Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Bagaimana Pemda Surabaya Menggratiskan Wajib Belajar 9 Tahun
”Kami (pemerintah) dan DPRD melihat masa efektif pemberlakuan putusan MK No 3/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) UUU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi yang pasti memberikan intervensi sesuai aturan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi seusai Resepsi 732 Tahun Surabaya di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Sabtu (31/5). Eri melanjutkan, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah menggratiskan wajib belajar 9 tahun di jenjang SD-SMP negeri dan swasta, tapi masih terbatas, terutama bagi sekolah swasta yang menampung para murid dari keluarga miskin dan pramiskin. ”Keluarga sejahtera apalagi kaya biasanya menyekolahkan anak-anak ke sekolah swasta terbaik yang uang masuk dan SPP-nya mahal. Kalau harus ditanggung pemerintah, tak mungkin kuat,” kata Eri.
Dari Rp 12,3 triliun APBD 2025, sebesar Rp 2,588 triliun atau 20,96 % dialokasikan untuk belanja fungsi pendidikan, Rp 2,335 triliun, disalurkan melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sebagian untuk membiayai program bantuan pendidikan keluarga miskin atau pramiskin. Ada 54.000 pelajar penerima bantuan, di antaranya 30.000 murid SD negeri dan 4.400 murid SD swasta, 10.000 murid SMP negeri dan 5.400 murid SMP swasta. Sementara, 4.200 peserta didik penerima bantuan bersekolah di madrasah hingga beasiswa untuk jenjang SLTA bahkan perguruan tinggi. Menurut Eri, selain alokasi APBD, pemerintah mengintervensi sekolah-sekolah dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan orangtua asuh (OTA). Sekolah swasta terutama yang bonafide tidak lagi perlu bantuan pendidikan karena memungut biaya dari keluarga peserta didik yang mampu, sejahtera, bahkan kaya. Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwiyono mengatakan, pelaksanaan pendidikan gratis di Surabaya sudah diinisiasi sejak kepemimpinan Bambang Dwi Hartono (2002-2010) dan diteruskan oleh Tri Rismaharini (2010-2020). (Yoga)
Sindiran tentang Meritokrasi Ray Dalio dan Danantara
Kabar mundurnya Ray Dalio dari jajaran penasihat BPI Danantara memunculkan pertanyaan. Sosok investor global yang awalnya disambut sebagai simbol kredibilitas Danantara, justru memberi sinyal peringatan urgensi tatakelola berbasis meritokrasi dan profesionalisme. Informasi mundurnya Dalio dari Danantara disiarkan Bloomberg, Rabu (28/5) pagi WIB. Pendiri firma manajemen investasi ternama Bridgewater Associates itu, memilih tidak melanjutkan perannya di Danantara. Dalio melalui juru bicaranya juga menolak memberikan komentar sehingga belum diketahui alasan di balik keputusan tersebut. Dalam peluncuran sekaligus pengumuman struktur resmi BPI Danantara di Jakarta, 24 Maret 2025, Dalio diumumkan menjadi satu dari lima tokoh yang tergabung dalam Dewan Penasihat Danantara, selain mantan CEO Asia Pasifik Credit Suisse, Helman Sitohang, ekonom Columbia University, Jeffrey Sachs, Equity Portfolio Manager Capital Group, F Chapman Taylor, serta mantan PM Thailand, Thaksin Shinawatra.
Dalam presentasi terbaru Danantara pada eksekutif bisnis asing di Jakarta pada Mei 2025, nama Dalio tak tercantum sebagai anggota Dewan Penasihat. Di tengah kabar mundurnya Dalio, CEO Danantara Rosan Roeslani memberi pernyataan berbeda. Ia memastikan bahwa Dalio masih di Danantara. Ia mengklaim komunikasi antara dirinya dan tim Dalio masih berjalan intens dan lancar. Alih-alih meluruskan informasi mengenai statusnya di Danantara, melalui akun Instagram resminya, @raydalio, miliarder berusia 75 tahun itu, justru menyinggung pentingnya meritokrasi. Dalam unggahan bertema principle of the day atau ”prinsip hari ini”, pada 28 Mei 2025, ia memposting tuliskan: ”Don’t use your pull to get someone a job”. Artinya, jangan gunakan pengaruhmu untuk membantu seseorang mendapat pekerjaan. Sebab, hal itu merusak prinsip meritokrasi. Tindakan semacam ini tidak baik bagi pencari kerja karena menciptakan kesan bahwa posisi tersebut tidak diperoleh atas dasar kemampuan. (Yoga)
Perlu Pengaturan Biaya Lain-lain di Aplikasi
Aplikasi digital telah menjadi bagian keseharian warga, dari transportasi, belanja, makan, sampai mengirim barang. Seiring itu, pungutan biaya lain-lain, seperti biaya layanan dan jasa aplikasi yang dibebankan ke konsumen dan penjual juga bermunculan. Baru-baru ini, muncul usulan untuk menghapus atau setidaknya mengatur standar terkait biaya lain-lain itu lewat regulasi khusus. “Saya rasa perlu ada regulasi khusus untuk mengantisipasi kenaikan biaya jasa aplikasi kedepannya, untuk menghindari penambahan fee (biaya jasa) yang sewenang-wenang. Namanya orang (aplikator) berbisnis, pasti mereka akan terus cari untung. Sejauh ini, saya belum terbebani karena biayanya masih sekitar Rp1.000. Kalau (pakai) lebih banyak atau biayanya jadi lebih tinggi dari pada biasanya, akan jadi masalah,“ ujar Debora Julianti (29)Karyawan Swasta, di Jakarta
”Persentase biaya layanan dan jasa aplikasi perlu diatur. Kalau tidak, biaya yang dibebankan tidak rata dan merugikan penjual atau kurir. Standar biaya bisa berdasarkan kluster wilayah atau berat barang. Kalau tidak diatur, pekerja yang berhubungan dengan platform akan terus diupah secara tak layak. Ekonomi akan lebih baik jika semua orang punya uang (layak). Kalau semua underpaid, siapa yang mau mengeluarkan uang,” kata Sandra Hartono (28) Karyawan Swasta, di Jateng. ”Setuju, biaya layanan dan biaya jasa aplikasi dihapus atau diatur lewat regulasi khusus tentang standar biaya aplikasi digital. Agar aplikasi enggak suka-suka mematok angka karena sudah ada acuan peraturannya. Pemerintah juga perlu mengawasi apakah penerapan di tiap aplikasi sudah sesuai aturan. Itu bagian dari strategi. Mereka kasihvoucer promo, tetapi dibalance dengan biaya macam-macam. Cuma, ya, berat juga,” ujar Deri Nugraha (29) Hotelier, di Jakbar. (Yoga)
Penjualan Lesu Dikeluhkan Pedagang Hewan Kurban
Sepekan menjelang Idul Adha 2025, penjual hewan kurban di beberapa daerah di Jateng mengeluh masih sepi pembeli. Penurunan penjualan diduga karena kondisi perekonomian yang sedang lesu. Mereka berharap dagangannya laku dalam sisa waktu sepekan ini. Aziz Muslim (44) penjual hewan kurban di Kecamatan Gunungpati, Semarang, jelang Idul Adha tahun ini, hanya menyiapkan 30 ekor sapi dan 40 ekor kambing untuk dijual, jauh lebih sedikit dibanding jumlah hewan kurban yang disiapkan tahun lalu, yakni 40 ekor sapi dan 60 ekor kambing. Hingga Sabtu (31/5) stok sapi dagangannya masih tersisa 4 ekor dan kambing 15 ekor. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, seluruh sapi dan kambing sudah habis terjual sepekan sebelum kurban. ”Penyebabnya kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Jadi, mereka masih mikir untuk beli hewan kurban, mungkin uangnya dipakai untuk kebutuhan lain,” tuturnya.
