;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Menanti Tuaian Kebun Contoh di Lembata

30 May 2024

Bersama delapan petani, Kamis (16/5) petang, Yosep Sare Tukan (60) menguruk tanah yang baru dibajak traktor menjadi puluhan bedeng. Tanah hitam 80 x 30 meter itu mereka siapkan untuk budidaya tanaman hortikultura menggunakan sistem irigasi tetes di Desa Hadakewa, Kabupaten Lembata, NTT, 15 km dari Lewoleba, ibu kota kabupaten. Inilah kebun percontohan yang digarap petani setempat dengan dukungan PT Pupuk Indonesia (Persero), perusahaan pemerintah untuk pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia. Lahan itu dulu ditanami jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian, mengandalkan air tadah hujan, setahun lahan itu hanya ditanami satu kali. Itu pun sering kali hasil panennya merosot karena hujan belakangan tak menentu di tengah perubahan iklim. Karena itu, Sare setuju lahan miliknya dijadikan kebun percontohan budidaya hortikultura. Mereka fokus menanam cabai yang bakal laku di pasaran setempat.

Setelah bedeng terbentuk, mobil uji tanah didatangkan untuk mengukur hara tanah. Mobil itu dioperasikan oleh M Sony Hardi, agronomis mobil uji tanah dari PT Pupuk Indonesia. Menurut Sony, komponen ideal pada tanah terdiri dari 25 % udara, 20 % air, 50 % bahan mineral, dan 5 % unsur hara yang terdiri dari nitrogen, fosfor, dan kalium. ”Berada di pesisir yang panas, unsur nitrogen dan fosfor kurang,” ujarnya. Setelah unsur hara diketahui, intervensi dengan pupuk dilakukan secara seimbang. Penggunaan pupuk juga sesuai dengan kebutuhan setiap jenis tanaman yang berbeda-beda. Sony menyarankan terlebih dahulu menghamburkan pupuk organik, seperti pupuk kandang, sebanyak-banyaknya di bedeng. Irigasi tetes. Daerah itu minim sumber air.

Untuk menyiasatinya, mereka menggunakan sistem irigasi tetes, air dialirkan melalui selang kecil melewati tiap tanaman. Tepat di bawah pohon itu, mereka membuat lubang agar air bisa menetes langsung. Tetesan lebih presisi dan tak ada air yang terbuang, menghemat air 40 % dibanding cara konvensional. Irigasi tetes juga mengurangi biaya tenaga kerja. Proses penyiraman tidak lagi perlu tenaga manusia. Begitu pula pemupukan. Pupuk dimasukkan ke dalam jaringan irigasi tetes bersama air, seperti pemberian obat melalui cairan infus yang mengalir ke tubuh pasien. Mereka belajar irigasi tetes dari Yance Maring, petani milenial NTT di Kabupaten Sikka. Selain lebih efisien, produktivitas hasil bisa 150 % dari cara konvensional. ”Sudah ada bukti di tempat lain, mari kita coba. Pasti bisa,” kata Klemens Kwaman, Kepala Desa Hadakewa.

Nilai investasi irigasi tetes untuk 1 hektar lahan minimal Rp 30 juta. ”Tapi, kalau hasilnya bagus, musim tanam pertama sudah balik modal,” kata Klemens. Produksi tiap pohon cabai 0,7 kg hingga 1,5 kg. Jika ditanam 3.000 pohon, hasilnya 3 ton. Dengan harga jual Rp 50.000 per kg, pendapatan mencapai Rp 150 juta. Cabai sudah bisa dipanen setelah lima bulan ditanam. Selain Hadakewa, kebun percontohan antara petani lokal dan Pupuk Indonesia di Lembata juga dibuka di Desa Wowong, dengan kondisi alam sama dengan Hadakewa. Kebun percontohan kini sedang berproses. Hasil tuaian akan kelihatan paling lama enam bulan ke depan. Kehadirannya membawa banyak pesan terkait pengolahan lahan pertanian yang menyesuaikan kondisi lingkungan serta iklim yang kini tak menentu. (Yoga)


