Hanya Pekerjaan Tertentu yang Mensyaratkan Usia
Pemerintah menetapkan larangan diskriminasi berdasarkan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Pencantuman persyaratan usia hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau jabatan yang secara khusus menuntut karakteristik usia tertentu yang memengaruhi kemampuan kerja, tanpa menghilangkan kesempatan kerja secara umum. Hal itu terangkum dalam Surat Edaran (SE) Menaker No 6 Tahun 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diumumkan pada Rabu (28/5) di Jakarta oleh Menaker Yassierli. ”Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tersebut berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” ujarnya.
Yassierli, dalam SE itu menekankan, ”Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi dan memberi kesempatan sama. Namun, dinamika rekrutmen kerja selama ini menunjukkan diskriminasi, mulai dari pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, hingga warna kulit.” SE No 6 Tahun 2025 merupakan langkah awal Kemenaker untuk memutus diskriminasi saat proses rekrutmen kerja. Yassierli menyebut bahwa SE akan ditingkatkan ke level peraturan menteri yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Kemenaker sedang road show ke sejumlah kawasan industri untuk sosialisasi SE No 6 Tahun2025 sekaligus sosialisasi stop pungutan liar selama proses rekrutmen. ”Kami meminta gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023