;

Menyalakan Kembali Alarm Kebijaksanaan Ekspor Pasir

Menyalakan Kembali Alarm Kebijaksanaan Ekspor Pasir

Kebijakan yang mendapat respons publik secara luas adalah potensi pembukaan keran ekspor pasir laut yang dilarang sejak 2003, yaitu PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  Pemerintah tidak menganulir kebijakan tersebut meski kritik dan penolakan bermunculan. Kebijakan ini bukan hanya akan mengancam ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Proses penyusunannya juga tidak melalui konsultasi publik yang memadai. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan telah menunjuk tujuh lokasi yang pasir lautnya boleh dikeruk: Surabaya, Demak, Cirebon, Indramayu, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Bintan, dan Pulau Lingga di Kepulauan Riau (Ambarwati, 2024). Pengumuman tersebut mengindikasikan kebijakan yang lahir di era pemerintahan Presiden Jokowi ini bakal berlanjut ke pemerintahan Prabowo Subianto, sebagai pemenang Pemilu 2024.

Pemerintah beralasan peraturan ini ditujukan untuk pemulihan ekosistem pesisir dari sedimentasi dan menjamin tidak akan ada kerusakan lingkungan. Ekspor pun dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. Nyatanya, penambangan semakin masif, dan pasir kita, terutama dari Kepulauan Riau, menjadi komoditas ekspor penting ke Singapura yang sedang gencar melakukan proyek reklamasi.

Retraubun (2023) menyebutkan pembukaan kembali ekspor pasir laut justru menjadi sebuah “tragedi negara kepulauan”. Pelarangan ekspor pasir pada masa lalu justru meningkatkan posisi tawar Indonesia dengan Singapura, terutama dalam perundingan batas wilayah laut kedua negara. Karena itu, banyak kritik terhadap kebijakan ini bermunculan, bahkan dari Tim Reformasi Hukum Kemenko Polhukam yang merekemondasikan pemerintah mencabut PP tersebut (Koran Tempo, 2024).

Penambangan pasir laut tidak hanya mengancam ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia, tapi juga mengancam keamanan dan kedaulatan negara. Dua provinsi, yakni Riau dan Kepri yang sebelumnya menjadi lokasi utama penambangan dan pengiriman pasir pada masa lalu ke Singapura, masih memiliki beberapa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum sepenuhnya dipulihkan pascatambang. Bahkan, dampak penambangan pasir yang dilakukan dalam rentang waktu tiga dekade (1970-an hingga 2000-an), sebelum kemudian dimoratorium pada 2003, masih dirasakan hingga saat ini (Arianto, 2023). Ironisnya lagi, dalam pengumuman KKP tersebut, Kepulauan Riau kembali menjadi salah satu dari tujuh lokasi yang diizinkan untuk aktivitas penambangan pasir laut. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :