;
Kategori

Ekonomi

( 40600 )

Stabilitas keuangan Tetap Terjaga

04 Nov 2023
JAKARTA,ID-Stabilitas sistem keuangan  domestik tetap terjaga pada kuartal III-2023 ditengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan  global ini berkat harmonisasi kebijakan fiskal dan moneter yang dilakukan Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). KSSK yang terdiri atas Kementerian Keuangan (Kemekeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat sinergi  dalam mengantisipasi dampak gejolak perekonomian global terhadap perekonomian domestik. "KSSK juga meningkatnya kewaspadaan terhadap resiko global kedepan, termasuk pada rambatan  efek ekonomi global ke domestik," ujar Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers hasil rapat berkala  KSSK IV tahun 2023 di kantor.  Jika dilihat dari kondisi ekonomi global, Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/IMF) memperkirakan pertumbuhan  ekonomi global tahun 2023  mencapai 3%, sedangkan tahun 2024 melambat menjadi ke 2,9%. (Yetede)

Akselerasi Transisi Energi Biofuel

04 Nov 2023
JAKARTA,ID-Beragam ikhtiar dilakukan untuk mempercepat proses transisi energi yang dicanangkan pemerintah. Salah satunya adalah penggunaan bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel yang berasal dari kelapa sawit yang diolah menjadi biodiesel. Hal ini lantaran Indonesia memiliki sumber daya kelapa sawit yang melimpah, sehingga penggunaannya sebagai sumber daya bahan bakar nabati bisa lebih dioptimalkan. "Potensi cukup besar karena kita negara agraris, beberapa wilayah bisa menjadi basis pengembangan biofuel, baik untuk supporting solar maupun untuk gas-online (bensin)," kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro kepada Investor Daily di Jakarta, Jumat (03/11/2023). Menurut Komaidi, pengembangan biofuel ke depan juga sangat prospektif, apalagi ditengah transisi energi. "Kedepan sangat besar market sizenya. Kalau selama ini biodiesel yang diproduksi lebih banyak ekspor, mungkin karena serapan didalam negeri masih terbatas, tetapi di pasar internasional kebutuhannya cukup besar," ujarnya. (Yetede)

Bukit Asam Mulai Operasikan PLTU Senilai Rp26,5 Triiun

04 Nov 2023
JAKARTA,ID-PT Bukit Asam Tk (PTBA) mulai mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Sumsel-8 di Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Pembangkit listrik dengan nilai investasi US$ 1,68 miliar ini akan memasok listrik ke PT PLN yang selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di pulau Sumatera. "PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 berkapasitas 2x660 MW telah mencapai status  Commercial Operation Date (COD) alias beroperasi secara komersial. Tangggal COD ditetapkan efektif mulai 7 Oktober 2023 oleh PLN," kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail dalam resminya, Jumat (3/11?2023). Arsal mengungkapkan, PLTU MT Sumsel-8 merupakan bagian dari Program Pembangunan  Pembangkit Listrik 35.000 MW berlokasi di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Dikenal juga dengan nama PLTU Tanjung Lalang, pembangkit ini dibangun oleh PT Huadin Bukti Asam Power yang merupakan kerja sama strategi antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan China Huadin Hongkok Company Ltd. (Yetede)

Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak

04 Nov 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, masih ada sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lnding yang belum memenuhi ketentuan  batas ekuitas minimum dan dan belum berniat  meningkatkan modal. Padahal, OJK telah memberikan tambahan waktu bagi penyelenggara fintech tersebut, hingga Pktober 2023. Perihal permodalan fintech p2p lending in telah diatur dalam POJK 10/1022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK Fintech P2P Lending). Adapun POJK ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022, dan sekaligus mencabut POJK 77/2026. Dalam ketentuan tersebut, setiao penyelenggara eksisting diwajibkan untuk memenuhi ekuitas minimum secara berkala sejak aturan diterbitkan. Pada tahun pertama tepatnya hingga Juli 2023 perushaan fintech harus memenuhi kecukupan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar, kemudian naik menjadi Rp7,5 miliar pada Juli 2024, dan menjadi Rp12,5 miliar pada Juli 2025. (Yetede)

BURSA CPO, Biaya Tambahan Bikin Pengusaha Enggan Masuk

04 Nov 2023

Pelaku usaha pengolah kelapa sawit menilai Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO yang sudah diresmikan belum menarik. Mereka menantikan insentif dari pemerintah agar makin banyak pengusaha berpartisipasi dalam bursa tersebut. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, salah satu alasan yang membuat pelaku usaha masih enggan masuk ke bursa adalah adanya biaya-biaya tambahan di luar transaksi perdagangan itu sendiri. Sebut saja biaya anggota bursa sekitar Rp 60 juta per tahun. Kemudian, biaya jaminan transaksi senilai Rp 32 juta.

