;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Tata Kelola Pertambangan Syaratkan Profesionalisme

03 Jun 2024

Pemerintah resmi menerbitkan PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan itu, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan. Dalam PP yang diundangkan pada 30 Mei 2024 itu, disisipkan satu pasal baru, yakni 83A, yang menyebut wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Adapun WIUPK yang dimaksud merupakan eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).

Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, yang dihubungi, Minggu (2/6) di Jakarta, menilai aturan itu kontraproduktif. Tata kelola pertambangan yang seharusnya dibangun secara profesional dicederai dengan hal-hal yang sifatnya politik akomodatif dan balas budi. ”Bagaimana bisa membandingkan badan usaha milik ormas keagamaan dengan perusahaan tambang yang sejak lama memang memiliki kompetensi di bidang itu? Yang dikhawatirkan, ujungnya beralih atau dijual ke perusahaan lain dan menjadi efek bola salju. Ini akan buruk bagi usaha pertambangan di Indonesia,” ujarnya.

 Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat, PP No 25/2024 bertentangan dengan UU No 3/2020 tentang Mineral dan Batubara. Sebab, dalam UU disebutkan, pengembalian wilayah (relinquishment) PKP2B diprioritaskan untuk diberikan kepada BUMN dan BUMD. Apabila BUMN dan BUMD tak berminat, baru dilelang ke swasta. ”Ormas ini termasuk ke dalam golongan swasta yang harus memenuhi semua persyaratan. Tidak bisa langsung diberikan. Dalam proses lelang itu ada hak negara berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari kompensasi data dan informasi (KDI). Kalau tidak dilelang, ada potensi kerugian negara. PP ini juga bisa menjadi polemik dan ada kemungkinan diajukan judicial review oleh masyarakat,” ujarnya. (Yoga)


”Fish and Chips”, Ikan Dori atau Patin?

03 Jun 2024

Akhir-akhir ini muncul perbincangan hangat di media sosial terkait dengan kesamaan label ikan dori dengan ikan patin. Sejumlah warga tak mengira bahwa filet atau irisan daging yang diklaim sebagai ikan dori yang dikonsumsi selama ini bukan berasal dari ikan dori yang hidup laut, melainkan dari ikan patin. Ikan dori merujuk pada john dory (Zeus faber) dan oreo dory, spesies ikan laut dalam perairan selatan Australia dengan tekstur daging putih. Komentar yang viral di media sosial X atau Twitter adalah tulisan @Widino pada pertengahan Mei 2024. ”Please enlighten me, ikan dori itu ikan patin ya? Selama ini aku kira ikan dori yang dijual kayak gini tuh ikan dori yang di laut, pantas pernah makan dori fish n chips, rasanya kok kayak lele.” Per akhir Mei 2024, komentar itu sudah dibaca 873.000 kali dan diteruskan sebanyak 757 kali.

Selama ini, produk patin yang merupakan ikan air tawar mengisi 50 % kebutuhan konsumsi filet ikan di dalam negeri. Namun, sebagian produk patin olahan itu dipasarkan menggunakan merek dagang ”ikan dori”. Kerancuan penamaan ”dori” untuk ikan patin merebak di Indonesia ketika impor patin illegal asal Vietnam merembes ke pasar-pasar ritel modern. Pada 2017, KKP merilis maraknya penyelundupan produk patin impor dengan merek dagang ”ikan dori”. Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Budi Sulistiyo, hingga kini, pelabelan patin sebagai dori masih terjadi, khususnya di pasar dalam negeri.

Namun, penggunaan nama dori berpotensi salah kaprah karena dori yang merupakan ikan laut dalam bukanlah ikan patin. Ikan dori juga memiliki harga lebih tinggi di Eropa dan Australia. Di tengah isu pelabelan yang terjadi, pasar patin dalam negeri sesungguhnya cukup potensial. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS, pertumbuhan rata-rata konsumsi patin sepanjang 2020-2030 sebesar 0,94 %. Serapan ikan patin dalam rumah tangga nasional pada 2020 sebanyak 176.722 ton. Selanjutnya, serapannya berturut-turut 188.676 ton pada 2021, 207.686 ton pada 2022, dan 214.090 ton pada 2024. (Yoga)


Setelah Taspen, Asabri, dan Jiwasraya, Serius Tapera?

03 Jun 2024

Kasus Taspen, Asabri, dan Jiwasraya menjadi referensi yang tidak bisa ”ditenggelamkan” begitu saja. Dalam dua hari terakhir, program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat menjadi topik hangat masyarakat yang   ramai membicarakannya, karena mewajibkan iuran atau potongan sebesar 3 % dari gaji atau penghasilan pekerja, yang mencakup karyawan perusahaan dan pekerja mandiri. Batasannya adalah mereka yang gaji atau penghasilannya senilai minimal upah minimum. Untuk karyawan perusahaan, potongan ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan, sebesar 2,5 % dan 0,5 % dari gaji karyawan. Sementara untuk pekerja mandiri, potongan 3 % sepenuhnya ditanggung pekerja yang bersangkutan.

Sekalipun dihitung sebagai investasi, potongan itu bersifat wajib, bukan pilihan. Sementara, investasi itu pilihan. Merujuk dasar hukumnya, Tapera memiliki tujuan normatif yang baik. Program pemerintah itu bermaksud menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera berangkat dari persoalan besar bangsa Indonesia, yakni rendahnya akses pemilikan perumahan layak oleh jutaan keluarga. Pada 2015, backlog perumahan atau kekurangan jumlah perumahan antara kebutuhan dan pasokan mencapai 7,6 juta unit. Pada 2023,

Tantangan awal program Tapera adalah rendahnya kepercayaan masyarakat. Konsep menghimpun dana masyarakat oleh badan bentukan pemerintah memiliki catatan buruk di benak masyarakat. Kasus di PT Asabri, PT Jiwasraya, PT Taspen, dan dana pensiun BUMN menunjukkan, dana peserta rawan diselewengkan. Kebetulan pengelolanya adalah lembaga-lembaga di lingkaran pengaruh pemerintah. Dan kebetulan pula, Tapera ini adalah amanat UU yang lembaga pengelolanya di lingkaran pengaruh pemerintah. Apakah program Tapera akan berakhir sama dengan empat kasus penyelewengan di atas? Belum tentu, tetapi risiko itu tetap saja terbuka. (Yoga)


Stan UMKM di Lapangan Banteng

03 Jun 2024

Para pengunjung terlihat berburu beragam aksesori di stan-stan UMKM dalam sebuah acara di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2024). Menurut panitia, acara tersebut diadakan untuk mengajak warga Jakarta untuk mendukung ekonomi kreatif dan UMKM lokal. Dan ternyata sangat diminati, terlihat dari banyaknya stan yang tampil dan banyaknya pengunjung yang memadati masing-masing stan. (Yoga)

Data Ribuan Penerima Bansos Dicoret

03 Jun 2024

Dinas Sosial DKI Jakarta menyisir dan memadankan data penerima bansos yang sudah ada dan calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar. Dari proses tersebut, 194.067 warga dinilai layak, sedang 25.185 warga lainnya dinilai tak layak menerima bansos. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menargetkan 219.252 warga sebagai penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar pada 2024. Bansos ini terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Proses tersebut dimulai dengan memadankan data 63.698 penerima bansos yang sudah ada dan 155.554 calon penerima bansos dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) berstatus layak pada sistem Kemensos.

Pemadanan berlanjut dengan data kependudukan Kemendagri guna mendapat status meninggal dan pindah ke luar DKI Jakarta. Sesudah itu, data dipadankan dengan data Bapeda DKI Jakarta untuk mengetahui kepemilikan aset, seperti mobil dan nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar. Terakhir, data penerima bansos ini dipadankan lagi dengan data warga binaan sosial (WBS) panti sosial dan data registrasi sosial ekonomi (regsosek) untuk mendapatkan status peringkat kesejahteraan dalam bentuk desil.”Sebelum menetapkan penerima bansos, kami memadankan data. Lalu memverifikasi dan memvalidasinya ke lapangan. Salah satunya memastikan bahwa penerima bansos adalah warga DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta,” kata Kadis Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, Minggu (2/6). (Yoga)


Wajah Lama di Pilkada Jakarta

03 Jun 2024
Pemilihan kepala daerah Jakarta tahun ini diprediksi menyerupai pemilihan presiden 2024. Indikasinya, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bakal berkontestasi di pilkada Jakarta. Serupa dalam pemilihan presiden, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto. “Kehadiran Kaesang di pilkada Jakarta akan mengulang pola pertarungan di pilpres 2024 karena ada kemungkinan dukungan kekuasaan,” kata Usep Saepul Ahyar, peneliti senior Populi Center, Ahad, 2 Juni 2024.

