Bayang-bayang Rugi Asuransi Kerugian
Sebagaimana perusahaan asuransi jiwa yang sedang dipusingkan dengan kinerja loyo produk unit-linked, kalangan pelaku bisnis asuransi kerugian juga masih waswas dengan kinerja premi. Pasalnya, segmen utama penyokong pendapatan premi relatif belum stabil. Apalagi, jika berkaca pada situasi ketidakpastian ekonomi dunia yang turut menggelayuti domestik. Merujuk data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), hingga akhir tahun lalu, lini asuransi kerugian terkonsentrasi ke tiga segmen yakni properti dengan porsi premi 25,5%, asuransi kredit 21,5%, dan kendaraan bermotor 18,8%. Premi ketiga segmen itu mencapai 65,8% dari total premi industri sepanjang 2023 yang tercatat Rp103,87 triliun. Ketiga segmen tersebut yakni kendaraan bermotor, properti, dan kredit sangat erat kaitannya dengan volatilitas business cycle. Perihal kondisi ketiga segmen utama itu sejatinya tecermin dari nilai klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi umum sepanjang tahun lalu. Dari total klaim sebesar Rp46,13 triliun, komposisi terbesar dibayarkan untuk segmen asuransi kredit yakni Rp16,88 triliun, disusul kendaraan bermotor Rp7,04 triliun, properti Rp6,84 triliun, dan kesehatan senilai Rp6,36 triliun. Klaim asuransi kredit memang kian mendominasi dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut tak lepas dari kualitas kredit dari sejumlah sektor yang masih belum prima pascapandemi. Apalagi ada kebijakan restrukturisasi. Amat mungkin situasi tersebut berlanjut, lantaran kinerja penyaluran kredit perbankan tahun ini yang juga menantang. Dari perspektif regulator, situasi tersebut harus cermat diperhatikan, agar tak berkembang menjadi persaingan yang tidak sehat dan menabrak aturan main. Terlebih sudah muncul suara-suara sumir perihal perang premi yang kontraproduktif. Agar itu tak meluas, dibutuhkan aturan main yang baik dan efektif. Demikian pula dengan pengaturan secara umum, dibutuhkan untuk menjaga perkembangan industri ini. Contohnya dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi mulai tahun depan. Penerapan PSAK 117 bertujuan agar dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan asuransi baik antarperusahaan maupun antarindustri. Adapun, dari sisi mitigasi risiko, penerapan PSAK 117 juga diharapkan membuat perusahaan asuransi dapat mengelola risikonya secara terstruktur dan sistematis. Ya, perkembangan pesat industri asuransi membutuhkan aturan yang mumpuni untuk mengimbanginya. Layanan asuransi kerugian memiliki peran yang krusial dalam menjaga perekonomian nasional. Perlindungan yang diberikan, menjadi salah satu bantalan dalam mengamankan gerak ekonomi melalui berbagai transaksi bisnis.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023