;

Tangis Guru Honorer Menanti Kepastian PPPK

08 Jul 2024 Kompas (H)
Tangis Guru Honorer Menanti Kepastian PPPK

Awan gelap di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/7) siang, seperti masuk dalam ruang rapat Komisi X DPR ketika para guru honorer mengadu terkait nasib mereka yang tak kunjung mendapat penghargaan setimpal. Satu per satu guru melampiaskan curahan hatinya dan berharap agar para wakil rakyat bisa menjadi jembatan penyambung aspirasi. Hera Yunita Sari menghela napas panjang sebelum menyalakan mikrofon di hadapannya. Guru honorer asal Kabupaten Lampung Utara, Lampung, ini mengungkapkan, dalam empat tahun terakhir Pemkab Lampung Utara tidak membuka formasi untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN.

Padahal, UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengamanatkan, tidak boleh ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya pada 2025 di pemerintahan. Artinya, penataan para pegawai honorer harus selesai paling lambat Desember 2024. Selama menjadi guru honorer, pengabdian Hera hanya dihargai Rp 300.000 per bulan, jauh dari cukup untuk sekadar membiayai transportasi dari rumah ke sekolah yang membutuhkan waktu satu jam perjalanan. ”Saya rasa sudah cukuplah masa kerja saya 14 tahun untuk mendapat gaji yang tidak layak itu.

Kami mau mengikuti seleksi, tetapi apa daya pemerintah kami tidak membuka formasinya. Murid saya ada yang sudah jadi tentara, tetapi saya tetap honorer,” kata Hera sambil menyeka air mata.Setelah mendengarkan curahan hati guru, sejumlah anggota Komisi X berjanji memasukkan tuntutan guru dalam pembahasan Panja Pembiayaan Pendidikan yang saat ini tengah dibahas di DPR. Dalam jangka pendek, Kemendikbudristek didesak untuk menyelesaikan sejumlah masalah dalam seleksi ASN guru. ”Kami mendesak Kemendikbudristek memastikan tenaga guru dan kependidikan non-ASN mendapat keadilan dan tidak menghambat proses pembelajaran,” kata anggota Komisi X DPR, Ferdiansyah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :