;

Masih Gamangnya Penerapan Pendidikan Gratis

30 May 2025 Kompas
Masih Gamangnya Penerapan Pendidikan Gratis

Putusan MK tentang penegasan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta di pengujung tahun ajaran membuat banyak pihak gamang. Putusan itu memberi harapan mewujudkan akses pendidikan tanpa terkendala biaya bagi warga, tapi penerapannya di sekolah swasta dipertanyakan. Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali di Jakarta, Kamis (29/5) mengatakan, “PGSI merupakan organisasi profesi guru yang mewadahi guru dan pengelola sekolah / madrasah swasta di Indonesia. Putusan MK itu menegaskan perintah konstitusi bahwa pendidikan dasar gratis berlaku pada sekolah/madrasah negeri dan swasta. ”Kami mendesak pemerintah memberi payung hukum dan pelindungan pada sekolah/madrasah swasta serta menyediakan pendidikan gratis ini.” Pembiayaan pemerintah harus memastikan sekolah dan madrasah swasta dapat menjalankan amanah pendidikan dasar gratis dengan baik.

Meski MK memberikan waktu bertahap untuk penerapan pendidikan dasar gratisdi sekolah/madrasah negeri dan swasta, sejumlah warga mendesak implementasinya disekolah swasta segera dimulai. Hal ini berpotensi memicu konflik horizontal antara sekolah/madrasah swasta dan warga yang anak-anaknya mengikuti pendidikan di sekolah swasta. Momentum putusan MK jadi pembelajaran bagi pemerintah (Kemendikdasmen serta Kemenag) ataupun Panitia Kerja RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR yang saat ini merumuskan draf RUU Sisdiknas.”Kami harap UU Sisdiknas yang dihasilkan kelak komprehensif memuat semua hak dasar bangsa atas pendidikan. Banyaknya pasal dalam UU Sisdiknas yang digugat public melalui uji materi di MK membuktikan perumusan UU tersebut tak sepenuhnya berkiblat pada konstitusi,” kata Soeparman. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :