;

Layanan Shopee dan Lazada Diselidiki

Layanan Shopee dan Lazada Diselidiki

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sedang menyelidiki perusahaan lokapasar Shopee dan Lazada atas dugaan persaingan tidak sehat. Keduanya memiliki bisnis kurir sendiri yang diduga dapat membuat konsumen tidak memiliki pilihan lain dalam pengiriman ketika berbelanja di dua platform lokapasar itu. Fasilitas bisnis kurir Shopee bernama SPX Express, sedangkan milik Lazada adalah Lazada Logistics yang disebut juga Lex. KPPU melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Shopee beserta bisnis kurirnya, SPX Express, sejak tahun lalu.

Pada Selasa (28/5) KPPU menggelar sidang pertama untuk Shopee, dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi anggota KPPU, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota Majelis Komisi. Agenda sidang adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti. Dalam siaran pers, KPPU menyatakan, pembeli di Shopee setelah memilih barang untuk dibeli semestinya bisa memilih opsi jasa kurir.

Namun, investigator KPPU menemukan, anak perusahaan Sea Ltd itu telah menyiapkan algoritma yang memprioritaskan jasa kurir tertentu, di antaranya SPX Express dan J&T, untuk setiap pengiriman barang belanjaan dibandingkan opsi jasa kurir lain. Layanan kurir itu diduga diaktifkan otomatis dan massal pada dashboard penjual. Padahal, layanan kurir lain memiliki performa yang sama baiknya, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal ke dashboard penjual. Temuan itu mengarahkan Shopee melanggar Pasal 19 Huruf d dan 25 Ayat (1a) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain Shopee, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa pada Lazada. Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan konsumen. Dalam proses penyelidikan, KPPU mengumpulkan dua alat bukti terkait untuk menentukan apakah penyelidikan bisa dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan atau sebaliknya. ”Untuk Lazada, tahapannya baru masuk penyelidikan. Dengan demikian, dugaan pasal UU No 5/1999 yang dilanggar belum bisa diungkapkan secara spesifik. Secara umum, dugaan pelanggaran mirip dengan yang dikenakan ke Shopee,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Kamis (30/5). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :