkan 14 PSN baru dengan
pembiayaan swasta atau tanpa APBN, di antaranya Kawasan Terpadu BSD dan PIK
Tropical Coastland, Senin (18/3). Pengumuman disampaikan Menko Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi Menteri PUPR Rakyat Basuki Hadimuljono
serta Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, seusai rapat internal
terkait percepatan PSN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Kemenko Perekonomian dalam siaran pers, Minggu (24/3), menyebut
pengembangan Kawasan Terpadu BSD menyerap investasi Rp 18,54 triliun dan didukung
Menkes yang menerbitkan surat rekomendasi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) di BSD City, Kota Tangsel. KEK akan mengembangkan pendidikan, riset
kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan, dan
biomedical. Selain itu, pengembangan kawasan terpadu tidak berjalan pada
keseluruhan BSD, tetapi hanya seluas 59,6 hektar. Pengembangannya fokus pada
pendidikan-biomedical–digital. Proyek ini juga sejalan dengan rencana
pengembangan Biomedical Campus di BSD City untuk mendukung pengembangan
kualitas pendidikan dan kualitas penanganan kesehatan secara nasional sampai 30
tahun ke depan.
Keseluruhan proyek akan menyerap 10.065 tenaga kerja langsung
ataupun tidak langsung, estimasi penghematan devisa Rp 10,1 triliun, dan perolehan
devisa Rp 5,6 triliun dari pengembangan layanan kesehatan dan biomedical. Wali
Kota Tangsel Benyamin Davnie menyambut BSD sebagai PSN baru dengan keyakinan
akan lebih memajukan Tangerang Selatan. Baik dari infrastruktur, SDM,
lingkungan, ekonomi, maupun sosial budaya. Peningkatan daya saing ini agar
warga Tangsel tak jadi anak tiri dari Kawasan Terpadu BSD. Mereka bisa terserap
sebagai tenaga kerja ataupun mendapatkan tetesan ekonomi. (Yoga)
Tantangan Program Makan Siang Gratis
Pasangan Prabowo-Gibran membawa sejumlah program baru yang
akan diimplementasikan dalam lima tahun periode kepemimpinannya. Terdapat
sekurangnya tiga tantangan untuk mewujudkannya. Tantangan pertama adalah
persoalan istilah. Jajak pendapat Litbang Kompas, 5-7 Maret 2024, menunjukkan,
makan siang gratis menjadi program ekonomi baru yang paling membekas di benak
masyarakat. Hampir setengah responden (48,6 %) menyebut makan siang dan susu
gratis adalah program ekonomi yang paling diingat, tapi responden menilai makan
siang gratis bukan program prioritas. Dari 510 responden yang dimintai
pendapat, hanya 12,3 % yang menilai makan siang gratis perlu diprioritaskan.
Peringkat pertama yang dianggap perlu diutamakan justru bantuan pemenuhan gizi
bagi anak balita dan ibu hamil (34 %).
Tantangan kedua adalah alokasi anggaran untuk memenuhinya.
Berdasarkan simulasi yang dibuat Litbang Kompas, diperlukan anggaran Rp 346,14
triliun per tahun untuk mewujudkan program jaminan gizi bagi siswa, santri, ibu
hamil, dan anak usia dini, dengan mengalikan jumlah penerima manfaat
(88.754.797), jumlah hari efektif (260 hari), dan biaya sekali makan (Rp 15.000).
Terdapat tiga narasi yang sempat beredar terkait pemenuhan anggaran ini, yakni
meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio), mengurangi subsidi yang tidak begitu
diperlukan, serta dari bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi. Akan tetapi,
sebagian besar responden dalam jajak pendapat Litbang Kompas menolak narasi
tersebut. Sebesar 72,5 % masyarakat menolak pembiayaan program makan siang dan
susu gratis berasal dari dana BOS. Proporsi masyarakat yang menolak bertambah
menjadi 77,9 % ketika pembiayaan berasal dari subsidi BBM.
Tantangan ketiga adalah dukungan kuat dari parlemen. Mewujudkan
program baru tidak hanya membutuhkan dukungan masyarakat dan kabinet yang kuat,
tetapi juga dukungan parlemen. Berkaca dari pemerintahan Jokowi-Amin,
diperlukan minimal 80 % dukungan di parlemen agar program pemerintahan
Prabowo-Gibran dapat berjalan lancar. Berdasarkan jajak pendapat Litbang
Kompas, mayoritas masyarakat (80,5 %) yakin pemerintahan Prabowo-Gibran mampu
menjaga stabilitas politik nasional untuk mendukung program pembangunan pemerintah.
