;

Dipertegasnya Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis

28 May 2025 Kompas (H)
Dipertegasnya Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis

MK dalam putusannya, Selasa (27/5) menegaskan, negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah / madrasah swasta. Hal itu merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam putusan no 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Networkfor Education Watch Indonesia (NEW Indonesia) yang diwakili oleh koordinator nasionalnya, Abdullah Ubaid, Fathiyah, Novianiza Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. Putusan itu dibacakan pada Selasa dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. JPPI mempersoalkan frasa ”wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas.

Menurut JPPI, hal tersebut seharusnya berlaku tak hanya untuk siswa di sekolah negeri, tetapi juga swasta.MK menilai, penerapan pasal tersebut yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam kondisi demikian, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Pendidikan dasar (dikdas) yang dimaksud mencakup SD 6 tahun dan SMP 3 tahun. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya menampung 970.145 siswa, sedang sekolah swasta 173.265 siswa. Sementara di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedang sekolah swasta 104.525 siswa.

Maka, terdapat kesenjangan sehingga banyak siswa tak tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah/madrasah swasta, artinya ada peserta didik yang harus membayar biaya pendidikan tersebut yang membebani orangtua atau wali murid. Putusan MK telah mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar di semua sekolah. Selama ini memang sudah 20 %, tetapi menjadi tidak cukup karena anggaran pendidikan dikelola banyak kementerian dan tercecer ke mana-mana. ”Inti dari putusan itumemang menyatakan bahwa pasal dalam UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai dikdas bukanhanya sekolah negeri, melainkan juga sekolah/madrasah swasta,” kata Mu’ti, Selasa (27/5) sore. Namun, menurut Mu’ti, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah. Dan, sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :