Pengelompokan Untuk Mengawali Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta
Pengelola sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) memahami tujuan konstitusi negara dalam menjamin hak pendidikan dasar warga secara gratis, seperti putusan MK. Hal ini telah lama didukung sekolah-sekolah swasta agar akses pendidikan dasar semakin terbuka. Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, Jumat (30/5) mengatakan, implementasi putusan MK oleh pemerintah harus mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara swasta yang masih bergantung pada biaya dari masyarakat. Karena itu, harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional, dan dukungan kebijakan fiskal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu. BMPS mengusulkan persyaratan atau kriteria tertentu untuk sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan. Pertama, kategori sekolah mandiri. Sekolah ini diperbolehkan mengutip iuran sebab tak pernah menerima bantuan dari pemerintah. Kemudian, kategori sekolah belum mandiri.
Meski selama ini sekolah tersebut mendapat bantuan dari pemerintah, jumlahnya belum dapat menutupi semua kebutuhan biaya operasional sekolah. Kekurangan biaya ditutupi dengan dana dari masyarakat. Lalu, kategori sekolah yang memiliki kurikulum tambahan. Sekolah ini, selain menerapkan kurikulum nasional, juga memberlakukan kurikulum tambahan yang merupakan kekhasan. BMPS juga mengusulkan adanya pengelompokan. Pertama, kelompok paling bawah yang sepenuhnya dibiayai pemerintah serta tidak mengikatlokasi (zona) di mana pun mereka sekolah, baik negeri maupun swasta. Selanjutnya, kelompok menengah, yang sebagian biaya sekolahnya dibantu pemerintah. Lalu, kelompok atas yang tak lagi mendapat subsidi pemerintah. Sekjen BMPS, Mbula Darmin Vinsensius OFM menyampaikan, putusan MK menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar penyelenggaraan pendidikan dasar di institusi pendidikan swasta.
”Apa benar sekolah swasta tak boleh mengutip iuran dari masyarakat? Apakah sekolah swasta masih boleh mengutip iuran dari masyarakat dengan pengecualian dan persyaratan tertentu?” ujar Darmin yangjuga Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Apabila sekolah swasta tidak boleh sama sekali memungut iuran dari masyarakat, harus dipikirkan berapa besar biaya yang ditanggung oleh pemerintah untuk sekolah swasta dan bagaimana dasar perhitungannya. Putusan MK ini tak bisa hanya dialamatkan ke Kemendikdasmen yang mendapatkan anggaran relatif kecil dibanding total 20 % anggaran pendidikan dalam APBN, yang hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 %. Itu pun masih terimbas efisiensi menjadi Rp25,5 triliun. Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kemenag, yang juga mengurusi pendidikan, hanya Rp 57,7 triliun (7,96 %) dan Rp 65,9triliun (9,10 %). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 % atau Rp 105,1 triliun. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023