Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )KASUS PEMBELIAN LNG, Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Ikut Dituntut
Bekas Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dari Corpus Christi Liquefaction. Perusahaan pemasok LNG yang berbasis di AS itu pun turut dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar Rp 1,83 triliun. Pembacaan tuntutan terhadap Karen itu dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Karen dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Selain menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,09 miliar serta 104.016,65 USD, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika harta benda tak mencukupi,terdakwa akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Tak hanya Karen, jaksa juga menuntut Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar 113,83 juta USD atau Rp 1,83 triliun. (Yoga)
Biaya Kuliah Tinggi Empaskan Mimpi
Biaya kuliah yang semakin tinggi di perguruan tinggi negeri rentan menghalangi mahasiswa dari keluarga tidak mampu mewujudkan cita-citanya. Keberpihakan pemerintah menyediakan layanan pendidikan tinggi yang terjangkau dan ramah bagi semua kalangan dinanti sebagai bagian dari komitmen politik mewujudkan generasi emas 2045. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), yang awalnya direstui pemerintah lewat Kemendikbudristek, bagi mahasiswa baru angkatan tahun 2024 di perguruan tinggi negeri (PTN) batal diterapkan tahun ini, tapi kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri bisa jadi diterapkan tahun 2025. Alasannya, biaya kuliah tunggal untuk setiap program studi naik dengan alasan penyesuaian pada standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kebutuhan pembelajaran yang relevan dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Ke depan, apabila biaya kuliah semakin tinggi, bukan tidak mungkin banyak mimpi anak-anak muda negeri ini tak kesampaian. Hal ini nyaris terjadi pada Naffa Zahra Muthmainnah. Lolos di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) di Program Studi Sastra Arab, Fakultas Ilmu Budaya, USU, tiba-tiba kebahagiaan terenggut saat Naffa, yang berasal dari keluarga kurang mampu, tahu UKT yang harus dibayar mencapai Rp 8,5 juta per semester. Kesulitan yang sama dialami banyak mahasiswa baru yang diterima dari jalur prestasi. Mereka baru tahu ada kenaikan UKT saat mendaftar ulang. Pada akhirnya sebagian mahasiswa yang merasa sulit membayar UKT memilih tidak mendaftar ulang. Ironi ini lantas viral. Gemanya menarik perhatian banyak pihak. Pada 27 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim, setelah dipanggil Presiden Jokowi, mengumumkan batalnya kenaikan UKT dan IPI untuk mahasiswa baru tahun ini.
Seketika harapan itu kembali pada mahasiswa yang sempat putus asa.Naffa, misalnya, kembali dirangkul pihak kampus. Rektor USU Muryanto Amin melalui laman resmi, Senin (27/5) menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan dari tim verifikator USU pada sistem registrasi UKT, Naffa salah memasukkan data di formulir pengajuan UKT. Naffa memilih UKT penuh. Akibatnya, sistem secara otomatis mengelompokkannya ke dalam UKT 8, sebesar Rp 8,5 juta. Seruan Mendikbudristek memastikan mahasiswa baru agar tetap mendaftar ulang dan tidak terkendala kuliah karena UKT disambut bahagia oleh Naffa. Dia pun melapor ke helpdesk UKT USU dan meminta koreksi pada golongan UKT-nya yang tahun ini ditetapkan sama dengan tahun lalu. (Yoga)
Layanan Shopee dan Lazada Diselidiki
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang menyelidiki perusahaan lokapasar Shopee dan Lazada atas dugaan persaingan tidak sehat. Keduanya memiliki bisnis kurir sendiri yang diduga dapat membuat konsumen tidak memiliki pilihan lain dalam pengiriman ketika berbelanja di dua platform lokapasar itu. Fasilitas bisnis kurir Shopee bernama SPX Express, sedangkan milik Lazada adalah Lazada Logistics yang disebut juga Lex. KPPU melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Shopee beserta bisnis kurirnya, SPX Express, sejak tahun lalu.
Pada Selasa (28/5) KPPU menggelar sidang pertama untuk Shopee, dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi anggota KPPU, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota Majelis Komisi. Agenda sidang adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Dalam siaran pers, KPPU menyatakan, pembeli di Shopee setelah memilih barang untuk dibeli semestinya bisa memilih opsi jasa kurir.