Dalam mewujudkan stabilitas politik nasional, sebagian besar (80,8 %) masyarakat
yakin pemerintahan Prabowo-Gibran mampu membentuk koalisi besar partai-partai
di DPR untuk mendukung program pembangunan pemerintah. (Yoga)
Hati-Hati Memilih Magang ke Luar Negeri
Menyalakan Kembali Alarm Kebijaksanaan Ekspor Pasir
Kebijakan yang mendapat respons publik secara luas adalah potensi pembukaan keran ekspor pasir laut yang dilarang sejak 2003, yaitu PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah tidak menganulir kebijakan tersebut meski kritik dan penolakan bermunculan. Kebijakan ini bukan hanya akan mengancam ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Proses penyusunannya juga tidak melalui konsultasi publik yang memadai. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan telah menunjuk tujuh lokasi yang pasir lautnya boleh dikeruk: Surabaya, Demak, Cirebon, Indramayu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Bintan, dan Pulau Lingga di Kepulauan Riau (Ambarwati, 2024). Pengumuman tersebut mengindikasikan kebijakan yang lahir di era pemerintahan Presiden Jokowi ini bakal berlanjut ke pemerintahan Prabowo Subianto, sebagai pemenang Pemilu 2024.
Pemerintah beralasan peraturan ini ditujukan untuk pemulihan ekosistem pesisir dari sedimentasi dan menjamin tidak akan ada kerusakan lingkungan. Ekspor pun dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Nyatanya, penambangan semakin masif, dan pasir kita, terutama dari Kepulauan Riau, menjadi komoditas ekspor penting ke Singapura yang sedang gencar melakukan proyek reklamasi.
Retraubun (2023) menyebutkan pembukaan kembali ekspor pasir laut justru menjadi sebuah “tragedi negara kepulauan”. Pelarangan ekspor pasir pada masa lalu justru meningkatkan posisi tawar Indonesia dengan Singapura, terutama dalam perundingan batas wilayah laut kedua negara. Karena itu, banyak kritik terhadap kebijakan ini bermunculan, bahkan dari Tim Reformasi Hukum Kemenko Polhukam yang merekemondasikan pemerintah mencabut PP tersebut (Koran Tempo, 2024).
Penambangan pasir laut tidak hanya mengancam ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia, tapi juga mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Dua provinsi, yakni Riau dan Kepri yang sebelumnya menjadi lokasi utama penambangan dan pengiriman pasir pada masa lalu ke Singapura, masih memiliki beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum sepenuhnya dipulihkan pascatambang. Bahkan, dampak penambangan pasir yang dilakukan dalam rentang waktu tiga dekade (1970-an hingga 2000-an), sebelum kemudian dimoratorium pada 2003, masih dirasakan hingga saat ini (Arianto, 2023). Ironisnya lagi, dalam pengumuman KKP tersebut, Kepulauan Riau kembali menjadi salah satu dari tujuh lokasi yang diizinkan untuk aktivitas penambangan pasir laut. (Yetede)
Beri Nilai Tambah Sebesar Rp 157 Triliun, HGBT Layak Dilanjutkan
Kiat Mengelola THR, Jangan Habiskan untuk Lebaran
Bayang-bayang Rugi Asuransi Kerugian
Sebagaimana perusahaan asuransi jiwa yang sedang dipusingkan dengan kinerja loyo produk unit-linked, kalangan pelaku bisnis asuransi kerugian juga masih waswas dengan kinerja premi. Pasalnya, segmen utama penyokong pendapatan premi relatif belum stabil. Apalagi, jika berkaca pada situasi ketidakpastian ekonomi dunia yang turut menggelayuti domestik. Merujuk data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga akhir tahun lalu, lini asuransi kerugian terkonsentrasi ke tiga segmen yakni properti dengan porsi premi 25,5%, asuransi kredit 21,5%, dan kendaraan bermotor 18,8%. Premi ketiga segmen itu mencapai 65,8% dari total premi industri sepanjang 2023 yang tercatat Rp103,87 triliun. Ketiga segmen tersebut yakni kendaraan bermotor, properti, dan kredit sangat erat kaitannya dengan volatilitas business cycle. Perihal kondisi ketiga segmen utama itu sejatinya tecermin dari nilai klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi umum sepanjang tahun lalu. Dari total klaim sebesar Rp46,13 triliun, komposisi terbesar dibayarkan untuk segmen asuransi kredit yakni Rp16,88 triliun, disusul kendaraan bermotor Rp7,04 triliun, properti Rp6,84 triliun, dan kesehatan senilai Rp6,36 triliun. Klaim asuransi kredit memang kian mendominasi dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut tak lepas dari kualitas kredit dari sejumlah sektor yang masih belum prima pascapandemi. Apalagi ada kebijakan restrukturisasi. Amat mungkin situasi tersebut berlanjut, lantaran kinerja penyaluran kredit perbankan tahun ini yang juga menantang. Dari perspektif regulator, situasi tersebut harus cermat diperhatikan, agar tak berkembang menjadi persaingan yang tidak sehat dan menabrak aturan main. Terlebih sudah muncul suara-suara sumir perihal perang premi yang kontraproduktif. Agar itu tak meluas, dibutuhkan aturan main yang baik dan efektif. Demikian pula dengan pengaturan secara umum, dibutuhkan untuk menjaga perkembangan industri ini. Contohnya dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi mulai tahun depan. Penerapan PSAK 117 bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antarperusahaan maupun antarindustri. Adapun, dari sisi mitigasi risiko, penerapan PSAK 117 juga diharapkan membuat perusahaan asuransi dapat mengelola risikonya secara terstruktur dan sistematis. Ya, perkembangan pesat industri asuransi membutuhkan aturan yang mumpuni untuk mengimbanginya. Layanan asuransi kerugian memiliki peran yang krusial dalam menjaga perekonomian nasional. Perlindungan yang diberikan, menjadi salah satu bantalan dalam mengamankan gerak ekonomi melalui berbagai transaksi bisnis.
