;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

PHK Merambah Perhotelan dan Pariwisata

09 Jun 2025
Gelombang PHK di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda mereda, bahkan kian meluas ke lebih banyak sektor usaha. PHK yang pada 2024 mayoritas menimpa sektor industri manufaktur, awal tahun ini mulai menjamah sektor media massa, perhotelan, dan pariwisata. Tak hanya dialami hotel-hotel di daerah, hal yang sama juga mulai menerpa hotel-hotel di Ibu Kota. Survei Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya menunjukanm sebanyak 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan okupansi. Sebanyak 66,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah oleh pemerintah sejak awal 2025. PHRI Jakarta mencatat, keterisian kamar (okupansi) hotel di Jakarta saat ini tidak lebih dari 50%, yakni 47% untuk hotel berbintang dan lebih rendah lagi untuk hotel nonbintang. Sementara itu, menurut data statistik, okupansi hotel Jakarta sebelum efisiensi dilakukan oleh pemerintah adalah sekitar 55%. Padahal, tamu pemerintahan selama ini berkontribusi 20-40 dari total tamu hotel di Jakarta. (Yetede)

Kerugian Negara Rp 319 Miliar Akibat Korupsi APD Covid-19

07 Jun 2025

Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD dilingkungan Kemenkes mendapat hukuman 3-11 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), majelis hakim menyatakan mereka bersalah sehingga negara mengalami kerugian Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa meliputi bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik. Budi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Satrio Wibowo divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Ahmad Taufik dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, sekaligus dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 224 miliar dan Satrio Wibowo Rp 59,98 miliar.

Jika keduanya tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti. Jika tidak mencukupi, Ahmad harus menjalani pidana pengganti 4 tahun kurungan dan Satrio 3 tahun kurangan. Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar. Ketiga terdakwa terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD untuk Kemenkes pada awal krisis Covid-19, sekitar Maret 2020. Awalnya, PT PPM menjadi distributor resmi APD dari PT Yonshin Jaya selama dua tahun pada Maret 2020. Pada bulan itu, Kemenkes membeli 10.000 APD dari PT PPM seharga Rp 379.500 perpasang. Namun, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB mengambil 170.000 pasang APD dari PT PPM dan mendistribusikannya.

PT PPM meminta pembayaran ke BNPB dengan harga 60 USD per set, jauh lebih besar dari yang didapatk Kemenkes untuk jenis yang sama. PT EKI yang sudah melakukan kerjasama dengan PT PPM bersikukuh dengan harga tersebut. Bahkan, dalam fakta persidangan disebutkan Satrio bersikeras untuk mempertahankan harga hingga akhirnya sepakat dengan harga 50 USD. Kerja sama antara Kemenkes, PT EKI, dan PT PPM berlanjut dalam penyediaan APD hingga 5 juta unit dengan harga satuan 48,4 USD yang ditandatangani Budi,Ahmad dan Satrio. Namun, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, hingga hak dan kewajiban yang rinci. Surat pemesanan itu ditujukan kepada PT PPM, tapi PT EKI turut menandatanganinya. Tindakan ini memperkaya diri mereka dengan rincian Satrio mendapat Rp 59,98 miliar dan Ahmad Rp224 miliar. (Yoga)

Realisasi pencairan bantuan subsidi upah

07 Jun 2025

Pemerintah menyampaikan, realisasi pencairan bantuan subsidi upah atau BSU bakal dimulai pecan mendatang. ”Sebelum pekan kedua Juni 2025, BSU seharusnya sudah cair,” ujar Menaker, Yassierli usai acara penandatanganan pakta integritas perusahaan jasa dan lembaga audit kesehatan dan keselamatan kerja, Kamis (5/6), di Jakarta. Permenaker No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker No10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur beberapa kriteria penerima BSU. Pertama, calon penerima harus pekerja penerima upah atau pekerja formal. Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sampai April 2025. Ketiga, calon penerima menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum per bulan. Keempat, tidak sedang menerima subsidi Program Keluarga Harapan. Kelima, bukan ASN, anggota TNI, dan Polri.

Mekanisme penyaluran BSU masih sama dengan periode 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan BSU melalui bank himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI) dan kantor pos. Pemerintah memperkirakan, 17 juta pekerja formal akan menerima BSU pada Juni-Juli 2025. Total nilai BSU yang bakal diterima ialah Rp 600.000 per orang. Besaran ini merupakan total BSU Juni ditambah Juli 2025. ”Karena program BSU telah berjalan empat kali, kami sangat berhati-hati soal data calon penerima. Pemadanan data calon penerima telah kami lakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yassierli. Ia menekankan, program BSU adalah bagian dari rangkaian inisiatif lintas kemente-rian/lembaga untuk meningkatkan daya beli pekerja, seperti diskon tarif tol dan tiket pesawat, pada Juni-Juli 2025. Kemenko Bidang Perekonomian bertindak sebagai koordinator inisiatif itu. (Yoga)

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas PHK

07 Jun 2025
Pemerintah diminta untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, mengingat ancaman gelombang PHK terus bergulir di depan mata yang menimpa berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor pariwisata yang tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi dan kondisi global. Satgas PHK dibentuk pemerintah, atas usulan para buruh yang berggabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Untuk merespon cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Satgas PHK dirancang sebagai forum tripartit yang mencakup perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha, hingga BPJS ketenagakerjaan dan kalangan akademisi. Fokus utama satgas adalah mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan. Satgas ini juga akan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan efektif, serta menjamin pembayaran pesangon sesuai peraturan. Adapun satgas ini diharapkan mampu memetakan peluang kerja baru dan menginisiasi pelatihan ulang (reskiliing) bagi pekerja terdampak. (Yetede)

Fenomena Pengangguran di Kalangan Terpelajar

07 Jun 2025

Indonesia tengah menghadapi paradoks serius dalam dunia ketenagakerjaan, di mana semakin tinggi pendidikan, justru semakin sulit memperoleh pekerjaan. Data terbaru BPS (Februari 2025) menunjukkan bahwa tingkat pengangguran lulusan perguruan tinggi meningkat menjadi 6,23%, berbanding terbalik dengan kelompok pendidikan lain yang mengalami penurunan. Fenomena ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam menyerap tenaga kerja terdidik, dan diperparah oleh fenomena NEET (Not in Employment, Education, or Training) yang mencakup 21,4% pemuda Indonesia, angka yang lebih tinggi dari rata-rata global.

Tokoh yang menonjol dalam analisis ini adalah Jamie Khoo, CEO DayOne, yang dalam konteks berbeda menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur digital seperti pusat data sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi baru. Namun, artikel ini justru menyoroti bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia selama dua dekade terakhir tidak diiringi penciptaan lapangan kerja berkualitas, yang seharusnya menjadi bagian dari pendekatan menyeluruh terhadap transformasi ekonomi.

Masalahnya bukan semata keterampilan, tetapi struktur ekonomi yang cacat: Indonesia melewati fase industrialisasi secara prematur dan langsung masuk ke sektor jasa. Sektor manufaktur, yang seharusnya menjadi penyerap tenaga kerja utama, tidak berkembang optimal. Akibatnya, lulusan perguruan tinggi berada dalam kondisi terlalu terampil untuk pekerjaan informal namun tidak cukup kompeten untuk pekerjaan modern.

Selain itu, transformasi teknologi dan otomasi menjadi faktor global yang memperburuk pengangguran terdidik, seperti yang juga terjadi di Amerika Serikat. Bahkan lulusan jurusan pertumbuhan tinggi seperti ilmu komputer kini terancam tergantikan oleh AI. Di Indonesia, lulusan IT mulai mengalami kesulitan serapan meskipun sebelumnya sangat dibutuhkan.

Upaya pemerintah seperti program vokasi dan Kartu Prakerja belum menjawab akar persoalan karena terlalu fokus pada pelatihan, padahal jumlah pekerjaan berkualitas tidak mencukupi. Ketidaksinergisan antar kementerian serta fokus berlebihan pada industri 4.0 justru dapat mempercepat pengangguran melalui otomasi.

Secara keseluruhan, Indonesia terjebak dalam "jebakan pendidikan", di mana investasi besar dalam pendidikan tidak menghasilkan imbal balik ekonomi, dan ini memperkuat risiko “jebakan pendapatan menengah.” Diperlukan transformasi besar-besaran yang menyatukan strategi industrialisasi, pendidikan, dan ketenagakerjaan secara terintegrasi agar Indonesia tidak kehilangan satu generasi pembangunan secara sia-sia.


Skandal Identitas Taspen Terungkap

07 Jun 2025


Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan jaringan internasional yang mencatut nama PT Taspen (Persero) dengan modus pengiriman file aplikasi palsu dalam format PDF. Dalam pengungkapan ini, AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa polisi telah menangkap dua tersangka, EC (28) dan IP (35), serta menetapkan satu orang berstatus DPO berinisial AN (29) yang saat ini berada di Kamboja dan diketahui masih berstatus pelajar.

