;

IPO Sektor Perdagangan Karbon

IPO Sektor Perdagangan Karbon

Sektor perdagangan karbon mengalami kemajuan yang pesat pada beberapa tahun terakhir. Diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, dan selanjutnya diikuti dengan beberapa aturan di tingkat peraturan menteri dan puncaknya terbitnya POJK No. 14/2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Dengan terbitnya serangkaian peraturan tersebut maka memastikan optimisme investor bahwa upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sekaligus merupakan potensi ekonomi yang besar bagi Indonesia, mengingat Indonesia memiliki salah satu sumber terbesar di sektor hulu pada industri ini. Demikian juga telah adanya aturan yang solid mengenai mekanisme perdagangan sertifikat penurunan gas rumah kaca (SPE-GRK) yang sering disebut sebagai perdagangan karbon. Dalam perspektif pasar modal, terbitnya mekanisme registrasi melalui sistem registrasi nasional (SRN) dan mekanisme otorisasi perdagangan unit karbon dalam mekanisme perdagangan sertifikat penurunan gas rumah kaca (SPE-GRK) telah menguatkan aspek fundamental dari perdagangan karbon sebagai sebuah industri, baik pada aspek hulu maupun aspek hilir. Penguatan pada aspek fundamental ini juga turut dipengaruhi oleh hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dukungan pemerintah pada industri ini, misalnya, pada saat reshuffle terakhir di 2024 Presiden Joko Widodo juga menyebut untuk memberi prioritas pada sektor perdagangan karbon. Demikian juga dengan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tampaknya berpihak pada industri perdagangan karbon dan penghilirannya. Dengan potensi tingginya perdagangan unit karbon pada sertifikat penurunan gas rumah kaca menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu leading sector pada Industri ini. Demikian pula dengan besarnya pasar yang akan menjadi pembeli dari unit SPE GRK yang dimiliki oleh perusahaan yang mengelola sektor perdagangan karbon di Indonesia. Banyaknya negara yang terlibat dan meratifikasi COP menunjukkan potensi ‘demand’ sehingga pada analisis permintaan dan penawaran maka industri ini akan mengalami tren positif terutama menjelang 2029. 

Akhir 2024 hingga awal 2026 merupakan momentum yang tepat bagi calon emiten yang bergerak di bidang perdagangan karbon masuk bursa. Pertimbangannya adalah stabilitas politik dan regulasi baru setelah Oktober 2024 untuk melihat apakah ada faktor yang dapat menjadi sentimen negatif pada valuasi harga saham emiten. Pada 2025 hingga 2026 dipandang menjadi tahun yang krusial karena diperkirakan pada COP Tahun 2024 dan COP Tahun 2025 akan terdapat isu global mengenai perdagangan karbon disamping kondisi transisi energi setiap sektor pada masing-masing negara peserta COP akan terlihat hasil dan kebutuhannya terhadap offset penurunan gas rumah kaca sehingga arus transaksi perdagangan saham dan perdagangan karbon akan meningkat karena telah terbentuk pasar yang sempurna. Kinerja bursa saham pada indeks harga saham hijau cenderung membaik, hal ini terlihat dari ‘green’ emiten terakhir yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) yang melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia pada Oktober 2023. BREN adalah emiten yang berfokus pada kinerja clean energi dan penurunan emisi gas rumah kaca yang mengalami oversubscription pada IPO. Kontrak jangka panjang perdagangan unit karbon merupakan faktor yang signifikan karena akan menunjukkan sisa volume unit karbon yang dimiliki oleh emiten itu dalam jangka panjang sehingga dapat diperkirakan aset dan arus kas emiten itu. Pada industri sektor perdagangan karbon yang disebut sebagai aset utama adalah volume unit karbon yang dapat diperdagangkan oleh emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana beserta pembeli unit karbon yang telah terikat kontrak jangka panjang maupun jangka pendek pembeli jangka pendek dengan transaksi spot.

Download Aplikasi Labirin :