Harga Anjlok, Jagung Hasil Panen Petani Sultra Tak Kunjung Terserap

30 May 2024

Harga jagung di Sultra terus turun, sementara hasil panen petani tidak terserap pasar. Pemerintah diharapkan turun tangan mengatasi problem tersebut serta memperhatikan kesejahteraan petani. Munajab (49), Ketua Kelompok Tani Mandiri, di Desa Marobeo, Kabupaten Muna Barat, Sultra, menyebutkan, setelah panen raya berlangsung bulan lalu, sebagian besar hasil panen masih tersimpan. Sebab, dengan harga Rp 3.000 per kg pun pembeli berkurang. Mau tidak mau petani menumpuk jagung dan menunggu harga membaik. Harga itu turun drastis dibanding panen akhir tahun lalu yang di kisaran Rp 9.000 per kg. ”Sebagian (petani) juga mau menjemur karena pengepul melihat kadar air. Cuma sekarang selalu hujan, jadi susah menjemur. Masih banyak yang menumpuk dan belum laku,” kata Munajab, Rabu (29/5).

Para petani, kata Munajab, begitu terdampak dengan harga jual jagung yang anjlok. Sebab, hasil yang didapatkan jauh dari harapan. Belum lagi harga pupuk, obat-obatan, yang terus naik. Ia mencontohkan hasil panennya 2,5 ton per hektar, yang berkurang karena serangan penyakit. Dengan harga Rp 3.000 per kg, ia hanya mendapat Rp 7,5 juta. Padahal, biaya produksi, mulai dari sebelum hingga pascapanen, sebesar Rp 5 juta, belum termasuk tenaga yang dikeluarkan selama empat bulan masa tanam. ”Pendapatan buruh bangunan lebih besar dari (pendapatan) petani jagung saat ini. Kalau buruh bisa dapat Rp 50.000 per hari, kami bahkan tidak sampai setengahnya,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah memperhatikan nasib petani jagung. Perhatian khususnya pada harga jual yang terjaga dan stabil. Petani berharap agar harga tidak turun di bawah Rp 4.000 per kg. Kepala Desa Marobeo Muslimin Salim mengungkapkan, wilayahnya merupakan sentra penghasil jagung kuning di Muna Barat. Sebanyak 250 warga merupakan petani yang menggarap 500 hektar lahan. Setiap tahun sebagian besar warga menumpukkan harapan pada panen jagung. Hasil panen bisa mencapai 5 ton per hektar. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan hidup, khususnya biaya sekolah anak. Akan tetapi, kata Muslimin, seiring anjloknya harga jagung, para petani merasakan dampak yang berat. (Yoga)


Rumah Apung untuk Pesisir Utara

30 May 2024

Rumah apung mulai diaplikasikan untuk warga terdampak pasang air laut di Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (29/5/2025). Riset dan teknologi rumah apung berbahan baku murah, tahan lama, serta ramah lingkungan diharapkan dapat diaplikasikan di permukiman yang selama ini menghadapi problem pasang air laut atau rob tersebut. Beberapa proyek percontohan rumah apung mulai diaplikasikan di sejumlah wilayah rawa dan pesisir serta area permukiman yang berpotensi rob. (Yoga)

Kampus Harus Lebih Kreatif Cari Pendanaan

30 May 2024

Sebanyak 75 perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menurunkan kembali uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada calon mahasiswa baru. Keputusan ini membuat kampus harus berkreasi demi mencari sumber pendanaan tanpa membebani mahasiswa. Ketua Forum Rektor Indonesia Nurhasan mengatakan, pada prinsipnya, semua rektor PTN-BH tidak pernah mau membebani mahasiswa dengan menaikkan UKT dan IPI. Namun, tuntutan perkembangan zaman membuat PTN-BH harus selalu mengembangkan kualitasnya. Terlebih lagi, kata Nurhasan, pihaknya ditugasi negara menyiapkan bonus demografi demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Keberadaan laboratorium di fakultas teknik, misalnya, harus terus beradaptasi membeli sejumlah peralatan untuk menghasilkan penelitian bermutu dan inovatif.

