Putusan MK Mengenai Pendidikan Dasar Gratis
Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis memberi harapan akan terpenuhinya hak pendidikan dasar bagi semua anak bangsa. Meski sudah tiga dekade pemerintah menjalankan program wajib belajar 9 tahun yang dilanjutkan dengan wajib belajar 12 tahun, masih banyak anak usia sekolah yang tak dapat menuntaskan pendidikan dasarnya. Pada tahun ajaran2022/2023, angka putus sekolah tingkat SD mencapai 0,17 % atau 40.623 siswa dan tingkat SMP mencapai 0,14 % atau 13.716 siswa. Angka tersebut tergolong tinggi dan pada tahun ajaran2023/2024 meningkat menjadi 0,19 % untuk tingkat SD dan 0,18 % untuk tingkat SMP. Alasan putus sekolah terutama adalah faktor ekonomi, paling banyak karena tidak mampu membayar uang sekolah.
Pemerintah memang menyediakan bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga tak mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, jumlah bantuan pendidikan Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD dan Rp750.000 per tahun untuk jenjang SMP belum dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan di sekolah swasta. Dengan alasan keterbatasan anggaran dan pendidikan juga merupakan tanggung jawab masyarakat, pendidikan dasar gratis hanya diselenggarakan di sekolah negeri yang daya tampungnya terbatas. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya dapat menampung 84,8 % siswa SD dan 70 % siswa SMP.
Keputusan MK bahwa negara wajib menyediakan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di sekolah negeri ataupun swasta merupakan sejarah baru di dunia pendidikan. Apresiasi kepada Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau Network Education Watch Indonesia / New Indonesia yang telah menagih tanggung jawab negara akan pendidikan dasar gratis bagi semua anak bangsa yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Setelah putusan MK tersebut, harapannya, pemerintah segera mengambil langkah untuk mewujudkan amanah pendidikan gratis tersebut. Karena hampir setengah dari 20 % APBN 2025 untuk pendidikan ditransfer ke daerah, harapan terutama bertumpu pada pemda. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023