Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Putusan MK Mengenai Pendidikan Dasar Gratis
Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis memberi harapan akan terpenuhinya hak pendidikan dasar bagi semua anak bangsa. Meski sudah tiga dekade pemerintah menjalankan program wajib belajar 9 tahun yang dilanjutkan dengan wajib belajar 12 tahun, masih banyak anak usia sekolah yang tak dapat menuntaskan pendidikan dasarnya. Pada tahun ajaran2022/2023, angka putus sekolah tingkat SD mencapai 0,17 % atau 40.623 siswa dan tingkat SMP mencapai 0,14 % atau 13.716 siswa. Angka tersebut tergolong tinggi dan pada tahun ajaran2023/2024 meningkat menjadi 0,19 % untuk tingkat SD dan 0,18 % untuk tingkat SMP. Alasan putus sekolah terutama adalah faktor ekonomi, paling banyak karena tidak mampu membayar uang sekolah.
Pemerintah memang menyediakan bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga tak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, jumlah bantuan pendidikan Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD dan Rp750.000 per tahun untuk jenjang SMP belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan di sekolah swasta. Dengan alasan keterbatasan anggaran dan pendidikan juga merupakan tanggung jawab masyarakat, pendidikan dasar gratis hanya diselenggarakan di sekolah negeri yang daya tampungnya terbatas. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya dapat menampung 84,8 % siswa SD dan 70 % siswa SMP.
Keputusan MK bahwa negara wajib menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di sekolah negeri ataupun swasta merupakan sejarah baru di dunia pendidikan. Apresiasi kepada Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau Network Education Watch Indonesia / New Indonesia yang telah menagih tanggung jawab negara akan pendidikan dasar gratis bagi semua anak bangsa yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setelah putusan MK tersebut, harapannya, pemerintah segera mengambil langkah untuk mewujudkan amanah pendidikan gratis tersebut. Karena hampir setengah dari 20 % APBN 2025 untuk pendidikan ditransfer ke daerah, harapan terutama bertumpu pada pemda. (Yoga)
Strategi Maybank Indonesia Untuk Beradaptasi
PT Maybank Indonesia Tbk, bank swasta dengan jaringan regional dan internasional Maybank Group, berusia 66 tahun pada 15 Mei 2025. Bank yang dulu bernama Bank Internasional Indonesia ini melalui banyak tantangan dan tetap bertahan. Laba Maybank Indonesia pada 2024 tercatat Rp 1,1 triliun atau turun dibanding 2023, di Rp 1,7 triliun. Namun, pada triwulan I-2025, laba setelah pajak menyentuh Rp 376 miliar, meningkat 265 % secara tahunan. Pencapaian itu tak terlepas dari peran Steffano Ridwan sebagai Presdir Maybank Indonesia sejak April 2024. Bahkan, pria yang memulai kariernya sebagai petugas call center 30 tahun lalu ini turut membawa Maybank Indonesia meraih prestasi bergengsi, di antaranya The Indonesia Product Experience of the Year kategori SME Banking (usaha kecil menengah) oleh Asian Business Review tahun 2024.
Maybank Indonesia berkontribusi mengantar Maybank Group menjadi peringkat 103 terbaik dari 1.000 perusahaan didunia serta mendapat nilai keberlanjutan tertinggi untuk bank di seluruh Asia. “Saat saya menjabat, tensi geopolitik tinggi. Ada perang Ukraina-Rusia, perang dagang AS-China dan USD mulai tinggi. Profit (perusahaan) sempat turun, terutama di kuartal I-2024 yang sempat minus. Kami melakukan pencadangan (dana) untuk mengantisipasi masalah geopolitik, perubahan ekonomi global dan sebagainya untuk menjaga aset, terutama disisi korporasi perbankan. Di kuartal selanjutnya, kami terus tumbuh. Bahkan, dalam penyaluran kredit (pada layanan keuangan komersial), pertumbuhannya sangat baik, sekitar 11 % (Rp 82,9 triliun), lebih tinggi dibanding bank lainnya, di 6 %. NPL (non-performing loan) juga membaik dari 3 % menjadi 2,68 %. Yang terpenting adalah kepuasan nasabah. Misi kami adalah humanizing financial services, yakni menawarkan solusi dengan nasabah sebagai pusatnya,” ujar Steffano. (Yoga)
Produk Kecantikan yang Diperuntukkan Tak Hanya untuk Si Cantik
Di sudut-sudut etalase swalayan, di pencarian lokapasar daring, hingga iklan yang bertebaran di medsos, terpampang beragam produk kecantikan, untuk kaum adam. Tak sedikit pria yang familiar dengan produk kecantikan. Deni Ghifari (28) pekerja swasta di Jakarta, Jumat (30/5) rutin menggunakan produk kecantikan (skin-care) sejak 2023. Sejak per-tama kali menggunakan berbagai produk kecantikan, ia mengaku telah merasakan manfaatnya sehingga terus memakainya hingga kini. Ada empat produk kecantikan yang rutin melumuri wajahnya saban hari, yakni sabun pencuci muka (facial wash), pelembab kulit (moisturizer), tabir surya (sunscreen), serta obat jerawat. Ia biasa menggunakan keempat produk itu setiap malam sebelum istirahat. Produk tersebut dipakainya hingga habis dalam kurun waktu tiga bulan. Sekali berbelanja, Deni rela merogoh kocek Rp 100.000 hinggaRp 150.000 per bulan.
