;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Kecurangan Sistematis Gerogoti Program Minyakita, Rakyat dan Negara Dirugikan

16 Jun 2025

JAKARTA – Program minyak goreng bersubsidi Minyakita, yang dicanangkan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau bagi masyarakat, kini dinodai oleh berbagai praktik kecurangan yang sistematis. Berbagai modus pelanggaran, mulai dari penimbunan, penyimpangan distribusi, hingga pemalsuan produk, telah menyebabkan tujuan mulia program ini tidak tercapai secara optimal, merugikan konsumen dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Minyakita diluncurkan sebagai respons atas lonjakan harga minyak goreng yang sempat menyentuh Rp20.000 per liter. Dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter, program ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang harga di pasar. Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan yang signifikan di berbagai tingkatan rantai pasok.

Ragam Modus Pelanggaran Distribusi

Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penjualan Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini sering kali didahului oleh aksi spekulasi oleh distributor dan agen yang sengaja menahan stok untuk menciptakan kelangkaan buatan, sehingga dapat menjual dengan harga lebih tinggi. Kasus seperti ini disinyalir terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, di mana pasokan ditahan untuk mendongkrak harga.

Pelanggaran lainnya adalah penyaluran yang tidak tepat sasaran. Minyakita yang seharusnya diprioritaskan untuk pasar rakyat dan konsumen rumah tangga, justru dialihkan ke sektor industri atau usaha besar yang bersedia membeli dengan harga lebih tinggi.

Praktik monopoli juga menjadi sorotan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan telah menetapkan tujuh perusahaan terbukti secara sah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli minyak goreng. Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Pemalsuan Produk dan Penipuan Konsumen

Kecurangan tidak hanya terjadi pada alur distribusi, tetapi juga pada fisik produk yang diterima konsumen. Kementerian Perdagangan menemukan adanya produsen dan pengemas ulang (repacker) yang mengurangi takaran atau volume minyak goreng.

Beberapa temuan signifikan antara lain:

·         Pengurangan Volume: Sejumlah produsen, termasuk PT Artha Eka Global Asia, diduga mengurangi isi kemasan dari seharusnya 1 liter menjadi hanya 800 ml, meskipun label tetap mencantumkan volume 1 liter.

·         Pemalsuan Merek: Di Tangerang, CV Rabbani Bersaudara terindikasi memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng merek lain menggunakan kemasan Minyakita tanpa izin resmi.

·         Pelanggaran Izin Edar: Gudang PT Navyta Nabati Indonesia disegel karena ditemukan mengemas ulang Minyakita dengan volume tidak sesuai, serta diketahui Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI-nya telah habis masa berlaku. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin edar dari BPOM dan bahkan diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar.

Pengawasan Pemerintah dan Dampak Pelanggaran

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan berbagai langkah pengawasan. Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi dan menjatuhkan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar. Sanksi yang diberikan bersifat administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.

Meskipun demikian, sanksi yang ada dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal. Beberapa pelaku usaha yang terbukti melanggar hanya dikenai sanksi ringan, sehingga risiko hukum dianggap lebih rendah dibandingkan keuntungan yang didapat dari praktik curang.

Dampak dari serangkaian pelanggaran ini sangat dirasakan masyarakat, yang kesulitan mendapatkan minyak goreng bersubsidi sesuai harga yang ditetapkan. Di sisi lain, transaksi ilegal dan tidak tercatat ini berpotensi besar menyebabkan hilangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Fenomena ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparan, salah satunya melalui digitalisasi sistem distribusi, untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak.


Mengangkat Masyarakat Termiskin dari Tangga Terbawah dengan Pendidikan Inklusif

16 Jun 2025

Tantangan mengentaskan rakyat dari kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045 makin berat berdasarkan data acuan orang miskin dari Bank Dunia baru-baru ini. Indonesia berupaya menggapai target kemiskinan ekstrem nol % dan kemiskinan sesuai Inpres No 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Merujuk laporan Bank Dunia edisi April 2025, yang dikutip Kompas.id (10/6/2025), batas pengeluaran penduduk miskin di negara berpenghasilan menengah-atas ditentukan 6,85 USD (setara Rp 40.641) per orang perhari. Dalam laporan edisi Juni 2025, batas itu naik menjadi 8,3 USD (Rp 49.244) per orang per hari. Menurut laporan Bank Dunia, jumlah penduduk Indonesia, yang merupakan negara berpenghasilan menengah-atas, dengan pengeluaran di bawah Rp 49.244 per hari mencapai 68,2 % dari total populasi yang pada 2024 sebanyak 285,1 juta orang.  

