Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )PEMBANGUNAN IKN : Semen Ramah Lingkungan
Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal memanfaatkan bahan bangunan yang lebih ramah lingkungan salah satunya green cement dari pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR). Green Cement dalam proses produksinya menghasilkan emisi gas rumah kaca (emisi karbon) yang lebih rendah dibandingkan semen konvensional (OPC) dan tetap memberikan kinerja setara di kelas peruntukannya. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemanfaatan bahan bangunan ramah lingkungan mewakili dua proyek besar yaitu IKN yang menjadi simbol komitmen negara menuju net zero emission, dan komitmen Kementerian BUMN yang mendorong seluruh BUMN di sektornya masing-masing untuk melakukan carbon mapping dan carbon reduction yang terukur.
KASUS PEMERASAN & GRATIFIKASI : Anggota BPK Bisa Langsung Diperiksa
Oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai bisa langsung diperiksa. Pengamat hukum pidana Azmi Syahputra menilai fungsi auditor BPK yang melekat dan strategis itu disalahgunakan. “Suap maupun pemerasan terkait laporan audit, itu terstruktur mulai dari tim pemeriksa, pengendali teknis, penanggung jawab dan anggota,” jelasnya, Sabtu (1/6). Azmi menjelaskan siapapun yang melakukan pemerasan atau menerima suap atas jabatannya dan menerima penyuapan termasuk bagi pejabat yang membiarkan, masuk dalam kualifikasi bersama-sama dalam permufakatan jahat.“Mereka itu ikut bertanggung Jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud,” jelasnya. Dari peristiwa dan keterangan saksi di persidangan, ada permintaan pegawai BPK dan termasuk dalam kategori suap aktif (actieve omkooping).
KORUPSI EMAS : Kerugian Masih Dihitung
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010—2021 terkait dengan PT Aneka Tambang Tbk. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) Antam periode 2010—2021. Perincian tersangka masing-masing inisial TK yakni GM periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AHA periode 2017—2019, MA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022. “Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Minggu (2/6). Ketut menyampaikan keenam tersangka diduga telah melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Modusnya dengan melekatkan merek Antam pada emas swasta.
Antam diduga mengalami kerugian karena logam emas swasta yang dicap Antam itu menggerus pasar perseroan.
Geopolitik Memanas, Pancasila Pemandu Bangsa
Di tengah situasi geopolitik yang penuh ketegangan dan rivalitas, Presiden Jokowi mengajak masyarakat selalu optimistis, karena Indonesia memiliki Pancasila yang memandu arah bangsa. Presiden pun mengajak semua pihak memperkokoh kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, yang juga bagian pengamalan Pancasila, di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu. Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam pidatonya saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan, Dumai, Riau, Sabtu (1/6). Dalam acara itu, Presiden mengenakan busana pakaian Teluk Belanga dengan celana panjang dan kain songket, penutup kepala tanjak, selendang dan ikat pinggang kuning.
Upacara memperingati Hari Lahir Pancasila juga digelar di sejumlah tempat. Salah satunya di Lapangan Pancasila, Ende, NTT. Saat diasingkan di Ende pada 1934-1938, Presiden pertama RI Soekarno merenungkan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila di bawah pohon sukun bercabang lima yang menghadap ke laut lepas. Di Jepara, Jateng, pada Jumat (31/5) untuk menyambut Hari Lahir Pancasila, beberapa orang berjalan kaki sambil membawa bendera Merah Putih, menempuh jarak 44 kilometer, dari petilasan pahlawan nasional Ratu Kalinyamat hingga Alun-alun 1 Jepara. Tak hanya karena Indonesia memiliki Pancasila, Presiden ingin masyarakat tetap optimistis di tengah dinamika global karena Indonesia memiliki modal sosial dan budaya yang kokoh.
Indonesia juga memiliki SDM dan sumber daya alam yang melimpah. Terkait sumber daya alam, Presiden menekankan pentingnya kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi. Untuk menunjukkan upaya pemerintah mewujudkan kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi, acara puncak peringatan Hari Lahir Pancasila digelar di Lapangan Garuda Pertamina Hulu Rokan. Pada 9 Agustus 2021, Blok Rokan menjadi milik Pertamina (Persero) setelah 97 tahun dioperatori perusahaan asing, Caltex kemudian Chevron. ”Freeport dan Blok Rokan hanya sedikit contoh dari semangat dan upaya kita untuk kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan nyata,” ujar Presiden. (Yoga)
Jangan Ada Lagi ”Study Tour” Maut
Tahun ini, kecelakaan bus rombongan study tour kembali terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, menelan korban jiwa dan luka. Di Kabupaten Subang, Jabar, 11 anggota rombongan SMK Lingga Kencana Depok meninggal akibat kecelakaan bus yang mengalami rem blong, Sabtu (11/5). Di Kabupaten OKI, Sumsel, satu siswa dan satu guru tewas. Bus yang mengangkut rombongan pelajar menabrak truk yang berhenti karena sopir mengantuk, Jumat (24/5) malam. Di Tol Jombang-Mojokerto, Jatim, bus rombongan pelajar SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, menabrak belakang truk yang melaju di lajur kiri, Selasa (21/5) malam. Seorang guru dan seorang kenek bus meninggal.
”Karakteristik bus pariwisata tidak diatur rute dan waktu operasionalnya sehingga hampir tidak ada pengawasan. Ini harus dibenahi,” kata pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, Sabtu (1/6). Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Soerjanto Tjahjono mengatakan, KNKT secara khusus menginvestigasi sejumlah kasus kecelakaan bus pariwisata. Faktor terbesar penyebab kecelakaan adalah kegagalan sistem rem (46 %), kelalaian manusia (38 %) dan lingkungan (15 %). Saat akhir tahun ajaran, bus wisata mendapat banyak pesanan. Mereka bekerja sepanjang hari tanpa istirahat yang cukup. Risiko kecelakaan semakin besar karena sebagian besar jalan menuju destinasi wisata tidak ramah untuk kendaraan besar karena banyak tikungan tajam, tanjakan, dan turunan terjal.
”Pengguna bus wisata juga menyusun jadwal perjalanan sehemat mungkin. Rombongan berangkat malam, berwisata siang, dan malam berikutnya kembali. Pengemudi nyaris tanpa istirahat,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu. Djoko merekomendasikan sejumlah perbaikan. Sistem pengupahan sopir harus diganti dari harian menjadi bulanan sehingga sopir mendapat hak untuk libur dan istirahat. Selama ini, sopir hanya digaji jika bekerja sehingga sering memaksakan diri. Mereka terpaksa bekerja dengan pola ”kejar setoran” meskipun lelah. Untuk menekan risiko kelelahan, bus dengan perjalanan lebih dari delapan jam wajib punya dua pengemudi.
Pengambilan surat izin mengemudi (SIM), khususnya untuk B1 atau B2, dapat ditambahkan pelajaran me- ngenai sistem rem dan dampak dari kegagalan sistem pengereman sehingga pengemudi lebih peduli terhadap perawatan sistem rem. Kesadaran masyarakat pengguna jasa untuk menggunakan bus yang laik jalan harus ditingkatkan. Masyarakat dapat diberi akses untuk mengecek status kendaraan apakah laik, tidak laik, atau malah tidak terdaftar. ”Pemerintah perlu membuat regulasi terkait pengawasan bus pariwisata ini,” kata Djoko. Meningkatkan kesadaran mengutamakan keselamatan, wajib datang dari pihak pengelola bus, pengemudi, ataupun pengguna jasa. Semoga tidak ada lagi korban dari kecelakaan bus di setiap pengujung tahun ajaran. (Yoga)
Oh Rocket Man, Ini ”Lanyard”-ku, Mana ”Lanyard”-mu
Malam hari, dalam sebuah gerbong kereta komuter, terdengar percakapan tiga penumpang yang tampak baru pulang kerja, membahas perjalanan dinas luar kota baru saja. Dari hotel, pesawat, menu makan siang, hingga tugas baru mereka, Ada keluhan, tapi tersirat pula keseruan dan kebanggaan. Dari tulisan di lanyard di leher mereka, disengaja atau tidak, para lelaki itu menunjukkan status mereka sebagai pegawai BUMN. Lanyard atau tali, biasa menyatu dengan kartu tanda pengenal (ID card) yang digunakan di lingkup perusahaan tempat penggunanya bekerja. Namun, banyak yang tetap mengenakannya di luar kantor, dengan alasan apa saja.
