Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Tangis Guru Honorer Menanti Kepastian PPPK
Awan gelap di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/7) siang, seperti masuk dalam ruang rapat Komisi X DPR ketika para guru honorer mengadu terkait nasib mereka yang tak kunjung mendapat penghargaan setimpal. Satu per satu guru melampiaskan curahan hatinya dan berharap agar para wakil rakyat bisa menjadi jembatan penyambung aspirasi. Hera Yunita Sari menghela napas panjang sebelum menyalakan mikrofon di hadapannya. Guru honorer asal Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ini mengungkapkan, dalam empat tahun terakhir Pemkab Lampung Utara tidak membuka formasi untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN.
Padahal, UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengamanatkan, tidak boleh ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya pada 2025 di pemerintahan. Artinya, penataan para pegawai honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. Selama menjadi guru honorer, pengabdian Hera hanya dihargai Rp 300.000 per bulan, jauh dari cukup untuk sekadar membiayai transportasi dari rumah ke sekolah yang membutuhkan waktu satu jam perjalanan. ”Saya rasa sudah cukuplah masa kerja saya 14 tahun untuk mendapat gaji yang tidak layak itu.
Kami mau mengikuti seleksi, tetapi apa daya pemerintah kami tidak membuka formasinya. Murid saya ada yang sudah jadi tentara, tetapi saya tetap honorer,” kata Hera sambil menyeka air mata.Setelah mendengarkan curahan hati guru, sejumlah anggota Komisi X berjanji memasukkan tuntutan guru dalam pembahasan Panja Pembiayaan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas di DPR. Dalam jangka pendek, Kemendikbudristek didesak untuk menyelesaikan sejumlah masalah dalam seleksi ASN guru. ”Kami mendesak Kemendikbudristek memastikan tenaga guru dan kependidikan non-ASN mendapat keadilan dan tidak menghambat proses pembelajaran,” kata anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah. (Yoga)
Cegah Investasi Ilegal, OJK Gelar Patroli Siber
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti akan menggelar patrol siber guna mengantisipasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal sebagai tindak lanjut atas kasus titip kelola dana investasi perorangan oleh Ahmad Rafif Raya yang menimbulkan kerugian hingga Rp 71 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya mencegah potensi terjadinya penawaran investasi yang tidak berizin dan dapat merugikan masyarakat dengan melakukan patroli siber dan pemantauan media sosial. ”Satgas Pasti didukung anggotanya, terutama Kemenkominfo beserta Satgas Pasti di daerah akan melakukan cyber patrol dan saling menginfokan jika terdapat kasus dugaan pelanggaran, termasuk pemantauan media sosial,” katanya, Minggu (7/7).
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal. Selama April-Mei 2024, Satgas Pasti telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal. Modus penipuan yang ditemukan adalah dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, ataupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan menipu (impersonation). ”Laporan masyarakat sangat diharapkan sejalan dengan berkembangnya modus penipuan dan literasi keuangan serta digital yang belum optimal di masyarakat,” ujar Hadiyanto. Belakangan, ramai diberitakan kasus gagal bayar dana kelolaan investasi oleh Ahmad Rafif Raya, pemengaruh (influencer) investasi di media sosial.
Pemilik akun @waktunyabelisaham tersebut gagal mengelola investasi 34 klien asalMakassar, Sulsel, senilai Rp 71 miliar. Sebulan sebelumnya, pada Minggu (9/6), Ahmad telah memberi keterangan resmi dan bertanda tangan di atas meterai terkait kasus tersebut. Ia mengakui mengelola dana tersebut atas nama pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Ahmad mengaku salah mengelola investasi sehingga timbul kerugian akibat timbulnya biaya operasional dan pengembalian investasi atas modal investasi investor lainnya. Ahmad berjanji menanggung seluruh nilai investasi yang telah dicatatkan sebagai utang sebesar Rp 71,81 miliar, yang akan dibayar secara bertahap sejak 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 dengan pembayaran setiap tanggal 10 per bulan. Ia juga siap menanggung segala konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun perdata jika lalai menyelesaikan tanggung jawabnya. (Yoga)
Industri Kerajinan Berorientasi Ekspor
Pekerja menggarap kerajinan kap lampu dari pelepah pisang dan daun lontar di industri Palem Craft, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (6/7/2024). Produk yang dihasilkan dari tempat tersebut untuk pasar ekspor ke sejumlah negara, seperti Spanyol, Yunani, Turki, dan Perancis, dengan nilai ekspor pada enam bulan terakhir sekitar Rp 4 miliar. Promosi yang gencar mendorong ekspor dari usaha mikro, kecil, dan menengah itu naik 40 persen dibanding pada tahun lalu. (Yoga)
Siasat Liburan dan Tahun Ajaran Baru
Liburan sekolah datang berbarengan dengan masuknya tahun ajaran baru. Sejumlah warga pun berusaha menghemat pengeluaran dengan tetap mencari celah agar bisa mengajak anak bersantai saat liburan sekolah tiba. “Liburan sekolah tahun ini, saya dan istri mengerem pengeluaran karena anak kedua masuk TK dan kakaknya yang naik kelas V SD. Total pengeluaran bisa Rp 10 juta. Biasanya, kami liburan beberapa hari ke tempat wisata, seperti di Puncak, Bogor, Jabar. Tahun ini, liburan terjauh ke curug di daerah Sukabumi dan menginap di rumah saudara. Selebihnya, kami mencari hiburan di dekat rumah, seperti bersepeda keliling UI atau memancing di setu,” ujar Herman (40) Karyawan swasta di Depok
