Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Generasi Ketiga Juleha di Kampung Arab Pekojan
Pekerja menata pesanan daging kambing di kios Abdul Habib Salim di Jalan Pekojan Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada hari Kamis (30/5/2024). Ada sekitar 20 warga setempat yang berprofesi turun-temurun sebagai juru sembelih halal (juleha) di kampung tersebut. Sebanyak enam kios daging kambing berjualan dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Rata-rata satu kios menyembelih 6-18 ekor per hari. Daging kambing dijual Rp 150.000 per kilogram. (Yoga)
PUPUK BERSUBSIDI, Penyerapan Pupuk Masih Rendah
Serapan pupuk bersubsidi hingga memasuki musim tanam kedua tahun ini masih di bawah 30 % kendati alokasinya dinaikkan dua kali lipat menjadi 9,5 juta ton. Sejumlah kemudahan diberikan agar penyerapan pupuk bersubsidi bisa lebih optimal. Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Tri Wahyudi Saleh mengatakan, pemerintah telah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2024, dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Alokasi itu menyamai alokasi tahun 2014-2018. Berdasarkan Keputusan Mentan No 249 Tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton, terdiri dari urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK formula khusus 136.870 ton, dan pupuk organik 500.000 ton.
”Hitungan kami, realisasi penyaluran sampai akhir Mei ini sekitar 2,3 juta ton dari alokasi 9,5 juta ton atau baru 23 %. Artinya, masih jauh dari rencana yang diharapkan pemerintah,” katanya saat Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (30/5). Tri menyebutkan, stok pupuk secara nasional saat ini lebih dari 2 juta ton. Stok itu mencakup urea, NPK, dan pupuk nonsubsidi. PT Pupuk Indonesia mengalokasikan stok pupuk hampir 300 % dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Khusus Kalsel, stok pupuk tercatat 31.000 ton atau 1.500 % dari ketentuan stok minimum. ”Kalau sudah disiapkan, tetapi tidak diserap, juga berisiko. Jadi, kami harapkan distributor dan kios bisa lebih aktif agar pupuk yang sudah disiapkan bisa diserap maksimal,” ujarnya. (Yoga)
Rute Baru Transjakarta Diminati Pengguna
Setelah 10 hari beroperasi, jumlah pengguna bus Transjakarta rute Klender-Pulo Gadung via PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) meningkat signifikan. Selain warga setempat, bus ini juga digunakan pekerja yang kantornya berada di kawasan JIEP. Koordinator Wilayah Transjakarta Rute Klender-Pulo Gadung, Sugiarto, Kamis (30/5) mengatakan, antusiasme warga menggunakan bus Transjakarta sangat tinggi. Pada hari pertama pengoperasiannya, yakni Senin (20/5) jumlah penumpang 300 orang, meningkat menjadi 524 orang pada Rabu (29/5) disebabkan semakin banyaknya pekerja dan warga sekitar kawasan JIEP yang menggunakan bus Transjakarta. Waktu terpadat penggunaan bus adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 15.30-19.00WIB.
Bus rute tersebut beroperasi pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan delapan unit bus yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan karyawan di kawasan JIEP. Dari 58 tempat perhentian bus di sepanjang rute Stasiun Klender-JIEP-Pulo Gadung, 34 tempat perhentian di antaranya berada di kawasan JIEP. Dengan fasilitas ini, karyawan diharapkan beralih dari kendaraan pribadi ke Transjakarta. Udin (53), warga yang tinggal di dekat kawasan JIEP, mengatakan, ongkos transportasi jauh lebih murah dengan adanya bus Transjakarta. ”Jika dari JIEP ke Klender menggunakan ojek Rp 15.000, dengan bus Transjakarta hanya Rp 3.500,” ujarnya. Selama ini, angkutan umum yang masuk kawasan JIEP sudah tidak ada lagi sejak 2006. Warga akhirnya memilih menggunakan sepeda motor pribadi atau ojek. (Yoga)
RI Jadi Produsen Kaca Terbesar di Asean
Kejaksaan Agung dalam Pengawalan Militer
ASA BARU KEMITRAAN GLOBAL
Peluang pemerintah untuk membalikkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dari defisit ke zona surplus cukup terbuka, sejalan dengan munculnya beberapa sentimen positif yang berpotensi memacu kinerja dagang dan masuknya aliran modal. Kans itu mencuat dari banyaknya perkembangan positif dari perjanjian kemitraan dagang dan investasi internasional yang telah dijajaki oleh pemerintah. Di antaranya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di level Asean, Indo-Pasifik Economic Framework (IPEF), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dan Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Kesempatan paling besar muncul dari RCEP, IPEF, dan IEU CEPA, karena Indonesia berpotensi mengambil pasar di tengah konflik dagang antara Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan China. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan sejalan dengan progres negosiasi aneka kemitraan dagang dan investasi itu maka NPI diyakini bisa eksis di jalur surplus pada pengujung tahun. "Itu salah satu alasan kita terus memperluas mitra. Memperluas pasar perdagangan dan mencari pasar alternatif," katanya, Kamis (30/5). Edi menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan RCEP untuk memperluas kemitraan secara multilateral salah satunya melalui Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Saat ini, rencana aksi masih disiapkan untuk menempatkan rencana strategis Indonesia di sektor dagang dan penanaman modal.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Johni Martha, mengatakan perdagangan barang menjadi isu utama yang dibahas dalam perundingan IP CEPA. Adapun sejumlah aspek terkait perdagangan sektor barang yang dibahas antara lain akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, dan kerja sama ekonomi.
Kalangan pelaku usaha pun merespons positif agenda pemerintah ini. Meski demikian, kelompok pebisnis di Tanah Air juga mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas dari kemitraan dagang dan investasi yang telah terjalin. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menilai deretan perjanjian kerja sama ekonomi yang dijalin Indonesia dengan sejumlah negara belum berdampak terhadap investasi secara riil.
Dalam kaitan kinerja dagang, Shinta membeberkan Indonesia belum menggunakan skema free trade agreement (FTA) secara efektif untuk mendongkrak ekspor. Musababnya, Indonesia belum memiliki ekosistem pemberdayaan ekspor yang memadai untuk mensosialisasikan penggunaan FTA. Di sisi lain, eksportir juga kurang adaptif untuk memanfaatkan FTA yang sudah diratifikasi. Diverifi kasi produk dan negara tujuan ekspor juga dianggap belum optimal dilakukan oleh para pelaku usaha Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan dalam menjalin kemitraan dagang dan investasi.
Kerja Keras Pompa Investasi Migas
Ibarat jauh panggang dari api, upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih belum berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri yang padat modal dan berisiko tinggi tersebut. Masih begitu banyak pekerjaan rumah yang menunggu untuk dituntaskan guna meningkatkan daya saing sektor ini. Berdasarkan data Indonesian Petroleum Association (IPA), iklim investasi sektor migas Indonesia masih belum cukup kompetitif dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia. Data IPA memperlihatkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-4 di Asia dari segi indeks ketertarikan investasi. Adapun, negara lain seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand justru melaju lebih cepat. Pada dasarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, didukung para pemangku kepentingan di sektor migas begitu responsif dalam menjaring peluang investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah bahkan memberikan beragam kemudahan berupa fasilitas perpajakan dan insentif agar industri hulu migas nasional terus bergeliat sekaligus dapat memenuhi aspek keekonomian pengembangan lapangan.
Sayangnya, berbagai kebijakan dan insentif yang diberikan masih belum cukup kuat menarik minat investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Beberapa kebijakan yang masih menjadi ganjalan adalah persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD). Proses persetujuan yang panjang membuat pengembangan sejumlah lapangan migas ikut mundur atau bahkan stagnan.
Harian ini menilai strategi yang diterapkan pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak investor ke Tanah Air sudah berada dalam jalur yang tepat. Namun, upaya tersebut masih perlu dimaksimalkan dengan kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Menyertakan KKKS sekaligus para pihak yang berkepentingan di sektor migas untuk urun rembuk terkait solusi atas permasalahan yang mengadang di depan mata mendesak untuk digelar.