”Kami tidak masalah (kenaikan UKT) dibatalkan. Sekarang, kami tinggal berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan DPR tentang target yang harus kita lakukan di PTN dalam rangka menyiapkan SDM unggul sehingga para rektor tidak perlu menaikkan UKT,” kata Nurhasan, Rabu (29/5). Menurut Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini, PTN bisa melakukan berbagai cara mencari sumber pendapatan lain, selain dari UKTdan IPI. Salah satunya, memaksimalkan aset tidak produktif. ”Kami sepakat bisa berkreasi dengan aset yang dimiliki karena pemerintah menarget kita menyiapkan mahasiswa yang hebat untuk Indonesia Emas 2045. Kalau sarana prasarananya tidak mendukung untuk beradaptasi, hal itu akan mengganggu idealisme menyiapkan SDM unggul,” ujarnya. (Yoga)


Kebijakan Anggaran Pendidikan Tinggi Salah Arah

30 May 2024
Kebijakan anggaran untuk pendidikan tinggi (PT) dinilai terlalu rendah dan salah arah. Ini menjadi biang keladi kenaikan  uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN), yang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah lantaran memicu polemik di masyarakat. Dalam APBN 2024, anggaran pendidikan sangat besar, mencapai Rp 665 triliun. Namun Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya mengelola 15% atau sekitar Rp 99 triliun. Dari jumlah itu, anggaran untuk PT mencapai Rp38,8 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 7,3 triliun dialokasikan untuk bantuan operasional PTN (BOPTN) untuk 125 lembaga, Rp 2,5 triliun untuk tunjangan profesi dosen dan Rp 14 triliun untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 985 ribu mahasiswa. Artinya anggaran khusus untuk PTN terbatas, hanya Rp 7,3 triliun untuk 125 PTN, atau rerata hanya sekitar Rp 60 miliar per kampus. Seharusnya, anggaran PTN dinaikkan guna menurunkan beban biaya kuliah bagi peserta didik, terutama mahasiswa dari keluarga miskin dan juga mahasiswa dari keluarga menengah. (Yetede)

Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah

30 May 2024

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah. Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba  pada periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana  Kerja dan Anggaran Biaya  (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. "Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan  alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus Kejaksaaan Agung Kuntadi di Jakara, Rabu (28/5/2024). (Yetede)

Pentingnya Pengembangan Biologi Struktur di Indonesia

30 May 2024

BIOLOGI struktur adalah disiplin ilmu yang membedah rahasia struktur molekul dari suatu organisme dan hubungannya dengan fenomena kehidupan. Ia seperti cahaya yang menyinari kegelapan kerumitan biologis, membongkar misteri-misteri kehidupan dengan ketajaman skala molekuler yang luar biasa detail. Kajian biologi struktur membawa kita ke dunia yang sangat kecil, pada skala nanometer hingga angstrom. 

Sebagai gambaran, sehelai rambut manusia berdiameter 70-100 ribu nanometer. Namun, di level atom dan molekul, strukturnya jauh lebih kompleks. Sebagai perbandingan, diameter atom hidrogen hanya sekitar 0,1 angstrom. Dalam lanskap ini, kita dapat memahami jalinan atom-atom—fondasi kehidupan semua organisme di bumi secara lebih detail. Pengamatan biologi struktur menjadi lebih dalam ketika kita menyadari pentingnya memahami cara kerja sel di tingkat molekul. Di balik setiap proses biologis yang terjadi di dalam tubuh, misalnya, ada mekanisme-mekanisme biokimia, seperti proses pembentukan molekul protein, interaksi antarmolekul, hingga proses komunikasi tingkat sel. 

