Cegah Investasi Ilegal, OJK Gelar Patroli Siber
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti akan menggelar patrol siber guna mengantisipasi kasus-kasus dugaan investasi ilegal sebagai tindak lanjut atas kasus titip kelola dana investasi perorangan oleh Ahmad Rafif Raya yang menimbulkan kerugian hingga Rp 71 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya mencegah potensi terjadinya penawaran investasi yang tidak berizin dan dapat merugikan masyarakat dengan melakukan patroli siber dan pemantauan media sosial. ”Satgas Pasti didukung anggotanya, terutama Kemenkominfo beserta Satgas Pasti di daerah akan melakukan cyber patrol dan saling menginfokan jika terdapat kasus dugaan pelanggaran, termasuk pemantauan media sosial,” katanya, Minggu (7/7).
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi, serta 251 entitas gadai ilegal. Selama April-Mei 2024, Satgas Pasti telah memblokir 129 tawaran investasi ilegal. Modus penipuan yang ditemukan adalah dengan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, ataupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan menipu (impersonation). ”Laporan masyarakat sangat diharapkan sejalan dengan berkembangnya modus penipuan dan literasi keuangan serta digital yang belum optimal di masyarakat,” ujar Hadiyanto. Belakangan, ramai diberitakan kasus gagal bayar dana kelolaan investasi oleh Ahmad Rafif Raya, pemengaruh (influencer) investasi di media sosial.
Pemilik akun @waktunyabelisaham tersebut gagal mengelola investasi 34 klien asalMakassar, Sulsel, senilai Rp 71 miliar. Sebulan sebelumnya, pada Minggu (9/6), Ahmad telah memberi keterangan resmi dan bertanda tangan di atas meterai terkait kasus tersebut. Ia mengakui mengelola dana tersebut atas nama pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Ahmad mengaku salah mengelola investasi sehingga timbul kerugian akibat timbulnya biaya operasional dan pengembalian investasi atas modal investasi investor lainnya. Ahmad berjanji menanggung seluruh nilai investasi yang telah dicatatkan sebagai utang sebesar Rp 71,81 miliar, yang akan dibayar secara bertahap sejak 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 dengan pembayaran setiap tanggal 10 per bulan. Ia juga siap menanggung segala konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun perdata jika lalai menyelesaikan tanggung jawabnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023