Artinya, berdasarkan standar Bank Dunia, 194,4 juta warga Indonesia masuk dalam kategori miskin. Angka itu jauh berbeda dari data BPS. Berdasarkan garis kemiskinan nasional, jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2024 tercatat 24,06 juta orang atau hanya 8,57 % dari total populasi. Pengentasan rakyat dari kemiskinan tak melulu dengan pendekatan ekonomi. Makalah kebijakan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) pada 2017 menunjukkan tingkat kemiskinan global bisa dikurangi lebih dari setengahnya jika semua orang dewasa menyelesaikan sekolah menengah. Namun, dunia pendidikan menghadapi tingkat putus sekolah yang terus tinggi dibanyak negara. Hal ini mengakibatkan kemungkinan tingkat penyelesaian pendidikan akan tetap jauh di bawah target untuk generasi mendatang. UNESCO menekankan pentingnya mengakui pendidikan sebagai pendorong utama untuk mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk.

Berbagai riset menunjukkan pendidikan berdampak langsung dan tak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan. Pendidikan menyediakan keterampilan yang meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan sekaligus membantu melindungi warga dari kerentanan sosial-ekonomi. Perluasan pendidikan lebih merata bisa mengurangi ketimpangan dan mengangkat warga termiskin dari tangga terbawah. ”Pendidikan bisa memutus mata rantai kemiskinan,” kata Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami, Jumat (13/6). Intervensi khusus untuk menjamin anak-anak dari keluarga miskin mengakses layanan pendidikan menjadi komitmen pemerintah. Pendidikan yang membekali pengetahuan dan kecakapan yang diperlukan bisa membuka pilihan pada pekerjaan dan meningkatkan pendapatan yang dibutuhkan, terutama oleh keluarga miskin. (Yoga)


Pengiriman 400.000 Pekerja Migran Ditargetkan Pemerintah

16 Jun 2025

Pemerintah menargetkan pengiriman pekerja migran Indonesia atau PMI ke berbagai negara tahun ini, naik hingga 400.000 orang. Peluang tersebut terbuka lebar karena banyak negara di Asia, Eropa, dan Timur Tengah sedang mencari pekerja andal dan terampil. Menteri Perlindungan PMI, Abdul Kadir Karding mengatakan, Indonesia memiliki bonus demografi yang besar dengan 4 juta pertambahan angkatan kerja baru setiap tahun. ”Bonus demografinya cukup bagus, tapi kalau tak dicari solusinya, ini akan menjadi masalah baru bagi pemerintah, bagi kita sebagai bangsa. Solusi untuk mengurangi penganggur, kemiskinan, adalah dengan memperkuat pertumbuhan ekonomi, memperkuat ekonomi keluarga dan ekonomi daerah, yaitu melalui PMI,” ujar Abdul Kadir, dalam acara Pelepasan Pekerja Migran ke Luar Negeri (Program Quick Win: Pekerja Migran Gotong Royong Kadin Indonesia), di Jakarta, Minggu (15/6).

Dalam acara itu, sekitar 5.000 PMI dilepas, ke Jepang, Turki, Serbia, Slowakia, Jerman dan Uni Emirat Arab. Kontrak kerja mereka rata-rata tiga tahun. Jumlah PMI yang dikirim keluar negeri terus meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Penempatan dan Perlindungan PMI 2024, tercatat 297.434 layanan penempatan (pekerja). Kontribusi devisa mereka Rp 253,3 triliun. Jumlah penempatan PMI naik 0,11 % dibanding pada 2023 yang mencapai 297.108 pekerja. Sementara pada 2022 tercatat sebanyak 200.717 pekerja. Negara di kawasan Asia masih mendominasi tujuan penempatan PMI periode2022-2024. Pada 2024, penempatan PMI terkonsentrasi di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang dan Singapura. Negara dengan penempatan PMI terbesar, yaitu Hong Kong, sebanyak 99.773. Jika target penempatan 400.000 PMI ke luar negeri tercapai, diperkirakan devisa yang akan diperoleh sebesar Rp 439 triliun per tahun. Kontribusi dari PMI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,36 %. (Yoga)


Regulasi Rumah Sakit Perlu Reformasi

16 Jun 2025
Emiten rumah sakit tengah menghadapi sejumlah tantangan jangka pendek yang dapat menekan margin dan operasional, namun prospek jangka panjang tetap positif didukung oleh ekspansi, digitalisasi, dan kebijakan sistem kesehatan yang lebih terintegrasi.

