Bagaimana JKN Berlanjut Tanpa Mengorbankan Pasien
Kabar pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditolak dirawat di rumah sakit semakin sering terdengar. Sebagian besar pasien tersebut ditolak saat ingin mendapatkan penanganan kedaruratan. Terakhir, seorang pasien yang ditolak di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Rasidin, Padang, Sumbar. Alasan penolakan karena pasien itu tidak dalam kondisi darurat sesuai kategori kedaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Pasien tersebut akhirnya pulang ke rumah dan dikabarkan meninggal setelahnya. Penolakan pasien peserta JKN, menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, bisa terjadi karena rumah sakit kini semakin berhati-hati dalam melayani pasien JKN.
Tidak sedikit klaim dari rumahsakit yang ditagihkan ke BPJS Kesehatan masuk sebagai dispute claim atau klaim yang tidak disetujui, yang akhirnya bisa tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan. ”Besaran pending claim (pembayaran klaim yang tertunda) dan dispute claim meningkat membuat rumah sakit takut menerima pasien ternyata tidak sesuai kriteria yang berdampak klaimnya tidak dibayar. Akibatnya terjadi penolakan pasien. Padahal, UU Kesehatan jelas menyebutkan tidak boleh menolak pasien,” kata Timboel, Rabu (4/6). Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah klaim tertunda dan dispute claim (klaim tidak sesuai) meningkat.
Pada 2022, total klaim tertunda tercatat 1.048.575 kasus. Jumlah itu sempat turun menjadi 523.515 kasus pada 2023 dan meningkat signifikan menjadi 3,6 juta kasus pada 2024. Selain itu, peningkatan juga terjadi pada jumlah dispute claim dari 30.686 kasus dengan nilai Rp 135 miliar pada 2023 menjadi 45.960 kasus dengan nilai Rp 216 miliar pada 2024. Mengutip hasil survei Perhim-punan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), total klaim tertunda dan klaim yang tidak sesuai di 94 rumah sakit dari Juli-Desember 2024 mencapai Rp 478,9 miliar. Jumlah klaim tertunda dan tidak sesuai paling banyak dilaporkan di RS kelas B (14,8 %), lalu RS kelas C (11,15 %), RS kelas A (14,85 %) dan kelas D (7,6 %). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023