Namun, investigator KPPU menemukan, anak perusahaan Sea Ltd itu telah menyiapkan algoritma yang memprioritaskan jasa kurir tertentu, di antaranya SPX Express dan J&T, untuk setiap pengiriman barang belanjaan dibandingkan opsi jasa kurir lain. Layanan kurir itu diduga diaktifkan otomatis dan massal pada dashboard penjual. Padahal, layanan kurir lain memiliki performa yang sama baiknya, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal ke dashboard penjual. Temuan itu mengarahkan Shopee melanggar Pasal 19 Huruf d dan 25 Ayat (1a) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain Shopee, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa pada Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan konsumen. Dalam proses penyelidikan, KPPU mengumpulkan dua alat bukti terkait untuk menentukan apakah penyelidikan bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan atau sebaliknya. ”Untuk Lazada, tahapannya baru masuk penyelidikan. Dengan demikian, dugaan pasal UU No 5/1999 yang dilanggar belum bisa diungkapkan secara spesifik. Secara umum, dugaan pelanggaran mirip dengan yang dikenakan ke Shopee,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Kamis (30/5). (Yoga)
Generasi Ketiga Juleha di Kampung Arab Pekojan
Pekerja menata pesanan daging kambing di kios Abdul Habib Salim di Jalan Pekojan Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada hari Kamis (30/5/2024). Ada sekitar 20 warga setempat yang berprofesi turun-temurun sebagai juru sembelih halal (juleha) di kampung tersebut. Sebanyak enam kios daging kambing berjualan dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Rata-rata satu kios menyembelih 6-18 ekor per hari. Daging kambing dijual Rp 150.000 per kilogram. (Yoga)
PUPUK BERSUBSIDI, Penyerapan Pupuk Masih Rendah
Serapan pupuk bersubsidi hingga memasuki musim tanam kedua tahun ini masih di bawah 30 % kendati alokasinya dinaikkan dua kali lipat menjadi 9,5 juta ton. Sejumlah kemudahan diberikan agar penyerapan pupuk bersubsidi bisa lebih optimal. Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Tri Wahyudi Saleh mengatakan, pemerintah telah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2024, dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Alokasi itu menyamai alokasi tahun 2014-2018. Berdasarkan Keputusan Mentan No 249 Tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton, terdiri dari urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK formula khusus 136.870 ton, dan pupuk organik 500.000 ton.
”Hitungan kami, realisasi penyaluran sampai akhir Mei ini sekitar 2,3 juta ton dari alokasi 9,5 juta ton atau baru 23 %. Artinya, masih jauh dari rencana yang diharapkan pemerintah,” katanya saat Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (30/5). Tri menyebutkan, stok pupuk secara nasional saat ini lebih dari 2 juta ton. Stok itu mencakup urea, NPK, dan pupuk nonsubsidi. PT Pupuk Indonesia mengalokasikan stok pupuk hampir 300 % dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Khusus Kalsel, stok pupuk tercatat 31.000 ton atau 1.500 % dari ketentuan stok minimum. ”Kalau sudah disiapkan, tetapi tidak diserap, juga berisiko. Jadi, kami harapkan distributor dan kios bisa lebih aktif agar pupuk yang sudah disiapkan bisa diserap maksimal,” ujarnya. (Yoga)
Rute Baru Transjakarta Diminati Pengguna
Setelah 10 hari beroperasi, jumlah pengguna bus Transjakarta rute Klender-Pulo Gadung via PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) meningkat signifikan. Selain warga setempat, bus ini juga digunakan pekerja yang kantornya berada di kawasan JIEP. Koordinator Wilayah Transjakarta Rute Klender-Pulo Gadung, Sugiarto, Kamis (30/5) mengatakan, antusiasme warga menggunakan bus Transjakarta sangat tinggi. Pada hari pertama pengoperasiannya, yakni Senin (20/5) jumlah penumpang 300 orang, meningkat menjadi 524 orang pada Rabu (29/5) disebabkan semakin banyaknya pekerja dan warga sekitar kawasan JIEP yang menggunakan bus Transjakarta. Waktu terpadat penggunaan bus adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 15.30-19.00WIB.
