Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Perluasan Akses Pendidikan Gratis di Jateng
Siswa dari keluarga miskin di Jateng memiliki berbagai pilihan untuk mengenyam pendidikan gratis di tingkat SMA. Tak hanya disekolah negeri, kini para siswa juga bisa bersekolah gratis disejumlah sekolah swasta yang bermitra dengan Pemprov Jateng. Perluasan akses pendidikan gratis diharapkanmeningkatkan angka partisipasi sekolah dan menekan kemiskinan di Jateng. Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, sebagian masyarakat miskin di wilayahnya tidak bersekolah. Bukan hanya karena tidak punya uang, juga karena langsung disuruh bekerja oleh orangtuanya setelah lulus SMP. Padahal, pendidikan merupakan modal penting untuk keluar dari kemiskinan. Untuk itu, Pemprov Jateng bermitra dengan SMA dan SMK swasta di wilayahnya membuat program sekolah gratis bagi siswa dari keluarga miskin, untuk memperluas layanan pendidikan gratis bagi masyarakat.
Menurut Ahmad Luthfi, 56 SMA dan 83 SMK swasta di 35 kabupaten/kota terlibat dalam program tersebut. Di setiap sekolah akan ada satu rombongan belajar yang terdiri atas 36 siswa. Dengan demikian, setidaknya 5.004 siswa bakal menikmati program tersebut tahun ini. Biaya pendidikan mereka, akan ditanggung Pemprov Jateng melalui bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa). Dalam setahun, Pemprov Jateng menganggarkan Rp 2 juta per anak untuk program tersebut. ”Layanan dasar terkait sekolah ini harus terpenuhi. Tidak cukup sandang, pangan, dan papan, tetapi juga kecerdasan bagi anak-anak kita untuk masa depan Jateng,” kata Luthfi di Jakarta, Rabu (21/5).
Pada Kamis (22/5) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Sadimin mengatakan, pelibatan sekolah-sekolah swasta dalam program pendidikan gratis dilakukan supaya masyarakat miskin yang mendapatkan manfaat semakin banyak, calonsiswa yang bisa mendaftar untuk program tersebut harus berasal dari keluarga miskin prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, penyandang disabilitas, anak yang tinggal di panti asuhan, dan anak tidaksekolah juga diperbolehkan mendaftar. Pendaftaran seleksi masuk SMA/SMK swasta mitra Pemprov Jateng itu bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau dilaman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/. Tahapan bakal dimulai Senin (26/5). (Yoga)
Kinerja-Prestasi Menentukan Bearan Tukin Dosen
Pembayaran tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek memperhitungkan penilaian kinerja dasar dan prestasi. Meskipun penilaian kinerja dosen ini diberlakukan per semester,pembayaran tukinnya dilakukan tiap bulan.Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang menegaskan, pemberian tukin bagi dosen ASN di lingkup Kemendiktisaintek ini untuk mendorong dosen meningkatkan kinerja akademik lewat inovasi pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, serta pengembangan institusi.”Ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan dosen,” kata Togar dalam webinar tentang Sosialisasi Petunjuk Teknis Tukin Dosen ASN Kemendiktisiantek, Rabu(21/5). Pembayaran tukin itu ditargetkan mulai Juli nanti karena penilaian kinerja dosen selama satu semester di bulan Juni.
Pemerintah menyadari pentingnya meningkatkan kesejahteraan dosen guna mendukung produktivitas dan motivasi kerja. Karena itu, pemerintah berupaya memperbaiki sistem, fasilitas pendukung, serta pengembangan karier dosen yang lebih luas dan berkelanjutan. Tukin dosen ASN Kemendiktisaintek diberikan dari dosen calon PNS (CPNS) maksimal Rp 3,91 juta per bulan, dosen yang belum memiliki jabatan akademik Rp 4,59 juta, asisten ahli Rp 5,07 juta, lektor Rp 8,75 juta, lektor kepala Rp 10,93 juta, dan profesor Rp 19,28 juta. Besaran tukin tergantung penilaian kinerja tiap dosen. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi mengatakan, kinerja dosen yang baik menentukan peningkatan layanan institusi dan kualitas SDM bangsa. Tukin diberikan sesuai capaian reformasi birokrasi dan capaian kinerja pegawai. Penilaian kinerja dosen ini untuk menjamin mutu perguruan tinggi dan kualitas lulusan; menjadi dasar memberikan promosi, penghargaan, dan pengembangan karier dosen. (Yoga)
Bom Waktu Permasalahan Ojek Daring
Unjuk rasa ojek daring dengan segala tuntutannya hanyalah satu dari sekian masalah bisnis berbasis aplikasi. Industri ini bagaikan menyimpan bom waktu. Pemerintah bertemu dengan sejumlah aplikator untukmenyikapi seruan demonstrasi yang akan digelar para pengemudi ojek daring, Selasa (20/5). Mereka memastikan bahwa kebijakan tarif mengikuti regulasi yang berlaku. Tuntutan menjadi pekerja dinilai bertentangan dengan fleksibilitas yang menjadi acuan utama pengemudi ojek daring selama ini. Menhub, Dudy Purwagandhi mempertemukan para aplikator ojek daring guna membahas isu yang menjadi polemik di antara para pengemudi ojek. Salah satunya, problem tarif yang dianggap tak sesuai proporsi. Namun, aplikator memastikan, besaran tarif sudah sesuai proporsi dan mengikuti regulasi (Kompas, 21/5/2025).