Di kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakapus, pusat niaga di jantung Ibu Kota, lokasi gedung perkantoran pencakar langit berjejalan, dalam setiap menara, banyak pekerja dari berbagai perusahaan berkantor. Adegan rutin itu berulang pada siang hari saat mereka terbebas dari kubikel masing-masing memburu tempat makan di luar kantor. Lanyard rata-rata masih dikenakan, seperti telepon pintar yang selalu ada dalam genggaman. Sore saat jam pulang kerja, sebagian pekerja tetap mengalungkan lanyardnya saat di dalam kereta, bus kota, angkutan umum, di balik jaket, atau outer-nya saat bersepeda motor, bahkan di dalam mobil pribadi.
Siapa saja yang memiliki dan bisa memakai lanyard, sadar atau tidak, menyatakan kepada publik bahwa ia pekerja aktif. Kebanggaan membuncah jika ia bagian dari perusahaan besar, korps pegawai kantor pemerintahan, atau BUMD/BUMN. Ada persepsi bahwa laki-laki yang sudah mengenakan lanyard dari kantor ternama tinggal datang saja ke rumah pujaan hatinya, lamarannya tak akan ditolak. Para perempuan tak kalah tangguh jika berkalung lanyard ”sakti”. Saking bergengsinya, selama bulan Ramadjan ketika acara buka bersama diselenggarakan sejumlah komunitas, muncul jasa persewaan lanyard berikut ID card-nya.
Seperti kata Elton John lewat ”Rocket Man”, ...I’m not the man they think I am at home. ”Berkalung lanyard, pekerja memainkan personal yang di adopsi di dalam dan di luar rumah disebut perilaku sifat bebas. Ini cara bertindak di luar karakter (asli),” kata Brian Little, profesor riset di Universitas Cambridge, dalam wawancara dengan BBC. Di dunia kerja membutuhkan adaptasi berbeda agar tetap bertahan karena alasan ekonomi ataupun karier, seseorang memacu keberanian untuk mengekspresikan diri secara berbeda pula. Intinya, memiliki pekerjaan di perusahaan mapan, mengenakan lanyard yang menambah gaya penampilan, bisa membuat hidup terasa lebih baik. Sampai seberapa lama lanyard itu melekat pada diri seseorang tidak ada yang bisa menentukan. Ini lanyard ku mana lanyard mu. (Yoga)
Rumah Masa Depan Siapa?
Rakyat awam, beserta rakyat Indonesia lainnya, terperangah minggu ini soal Tapera. Soal tabungan dan gotong royong. Sejatinya, tabungan adalah keputusan sukarela untuk menyimpan dana di sebuah tempat, bisa diambil sang pemilik tiap saat. Apabila penyetoran dana diwajibkan pihak lain itu namanya iuran dan normalnya untuk manfaat seketika. Iuran RT menghasilkan pengangkatan sampah dan siskamling. Iuran BPJS menjamin layanan kesehatan. Begitu juga gotong royong, kuncinya di kerelaan hati. Kalau keharusan beramai-ramai, itu namanya mobilisasi. Sekarang muncul Tapera yang otomatis memotong 3 % gaji pekerja di atas UMR untuk membantu warga negara berpenghasilan di bawah Rp 8 juta-Rp 10 juta per bulan mendapat rumah pertama.