Edi (56) penjual hewan kurban di Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, juga mengeluhkan lesunya penjualan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya mampu menjual dua hingga tiga ekor sapi sehari, tahun ini Edi menjual paling banyak tiga ekor sapi sepekan. Idul Adha tahun ini, Edi menawarkan 20 ekor sapi yang dibanderol dengan harga terendah Rp 23,5 juta per ekor, sejak awal Mei. Hingga Sabtu, masih ada delapan ekor sapi yang belum terjual. ”Tahun ini, kebanyakan yang beli itu patungan, ada yang dua orang, ada yang tiga orang. Bahkan, ada yang satu kelompok pengajian 10 orang beli satu ekor sapi,” ujarnya. Edi menduga, beralihnya pembeli dari yang awalnya membeli sendiri menjadi berkelompok karena perekonomian masyarakat sedang lesu. Semua pedagang hewan kurban pun berharap, penjualan akan meningkat pada hari-hari terakhir menjelang kurban. (Yoga)
Menjajal Jelantah sebagai Bahan Bakar Industri Tahu Tropodo
Masa toleransi penggunaan sampah plastik sebagai bahan bakar produksi industri tahu di Tropodo tinggal hitungan hari. Berbagai upaya dilakukan pelaku industri demi menemukan bahan bakar pengganti yang ramah lingkungan tapi murah. Di sisi lain, pemda diharapkan tak berdiam diri menghadirkan solusi. Sejumlah pelaku industri mencoba mengaplikasikan minyak jelantah sebagai bahan bakar industri penggorengan tahu di Desa Tropodo, Sidoarjo, Jatim, pekan ini untuk mengganti bahan bakar sampah plastic dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang hampir 25 tahun digunakan oleh mayoritas perajin. Inisiatif beralih ke minyak jelantah bermula dari studi banding di Kota Kediri, Senin (26/5). Sejumlah pelaku industri kecil dan menengah tahu di Desa Tropodo didampingi Kades dan camat mengunjungi sentra industri tahu di Kelurahan Bandar kidul, Kecamatan Mojoroto, Kediri. Kediri telah lama terkenal sebagai sentra industri tahu di Jatim.
Produk tahu yang dihasilkan sangat khas, yakni tahu kuning dan tahu putih yang gurih rasanya. Selain tahu mentah, pelaku usaha juga mengolah tahu menjadi aneka makanan siap saji, seperti stik tahu, tahu walik dan tahu goreng. Kades Tropodo, HarisIswandi, Sabtu (31/5) mengatakan, “Minyak jelantah sebagai bahan bakar produksi masih tahap uji coba. Dari dua jenisusaha yang berkembang di desanya, yakni produksi tahu mentah dan penggorengan tahu menjadi tahu goreng, minyak jelantah baru diaplikasikan pada jenis usaha penggorengan tahu. Jika uji coba berhasil, akan dievaluasi apa bisa diaplikasikan untuk bahan bakar produksi tahu. Peralihan bahan bakar bukan perkara mudah karena harus diikuti dengan penggantian tungku pembakarannya.” Berdasarkan data Pemerintah Desa Tropodo, terdapat 51 unit usaha yang memproduksi tahu, mencakup produksi tahu mentah dan goreng. (Yoga)
Bansos Berperan Vital dalam Jumlah Penduduk Miskin
Langkah RI Menuju Jalan Bebas ODOL
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Agus Harimurti Yudhoyono) menegaskan pentingnya peta jalan (roadmap) menuju implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan menekan kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih. AHY menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kolaborasi lintas instansi serta kesiapan ekosistem transportasi dan logistik nasional.
Dalam pandangannya, pelaksanaan Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan perlu melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian, dan lembaga-lembaga lain. Ia juga menyoroti bahwa negara harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah setiap tahun untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat pelanggaran ODOL, sehingga implementasi kebijakan ini menjadi mendesak dan strategis.
Sementara itu, Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mendukung penuh program ini. Ia menyarankan agar implementasi dilakukan secara bertahap dengan pendekatan segmentasi industri, misalnya dimulai dari sektor semen atau air minum, untuk mengukur dampak kebijakan terhadap logistik industri.
Dari sisi transportasi rel, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menyatakan kesiapan KAI menyambut kebijakan Zero ODOL. Ia melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan angkutan logistik berbasis kereta api, khususnya di Pulau Jawa, guna menekan biaya logistik nasional. Target KAI adalah mencapai 69 juta ton angkutan barang, dengan tantangan utama berupa pembangunan ekosistem transportasi logistik yang kompleks dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Dengan dukungan dari pemerintah, dunia usaha, dan BUMN transportasi, roadmap Zero ODOL dipandang sebagai langkah penting untuk menciptakan sistem logistik nasional yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan menjelang tahun 2026.
Menumpuknya Pengujian UU di MK
MK ditengarai menjadi lembaga atau tempat ”cuci piring” akibat tak optimalnya proses legislasi yang dilakukan pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, tampak dari banyaknya permohonan pengujian konstitusionalitas, baik secara formil maupun materiil, yang diajukan ke lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut. Sejak awal tahun hingga 30 Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian UU atau hampir separuh dari total perkara tahun sebelumnya, yakni 189 perkara. Rinciannya, sebanyak 91 permohonan telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, sedangkan empat lainnya belum diregistrasi. Ada 36 UU yang konstitusionalitasnya diuji ke MK. UU No 3/2025 tentang TNI menduduki urutan pertama yang dipersoalkan masyarakat ke MK, yaitu 17 perkara. Di urutan kedua, UU No 1/2025 tentang BUMN yang dipersoalkan dalam 8 perkara.
Posisi ketiga dengan 5 permohonan adalah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disusul beberapa UU yang masing-masing dipersoalkan oleh empat pemohon, yaitu UU No 2/2002 tentang POLRI, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, serta UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selebihnya ada beberapa UU yang dimohonkan pengujiannya dalam dua atau tiga perkara, misalnya UU Kementerian Negara, UU Pemberantasan Tipikor, UU Hak Cipta, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU PTUN. Dengan menumpuknya perkara, dalam sehari MK dapat bersidang untuk menangani belasan perkara. Pada 14 Mei, MK menyidangkan 20 perkara yang dimulai pukul 08.30 WIB, dilanjutkan mulai pukul 13.30 WIB, MK menggelar sidang pembacaan putusan. Hari Jumat, pun diisi dengan beragam sidang.
Jumat (9/5) ada sidang 13 perkara dengan 11 perkara pengujian UU TNI yang digelar paralel dalam 3 sidang terpisah. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumbar, Charles Simabura, Jumat (30/5), mengatakan, banyaknya pengujian UU ini menunjukkan mundurnya proses legislasi oleh DPR dan pemerintah. Kedua lembaga itu, makin menutup partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU, meski MK mengamanatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pengabaian partisipasi itu tak hanya dalam pembahasan sejumlah UU yang kontroversial, tapi juga UU lain yang kurang mendapat perhatian publik. ”Yang buruk adalah proses legislasi dibikin matematis, sudah dipasang target. Yang penting jadi dulu. Kalau enggak suka, silakan ke MK. Jadi, MK mereka letakkan sebagai lembaga cuci piring untuk proses legislasi,” ujar Charles. (Yoga)
Pemborosan karena ”Omnibus Law” membuat Musk Mundur
Setelah mengkritik RUU Presiden AS, Donald Trump, miliarder Elon Musk mengundurkan diri dari Gedung Putih. Ia akan kembali mengurus perusahaannya sembari siap dipanggil lagi oleh Trump. Musk mengumumkan pengunduran dirinya melalui pelantar X pada Kamis (29/5) waktu setempat atau Jumat (30/5) dini hari WIB. Musk memiliki saham terbesar di media sosial X, perusahaan mobil listrik Tesla, dan perusahaan antariksa SpaceX. ”Waktu saya sebagai pegawai khusus pemerintahan telah usai. Saya berterima kasih kepada Presiden Donald Trump atas kesempatan yang diberikan untuk memotong pengeluaran mubazir,” cuit Musk. Trump balas mencuit akan mengadakan jumpa pers khusus bersama Musk pada Jumat petang waktu Washington DC. ”Elon pergi, tapi hubungannya tetap dekat dengan Gedung Putih karena saya suka dia,” katanya.
