Ironi Gaji dan Profesi Dosen
Dosen tergolong profesi khusus, mereka adalah pendidik profesional dan ilmuwan, ironisnya, gaji mereka minim, hanya sedikit lebih tinggi dari upah minimum. Data yang dihimpun Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menunjukkan, nilai rata-rata gaji pokok dosen perguruan tinggi negeri di Indonesia paling rendah dibanding lima negara lain di Asia Tenggara (Kompas, 19/5/2025). Seorang dosen muda di PTN akan menerima gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIIB sekitar Rp 2,9 juta per bulan. Memang, selain gaji pokok, dosen juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan kinerja. Namun, karena mengacu gaji pokok, jumlahnya pun kurang memadai, bahkan harus diperjuangkan sekuat tenaga, seperti saat para dosen memperjuangkan tunjangan kinerja.
Di tengah beban kerja dosen yang tinggi, mulai dari merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat, gaji yang minim juga bentuk ketidakadilan yang menunjukkan pemerintah belum mengutamakan kesejahteraan dosen. Padahal, kesejahteraan dosen berdampak pada kualitas SDM. Bagaimana dosen dapat memainkan peran tersebut secara optimal jika mereka masih harus memikirkan cara mencari tambahan penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidup, bahkan membiayai penelitian karena tidak bisa sepenuhnya mengandalkan dana riset yang terbatas (Kompas, 20/5/2025). Perubahan sistem penggajian dosen menjadi sangat penting demi menghargai kemampuan intelektual dan tugas keprofesionalan dosen, bukan sekadar jam kerja dosen. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023