IPO Sektor Perdagangan Karbon
Sektor perdagangan karbon mengalami kemajuan yang pesat pada beberapa tahun terakhir. Diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dan selanjutnya diikuti dengan beberapa aturan di tingkat peraturan menteri dan puncaknya terbitnya POJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dengan terbitnya serangkaian peraturan tersebut maka memastikan optimisme investor bahwa upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus merupakan potensi ekonomi yang besar bagi Indonesia, mengingat Indonesia memiliki salah satu sumber terbesar di sektor hulu pada industri ini. Demikian juga telah adanya aturan yang solid mengenai mekanisme perdagangan sertifikat penurunan gas rumah kaca (SPE-GRK) yang sering disebut sebagai perdagangan karbon. Dalam perspektif pasar modal, terbitnya mekanisme registrasi melalui sistem registrasi nasional (SRN) dan mekanisme otorisasi perdagangan unit karbon dalam mekanisme perdagangan sertifikat penurunan gas rumah kaca (SPE-GRK) telah menguatkan aspek fundamental dari perdagangan karbon sebagai sebuah industri, baik pada aspek hulu maupun aspek hilir. Penguatan pada aspek fundamental ini juga turut dipengaruhi oleh hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dukungan pemerintah pada industri ini, misalnya, pada saat reshuffle terakhir di 2024 Presiden Joko Widodo juga menyebut untuk memberi prioritas pada sektor perdagangan karbon. Demikian juga dengan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tampaknya berpihak pada industri perdagangan karbon dan penghilirannya. Dengan potensi tingginya perdagangan unit karbon pada sertifikat penurunan gas rumah kaca menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu leading sector pada Industri ini. Demikian pula dengan besarnya pasar yang akan menjadi pembeli dari unit SPE GRK yang dimiliki oleh perusahaan yang mengelola sektor perdagangan karbon di Indonesia. Banyaknya negara yang terlibat dan meratifikasi COP menunjukkan potensi ‘demand’ sehingga pada analisis permintaan dan penawaran maka industri ini akan mengalami tren positif terutama menjelang 2029.
Akhir 2024 hingga awal 2026 merupakan momentum yang tepat bagi calon emiten yang bergerak di bidang perdagangan karbon masuk bursa. Pertimbangannya adalah stabilitas politik dan regulasi baru setelah Oktober 2024 untuk melihat apakah ada faktor yang dapat menjadi sentimen negatif pada valuasi harga saham emiten. Pada 2025 hingga 2026 dipandang menjadi tahun yang krusial karena diperkirakan pada COP Tahun 2024 dan COP Tahun 2025 akan terdapat isu global mengenai perdagangan karbon disamping kondisi transisi energi setiap sektor pada masing-masing negara peserta COP akan terlihat hasil dan kebutuhannya terhadap offset penurunan gas rumah kaca sehingga arus transaksi perdagangan saham dan perdagangan karbon akan meningkat karena telah terbentuk pasar yang sempurna. Kinerja bursa saham pada indeks harga saham hijau cenderung membaik, hal ini terlihat dari ‘green’ emiten terakhir yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) yang melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia pada Oktober 2023. BREN adalah emiten yang berfokus pada kinerja clean energi dan penurunan emisi gas rumah kaca yang mengalami oversubscription pada IPO. Kontrak jangka panjang perdagangan unit karbon merupakan faktor yang signifikan karena akan menunjukkan sisa volume unit karbon yang dimiliki oleh emiten itu dalam jangka panjang sehingga dapat diperkirakan aset dan arus kas emiten itu. Pada industri sektor perdagangan karbon yang disebut sebagai aset utama adalah volume unit karbon yang dapat diperdagangkan oleh emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana beserta pembeli unit karbon yang telah terikat kontrak jangka panjang maupun jangka pendek pembeli jangka pendek dengan transaksi spot.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