Proses-proses ini memerlukan pemahaman terperinci sebagai landasan kita melakukan sesuatu—misalnya di bidang kedokteran, bioteknologi pertanian, dan hewan (zoologi). Tanpa biologi struktur, kita akan sulit memahami bagaimana proses biokimiawi sel terjadi. Penemu struktur DNA, Francis Crick, menyebutkan, “Hampir semua aspek kehidupan di bumi dirancang pada tingkat molekuler, dan tanpa memahami level molekul, kita hanya bisa memiliki pemahaman yang sangat terbatas tentang kehidupan itu sendiri.”. (Yetede)


Omong Kosong Pembatalan Kenaikan Biaya Kuliah

30 May 2024

KEPUTUSAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun ajaran 2024/2025 di perguruan tinggi negeri laksana obat pereda nyeri. Pembatalan itu terkesan hanya untuk meredam protes mahasiswa dan kritik pedas dari pelbagai kalangan. Sedangkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang menjadi dasar hukum komersialisasi pendidikan tinggi sama sekali tak diotak-atik.

Pembatalan uang kuliah tunggal tanpa pencabutan peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi sama saja dengan omong kosong. Uang kuliah memang tidak naik tahun ini, tapi akan naik tahun depan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo selang sehari setelah Menteri Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT dan IPI. Pernyataan Jokowi itu seolah-olah menegaskan bahwa pemerintah tak peduli dengan akar persoalan yang menjadi kritik publik. Masalah bukan pada kenaikan uang kuliah yang terkesan mendadak seperti yang disampaikan Jokowi, melainkan pada komersialisasi pendidikan yang ugal-ugalan.

Polemik kenaikan biaya kuliah ini terjadi setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan. Aturan yang terbit pada Januari 2024 ini memberikan keleluasaan kepada kampus untuk mematok nilai uang kuliah tunggal. Akibatnya, sejumlah perguruan tinggi negeri ramai-ramai menaikkan UKT dan IPI atau uang pangkal yang angkanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Kebijakan ini direspons mahasiswa sejumlah perguruan tinggi negeri dengan menggelar unjuk rasa, bahkan ada yang melakukan aksi mogok makan. Pelbagai kalangan, seperti lembaga swadaya masyarakat, pegiat pendidikan, dan orang tua calon mahasiswa, mengecam keras kenaikan ini menggunakan berbagai saluran, salah satunya melalui media sosial. Setelah panen kecaman dan viral di media sosial, pemerintah buru-buru membatalkan kebijakan tersebut tanpa membenahi akar persoalannya. Sikap setengah hati seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tak berniat menyudahi komersialisasi pendidikan tinggi. (Yetede)

Tapera Paling Lambat 2027

29 May 2024

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dimaksudkan untuk membantu warga berpenghasilan rendah memiliki rumah. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih menuai polemik. Kepesertaan Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027. Semua pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera dan menyisihkan penghasilan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Ketentuan Tapera diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

Berdasarkan Pasal 7 UU No 4/2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta. Peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengemukakan, BP Tapera memiliki peran menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Besaran simpanan peserta sebesar 3 % dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja 0,5 % dan pekerja 2,5 %. “Tapera bersifat wajib. Kami hanya melaksanakan UU Tapera. Pelaksanaan Tapera menerapkan konsep gotong royong, yakni segmen pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum dan sudah memiliki rumah untuk bisa menabung dan membantu pegawai lain yang belum memiliki rumah,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (28/5). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mengatakan, seluruh anggota KSBSI di 24 provinsi menolak PP No 21/2024 karena selama ini beban buruh sudah berat. Penolakan serupa disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. ”Kondisi ekonomi pekerja sedang tidak baik-baik saja. Tolong batalkan saja PP No 21/2024,” ujarnya. (Yoga)


Biaya Kuliah Mahasiswa Baru Tetap seperti Tahun Lalu

29 May 2024

Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi atau IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri, maka biaya kuliah mahasiswa baru tetap seperti tahun lalu. Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi negeri (PTN) per 27 Mei 2024, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengirimkan surat kepada semua rektor PTN dan PTN BH, berisi seruan pembatalan dan pencabutan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH. ”Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang kemarin. Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris, Selasa (28/5) di Jakarta.

 Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. ”Rektor PTN diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024,” ujar Haris. Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI tersebut tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024, sesuai ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Selanjutnya, rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah adanya revisi keputusan rektor. (Yoga)