Usep memprediksi Kaesang akan betul-betul berkontestasi di pilkada Jakarta setelah Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mahkamah Agung mengubah ketentuan batas usia calon kepala daerah. Awalnya, batas usia calon gubernur minimal 30 tahun serta calon bupati dan wali kota minimal 25 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon. Ketentuan ini lantas diubah menjadi batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun maupun 25 tahun terhitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih. Putusan ini membuat Kaesang memenuhi syarat usia sebagai calon gubernur. 

Usep mengatakan Kaesang kemungkinan besar bertarung dengan sejumlah nama beken lain dalam pilkada Jakarta. Nama-nama itu di antaranya politikus Partai Golkar sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama; serta Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Ridwan Kamil sudah mendapat penugasan dari Partai Golkar untuk bertarung di Jakarta maupun di Jawa Barat. Anies sudah direkomendasikan DPW Partai Keadilan Sejahtera sebagai calon gubernur. Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan besar diusung oleh PDI Perjuangan. (Yetede)

PERTARUHAN TATA KELOLA TAPERA

03 Jun 2024

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Skema tabungan dengan konsep gotong royong tersebut sejatinya hadir untuk menjawab kebutuhan hunian masyarakat. Program Tapera yang dulunya hanya menyasar pegawai negeri sipil, sejak hadirnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat diperluas kepesertaannya hingga pegawai badan usaha milik negara/daerah, pegawai swasta, hingga peserta mandiri. Besaran iuran yang ditetapkan untuk kepesertaan sebesar 2,5% untuk pekerja dan 0,5% untuk pemberi kerja dianggap membebani karena pekerja mesti membayar iuran jaminan yang lebih banyak selain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pajak-pajak yang dibayarkan oleh dunia usaha. Belum lagi, publik masih diselimuti kekhawatiran atas tata kelola dana publik yang disalahgunakan oleh penyelenggaraan layanan. Adanya jaminan pengelolaan Tapera yang transparan belum cukup saat hasil simpanan lewat program tersebut pada akhirnya tak optimal menjangkau harga rumah yang makin naik.

Fokus ke Sentimen Fundamental

03 Jun 2024

Indeks harga saham gabungan atau IHSG terperosok dalam 3 hari berturut-turut pekan lalu. Respons negatif pelaku pasar diharapkan berlangsung sesaat sehingga pekan ini dapat berbalik arah untuk kembali di atas level 7.000. IHSG mengalami guncangan hebat terutama setelah otoritas bursa menaruh saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) ke dalam papan pemantauan khusus. Dengan begitu, saham perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu itu kini ditransaksikan dengan mekanisme full call auction selama sebulan. Dampaknya tentu signifikan karena BREN memiliki kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia. Sahamnya sontak melemah dalam 3 hari beruntun atau turun 30% dari valuasi tertingginya. Sampai dengan per=dagangan berakhir pada Jumat (31/5) lalu, saham BREN kini dihargai Rp8.225 per lembar dan kehilangan kapitalisasi lebih dari Rp400 triliun. Depresiasi harga saham BREN turut menyeret IHSG terdepak dari level psikologis 7.000. Indeks komposit ditutup di angka 6.970,74 atau anjlok 3,48% dalam sepekan perdagangan minggu lalu. Itu menjadi level terendah IHSG sejak akhir November 2023. Saham BREN bahkan sempat menyentuh level tertinggi di atas Rp12.000 per lembar. 

Kenaikan harga saham yang tidak wajar direspons oleh otoritas dengan menghentikan perdagangan saham BREN, pertama kali dilakukan pada 3 Mei lalu. Suspensi kedua terpaksa kembali dilakukan otoritas bursa karena saham BREN terus melonjak dengan kecenderungan tidak wajar. Kali ini suspensi dilakukan dalam 2 hari pada 27—28 Mei, sehingga mendorong Bursa Efek Indonesia untuk melakukan pemantauan khusus. Pergerakan sahamnya kini dibatasi dengan kenaikan dan penurunan maksimal 10%. Ke depan, kita berharap pelaku pasar segera move on dari turbulensi BREN dan memfokuskan perhatiannya pada sentimen yang lebih fundamental. Alasannya, pada saat yang sama, kekhawatiran juga sedang meningkat terutama terkait dengan situasi ekonomi di Amerika Serikat serta bagaimana The Fed menyikapinya.Seperti diketahui, tingkat inflasi di Amerika Serikat mengalami stagnansi selama April 2024. Situasi ini meningkatkan keyakinan bahwa bank sentral di negara itu bakal mempertahankan suku bunga tinggi dalam waktu yang lebih lama. Risikonya bakal mendera nilai tukar rupiah yang hingga kini terus tertekan terhadap dolar Amerika Serikat. Potensi pelemahan rupiah semestinya dapat diantisipasi oleh pelaku pasar untuk mengalihkan portofolionya ke sektor saham yang tidak banyak terdampak.