Putri Anisa (40) Social media specialist, mengatakan, tahun ini, dua anaknya masuk ke perguruan tinggi negeri. persiapan biaya masuk PTN dimulai sejak beberapa tahun lalu dengan investasi logam mulia yang cenderung stabil dan mudah dicairkan, juga tetap menabung setiap bulan. Tahun ini, anak-anaknya minta liburan naik pesawat, jadi dia cari promo tiket murah di luar peak season. Selama liburan, mereka tidak banyak belanja, lebih untuk wisata dan kuliner. Jadi, liburannya dapat, bayaran kuliah aman. B Apriliyanto (42) Karyawan swasta di Yogyakarta, menuturkan, “Tahun ini, harga pangan pokok meningkat. Anak juga bertambah besar sehingga pengeluaran untuk sandang juga bertambah. Apalagi memasuki tahun ajaran baru, kebutuhan biaya sekolah anak wajib dipenuhi. Mau tidak mau, saya lebih memprioritaskan kebutuhan pokok, sandang, dan biaya sekolah.” (Yoga)
Tol Akses IKN Beroperasi Fungsional Agustus 2024
Kontroversi Lanjutan Impor Dokter Asing
Pemajuan Kebudayaan dan Penggalian Biokultural
KRISIS PEKERJA FORMAL
Maraknya PHK dalam beberapa pekan terakhir makin memupuk gunungan pekerja informal yang sejatinya telah tambun. Hal ini menandakan adanya persoalan di sektor manufaktur baik dari sisi operasional bisnis maupun investasi sehingga tak banyak menyerap pekerja formal. Berdasarkan rekapitulasi DataIndonesia.id, ada gap yang sangat lebar antara pekerja formal dan informal. Data kian mencengangkan tatkala membandingkan proporsi pekerja formal dan informal pada masa prapandemi Covid-19 dan pascapandemi Covid-19. Problem yang muncul dari tsunami pekerja informal pun tak bisa dianggap remeh, karena bakal melahirkan shadow economy, yakni aktivitas perekonomian yang tidak terdeteksi oleh radar negara sehingga berisiko mereduksi komponen produk domestik bruto (PDB).
Gemuk tetapi Kurang Empuk
Sektor ketenagakerjaan di Indonesia menghadapi tantangan besar, terutama pascapandemi Covid-19. Porsi tenaga kerja yang bekerja di sektor formal belum sepenuhnya kembali seperti sedia kala. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi pekerja di sektor formal sampai dengan Februari 2024 sebanyak 58,05 juta atau 40,83%. Jika dicermati, angka pekerja di sektor fomal itu tak jauh berbeda dari posisi akhir 2023 yang tercatat sebanyak 40,89% dari total penduduk bekerja. Jumlah pekerja di sektor fomal sempat mengalami koreksi tajam pada 2020, tatkala krisis kesehatan melanda global. Persentase pekerja di sektor formal sebanyak 39,53%, turun dalam dibandingkan dengan 2019 sebesar 44,12%. Komposisi pekerja formal pada 2019 itu sekaligus tercatat yang tertinggi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pergeseran porsi pekerja formal ke sektor informal memang dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, masyarakat memilih berusaha secara mandiri dengan menciptakan lapangan usaha baru dan membuka ruang lapangan kerja. Atau, kedua, banyaknya industri atau lapangan usaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalangan pelaku usaha pun tak menampik adanya krisis pekerja formal, terutama yang disebabkan minimnya sokongan negara untuk sektor-sektor padat karya.
Gemuknya struktur pekerja di sektor informal memunculkan beragam risiko, seperti kian terkikisnya daya saing industri nasional yang bermuara pada terbatasnya produktivitas manufaktur. Selain itu, bengkaknya proporsi jumlah pekerja informal yang tak dibarengi dengan kemandirian dalam program jaminan sosial, berpotensi mengganggu struktur jaminan sosial, baik yang terkait dengan kesehatan maupun ketenagakerjaan di masa depan. Pemerintah boleh saja membanggakan laju ekonomi yang tumbuh terjaga. Namun, faktanya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan beragam catatan bahwasannya struktur ekonomi dalam negeri masih berbasis pada sektor yang memiliki nilai tambah rendah. Selain itu, sebagian tenaga kerja yang terserap berada di sektor pertanian dan jasa dengan produktivitas rendah. Bappenas pun mencermati kontribusi sektor manufaktur yang makin terkikis, bahkan terjadi indikasi deindustrialisasi dini tergambar dari kontribusi sektor manufaktur dari 27,4% pada 2005 menjadi 18,3% pada 2022. Sementara itu, penurunan tenaga kerja di sektor pertanian yang signifikan dari 44% pada 2005 menjadi 28,6% pada 2022 belum diimbangi dengan kenaikan kontribusi tenaga kerja di sektor manufaktur yang hanya naik dari 12,7% pada 2005 menjadi 14,2% pada 2022.
PILKADA SERENTAK : DPR Cek Kesiapan Sirekap
Komisi II DPR bakal memanggil seluruh Komisioner KPU untuk mengecek kesiapan aplikasi Sirekap jelang pelaksanaan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai aplikasi Sirekap harus lebih siap menghadapi Pilkada Serentak 2024, dan tidak boleh lagi ada polemik seperti Pilpres 2024. Maka dari itu, menurut Doli, Komisi II DPR bakal memanggil seluruh Komisioner KPU, dan memeriksa kesiapan aplikasi Sirekap.
Dia menjelaskan, panggilan semua komisioner KPU tersebut adalah panggilan kedua. Pasalnya, pada pemanggilan yang pertama, semua komisioner KPU sempat mangkir dan berdalih. Berdasarkan catatan Bisnis, KPU berencana kembali menggunakan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2024. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Sirekap sejatinya digunakan pertama kali saat Pilkada 2020. Ia mengatakan, KPU akan menyiapkan desain untuk kemudian dilaporkan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