Deonisius Aprisa (28), mahasiswa doktoral asal Indonesia di Norwegia, juga rutin menggunakan beragam produk kecantikan. Ia mulai akrab menggunakan produk kecantikan sejak 2020 dan rutin memoles wajahnya sejak 2022. Baginya, kesehatan kulit perlu dijaga, terutama dari paparan ultraviolet (UV) yang bisa menyebabkan penuaan. Selain itu, produk kecantikan juga merupakan kebutuhan lantaran wajah merupakan salah satu representasi personal. ”Ketika kita ketemu orang, ngobrol sama orang, yang paling utama dilihat muka, yang diingat dari orang tentang fisik seseorang juga utamanya muka,” ujarnya. Deonisius rutin menggunakan paket produk kecantikan seperti sabun pencuci muka, pelembap kulit, serta tabir surya. Ada pula krim jerawat, serum, pembersih wajah (micellar water), pelembap kulit tubuh (body lotion), serta exfoliating toner.
Bila dirata-rata dalam sebulan, pengeluaran untuk membeliproduk kecantikan tersebut mencapai Rp 250.000 hingga Rp 350.000. Secara umum, kaum hawa memang masih mendominasisebagai pengguna produk kecantikan. Namun, cerita Deni dan Deonisius menjadi potret lain atas tumbuhnya kesadaran kaum adam untuk menggunakan produk kecantikan. Survei dari Statista menunjukkan, baik perempuan maupun lelaki kebanyakan menggunakan produk kecantikan secara berkala sebanyak 1-3 kali sebulan. Mengutip data Statista, pendapatan di pasar produk kecantikan secara umum diperkirakan akan mencapai 1,18 miliar USD pada 2025. Dengan rerata pertumbuhan per tahunnya (CAGR) sebesar 6,97 % dalam lima tahun ke depan, volume pasar produk kecantikan di Indonesia diproyeksikan mencapai 1,54 miliar USD pada 2029. (Yoga)
Kurang Efektifnya Stimulus Ekonomi
Efektivitas paket stimulus ekonomi terbaru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi diperkirakan terbatas karena minimnya insentif bagi kelas menengah. Padahal, kelas menengah merupakan kelompok yang selama ini menjadi penopang utama konsumsi domestik. Terdapat enam stimulus yang akan mulai digelontorkan pemerintah pada 5 Juni 2025, mencakup diskon tiket transportasi (kereta 30 %, laut 50 % dan PPN-DTP pesawat 6 %), potongan tarif tol 20 % bagi 110 juta pengendara, serta diskon listrik 50 % untuk 79,3 juta pelanggan berdaya 1.300 VA ke bawah. Ada juga tambahan bansos untuk 18,3 juta keluarga, subsidi upah bagi pekerja bergaji rendah dan guru honorer, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi sektor padat karya. Langkah ini ditempuh pemerintah untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi triwulan II-2025 agar tetap berada dikisaran 5 %, setelah hanya tumbuh 4,87 % secara tahunan pada triwulan I-2025.
Capaian itu lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya atau periode yang sama tahun lalu. Ekonom Center of Reform and Economic (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini hanya merespons tekanan daya beli masyarakat kelas bawah, tanpa turut mengantisipasi pelemahan konsumsi masyarakat kelas menengah. Padahal, kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi nasional lebih dari 50 %. ”Peran kelas menengah tidak bisa diabaikan. Stimulus yang minim bagi kelas menengah bukan hanya (membuat) kehilangan peluang pertumbuhan, melainkan juga memperbesar risiko pelambatan ekonomi,” ujar Yusuf, Kamis (29/5). Untuk mencapai target per-tumbuhan ekonomi, diperlukan intervensi yang menyasar kelas menengah secara langsung, seperti bantuan tunai atau insentif fiskal dengan cakupan dan durasi yang tepat. Dalam situasi pelemahan eks-por dan tekanan global, ketergantungan pada konsumsi domestik justru makin tinggi. (Yoga)
Anggaran Negara Terbebani, Jika ASN Pensiun 70 Tahun
Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri untuk memperpanjang usia pensiun ASN akan menimbulkan sederet implikasi jika disetujui. Tak hanya mempersempit ruang generasi muda yang ingin berkarier di birokrasi dan mengganggu sistem merit, usia pensiun ASN hingga 70 tahun juga diperkirakan membebani anggaran negara, karena itu, Komisi II DPR meminta agar usulan perpanjangan usia ASN itu dikaji secara komprehensif sebelum diusulkan masuk dalam draf revisi UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Effendi pada Kamis (29/5/2025) mengatakan, belum ada pembahasan diinternal Komisi II DPR mengenai usulan Korpri itu. Namun, Komisi II menampung semua usulan terkait revisi UU ASN untuk dipelajari lebih lanjut.
Usulan perpanjangan usia pensiun ASN itu disampaikan Korpri kepada Presiden Prabowo melalui surat tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Korpri yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Ketua Umum Korpri, Bima Haria Wibisana. Untuk jabatan struktural, Korpri mengusulkan usia pensiun pejabat tinggi utama diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya menjadi 63 tahun, dan pejabat pimpinan tinggi pratama 62 tahun. Untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Untuk jabatan non manajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkan naik menjadi 59 tahun.
Sementara, pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahlimuda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun. Korpri mengklaim usulan tersebut disusun untuk merespons aspirasi ASN dan pengurus Korpri di daerah ataupun kementerian/lembaga. Selain itu, usulan juga mempertimbangkan aspek kian meningkatnya harapan hidup ASN. Sebelum dipelajari dan dibahas oleh Komisi II DPR, Dede menekankan pentingnya kajian mengenai usulan perpanjangan usia pensiun itu. Sebab, memperpanjang usia pensiun ASN menimbulkan berbagai implikasi, diantaranya antrean generasi muda ASN untuk berkarier di birokrasi bertambah panjang, juga membuat terbatasnya kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN. Perpanjangan usia pensiun ASN juga berpotensi berimplikasi pada pembengkakan anggaran. (Yoga)
Masih Gamangnya Penerapan Pendidikan Gratis
Putusan MK tentang penegasan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta di pengujung tahun ajaran membuat banyak pihak gamang. Putusan itu memberi harapan mewujudkan akses pendidikan tanpa terkendala biaya bagi warga, tapi penerapannya di sekolah swasta dipertanyakan. Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali di Jakarta, Kamis (29/5) mengatakan, “PGSI merupakan organisasi profesi guru yang mewadahi guru dan pengelola sekolah / madrasah swasta di Indonesia. Putusan MK itu menegaskan perintah konstitusi bahwa pendidikan dasar gratis berlaku pada sekolah/madrasah negeri dan swasta. ”Kami mendesak pemerintah memberi payung hukum dan pelindungan pada sekolah/madrasah swasta serta menyediakan pendidikan gratis ini.” Pembiayaan pemerintah harus memastikan sekolah dan madrasah swasta dapat menjalankan amanah pendidikan dasar gratis dengan baik.
Meski MK memberikan waktu bertahap untuk penerapan pendidikan dasar gratisdi sekolah/madrasah negeri dan swasta, sejumlah warga mendesak implementasinya disekolah swasta segera dimulai. Hal ini berpotensi memicu konflik horizontal antara sekolah/madrasah swasta dan warga yang anak-anaknya mengikuti pendidikan di sekolah swasta. Momentum putusan MK jadi pembelajaran bagi pemerintah (Kemendikdasmen serta Kemenag) ataupun Panitia Kerja RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR yang saat ini merumuskan draf RUU Sisdiknas.”Kami harap UU Sisdiknas yang dihasilkan kelak komprehensif memuat semua hak dasar bangsa atas pendidikan. Banyaknya pasal dalam UU Sisdiknas yang digugat public melalui uji materi di MK membuktikan perumusan UU tersebut tak sepenuhnya berkiblat pada konstitusi,” kata Soeparman. (Yoga)
Hanya Pekerjaan Tertentu yang Mensyaratkan Usia
Pemerintah menetapkan larangan diskriminasi berdasarkan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Pencantuman persyaratan usia hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau jabatan yang secara khusus menuntut karakteristik usia tertentu yang memengaruhi kemampuan kerja, tanpa menghilangkan kesempatan kerja secara umum. Hal itu terangkum dalam Surat Edaran (SE) Menaker No 6 Tahun 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diumumkan pada Rabu (28/5) di Jakarta oleh Menaker Yassierli. ”Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tersebut berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” ujarnya.
Yassierli, dalam SE itu menekankan, ”Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi dan memberi kesempatan sama. Namun, dinamika rekrutmen kerja selama ini menunjukkan diskriminasi, mulai dari pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, hingga warna kulit.” SE No 6 Tahun 2025 merupakan langkah awal Kemenaker untuk memutus diskriminasi saat proses rekrutmen kerja. Yassierli menyebut bahwa SE akan ditingkatkan ke level peraturan menteri yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Kemenaker sedang road show ke sejumlah kawasan industri untuk sosialisasi SE No 6 Tahun2025 sekaligus sosialisasi stop pungutan liar selama proses rekrutmen. ”Kami meminta gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait,” katanya. (Yoga)
Dipertegasnya Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis
MK dalam putusannya, Selasa (27/5) menegaskan, negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah / madrasah swasta. Hal itu merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam putusan no 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Networkfor Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) yang diwakili oleh koordinator nasionalnya, Abdullah Ubaid, Fathiyah, Novianiza Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Putusan itu dibacakan pada Selasa dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. JPPI mempersoalkan frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas.
Menurut JPPI, hal tersebut seharusnya berlaku tak hanya untuk siswa di sekolah negeri, tetapi juga swasta.MK menilai, penerapan pasal tersebut yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Pendidikan dasar (dikdas) yang dimaksud mencakup SD 6 tahun dan SMP 3 tahun. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sedang sekolah swasta 173.265 siswa. Sementara di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedang sekolah swasta 104.525 siswa.
Maka, terdapat kesenjangan sehingga banyak siswa tak tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah/madrasah swasta, artinya ada peserta didik yang harus membayar biaya pendidikan tersebut yang membebani orangtua atau wali murid. Putusan MK telah mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar di semua sekolah. Selama ini memang sudah 20 %, tetapi menjadi tidak cukup karena anggaran pendidikan dikelola banyak kementerian dan tercecer ke mana-mana. ”Inti dari putusan itumemang menyatakan bahwa pasal dalam UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai dikdas bukanhanya sekolah negeri, melainkan juga sekolah/madrasah swasta,” kata Mu’ti, Selasa (27/5) sore. Namun, menurut Mu’ti, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dan, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah. (Yoga)
Biaya Hunian di Jakarta Lebih ”Mahal”daripada Tokyo dan Paris
Biaya hunian di Jakarta relatif tidak terjangkau, bahkan jika dibanding sejumlah kota besar dunia, seperti Kuala Lumpur, Tokyo dan Paris. Rendahnya keterjangkauan warga terhadap hunian dan akses transportasi massal dapat mengurangi potensi perkembangan Jakarta sebagai kota global. Harga hunian yang mahal mendorong Lasni Citra (31) mencari alternatif hunian di luar Jakarta yang terjangkau dengan akses transportasi umum yang lebih baik. ”Ongkos sewa properti di Jakarta untuk rumah tapak sudahtidak wajar. Apalagi untuk orang yang bergaji di bawah Rp 10 juta. Pilihan paling masuk akal dengan menepi,” ujar Lasni yang akhirnya kontrak rumah di Tangerang, Banten, Kamis (22/5). Warga lainnya, Wahyu (33) memilih tinggal di rumah susun sederhana di kawasan Meruya, Jakarta Barat, karena biaya sewanya terjangkau dan dekat dengan tempat kerjanya di Senayan.
Namun, akses transportasi massalnya terbatas. Setiap hari, Wahyu harus memilih antara membayar lebih untuk ojek daring atau menghemat pengeluaran makan. ”Tempat tinggal saya ini termasuk zona gelap transportasi massal. Kalau sudah dekat akhir bulan, saya pilih mengurangi makan untuk menambal kebutuhan transportasi,” tutur Wahyu, Jumat (16/5). Untuk menempuh jarak sekitar 7 km ke kantornya, butuh 50 menit dengan transportasi umum, 20 menit dengan roda dua dan 30 menit dengan roda empat. Pengalaman Lasni dan Wah-yu sesuai hasil analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap data Numbeo dan Survei Angkatan Kerja Nasional BPS, Agustus 2024. Rata-rata pekerja Jakarta berpenghasilan Rp 5,25 juta perbulan (BPS), sementara rata-rata biaya sewa rumah susun satu kamar mencapai Rp 3,98 juta (Numbeo).
Artinya, 76 % gaji bulanan habis untuk sewa hunian, jauh di atas batas ideal 30 %. Bahkan, jika memakai rata-rata gaji versi Numbeo (Rp 8,6 juta), rasio inipun masih tinggi, yakni 46 %. Sebagai perbandingan, di Tokyo, biaya sewa lebih mahal, Rp 10,1 juta per bulan. Namun, gaji rata-rata di Tokyo Rp 40,3 juta sehingga beban sewa hanya 25 % dari penghasilan. Ketidakterjangkauan hunian mendorong pekerja muda, seperti Fuji Hotmeida (25) penulis untuk pembaca daring (diplatform web novel) memilih tinggal bersama orangtua demi menghemat pengeluaran. Data Numbeo, biaya transportasi warga Jakarta memakan 12,3 % pengeluaran bulanan, lebih tinggi ketimbang Kuala Lumpur (11,9 %), Paris (10,5 %), Tokyo (9 %), Hong Kong (8,2 %), atau bahkan New York (5,4 %). (Yoga)
Menakar Daya Tarik Saham Persib sebagai Perusahaan Terbuka
Tim sepak bola Persib Bandung tengah berada di atas angin setelah sukses mempertahankan gelar juara BRI Liga 1 2025. Kemenangan ini selaras dengan kondisi klub yang jauh lebih solid, baik dari sisi manajerial maupun struktur organisasinya di bawah naungan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB). Hal ini membuat CEO PTPBB. Glenn Sugita semakin yakin untuk mengubah status perusahaan tersebut sebagai perusahaan terbuka. Dengan ini, PT PBB bisa melenggang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerbitkan saham kepada publik. ”Ini membuat kami merasa. langkah menuju IPO bukan lagi mimpi, tetapi sesuatu yang bisa segera diwujudkan,” ujar Glenn dalam keterangan pers di situs resmi Persib Bandung, Minggu (25/5). Penawaran saham perdana kepada publik atau initial public offering (IPO) atau pencatatan saham perdana di bursa bukan aksi yang pertama kali diwacanakan klub bola dengan pendukung berjuluk ”bobotoh” itu.
Catatan Kompas, dalam artikel Selasa (18/6/2019), BEI telah mendekati Persib Bandung agar mereka mau melantai di bursa. Namun, ketika itu, Persib belum memenuhi permintaan tersebut. Berbeda dengan klub Bali United, PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (kode bursaBOLA), yang IPO tahun itu. Kali ini, wacana IPO oleh Persib bukan lagi didorong pihak eksternal, melainkan keinginan internal perusahaan. Seusai liga, Glenn yang hadir dengan pejabat negera, seperti Menteri PKP, MaruararSirait, bersama-sama mengungkapkan ambisi tersebut kepada media. ”Kalau untuk Persib, saya siap! Saya siapkan investasi Rp100 miliar untuk jadi bagian dari transformasi besar klub kebanggaan Jabar ini,” kata Ara, sapaan Maruarar Sirait, menyahuti ujaran Glenn. Terbukanya Persib ke akses permodalan publik di bursa, diharapkan tak hanya membawa Persib berjaya di lapangan, tapi juga tangguh sebagai entitas bisnis modern. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









