Menumpuknya Pengujian UU di MK
MK ditengarai menjadi lembaga atau tempat ”cuci piring” akibat tak optimalnya proses legislasi yang dilakukan pembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, tampak dari banyaknya permohonan pengujian konstitusionalitas, baik secara formil maupun materiil, yang diajukan ke lembaga penafsir tunggal konstitusi tersebut. Sejak awal tahun hingga 30 Mei 2025, MK telah menerima 95 permohonan pengujian UU atau hampir separuh dari total perkara tahun sebelumnya, yakni 189 perkara. Rinciannya, sebanyak 91 permohonan telah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik, sedangkan empat lainnya belum diregistrasi. Ada 36 UU yang konstitusionalitasnya diuji ke MK. UU No 3/2025 tentang TNI menduduki urutan pertama yang dipersoalkan masyarakat ke MK, yaitu 17 perkara. Di urutan kedua, UU No 1/2025 tentang BUMN yang dipersoalkan dalam 8 perkara.
Posisi ketiga dengan 5 permohonan adalah UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disusul beberapa UU yang masing-masing dipersoalkan oleh empat pemohon, yaitu UU No 2/2002 tentang POLRI, UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 11/2021 tentang Kejaksaan, serta UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Selebihnya ada beberapa UU yang dimohonkan pengujiannya dalam dua atau tiga perkara, misalnya UU Kementerian Negara, UU Pemberantasan Tipikor, UU Hak Cipta, UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU PTUN. Dengan menumpuknya perkara, dalam sehari MK dapat bersidang untuk menangani belasan perkara. Pada 14 Mei, MK menyidangkan 20 perkara yang dimulai pukul 08.30 WIB, dilanjutkan mulai pukul 13.30 WIB, MK menggelar sidang pembacaan putusan. Hari Jumat, pun diisi dengan beragam sidang.
Jumat (9/5) ada sidang 13 perkara dengan 11 perkara pengujian UU TNI yang digelar paralel dalam 3 sidang terpisah. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumbar, Charles Simabura, Jumat (30/5), mengatakan, banyaknya pengujian UU ini menunjukkan mundurnya proses legislasi oleh DPR dan pemerintah. Kedua lembaga itu, makin menutup partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU, meski MK mengamanatkan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pengabaian partisipasi itu tak hanya dalam pembahasan sejumlah UU yang kontroversial, tapi juga UU lain yang kurang mendapat perhatian publik. ”Yang buruk adalah proses legislasi dibikin matematis, sudah dipasang target. Yang penting jadi dulu. Kalau enggak suka, silakan ke MK. Jadi, MK mereka letakkan sebagai lembaga cuci piring untuk proses legislasi,” ujar Charles. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023