Bus rute tersebut beroperasi pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan delapan unit bus yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan karyawan di kawasan JIEP. Dari 58 tempat perhentian bus di sepanjang rute Stasiun Klender-JIEP-Pulo Gadung, 34 tempat perhentian di antaranya berada di kawasan JIEP. Dengan fasilitas ini, karyawan diharapkan beralih dari kendaraan pribadi ke Transjakarta. Udin (53), warga yang tinggal di dekat kawasan JIEP, mengatakan, ongkos transportasi jauh lebih murah dengan adanya bus Transjakarta. ”Jika dari JIEP ke Klender menggunakan ojek Rp 15.000, dengan bus Transjakarta hanya Rp 3.500,” ujarnya. Selama ini, angkutan umum yang masuk kawasan JIEP sudah tidak ada lagi sejak 2006. Warga akhirnya memilih menggunakan sepeda motor pribadi atau ojek. (Yoga)
RI Jadi Produsen Kaca Terbesar di Asean
Kejaksaan Agung dalam Pengawalan Militer
ASA BARU KEMITRAAN GLOBAL
Peluang pemerintah untuk membalikkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dari defisit ke zona surplus cukup terbuka, sejalan dengan munculnya beberapa sentimen positif yang berpotensi memacu kinerja dagang dan masuknya aliran modal. Kans itu mencuat dari banyaknya perkembangan positif dari perjanjian kemitraan dagang dan investasi internasional yang telah dijajaki oleh pemerintah. Di antaranya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di level Asean, Indo-Pasifik Economic Framework (IPEF), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dan Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Kesempatan paling besar muncul dari RCEP, IPEF, dan IEU CEPA, karena Indonesia berpotensi mengambil pasar di tengah konflik dagang antara Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan China. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan sejalan dengan progres negosiasi aneka kemitraan dagang dan investasi itu maka NPI diyakini bisa eksis di jalur surplus pada pengujung tahun. "Itu salah satu alasan kita terus memperluas mitra. Memperluas pasar perdagangan dan mencari pasar alternatif," katanya, Kamis (30/5). Edi menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan RCEP untuk memperluas kemitraan secara multilateral salah satunya melalui Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Saat ini, rencana aksi masih disiapkan untuk menempatkan rencana strategis Indonesia di sektor dagang dan penanaman modal.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Johni Martha, mengatakan perdagangan barang menjadi isu utama yang dibahas dalam perundingan IP CEPA. Adapun sejumlah aspek terkait perdagangan sektor barang yang dibahas antara lain akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, dan kerja sama ekonomi.
Kalangan pelaku usaha pun merespons positif agenda pemerintah ini. Meski demikian, kelompok pebisnis di Tanah Air juga mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas dari kemitraan dagang dan investasi yang telah terjalin. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menilai deretan perjanjian kerja sama ekonomi yang dijalin Indonesia dengan sejumlah negara belum berdampak terhadap investasi secara riil.
Dalam kaitan kinerja dagang, Shinta membeberkan Indonesia belum menggunakan skema free trade agreement (FTA) secara efektif untuk mendongkrak ekspor. Musababnya, Indonesia belum memiliki ekosistem pemberdayaan ekspor yang memadai untuk mensosialisasikan penggunaan FTA. Di sisi lain, eksportir juga kurang adaptif untuk memanfaatkan FTA yang sudah diratifikasi. Diverifi kasi produk dan negara tujuan ekspor juga dianggap belum optimal dilakukan oleh para pelaku usaha Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan dalam menjalin kemitraan dagang dan investasi.
Kerja Keras Pompa Investasi Migas
Ibarat jauh panggang dari api, upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih belum berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri yang padat modal dan berisiko tinggi tersebut. Masih begitu banyak pekerjaan rumah yang menunggu untuk dituntaskan guna meningkatkan daya saing sektor ini. Berdasarkan data Indonesian Petroleum Association (IPA), iklim investasi sektor migas Indonesia masih belum cukup kompetitif dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia. Data IPA memperlihatkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-4 di Asia dari segi indeks ketertarikan investasi. Adapun, negara lain seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand justru melaju lebih cepat. Pada dasarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, didukung para pemangku kepentingan di sektor migas begitu responsif dalam menjaring peluang investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah bahkan memberikan beragam kemudahan berupa fasilitas perpajakan dan insentif agar industri hulu migas nasional terus bergeliat sekaligus dapat memenuhi aspek keekonomian pengembangan lapangan.
Sayangnya, berbagai kebijakan dan insentif yang diberikan masih belum cukup kuat menarik minat investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Beberapa kebijakan yang masih menjadi ganjalan adalah persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD). Proses persetujuan yang panjang membuat pengembangan sejumlah lapangan migas ikut mundur atau bahkan stagnan.
Harian ini menilai strategi yang diterapkan pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak investor ke Tanah Air sudah berada dalam jalur yang tepat. Namun, upaya tersebut masih perlu dimaksimalkan dengan kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Menyertakan KKKS sekaligus para pihak yang berkepentingan di sektor migas untuk urun rembuk terkait solusi atas permasalahan yang mengadang di depan mata mendesak untuk digelar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