Sementara itu, Kompol Herman Eco Tampubolon, Kasubdit Siber IV, menjelaskan bahwa para pelaku menargetkan pensiunan PNS berusia di atas 60 tahun yang dianggap lebih mudah dimanipulasi. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi petugas Taspen dan menghubungi korban untuk mencairkan tunjangan pensiun. Setelah korban diyakinkan, mereka akan diminta mengunduh dan mengisi dokumen PDF palsu yang dikirim melalui WhatsApp. Langkah selanjutnya adalah melakukan video call dengan dalih verifikasi wajah agar tidak bisa diwakilkan, yang semakin memperkuat manipulasi.

Kasus ini menimbulkan kerugian besar terhadap setidaknya 100 korban dan menjadi peringatan penting tentang kerentanan pensiunan terhadap kejahatan digital, serta urgensi penguatan literasi digital dan perlindungan data pribadi. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan siber, terutama yang melibatkan institusi negara sebagai kedok penipuan.


RUU Perampasan Aset Diusulkan untuk Masuk Prolegnas 2025

05 Jun 2025

Pemerintah membuka peluang RUU tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) Perubahan 2025. Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan ketua umum sejumlah partai politik terkait rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasib RUU Perampasan Aset hingga kini belum jelas meski pemerintah telah mengusulkan pembahasan melalui surat presiden (surpres) di masa pemerintahan Presiden Jokowi, Mei 2023. DPR periode2019-2024 tidak membahas RUU Perampasan Aset hingga masa jabatan mereka berakhir pada akhir September 2024. DPR yang kini menjabat juga masih menunggu pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Rabu (4/6) mengungkapkan, Presiden sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik agar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.

Saat menyampaikan pidato pada Hari Buruh, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan DPR. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai para koruptor. ”Saya mendukung UU Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo di hadapan buruh kalaitu. Sepekan kemudian, Mensesneg, Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden lebih memilih berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan partai-partai politik ketimbang menerbitkan PP Pengganti Undang-undang (Perppu) Perampasan Aset. Komunikasi dibangun untuk menciptakan pandangan setara terkait pentingnya regulasi perampasan asset demi mendukung pemberantasan korupsi. (Yoga)


Keraguan terhadap Stimulus Ekonomi

05 Jun 2025

Pemerintah kembali mengucurkan stimulus ekonomi baru untuk mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi triwulan II. Ini stimulus ketiga, tahun ini saja. Namun, berbagai pihak meragukan daya gedor stimulus senilai Rp 24,44 triliun ini. Paket stimulus kali ini meliputi diskon transportasi, potongan tarif tol, tambahan bansos, bantuan subsidi upah, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja. Stimulus diskon listrik untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA kebawah dibatalkan karena lambatnya proses penganggaran. Februari lalu, pemerintah mengumumkan delapan kebijakan ekonomi untuk mengerek konsumsi, diikuti kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi ASN senilai Rp 49,3 triliun, Juni ini. Namun, konsumsi tetap lesu dan pertumbuhan ekonomi triwulan I hanya 4,87 %.

OECD memprediksi menurunnya konsumsi dalam negeri Indonesia masih jadi faktor penting pemicu perlambatan ekonomi Indonesia tahun ini. Kondisi ekonomi yang tak baik-baik saja, ditandai perlambatan pertumbuhan dan lonjakan pengangguran, dikhawatirkan masih berlanjut di triwulan berikutnya. IMF, Bank Dunia, dan OECD memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 5 % berlanjut hingga 2026. Mendorong konsumsi domestik penting karena konsumsi menyumbang 54 % PDB. Namun, stimulus saja tanpa mengatasi akar persoalan melesunya daya beli, seperti penciptaan lapangan kerja, upah riil layak dan membenahi iklim berusaha, tak menjawab problem stagnasi pertumbuhan. Seperti dua paket stimulus sebelumnya, stimulus kali ini diragukan efektif mendongkrak konsumsi karena tak banyakmenyentuh kelas menengah sebagai penyumbang utama konsumsi dalam negeri. (Yoga)


Kemenaker Minta ”Job Fair” di daerah Digelar Secara Selektif

05 Jun 2025

Kemenaker menegaskan, penyelenggaraan job fair bukan ajang formalitas untuk mempertemukan pencari dan pemberi kerja. Kegiatan itu merupakan bagian dari realisasi kebijakan wajib lapor informasi ketenagakerjaan yang harus dipatuhi perusahaan. Pernyataan itu disampaikan Menaker, Yassierli untuk menanggapi diskusi di media sosial yang sempat viral. Diskusi itu berspekulasi bahwa job fair hanya formalitas. Lowongan pekerjaan yang ditawarkan di job fair tidak sungguh-sungguh ada. ”Apakah ada perusahaan tertentu yang formalitas ikut job fair? Saya juga tidak bisa mengatakan tidak,” ucap Yassierli seusai menghadiri Human Capital Summit 2025 di Balai Sidang Jakarta, Rabu (4/6). Dia mengatakan, Kemenaker telah berkomunikasi dengan seluruh dinas tenaga kerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang menghimbau agar penyelenggaraan job fair tidak perlu terlalu sering.

Dinas tenaga kerja perlu memperhatikan berbagai risiko dan kesiapan mereka memitigasi. Jika tidak siap, job fair semestinya tidak digelar. ”Job fair hadir sebagai bukti kehadiran pemerintah mempertemukan pencari dan pemberi kerja. Jangan sampai ada isu sekadar formalitas atau mengejar pencitraan,” ujarnya. Sejumlah pemda belakangan aktif menggelar job fair. Pemprov Jakarta menggelar job fair di Tamini Square (Februari 2025), GOR Pancoran dan Cilandak (April 2025), serta Kemayoran dan Johar Baru (Mei 2025). Pemkab Sidoarjo, Jatim, menggelar job fair secara hibrida pada 27-28 Mei 2025. Pemkab Bekasi juga menggelar job fair di Gedung President University pada 27 Mei 2025. Namun, program ini malah berakhir rusuh.

Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat, apabila sampai viral di media sosial mengenai job fair hanya formalitas, kemungkinan faktanya memang benar.Berdasarkan cerita sejumlah anggota serikat, tidak semua job fair menawarkan lowongan kerja yang sesungguhnya. Di sejumlah job fair juga muncul praktik bayar-membayar tiket pendaftaran masuk. Ada pencari kerja yang diminta membayar Rp 250.000, Rp 300.000, sampai Rp 500.000. ”Saya mendapatkan informasi formulir pendaftaran pekerjaan di job fair itu tertulis bayar, sebelum akhirnya diisi dan dikumpulkan ke pemberi kerja, tapi tidak semua job fair muncul praktik begini,” tutur Mirah. (Yoga)


Bagaimana JKN Berlanjut Tanpa Mengorbankan Pasien

05 Jun 2025

Kabar pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditolak dirawat di rumah sakit semakin sering terdengar. Sebagian besar pasien tersebut ditolak saat ingin mendapatkan penanganan kedaruratan. Terakhir, seorang pasien yang ditolak di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Rasidin, Padang, Sumbar. Alasan penolakan karena pasien itu tidak dalam kondisi darurat sesuai kategori kedaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pasien tersebut akhirnya pulang ke rumah dan dikabarkan meninggal setelahnya. Penolakan pasien peserta JKN, menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, bisa terjadi karena rumah sakit kini semakin berhati-hati dalam melayani pasien JKN.

Tidak sedikit klaim dari rumahsakit yang ditagihkan ke BPJS Kesehatan masuk sebagai dispute claim atau klaim yang tidak disetujui, yang akhirnya bisa tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan. ”Besaran pending claim (pembayaran klaim yang tertunda) dan dispute claim meningkat membuat rumah sakit takut menerima pasien ternyata tidak sesuai kriteria yang berdampak klaimnya tidak dibayar. Akibatnya terjadi penolakan pasien. Padahal, UU Kesehatan jelas menyebutkan tidak boleh menolak pasien,” kata Timboel, Rabu (4/6). Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah klaim tertunda dan dispute claim (klaim tidak sesuai) meningkat.

Pada 2022, total klaim tertunda tercatat 1.048.575 kasus. Jumlah itu sempat turun menjadi 523.515 kasus pada 2023 dan meningkat signifikan menjadi 3,6 juta kasus pada 2024. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada jumlah dispute claim dari 30.686 kasus dengan nilai Rp 135 miliar pada 2023 menjadi 45.960 kasus dengan nilai Rp 216 miliar pada 2024. Mengutip hasil survei Perhim-punan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), total klaim tertunda dan klaim yang tidak sesuai di 94 rumah sakit dari Juli-Desember 2024 mencapai Rp 478,9 miliar. Jumlah klaim tertunda dan tidak sesuai paling banyak dilaporkan di RS kelas B (14,8 %), lalu RS kelas C (11,15 %), RS kelas A (14,85 %) dan kelas D (7,6 %). (Yoga)