”Sekarang untuk lokal, kan, transaksinya B to B (bisnis ke bisnis) tidak terkena biaya apa pun. Kalau di bursa, kan, ada biaya member dan biaya transaksi. Ini yang perlu dipikirkan bagaimana supaya penjual dan pembeli tertarik masuk bursa,” kata Eddy, Jumat (3/11). Jika biaya itu tidak bisa dihindari, ia meminta pemerintah agar memikirkan skema insentif sehingga mengurangi beban modal pelaku usaha. Aspirasi ini sudah disampaikan kepada pemerintah, tetapi belum jelas hingga saat ini. ”Memang, harus ada daya tarik agar penjual dan pembeli bersedia transaksi di bursa. Informasinya akan diberikan insentif. Nah, insentifnya seperti apa, belum jelas,” ujar Eddy. (Yoga)

Ekspor Udang RI Hadapi Tuduhan Dumping AS

04 Nov 2023

Ekspor produk udang Indonesia terkena tuduhan praktik dumping dan praktik subsidi di pasar AS. Hal itu dinilai perlu segera disikapi agar perdagangan komoditas unggulan perikanan itu tidak terganjal di negara tujuan utama ekspor. Dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga lebih murah. Tuduhan dumping dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA) melalui petisi pada Oktober 2023. ASPA juga menyebut program subsidi Pemerintah Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam memberikan manfaat bagi produsen dan pengolah udang, termasuk subsidi pinjaman, pajak, hibah, dan kredit ekspor.  Terkait tuduhan itu, ASPA mengajukan petisi pengenaan bea masuk antidumping atas impor udang dari eksportir yang didapati melakukan praktik dumping serta bea masuk imbalan (CVD) untuk mengimbangi subsidi atas seluruh ekspor udang dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.

Petisi tersebut diajukan ke Departemen Perdagangan AS (DOC) dan Komisi Perdagangan Internasional AS. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) Deny Mulyono, di Jakarta, Jumat (3/11) mengemukakan, dua tuduhan yang diperkarakan, yaitu praktik dumping dan subsidi, tengah direspons melalui koordinasi yang melibatkan Kemendag, KKP, asosiasi-asosiasi pelaku usaha perikanan, serta pengacara. Deny mengemukakan, AS merupakan negara tujuan utama ekspor udang Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait harus solid dalam membuktikan bahwa tuduhan  petisi tersebut tidak tepat. Jika upaya diplomasi gagal, bea masuk tambahan yang dike- nakan pasar AS bakal menghancurkan daya saing ekspor udang Indonesia. (Yoga)

Waspadai Jerat Investasi Bodong dan Pinjaman Daring Ilegal

04 Nov 2023

OJK bersama semua anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 kementerian / lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. Sejak 1 Januari hingga 27 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman daring ilegal. Satgas juga memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47 rekening bank. Tujuan berinvestasi tentu untuk mendapatkan imbal hasil. Iming-iming mendapat imbal hasil tinggi dengan dana sedikit dan risiko kecil menjadi modus pelaku. Namun, alih-alih untung, malah buntunglah yang diperoleh.

Di pinjaman daring ilegal. Kemudahan pencairan dana dengan syarat yang relatif mudah tidak serta-merta menjamin cerita manis ketika korban gagal mengembalikan dana tepat waktu. Penagih utang (debt collector/DC) pinjaman daring ilegal akan mulai meneror korban, bahkan ke semua kontak di gawai korban, menyebarkan data pribadi, dan mempermalukan korban. Banyak korban pinjaman daring ilegal bercerita bahwa jumlah dana yang dicairkan dan waktu pengembalian tidak sesuai kesepakatan.

Tips Hindari Investasi Bodong : 1. Ingat prinsip 2L Ingat untuk menerapkan prinsip 2L (legal dan logis) ketika berinvestasi. Legal artinya perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan berizin. Logis artinya keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. 2. Kenali ciri-ciri investasi bodong, yang biasanya menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru. Perusahaan investasi bodong juga menawarkan produk investasi melalui media sosial yang terkadang menggunakan foto tokoh publik serta informasi terkait proses bisnis investasi yang dilakukan tidak jelas.