Peluang Lapangan Kerja Program Susu Gratis
Gratis minum susu bagi anak-anak sangat dianjurkan dan program serupa sudah dilaksanakan sejak Orde Baru dengan menu sehat balita. Banyak negara juga memberi uang susu bagi anak-anak di bawah lima tahun katakanlah seperti Jepang. Berdasarkan kalkulasi apabila anak sekolah usia 5—19 tahun yang akan mendapatkan susu 200 mili liter per hari dengan asumsi 250 hari aktif sekolah dalam setahun, maka dengan jumlah 22.265.969 anak pada usia tersebut, maka akan dibutuhkan susu segar sekitar 13,25 juta liter. Paling tidak akan dibutuhkan sapi sekitar 1,7 juta ekor apabila diasumsikan jumlah sapi betina produktif laktasinya adalah 70% dengan produksi susu per ekor sekitar 11 liter per hari. Efek yang lebih luas diharapkan akan menciptakan lapangan kerja yang luas. Atau justru program itu akan menjadi milik penguasa dan pengusaha yang saling berebut kue program Pembangunan. Oleh karena itu, untuk memberikan kebermanfaatan yang luas ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan. Pertama, menambah populasi. Selama ini sering kali negara salah dalam melakukan perhitungan, bahkan memindahkan sapi dari satu provinsi yang populasinya besar ke provinsi yang lain dengan populasi kurang dianggap mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Hal itu jelas salah besar karena pada dasarnya tidak terjadi peningkatkan populasi secara nasional. Kendala utama dalam melakukan impor betina produktif justru pada negara pengekspor yang secara umum ingin melindungi usaha dalam negeri dan menguasai pasar negara pengimpor. Apabila negara produsen sapi itu kemudian mengekspor mesin produk susunya berupa betina produktif artinya menjadikan negara pengimpor menjadi mandiri dan boleh jadi dalam beberapa tahun akan semakin kecil impor produk jadi susu. Negara produsen sapi perah ada di Amerika Serikat, India, Brasil, China, Jerman, Prancis, Pakistan dan Selandia Baru adalah delapan negara yang menghasilkan sapi perah yang potensial untuk diajak kerja sama. Pemerintah sebaiknya mengajak kerja sama pada minimal tiga negara dengan harapan ada kompetisi yang sehat sehingga Indonesia bisa tetap sustain apabila ada satu negara yang kurang profesional maka bisa menggunakan negara yang lain. Kedua, pelibatan koperasi. Peternak sapi perah yang sudah establish dan berpengalaman panjang wajib dilakukan. Ketiga, melibatkan koperasi susu yang sudah melakukan pengolahan secara massal dan volume cukup misalnya di beberapa gabungan koperasi susu di Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Keempat, industri pengolahan dalam negeri bersama koperasi susu melakukan pengolahan dalam bentuk segar atau pasteurisasi tanpa dibuat produk lanjut seperti susu dengan tambahan formulasi yang lain.
Peraturan Fitofarmaka Sudah Selesai
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyusunan PP terkait penggunaan dan pengembangan fitofarmaka sudah selesai. PP tersebut menyebutkan bahwa fitofarmaka sudah bisa masuk ke dalam Formularium Nasional Jaminan Kesehatan Nasional. ”PP sudah selesai, pulang, saya paraf, dan menteri-menteri lainnya,” kata Menkes, Rabu (29/5) di Geneva, Swiss. Budi mengatakan, PP tersebut mengatur persoalan kesehatan secara umum, termasuk mencantumkan penggunaan dan pengembangan fitofarmaka. Salah satunya dengan memasukkan fitofarmaka ke dalam Formularium Nasional (Fornas) JKN.
”Tentu fitofarmaka untuk bisa masuk Fornas harus mengikuti mekanisme yang sama dengan obat-obat kimia yang lain,” kata Budi. Pertimbangan untuk fitofarmaka juga sama dengan obat-obat berbahan baku kimia, di antaranya, pertimbangan asas rasio kemanfaatan dan harga (cost benefit ratio) yang sesuai. Terkait upaya untuk memasukkan fitofarmaka dalam Fornas JKN, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menegaskan, pengaturan terkait fitofarmaka akan diatur dalam PP yang akan terbit. Namun, saat itu, Presiden tak menyebut kapan PP tersebut diterbitkan. ”Nanti dilihat di PP yang baru kelihatan semuanya. Ditunggu saja PP-nya,” ujar Presiden Jokowi saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Rabu (3/4).
Menanggapi kabar PP terkait fitofarmaka sudah selesai, Ketua Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia Keri Lestari Dandan mengapresiasinya. Hal ini menjadi angin segar bagi industri farmasi dan pelaku farmasi di Indonesia. Dengan aturan tersebut, diharapkan pemanfaatan produk fitofarmaka bisa semakin luas. Hal ini terutama dengan pemanfaatan produk fitofarmaka dalam pelayanan program JKN. ”Artinya, (produk fitofarmaka) ini akan digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Dengan begitu, industri herbal dalam negeri pun akan semakin berkembang,” ujarnya. (Yoga)
Kerugian Kasus Timah Jadi Rp 300 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (29/5) menegaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tambang timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2020 bertambah. Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian yang sebelumnya ditaksir Rp 271 triliun bertambah menjadi Rp 300 triliun. Kerugian itu dipastikan sebagai kerugian yang nyata dan akan didakwakan di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono. Kini, jumlah tersangka kasus korupsi PT Timah menjadi 22 orang. Bambang diduga mengubah kuota timah menjadi dua kali lipat dari yang seharusnya.
”Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya harap minggu depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang hadir dalam jumpa pers itu menyampaikan, audit dilakukan atas permintaan Kejagung. Selain melakukan audit, pihaknya juga mendiskusikannya bersama ahli untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara Rp 300 triliun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, angka Rp 300 triliun tersebut berkualifikasi sebagai kerugian negara. Di persidangan, angka tersebut yang akan didakwakan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