Salah satu tantangan utama adalah penundaan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh Kementerian Kesehatan hingga Desember 2025, karena baru 57% rumah sakit nasional yang siap secara fasilitas. Indy Naila, Investment Analyst dari Edvisor Provina Visindo, menyebut penundaan ini memberi waktu adaptasi, namun juga menunda efisiensi dan insentif di sektor kesehatan.

Tantangan lainnya adalah SEOJK 7/2025 yang menetapkan co-payment minimal 10% bagi pasien asuransi swasta, yang dikhawatirkan akan menurunkan volume pasien dan berdampak pada margin rumah sakit yang fokus pada pasien asuransi. Oktavianus Audi dari Kiwoom Sekuritas menambahkan bahwa hal ini mendorong perusahaan asuransi untuk lebih selektif dalam menyetujui tindakan medis, sekaligus menekankan pentingnya reputasi dan efisiensi biaya rumah sakit.

Penerapan tarif layanan berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG) juga dinilai berisiko memangkas gross margin hingga 30%, terutama bagi rumah sakit dengan dominasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, sistem ini diyakini akan membawa efisiensi dalam jangka panjang.

Dalam pandangan jangka panjang, Oktavianus menilai arah kebijakan pemerintah fokus pada standardisasi dan efisiensi, sambil membuka peluang kolaborasi dengan swasta melalui skema coordination of benefit (COB) untuk mendukung keberlanjutan JKN.

Ismail Fakhri Suweleh dari BRI Danareksa Sekuritas merekomendasikan saham MIKA karena margin tinggi dan valuasi menarik, HEAL yang tetap solid meski dominan JKN, serta SILO yang unggul di pasar premium namun punya risiko dari strategi akuisisi berbasis utang.

Sektor rumah sakit tetap prospektif di jangka panjang, terutama bagi emiten yang fokus pada pasien non-JKN, kelas premium, dan digitalisasi layanan, seperti MIKA, HEAL, dan SILO, yang mendapat rekomendasi buy dari analis Kiwoom Sekuritas.

Batas Kemiskinan Global Naik, Jumlah Miskin Ikut Melejit

16 Jun 2025
Laporan terbaru World Bank mengenai kemiskinan di Indonesia memicu perdebatan publik karena menunjukkan lonjakan angka kemiskinan jika menggunakan garis kemiskinan internasional yang baru. Misalnya, berdasarkan kategori upper middle income, angka kemiskinan Indonesia melonjak dari 60,3% menjadi 68,3%, dan dari 15,6% menjadi 19,9% pada kategori lower middle income. Namun, World Bank menegaskan bahwa peningkatan ini bukan karena kemiskinan sebenarnya bertambah, melainkan karena ambang batas kemiskinan global telah dinaikkan seiring perubahan metode PPP (purchasing power parity) dari 2017 ke 2021.

Meski begitu, World Bank tetap menyarankan agar Indonesia menggunakan data resmi BPS untuk kebijakan sosial karena lebih sesuai dengan konteks domestik. Saat ini, garis kemiskinan nasional versi BPS adalah Rp 595.242 per kapita per bulan. Dengan rata-rata 4,71 anggota keluarga, total pengeluaran minimum untuk keluarga miskin adalah sekitar Rp 2,8 juta per bulan.

Namun, Agung Pardini, peneliti dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), menilai standar nasional tersebut sudah tidak relevan karena tidak pernah direvisi sejak krisis 1998. Menurut simulasi IDEAS, jika menggunakan garis kemiskinan Rp 632.000 per kapita, maka jumlah orang miskin bisa mencapai 40 juta jiwa (14,35%). Bahkan, Agung menyarankan agar garis kemiskinan ekstrem dinaikkan menjadi Rp 758.000 per kapita, atau Rp 3,5 juta per rumah tangga.

Agung menekankan bahwa menaikkan garis kemiskinan akan berdampak signifikan pada anggaran negara, khususnya dalam hal penyaluran bantuan sosial. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat prioritas penyaluran bantuan agar tepat sasaran, terutama kepada kelompok paling miskin dan paling rentan.