Ujung tuntutan dari masalah ini adalah kesejahteraan pengemudi yang kini merasakan tekanan daya beli. Penghasilan yang didapat tak sebanding dengan kerja keras mereka. Masa bakar uang telah berakhir sehingga subsidi bagi pengemudi sudah lama tak ada. Bila semua tuntutan pengemudi dipenuhi, perusahaanaplikasi kemungkinan akan bangkrut. Mereka terbebani dengan berbagai aturan ketenagakerjaan yang akanmemakan biaya. Konsep usaha ini, di mana pengemudi menjadi mitra, menjadi kabur karena pengemudi menjadi karyawan dengan segala hal yang harus dipenuhi. Apalagi jumlah pengemudi yang mencapai 4,7 juta, membebani perusahaan. Perusahaan aplikasi sangat berat untuk menaikkan harga layanan, karena tidak kompetitif melawan pengelola aplikasi lain.
Situasi yang stagnan menyebabkan mereka tak bisa mendapat margin besar, sementara kebutuhan arus kas untuk operasi perusahaan terus ber-tambah. Situasi ini jika terus tanpa solusi, akan memunculkan ledakan masalah bagi perusahaan di kemudian hari. Merger antar mereka agar menjadi kekuatan utama dalam bisnis transportasi daring sepintas akan menjadi solusi. Mereka bisa menaikkan harga layanan begitu mereka menjadi satu sehingga diharapkan aplikasi akan mendapatkan untung karena bisa mengatur harga. Tapi, rencana itu akan dipermasalahkan secara legal karena memunculkan kondisi monopoli. Solusi yang menguntungkan pengemudi dan perusahaan tak mungkin didapat dalam waktu dekat. Industri transportasi daring bagaikan menyimpan bom waktu. (Yoga)
Hewan Kurban di Pasar Lampung Laris Manis, Jawa Kurang Stok
Peternak di Lampung menyambut antusias melimpahnya pesanan sapi kurban menjelang Idul Adha 2025, dari sejumlah daerah di Sumatera dan Jawa, karena stok di Jawa kurang akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Sarjono (54) peternak sapi dari Desa Astomulyo, Lampung Tengah, Lampung, mengatakan, pesanan dari sejumlah daerah mulai berdatangan sejak satu bulan lalu. Selain dari sejumlah daerah di Sumatera, pesanan sapi kurban juga datang dari wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jateng. ”Tahun ini, lebih dari 300 ekor sapi sudah dipesan atau hampir 90 % sapi yang terjual. Kami mulai mengirim pada H-5 Idul Adha,” kata Sarjono, Rabu(21/5). Tahun lalu, Sarjono hanya mendapat pesanan 200 ekor sapi untuk kebutuhan hewan kurban. Sebagian besar datang dari wilayah Sumatera, seperti Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, hingga Sumbar.
Banyaknya pesanan sapi kurban dari wilayah Jawa, kata Sarjono, merupakan dampak wabah PMK yang merebak di sejumlah daerah di Jawa beberapa bulan lalu. Pedagang sapi di Jawa pun mencari hewan ternak hingga ke Lampung. ”Stok sapi di Jawa sekarang sedang menurun karena dampak merebaknya wabah PMK beberapa bulan lalu. Kalau ada, di sana katanya harga sapi lebih tinggi dibanding harga sapi dari Lampung. Pembeli juga yakin karena kesehatan ternak sapi dari Lampung sudah terjamin aman,” kata Sarjono. Saat ini, harga sapi hidup untuk kebutuhan hewan kurban dijual dengan harga bervariasi. Sapi berbobot dibawah 400 kg, harga daging sapi hidup berkisar Rp55.000-Rp 60.000 per kg atau Rp 19 juta-Rp 24 juta per ekor. Adapun sapi dengan bobot diatas 400 kg harganya lebih mahal, tergantung kualitas. (Yoga)
Ojol Siap Demo Lagi akibat Potongan Tak Turun
Perwakilan pengemudi ojek daring menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi VDPR. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama mendesak agar potongan tarif bagi pengemudi dikurangi menjadi 10 %. Pemerintah diberi tenggat hingga akhir Mei 2025. Jika tidak dipenuhi, aksi lanjutan akan digelar dengan skala yang lebih besar dan masif. Adanya UU khusus bagi transportasi daring diharapkan memberi kepastian dan pelindungan hukum bagi pengemudi ojek daring (online). Sanksi yang diatur dalam regulasi itu dapat mendesak aplikator untuk mengikuti regulasi yang ada. ”Kalau sudah berbentuk UU, rigid, akan lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kami harapkan di dalamnya ada sanksi, baik administrasi maupun pidana bila terjadi pelanggaran. Saat ini, regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga aplikator bebas melanggar,” ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).
Tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak potongan tarif menjadi 10 % dari 20 %, menghapus skema prioritas pemesanan dengan mengomersialkan paket berbayar bagi pengemudi, dan menetapkan standar tarif barang / logistik dan makanan. Tuntutan-tuntutan ini dinilai menunjukkan rendahnya pengawasan pemerintah terhadap aplikator. Selama ini, aplikator tidak pernah mengajak asosiasi, organisasi atau aliansi pengemudi ojek daring untuk berdiskusi, menentukan tarif serta biaya potongan aplikasi, dan komponen lainnya. Igun berharap agar transportasi daring diakui, supaya perusahaan aplikator tidak semena-mena. Memang, bukan sebagai transportasi umum, melainkan transportasi berbasis aplikasi. Pihak Kemenhub harus dipanggil dan menetapkan potongan biaya aplikasi 10 %. Jika permintaan tidak dipenuhi, para pengemudi akan kembali berkonsolidasi untuk turun aksi dengan skala lebih masif dan lebih besar dari demonstrasi Selasa (20/5). (Yoga)
RUU Angkutan Online Disiapkan DPR, Ciptakan Payung Hukum
Kredit Macet Sritex Seret Empat Bank Besar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik pemerintah (BUMN), dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit senilai sekitar Rp3,6 triliun kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana tersebut diduga dicairkan dan diterima oleh Iwan Setiawan Lukminto, pemilik Sritex. Iwan telah ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025, setelah tim Kejagung melacak alat komunikasi yang diduga miliknya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus besar yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga perbankan kepada pihak swasta. Pemeriksaan Iwan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun perannya sebagai penerima dana menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kejagung kini tengah mendalami lebih lanjut peran keempat bank dan potensi pelanggaran prosedur pemberian kredit dalam skema yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Investor SRIL Hadapi Ketidakpastian
Perbaikan Karier dan Standar Gaji Dosen Diupayakan Pemerintah
Kondisi kerja dosen saat ini belum cukup mendukung kesejahteraan dan profesionalisme mereka. Hal ini bisa menjadi hambatan dalam mewujudkan arah baru pendidikan tinggi, yaitu pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang memberi dampak nyata atau Diktisaintek Berdampak. Sekjen Kemendiktisaintek,Togar Mangihut Simatupang di Jakarta, Selasa (20/5) mengatakan, pemerintah, melalui Kemendiktisaintek, menekankan pentingnya peran dosen sebagai aset bangsa. Dosen berperan besar dalam mencetak SDM unggul serta menghasilkan penelitian dan inovasi yang bermanfaat bagi kemajuan negara. Untuk mendukung peran ini, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi melalui berbagai regulasi yang relevan dan berpihak pada kampus.
”Terkait kesejahteraan dosen, misalnya, ada perbaikan aturan yang berpihak pada dosen dalam hal tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Tunjangan ini diberikan untuk semua dosen ASN dan dosen swasta yang memenuhi syarat,” ujar Togar. Untuk pemberian tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang untuk pertama kalinya mulai dibayar tahun 2025, petunjuk teknis sudah mulai disosialisasikan sejak pekan lalu. ”Akhir bulan ini akan rilis dan dilaksanakan pengukuran kinerja oleh setiap perguruan tinggi. Bulan Juni nanti sudah masuk laporannya dan pencairan ditargetkan bulan Juli,” kata Togar. (Yoga)
Ironi Gaji dan Profesi Dosen
Dosen tergolong profesi khusus, mereka adalah pendidik profesional dan ilmuwan, ironisnya, gaji mereka minim, hanya sedikit lebih tinggi dari upah minimum. Data yang dihimpun Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menunjukkan, nilai rata-rata gaji pokok dosen perguruan tinggi negeri di Indonesia paling rendah dibanding lima negara lain di Asia Tenggara (Kompas, 19/5/2025). Seorang dosen muda di PTN akan menerima gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIIB sekitar Rp 2,9 juta per bulan. Memang, selain gaji pokok, dosen juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan kinerja. Namun, karena mengacu gaji pokok, jumlahnya pun kurang memadai, bahkan harus diperjuangkan sekuat tenaga, seperti saat para dosen memperjuangkan tunjangan kinerja.
Di tengah beban kerja dosen yang tinggi, mulai dari merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat, gaji yang minim juga bentuk ketidakadilan yang menunjukkan pemerintah belum mengutamakan kesejahteraan dosen. Padahal, kesejahteraan dosen berdampak pada kualitas SDM. Bagaimana dosen dapat memainkan peran tersebut secara optimal jika mereka masih harus memikirkan cara mencari tambahan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup, bahkan membiayai penelitian karena tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana riset yang terbatas (Kompas, 20/5/2025). Perubahan sistem penggajian dosen menjadi sangat penting demi menghargai kemampuan intelektual dan tugas keprofesionalan dosen, bukan sekadar jam kerja dosen. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