Mekanismenya 2,5 % ditanggung pekerja, 0,5 % ditanggung pemberi kerja. Pekerja berpenghasilan di atas batas bantuan tadi tidak bisa mengakses Tapera sampai setelah pensiun. Setelah kena PPh (5-35 % tergantung tingkatan), 3,5 % BPJS Ketenagakerjaan, 1 % BPJS Kesehatan, masih kena lagi potongan 2,5 % itu berat. Intinya, membayari rumah orang lain, sambil mencicil rumah sendiri, ditambah deg-degan pengembalian di belakang hari. UMR Jakarta 2024 dipatok Rp 5,07 juta. Anggap ada pasangan beranak dua dengan gaji Rp 9 juta, sekitar 80 % (Rp 7,2 juta) habis untuk kebutuhan rutin empat manusia, termasuk cicilan hunian dan potongan resmi lainnya.
Sisa Rp 1,8 juta harus dicukupkan untuk dana darurat, menabung atau sesekali rileks sekeluarga. Potongan Tapera Rp 225.000 mungkin terlihat sepele, tapi diambil dari bantalan yang cukup tipis dan nilainya bisa mengongkosi tukang kalau hunian mendadak bocor atau sebulan sekali menyenangkan anak ke Ancol atau tempat piknik lainnya. Sementara itu, mereka tak berhak mengakses Tapera. Anggap usia 30 tahun saat mulai dipotong dan karier biasa saja, yang artinya pendapatan akan selalu kejar-kejaran dengan kebutuhan dan inflasi, apa signifikansi Tapera senilai mungkin Rp 100 juta dalam 25 tahun lagi. Lantas Tapera ini untuk kepemilikan rumah masa depan siapa?
Asumsi di atas cukup lunak dibandingkan kerasnya realitas. Belum lagi jika harus mengongkosi kuliah adik, menghidupi orangtua, dan mertua lansia, atau kadang menolong saudara lain yang lebih susah. Bahkan yang kelas bergaji tidak mepet layak protes karena dipotong terus untuk dinikmati nun jauh di depan dengan segala risikonya.. Beda dengan iuran BPJS yang seketika berhak dinikmati, terlepas banyak kalangan mampu memilih membayar tanpa menggunakannya. Bahwasanya Apindo dan KSPI sama-sama keberatan, padahal biasanya berseberangan, sudah pertanda betapa hal ini tidak bijak. Mungkin Apindo, KSPI dan para akademisi perlu bersatu mengajukan uji materi ke MK. Alih-alih menuju Indonesia Emas, adanya sih ini Indonesia cemas. (Yoga)
KASUS PEMBELIAN LNG, Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Ikut Dituntut
Bekas Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dari Corpus Christi Liquefaction. Perusahaan pemasok LNG yang berbasis di AS itu pun turut dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar Rp 1,83 triliun. Pembacaan tuntutan terhadap Karen itu dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Karen dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Selain menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,09 miliar serta 104.016,65 USD, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika harta benda tak mencukupi,terdakwa akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Tak hanya Karen, jaksa juga menuntut Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar 113,83 juta USD atau Rp 1,83 triliun. (Yoga)
Biaya Kuliah Tinggi Empaskan Mimpi
Biaya kuliah yang semakin tinggi di perguruan tinggi negeri rentan menghalangi mahasiswa dari keluarga tidak mampu mewujudkan cita-citanya. Keberpihakan pemerintah menyediakan layanan pendidikan tinggi yang terjangkau dan ramah bagi semua kalangan dinanti sebagai bagian dari komitmen politik mewujudkan generasi emas 2045. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), yang awalnya direstui pemerintah lewat Kemendikbudristek, bagi mahasiswa baru angkatan tahun 2024 di perguruan tinggi negeri (PTN) batal diterapkan tahun ini, tapi kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri bisa jadi diterapkan tahun 2025. Alasannya, biaya kuliah tunggal untuk setiap program studi naik dengan alasan penyesuaian pada standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kebutuhan pembelajaran yang relevan dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Ke depan, apabila biaya kuliah semakin tinggi, bukan tidak mungkin banyak mimpi anak-anak muda negeri ini tak kesampaian. Hal ini nyaris terjadi pada Naffa Zahra Muthmainnah. Lolos di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) di Program Studi Sastra Arab, Fakultas Ilmu Budaya, USU, tiba-tiba kebahagiaan terenggut saat Naffa, yang berasal dari keluarga kurang mampu, tahu UKT yang harus dibayar mencapai Rp 8,5 juta per semester. Kesulitan yang sama dialami banyak mahasiswa baru yang diterima dari jalur prestasi. Mereka baru tahu ada kenaikan UKT saat mendaftar ulang. Pada akhirnya sebagian mahasiswa yang merasa sulit membayar UKT memilih tidak mendaftar ulang. Ironi ini lantas viral. Gemanya menarik perhatian banyak pihak. Pada 27 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim, setelah dipanggil Presiden Jokowi, mengumumkan batalnya kenaikan UKT dan IPI untuk mahasiswa baru tahun ini.
Seketika harapan itu kembali pada mahasiswa yang sempat putus asa.Naffa, misalnya, kembali dirangkul pihak kampus. Rektor USU Muryanto Amin melalui laman resmi, Senin (27/5) menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan dari tim verifikator USU pada sistem registrasi UKT, Naffa salah memasukkan data di formulir pengajuan UKT. Naffa memilih UKT penuh. Akibatnya, sistem secara otomatis mengelompokkannya ke dalam UKT 8, sebesar Rp 8,5 juta. Seruan Mendikbudristek memastikan mahasiswa baru agar tetap mendaftar ulang dan tidak terkendala kuliah karena UKT disambut bahagia oleh Naffa. Dia pun melapor ke helpdesk UKT USU dan meminta koreksi pada golongan UKT-nya yang tahun ini ditetapkan sama dengan tahun lalu. (Yoga)
Layanan Shopee dan Lazada Diselidiki
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang menyelidiki perusahaan lokapasar Shopee dan Lazada atas dugaan persaingan tidak sehat. Keduanya memiliki bisnis kurir sendiri yang diduga dapat membuat konsumen tidak memiliki pilihan lain dalam pengiriman ketika berbelanja di dua platform lokapasar itu. Fasilitas bisnis kurir Shopee bernama SPX Express, sedangkan milik Lazada adalah Lazada Logistics yang disebut juga Lex. KPPU melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Shopee beserta bisnis kurirnya, SPX Express, sejak tahun lalu.
Pada Selasa (28/5) KPPU menggelar sidang pertama untuk Shopee, dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi anggota KPPU, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota Majelis Komisi. Agenda sidang adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Dalam siaran pers, KPPU menyatakan, pembeli di Shopee setelah memilih barang untuk dibeli semestinya bisa memilih opsi jasa kurir.
Namun, investigator KPPU menemukan, anak perusahaan Sea Ltd itu telah menyiapkan algoritma yang memprioritaskan jasa kurir tertentu, di antaranya SPX Express dan J&T, untuk setiap pengiriman barang belanjaan dibandingkan opsi jasa kurir lain. Layanan kurir itu diduga diaktifkan otomatis dan massal pada dashboard penjual. Padahal, layanan kurir lain memiliki performa yang sama baiknya, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal ke dashboard penjual. Temuan itu mengarahkan Shopee melanggar Pasal 19 Huruf d dan 25 Ayat (1a) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain Shopee, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa pada Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan konsumen. Dalam proses penyelidikan, KPPU mengumpulkan dua alat bukti terkait untuk menentukan apakah penyelidikan bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan atau sebaliknya. ”Untuk Lazada, tahapannya baru masuk penyelidikan. Dengan demikian, dugaan pasal UU No 5/1999 yang dilanggar belum bisa diungkapkan secara spesifik. Secara umum, dugaan pelanggaran mirip dengan yang dikenakan ke Shopee,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Kamis (30/5). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