Perdebatan ini mencerminkan pentingnya menyesuaikan standar kemiskinan nasional dengan realitas ekonomi, agar kebijakan pengentasan kemiskinan benar-benar tepat sasaran dan inklusif.

Agar Ekosistem Kuat dan Premi Kian Terjangkau

14 Jun 2025
Implementasi skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial mulai awal tahun depan dimaksudkan sebagai salah satu upaya otoritas dalam menekan inflasi medis di Indonesia yang dinilai bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri. Pasalnya, tingkat inflasi medis di Indonesia saat ini tercatat hampir dua kali lebih besar dibandingkan dengan inflasi medis global. Inflasi medis di Indonesia pada 2024 tercatat 10,1%, jauh di atas inflasi medis global yang hanya 6,5%. Bahkan, inflasi medis di Indonesia tahun ini diprediksi melonjak menjadi 13,6%, sedangkan global hanya naik menjadi 7,2%. Inflasi medis Indonesia 2024 memang lebih rendah dari Malaysia dan Filipina yang masing-masing sebesar 11,9% dan 10,8%, tapi di atas Singapura (9,5%), Thailand  (7,1%), dan Vietnam (2,4%). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, akibat tren peningkatan inflasi medis, biaya/premi kesehatan pun ikut terdorong naik. Untuk itu, dibutuhkan langkah strategis bagi penguatan ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia agar gap perlindungan terhadap risiko kesehatan tidak kian menganga. (Yetede)

Lembaga Peradilan Perlu Dijaga

14 Jun 2025

Pernyataan Presiden Prabowo bahwa gaji hakim akan dinaikkan hingga 280 % adalah angin segar bagi dunia peradilan Tanah Air. Pernyataan yang disampaikan saat mengukuhkan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6), ini akan membuat gaji hakim melonjak. Saat ini, mengacu PP No 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, gaji pokok hakim dengan masa kerja 0-1 tahun pada golongan IIIA adalah Rp 2.785.700. Sementara tunjangan hakim terendah Rp 19.600.000. PP No 44 Tahun 2024 itu disahkan Presiden ke-7 RI, Jokowi menjelang akhir masa jabatannya, pada 18 Oktober 2024. Kenaikan gaji hakim diharapkan akan menjauhkan hakim dari masalah korupsi karena mereka tak lagi disibukkan dengan problem kesejahteraan.

Bebasnya lembaga peradilan dari korupsi adalah langkah sangat penting bagi terciptanya lembaga peradilan yang semakin bersih dan berwibawa. Kinerja lembaga peradilan menjadi salah satu fondasi utama tegaknya demokrasi dan terciptanya kesejahteraan warga. Penegakan hukum yang imparsial, impersonal, dan tidak tendensius akan menjamin hak-hak politik warga, kebebasan sipil dan akuntabilitas publik. Pada ujungnya, hal itu akan menegaskan tegaknya demokrasi dan kesejahteraan semuawarga. Membebaskan hakim dari persoalan kesejahteraan, dengan menaikkan gajinya, dapat menjauhkan hakim dari korupsi. Namun, hal itu perlu diikuti langkah lain untuk menjaga hakim dari korupsi karena keserakahan. Sejumlah usulan sudah banyak dilakukan terkait hal ini, seperti perbaikan sistem pengawasan, transparansi dan administrasi putusan di lembaga peradilan. (Yoga)


Peninjauan Ulang Indikator Pengukuran Kemiskinan Indonesia

14 Jun 2025

Indikator pengukuran garis kemiskinan di Indonesia perlu diperbaiki sehingga bisa menunjukkan hasil yang lebih riil, agar pemerintah bisa merumuskan dan menerapkan kebijakan sosial ekonomi yang lebih efektif dan tepat sasaran. Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook menyebut, pada 2024, sebanyak 60,3 % atau 171,8 juta jiwa penduduk Indonesia hidup dibawah garis kemiskinan. Sedang, BPS per September 2024 mencatat tingkat kemiskinan hanya 8,57 % atau 24,06 juta jiwa. Peneliti Pusat Riset Kependudukan di BRIN, Yanu Endar Prasetyo, mengatakan, perbedaan data ini wajar. Sebab, tiap negara diberi kebebasan menentukan metode pengukuran garis kemiskinannya sesuai karakteristik serta kondisi ekonomi dan sosial tiap negara.