SURVEI PUBLIK SOAL TAPERA : Wanti-Wanti Lahan Baru Korupsi

03 Jun 2024

Skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat memantik diskusi publik belakangan ini. Sejak munculnya ketentuan yang mengatur besaran iuran dan rencana perluasan kepesertaan dengan menjangkau pekerja swasta dan mandiri, masyarakat turut menyorot program tersebut dan dampaknya bagi aktivitas usaha. NoLimit, insitusi yang memantau perbicangan publik di media sosial, merekam sebanyak 183.456 pembicaraan di media sosial sepanjang 13—30 Mei 2024. Dari total pembicaraan itu, sebanyak 77% memiliki sentimen negatif dan 23% netral. CEO NoLimit Indonesia Aqsath Rasyid Naradhipa mengatakan bahwa perbincangan mengenai Tapera meningkat sejak 26 Mei 2024 dan mencapai puncaknya pada 29 Mei 2024. “Sebanyak 79% pihak yang terdampak berasal dari kalangan pegawai swasta, hal ini dikarenakan pegawai swasta beranggapan bahwa program Tapera ini memaksa pemotongan gaji dari karyawan swasta,” katanya, Sabtu (1/6). Dari pergunjingan di media sosial itu, sebanyak 47% netizenberpandangan bahwa program Tapera memberatkan masyarakat karena adanya tambahan iuran. Temuan lainnya, sebanyak 18% netizen melihat Tapera tidak efektif dalam membantu masyarakat membeli rumah, kemudian 16% meragukan efektivitas program, dan 10% belum melihat kejelasan program, serta 9% menilai Tapera sebagai ladang baru korupsi. Sementara itu, mereka yang menilai negatif, mayoritas melihat Tapera ini sebagai lahan korupsi karena besarnya jumlah dana yang dikelola. 

Netizen pun memberikan solusi agar program Tapera berjalan efektif di antaranya melalui percepatan operasional Badan Penyelenggaraan Percepatan Perumahan (BP3) dengan pendapat sebanyak 48%. Sejak diatur dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, keberadaan lembaga itu tak jelas rimbanya. Jika dilihat dari pembicaraan di medsos tersebut, mayoritas netizen berkeinginan membeli rumah. Namun, hal yang menghambat pembelian rumah di antaranya harga rumah yang mahal (33%), memiliki banyak pinjaman atau utang (28%), dan penghasilan tidak mencukupi (23%), serta lainnya. Skema yang dipakai untuk membeli hunian, mayoritas menggunakan layanan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui perbankan sebanyak 70% dan 27% lainnya mengandalkan subsidi. Dari sisi harga, rata-rata respons publik yang ditangkap dalam pembicaraan soal Tapera berada dalam kisaran harga Rp300 juta sebanyak 60%, lalu 21% menyebut harga di bawah Rp300 juta, kemudian ada 17% menjangkau harga Rp500 juta, dan 2% memilih harga sekitar Rp400 juta.

PILKADA 2024 : Bawaslu Bakal Awasi Keluarga Jokowi

03 Jun 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty memastikan tidak akan membeda-bedakan para peserta pemilu, termasuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan menantu Jokowi Bobby Nasution yang digadang-gadang akan maju Pilkada 2024. “Dalam konteks ini tentu Bawaslu ketika melakukan pengawasan tidak boleh tebang pilih, pengawasan yang harus dilakukan Bawaslu itu harus sama posisinya,” ujar Lolly di kawasan Nusa Penida, Klungkung, Bali, Minggu (2/5). Sebagai informasi, Gibran berpotensi maju Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan ketentuan pendaftaran usia minimal calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Kaesang masih berumur 29 tahun ketika pendaftaran calon kepala daerah 2024 dibuka pada 27—29 Agustus 2024. Belakangan, memang muncul isu bahwa Kaesang akan maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta 2024 usai Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah poster ‘Budisatrio Djiwandono—Kaesang Pangarep for Jakarta 2024’ di akun Instagramnya, @sufmi_dasco, pada Rabu (29/5). Selain Kaesang, keluarga Jokowi yang berpotensi maju Pilkada 2024 yaitu Bobby Nasution. Menantu Jokowi itu digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur Sumatra Utara 2024. Bahkan, Bobby sudah mendaftar ke sejumlah partai politik agar didukung maju sebagai calon gubernur Sumut 2024.