;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Kampus Harus Lebih Kreatif Cari Pendanaan

30 May 2024

Sebanyak 75 perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) menurunkan kembali uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) pada calon mahasiswa baru. Keputusan ini membuat kampus harus berkreasi demi mencari sumber pendanaan tanpa membebani mahasiswa. Ketua Forum Rektor Indonesia Nurhasan mengatakan, pada prinsipnya, semua rektor PTN-BH tidak pernah mau membebani mahasiswa dengan menaikkan UKT dan IPI. Namun, tuntutan perkembangan zaman membuat PTN-BH harus selalu mengembangkan kualitasnya. Terlebih lagi, kata Nurhasan, pihaknya ditugasi negara menyiapkan bonus demografi demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Keberadaan laboratorium di fakultas teknik, misalnya, harus terus beradaptasi membeli sejumlah peralatan untuk menghasilkan penelitian bermutu dan inovatif.

”Kami tidak masalah (kenaikan UKT) dibatalkan. Sekarang, kami tinggal berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan DPR tentang target yang harus kita lakukan di PTN dalam rangka menyiapkan SDM unggul sehingga para rektor tidak perlu menaikkan UKT,” kata Nurhasan, Rabu (29/5). Menurut Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini, PTN bisa melakukan berbagai cara mencari sumber pendapatan lain, selain dari UKTdan IPI. Salah satunya, memaksimalkan aset tidak produktif. ”Kami sepakat bisa berkreasi dengan aset yang dimiliki karena pemerintah menarget kita menyiapkan mahasiswa yang hebat untuk Indonesia Emas 2045. Kalau sarana prasarananya tidak mendukung untuk beradaptasi, hal itu akan mengganggu idealisme menyiapkan SDM unggul,” ujarnya. (Yoga)


Kebijakan Anggaran Pendidikan Tinggi Salah Arah

30 May 2024
Kebijakan anggaran untuk pendidikan tinggi (PT) dinilai terlalu rendah dan salah arah. Ini menjadi biang keladi kenaikan  uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN), yang akhirnya dibatalkan oleh pemerintah lantaran memicu polemik di masyarakat. Dalam APBN 2024, anggaran pendidikan sangat besar, mencapai Rp 665 triliun. Namun Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya mengelola 15% atau sekitar Rp 99 triliun. Dari jumlah itu, anggaran untuk PT mencapai Rp38,8 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 7,3 triliun dialokasikan untuk bantuan operasional PTN (BOPTN) untuk 125 lembaga, Rp 2,5 triliun untuk tunjangan profesi dosen dan Rp 14 triliun untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 985 ribu mahasiswa. Artinya anggaran khusus untuk PTN terbatas, hanya Rp 7,3 triliun untuk 125 PTN, atau rerata hanya sekitar Rp 60 miliar per kampus. Seharusnya, anggaran PTN dinaikkan guna menurunkan beban biaya kuliah bagi peserta didik, terutama mahasiswa dari keluarga miskin dan juga mahasiswa dari keluarga menengah. (Yetede)

Mantan Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Timah

30 May 2024

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah. Dalam perkara timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, BGA selaku Dirjen Minerba  pada periode 2018-2019 melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana  Kerja dan Anggaran Biaya  (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton. "Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan  alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus Kejaksaaan Agung Kuntadi di Jakara, Rabu (28/5/2024). (Yetede)

Pentingnya Pengembangan Biologi Struktur di Indonesia

30 May 2024

BIOLOGI struktur adalah disiplin ilmu yang membedah rahasia struktur molekul dari suatu organisme dan hubungannya dengan fenomena kehidupan. Ia seperti cahaya yang menyinari kegelapan kerumitan biologis, membongkar misteri-misteri kehidupan dengan ketajaman skala molekuler yang luar biasa detail. Kajian biologi struktur membawa kita ke dunia yang sangat kecil, pada skala nanometer hingga angstrom. 

Sebagai gambaran, sehelai rambut manusia berdiameter 70-100 ribu nanometer. Namun, di level atom dan molekul, strukturnya jauh lebih kompleks. Sebagai perbandingan, diameter atom hidrogen hanya sekitar 0,1 angstrom. Dalam lanskap ini, kita dapat memahami jalinan atom-atom—fondasi kehidupan semua organisme di bumi secara lebih detail. Pengamatan biologi struktur menjadi lebih dalam ketika kita menyadari pentingnya memahami cara kerja sel di tingkat molekul. Di balik setiap proses biologis yang terjadi di dalam tubuh, misalnya, ada mekanisme-mekanisme biokimia, seperti proses pembentukan molekul protein, interaksi antarmolekul, hingga proses komunikasi tingkat sel. 