”Namun, sebagai negara yang sudah masuk kategori upper middle income (berpendapatan menengah atas), selayaknya kita menaikkan tingkat pendapatan dan standar kualitas hidup seluruh warga agar setara dengan negara lain dalam kategori itu,” kata Yanu, Jumat (13/6). BPS mengukur garis kemiskinan dengan pendekatan kebutuhan dasar (cost ofbasic needs/CBN) sebesar Rp 595.243 per kapita per bulan, berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan sehingga memperoleh angka 24,06 juta jiwa penduduk miskin. Menurut Yanu, indicator CBN itu harus dihitung ulang karena tak sesuai lagi dengan kondisi riil masyarakat Indonesia. (Yoga)


Sekoah Rakyat Direncanakan Dimulai pada 14 Juli 2025 di 100 Titik Lokasi

13 Jun 2025
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan kegiatan pembelajaran Sekoah Rakyat direncanakan dimulai pada 14 Juli 2025 di 100 titik lokasi. "Direncanakan pembelajaran mulai tanggal 14 Juli 2025 di 100 titik lokasi. "Direncanakan pembelajaran mulai tanggal 14 Juli 2025 di 100 titik dengan jumlah murid hampir 10 ribu pada jenjang SD, SMP, SMA," kata Mensos Saifullah. Lebih lanjut, ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait pembukaan  seleksi formasi guru untuk Sekolah Rakyat yang direncanakan registrasi secara daringnya dibuka melalui aplikasi kemensos mulai tanggal 16 hingga 17 Juni 2025. Tahapan tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan pengumuman jadwal sekelsi kompetensi tambahan yang dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025. Kemudian, pihaknya akan melaksanakan seleksi kompetensi tambahan bagi calon guru mulai tanggal 19 hingga 23 Juni 2025.Mensos mengatakan pihaknya menjadwalan pengumuman Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat pada tanggal 30 Juni 2025. Sementara pelatihan untuk para guru, kata Mensos, akan dijadwalkan mulai awal bukan Juli 2025 dan tidak menutup kemungkinan akan bersamaan dengan pelatihan tahap kedua bagi 47 orang yang lulus seleksi formasi kepala sekolah. (Yetede)

Biaya Hidup Meningkat Upah Menyusut

13 Jun 2025

Tahun ini adalah tahun kelima Gilang yang tinggal di Sleman, DI Yogyakarta menjadi kontributor media yang berbasis di Jakarta. Sebelumnya, selama empat tahun, ia menjadi wartawan media lokal di Yogyakarta. ”Untuk mengakali biaya operasional, saya sering wawancara via telepon. Kalau tidak penting, saya tahan untuk liputan lapangan di luar kota,” ujarnya melalui sambungan panggilan video, Rabu (11/6). Dua tahun terakhir, pendapatannya terus tergerus. Kuota maksimal berita yang bisa ia kirim sebulan dipangkas dari 95 menjadi 70 berita. Sedangkan, tarif kontribusi per berita tayang juga turun dari Rp 46.000 menjadi Rp 37.500. ”Kalau dihitung-hitung, bulan lalu saya hanya dapat Rp 2,6 juta. Padahal, saat awal kerja, bisa tembus Rp 5juta,” ujarnya pelan. Kisah Gilang mencerminkan realitas yang dialami banyak pekerja di sektor informasi dan komunikasi. Pada Februari 2025, BPS mencatat penurunan rata-rata upah di empat sektor utama, yaitu informasi dan komunikasi, real estat, keuangan dan asuransi, serta pendidikan.

Penurunan paling tajam terjadi di sektor informasi dan komunikasi, sebesar 12,78 %, dari Rp 4,74 juta pada Februari 2024 menjadi Rp 4,13 juta pada Februari 2025. Sektor real estat turun terdalam kedua sebesar 6,28 %, dari Rp 4,31 juta menjadi Rp 4,04 juta. Sementara, sektor layanan keuangan dan asuransi turun sebesar 5,37 %, dari Rp 5,15 juta menjadi Rp 4,88 juta. Bahkan, sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan SDM menyusut 1,73 % dari Rp 2,84 juta menjadi Rp 2,79 juta. Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, penurunan upah, merupakan gambaran sektor usaha yang tengah lesu. Ketika ekonomi melemah, performa sektor formal pun ikut terdampak. ”Kalau ekonomi secara makro melemah, kinerja sektor formal akan turun. Kalau aktivitas dan keuntungan industri itu menurun, overtime berkurang, bonus mengecil, insentif pun mesti dihitung ulang,” kataBob. (Yoga)