Hubungan mereka goyang, kala Trump menjatuhkan tarif impor ke negara mitra dagang AS. Musk bertengkar dengan penasihat ekonomi Gedung Putih, Peter Navarro. Sebagai pengusaha, Musk menentang proteksionisme, termasuk tarif. Pekan lalu, Trump mengumumkan sedang menggodok RUU baru. Mirip omnibus law di Indonesia, yang membahas banyak hal sekaligus, mulai dari pengurangan pajak sampai peningkatan perburuan dan deportasi terhadap imigran ilegal. Di sisi lain, RUU membuat pengeluaran pemerintah bertambah. Hal ini bertentangan dengan prinsip dan langkah Departemen Efisiensi Pemerintah atau Department of Government Efficiency (DOGE). Musk melakukan wawancara eksklusif dengan CBS yang akan ditayangkan Minggu (1/6). Dari pemberitaan awal, ia mengutarakan ketidak setujuannya dengan RUU baru. Ia melihat RUU itu tanda meninggalkan politik dan kembali fokus ke perusahaan-perusahaannya. Apalagi, saham Tesla anjlok sejak ia memimpin DOGE. (Yoga)
Pengelompokan Untuk Mengawali Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
Pengelola sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) memahami tujuan konstitusi negara dalam menjamin hak pendidikan dasar warga secara gratis, seperti putusan MK. Hal ini telah lama didukung sekolah-sekolah swasta agar akses pendidikan dasar semakin terbuka. Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, Jumat (30/5) mengatakan, implementasi putusan MK oleh pemerintah harus mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara swasta yang masih bergantung pada biaya dari masyarakat. Karena itu, harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional, dan dukungan kebijakan fiskal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu. BMPS mengusulkan persyaratan atau kriteria tertentu untuk sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan. Pertama, kategori sekolah mandiri. Sekolah ini diperbolehkan mengutip iuran sebab tak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Kemudian, kategori sekolah belum mandiri.
Meski selama ini sekolah tersebut mendapat bantuan dari pemerintah, jumlahnya belum dapat menutupi semua kebutuhan biaya operasional sekolah. Kekurangan biaya ditutupi dengan dana dari masyarakat. Lalu, kategori sekolah yang memiliki kurikulum tambahan. Sekolah ini, selain menerapkan kurikulum nasional, juga memberlakukan kurikulum tambahan yang merupakan kekhasan. BMPS juga mengusulkan adanya pengelompokan. Pertama, kelompok paling bawah yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta tidak mengikatlokasi (zona) di mana pun mereka sekolah, baik negeri maupun swasta. Selanjutnya, kelompok menengah, yang sebagian biaya sekolahnya dibantu pemerintah. Lalu, kelompok atas yang tak lagi mendapat subsidi pemerintah. Sekjen BMPS, Mbula Darmin Vinsensius OFM menyampaikan, putusan MK menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar penyelenggaraan pendidikan dasar di institusi pendidikan swasta.
”Apa benar sekolah swasta tak boleh mengutip iuran dari masyarakat? Apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakat dengan pengecualian dan persyaratan tertentu?” ujar Darmin yangjuga Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Apabila sekolah swasta tidak boleh sama sekali memungut iuran dari masyarakat, harus dipikirkan berapa besar biaya yang ditanggung oleh pemerintah untuk sekolah swasta dan bagaimana dasar perhitungannya. Putusan MK ini tak bisa hanya dialamatkan ke Kemendikdasmen yang mendapatkan anggaran relatif kecil dibanding total 20 % anggaran pendidikan dalam APBN, yang hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 %. Itu pun masih terimbas efisiensi menjadi Rp25,5 triliun. Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kemenag, yang juga mengurusi pendidikan, hanya Rp 57,7 triliun (7,96 %) dan Rp 65,9triliun (9,10 %). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 % atau Rp 105,1 triliun. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