Proses-proses ini memerlukan pemahaman terperinci sebagai landasan kita melakukan sesuatu—misalnya di bidang kedokteran, bioteknologi pertanian, dan hewan (zoologi). Tanpa biologi struktur, kita akan sulit memahami bagaimana proses biokimiawi sel terjadi. Penemu struktur DNA, Francis Crick, menyebutkan, “Hampir semua aspek kehidupan di bumi dirancang pada tingkat molekuler, dan tanpa memahami level molekul, kita hanya bisa memiliki pemahaman yang sangat terbatas tentang kehidupan itu sendiri.”. (Yetede)


Omong Kosong Pembatalan Kenaikan Biaya Kuliah

30 May 2024

KEPUTUSAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun ajaran 2024/2025 di perguruan tinggi negeri laksana obat pereda nyeri. Pembatalan itu terkesan hanya untuk meredam protes mahasiswa dan kritik pedas dari pelbagai kalangan. Sedangkan peraturan pemerintah dan undang-undang yang menjadi dasar hukum komersialisasi pendidikan tinggi sama sekali tak diotak-atik.

Pembatalan uang kuliah tunggal tanpa pencabutan peraturan dan revisi Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi sama saja dengan omong kosong. Uang kuliah memang tidak naik tahun ini, tapi akan naik tahun depan seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo selang sehari setelah Menteri Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT dan IPI. Pernyataan Jokowi itu seolah-olah menegaskan bahwa pemerintah tak peduli dengan akar persoalan yang menjadi kritik publik. Masalah bukan pada kenaikan uang kuliah yang terkesan mendadak seperti yang disampaikan Jokowi, melainkan pada komersialisasi pendidikan yang ugal-ugalan.

Polemik kenaikan biaya kuliah ini terjadi setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan. Aturan yang terbit pada Januari 2024 ini memberikan keleluasaan kepada kampus untuk mematok nilai uang kuliah tunggal. Akibatnya, sejumlah perguruan tinggi negeri ramai-ramai menaikkan UKT dan IPI atau uang pangkal yang angkanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Kebijakan ini direspons mahasiswa sejumlah perguruan tinggi negeri dengan menggelar unjuk rasa, bahkan ada yang melakukan aksi mogok makan. Pelbagai kalangan, seperti lembaga swadaya masyarakat, pegiat pendidikan, dan orang tua calon mahasiswa, mengecam keras kenaikan ini menggunakan berbagai saluran, salah satunya melalui media sosial. Setelah panen kecaman dan viral di media sosial, pemerintah buru-buru membatalkan kebijakan tersebut tanpa membenahi akar persoalannya. Sikap setengah hati seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah tak berniat menyudahi komersialisasi pendidikan tinggi. (Yetede)

Tapera Paling Lambat 2027

29 May 2024

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dimaksudkan untuk membantu warga berpenghasilan rendah memiliki rumah. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih menuai polemik. Kepesertaan Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027. Semua pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera dan menyisihkan penghasilan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Ketentuan Tapera diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

Berdasarkan Pasal 7 UU No 4/2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta. Peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengemukakan, BP Tapera memiliki peran menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Besaran simpanan peserta sebesar 3 % dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja 0,5 % dan pekerja 2,5 %. “Tapera bersifat wajib. Kami hanya melaksanakan UU Tapera. Pelaksanaan Tapera menerapkan konsep gotong royong, yakni segmen pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum dan sudah memiliki rumah untuk bisa menabung dan membantu pegawai lain yang belum memiliki rumah,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (28/5). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mengatakan, seluruh anggota KSBSI di 24 provinsi menolak PP No 21/2024 karena selama ini beban buruh sudah berat. Penolakan serupa disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. ”Kondisi ekonomi pekerja sedang tidak baik-baik saja. Tolong batalkan saja PP No 21/2024,” ujarnya. (Yoga)


Biaya Kuliah Mahasiswa Baru Tetap seperti Tahun Lalu

29 May 2024

Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi atau IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri, maka biaya kuliah mahasiswa baru tetap seperti tahun lalu. Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi negeri (PTN) per 27 Mei 2024, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengirimkan surat kepada semua rektor PTN dan PTN BH, berisi seruan pembatalan dan pencabutan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH. ”Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang kemarin. Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris, Selasa (28/5) di Jakarta.

 Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. ”Rektor PTN diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024,” ujar Haris. Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI tersebut tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024, sesuai ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Selanjutnya, rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah adanya revisi keputusan rektor. (Yoga)


Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Bantah Tuduhan Memeras

29 May 2024

Terdakwa korupsi Achsanul Qosasi membantah telah memeras bekas Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif untuk merekayasa hasil audit BPK terhadap proyek menara BTS 4G Kemenkominfo. Meski demikian, bekas anggota BPK itu mengaku khilaf dan bersalah karena telah menerima uang Rp 40 miliar dari Anang serta tidak segera mengembalikan uang itu. Hal tersebut disampaikan Achsanul ketika membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Achsanul dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

”Saya tidak memaksa atau memeras dalam perkara ini. Saksi Anang Latif sudah menyampaikan bahwa saya tidak mengancam. Begitu juga dengan saksi lainnya. Bahkan, tidak tahu-menahu ada ancaman dari saya. Saya mohon kepada Yang Mulia agar tuduhan pemerasan itu dinyatakan tidak benar dan tidak sejalan dari saksi-saksi yang disampaikan,” ujar Achsanul Qosasi. Achsanul mengatakan, dirinya tidak pernah menyalah gunakan kewenangannya untuk menekan pihak tertentu. Ia juga tidak pernah memerintah atau mengatur pemeriksaan terkait dengan temuan BPK dalam proyek menara BTS 4G Kemenkominfo tersebut. Uang Rp 40 miliar tersebut diberikan Anang lewat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diterima Sadikin Rusli. (Yoga)


Tuberkulosis Monster Pembunuh Masa Depan, Dunia Percepat untuk Perangi

29 May 2024

Tuberkulosis (TBC) berpotensi menjadi monster pembunuh manusia yang terbesar di bumi di masa depan. Mencegah hal itu terjadi, negara-negara, termasuk Indonesia, berkomitmen mempercepat penanganan TBC, termasuk pengadaan vaksin. Upaya antisipasi ini didiskusikan hangat dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Kedua Dewan Akselerator Vaksin TBC di Gedung WHO UNAIDS, Selasa (28/5) di Geneva, Swiss, yang dipimpin Kepala Ilmuwan WHO Jeremy Farrar dan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. Pertemuan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Majelis Kesehatan Dunia (WHA).

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) TBC merupakan salah satu penyakit infeksi penyebab utama kematian di seluruh dunia, termasuk penyebab utama kematian orang dengan HIV, serta menjadi contributor utama resistensi antimikroba. Pada 2022, TBC menyebabkan 1,13 juta kematian dan 167.000 kematian di antara orang yang hidup dengan HIV. Diperkirakan 10,6 juta orang terjangkit TBC pada 2022 yang sebagian besar di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.  sekitar seperempat populasi dunia juga telah terinfeksi Mycobacterium tuberculosis, yang meningkatkan risiko terkena penyakit TBC.

Budi menyampaikan, penyakit ini telah membunuh lebih banyak orang dibanding penyakit menular lain dalam sejarah, yaitu lebih dari 1 miliar kematian akibat TBC dalam 200 tahun terakhir. Saat ini, setiap hari, lebih dari 4.000 orang meninggal karena TBC atau satu kematian setiap 20 detik. Berdasarkan data WHO, di tingkat global, India menyumbang kasus TBC sebesar 26,6 %, Indonesia 10 %, dan China 7,1 %. Budi menyampaikan, saat ini, 1 juta orang Indonesia diestimasi menderita TBC. Dari sejumlah itu, yang sudah terdeteksi hingga 2021 sebanyak 500.000. ”Anda bisa bayangkan mereka berkeliling dan menyebarkan TBC,” kata Budi. Bagi Indonesia, kata Budi, mengakhiri TBC pada 2030 adalah prioritas. (Yoga)


Memperluas Manfaat Produk Fitofarmaka

29 May 2024

Produk fitofarmaka akan semakin didorong untuk digunakan dan dimanfaatkan secara lebih luas di masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait pengembangan fitofarmaka, termasuk regulasi pemanfaatan fitofarmaka dalam pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Upaya ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan produk fitofarmaka. Hal ini pun menstimulus riset dan produksi obat berbahan alam. Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alkes Kemenkes Roy Himawan, Selasa (28/5) di Jakarta, mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah terkait pengembangan fitofarmaka. Selain itu, regulasi teknis yang menjadi turunan dari aturan itu juga sedang disiapkan.

”Peraturan pemerintah dan regulasi teknis yang mendukung pengembangan fitofarmaka sedang disiapkan sehingga fitofarmaka dapat tumbuh dan digunakan lebih luas oleh masyarakat, termasuk dalam program JKN,” katanya. Roy menuturkan, pembahasan kini masih dilakukan mengenai kriteria-kriteria untuk jenis-jenis fitofarmaka yang dapat dimasukkan dalam Formularium Nasional (Fornas) JKN. Dengan begitu, obat fitofarmaka untuk pelayanan peserta JKN bisa tetap efektif dan efisien. Pemerintah sudah membuat Formularium Nasional Fitofarmaka, tetapi obat-obat fitofarmaka belum masuk dalam Formularium Nasional JKN. Itu sebabnya, obat-obat fitofarmaka yang sudah diproduksi di Indonesia belum bisa digunakan untuk pelayanan pasien JKN.

Fornas JKN digunakan sebagai acuan penulisan resep dan penggunaan obat pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam program JKN. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, obat-obatan yang masuk ke Fornas JKN harus melewati penilaian teknologi kesehatan/health technology Assessment (HTA). Penilaian tersebut dilakukan secara multidisipliner untuk menilai dampak dan manfaat dari obat yang akan digunakan. Proses HTA tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan. ”HTA dilakukan untuk menilai apakah obat itu benar-benar efektif, yang bukan hanya efektif dalam arti manjur, melainkan juga cost efektif. Itu artinya, obat itu dipilih karena memang lebih terjangkau atau meski mahal, tetapi punya dampak yang lebih bagus,” tuturnya. (Yoga)