Tips Hindari Pinjaman Daring Ilegal : 1. Cek legalitas pinjaman daring dan gunakan aplikasi resmi. 2. Jaga kerahasiaan data pribadi, dengan menghindari mengunduh tautan atau aplikasi dari sumber yang tidak dikenal, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. 3. Gunakan jaringan pribadi ketika bertransaksi, dan hindari penggunaan jaringan publik. 4. Fintech lending yang berizin OJK hanya diizinkan untuk mengakses camera, microphone, dan location (camilan), jika diminta akses lain, seperti galeri dan kontak, pinjaman daring tersebut ilegal. 5. Hapus SMS tawaran pinjaman daring, Fintech lending resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lain, tanpa persetujuan konsumen. 6. Lapor ke polisi Jika telah menjadi korban pinjaman daring ilegal dan menerima penagihan tidak beretika dari DC. (Yoga)

SOAL PENANGKAPAN IKAN TERUKUR, SULUT MENANTI PERAN AKTIF KEMENTERIAN

04 Nov 2023

Sebagai ASN di daerah, Tienneke Adam mengerti bahwa sesuatu yang ditetapkan pemerintah pusat tidak dapat dibatalkan pemda. Meski terbersit enggan, ia tetap mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur yang telah diwacanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2021. ”Kebijakan PIT (penangkapan ikan terukur) ini bukan jelek. Bagus,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut itu, Rabu (1/11). Enam bulan lalu, ratusan nelayan di Bitung berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut. Bitung merupakan kota perikanan strategis yang berada 50 km di timur Manado. ”Semua (nelayan) menolak. Kalau ditanya, enggak ada yang setuju,” tambahTienneke. Kondisi itu menunjukkan kontrasnya kepentingan di atas dan sikap di akar rumput.

Tienneke menyatakan hingga kini mayoritas nelayan di Sulut belum siap. Padahal, kebijakan itu akan berlaku pada 2024, dimana lautan Republik Indonesia yang dibagi menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dibagi lagi menjadi enam zona, dengan kuota bobot ikan yang boleh ditangkap selama setahun, termasuk dalam skala besar di empat zona industri. Dengan produksi perikanan tangkap yang hampir mencapai 300.000 ton per tahun, Sulut akan diapit dua zona, yakni Zona 02 dan 03. Menurut perhitungan KKP pada 2022, kuota tangkapan di Zona 02 adalah 738.000 ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun, sementara Zona 03 sebanyak 2,26 juta ton per tahun atau senilai Rp 46,12 triliun.

Pada November 2021, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono berkunjung ke Bitung untuk apel kesiapan pasukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Di sela-sela acara, ia menyinggung wacana penangkapan ikan terukur di depan para wartawan. Meski mayoritas nelayan belum siap, lanjut dia, kebijakan penangkapan ikan terukur tidak bisa ditunda. Namun, ia minta kebijakan itu diberlakukan hanya kepada kapal-kapal dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan pemerintah pusat. Artinya, hanya kapal-kapal berukuran di atas 30 gros ton (GT) dengan wilayah penangkapan Jalur III atau di atas 12 mil dari garis pantai yang sebaiknya diwajibkan mematuhi ketentuan kebijakan penangkapan itu. Untuk kapal-kapal yang lebih kecil, Tienneke menyebut, butuh sosialisasi dan persiapan lebih panjang, mulai dari infrastruktur sampai petugas di lapangan. (Yoga)

Biaya Manfaat JKN Naik Rp 30 Triliun

03 Nov 2023

Defisit dana program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berpotensi kembali terjadi. Potensi defisit ini seiring dengan semakin banyaknya peserta yang memanfaatkan layanan dalam program tersebut. Inovasi pembiayaan perlu segera disiapkan untuk menekan besaran defisit. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menuturkan, manfaat yang ditanggung dalam program JKN-KIS makin luas. Tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBGs) dan kapitasi dalam layanan yang ditanggung dalam program itu meningkat. Hal itu bisa berdampak pada kondisi keuangan yang dikelola.

”Mekanisme pembiayaan perlu disiapkan. Jika tidak, potensi defisit bisa kembali terjadi pada 2025,” kata Timboel saat dihubungi, Kamis (2/11). Tarif INA CBGs merupakan tarif yang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dengan sistem paket berdasarkan jenis penyakit. Adapun dana kapitasi adalah pembayaran yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta. Timboel mengatakan, sejumlah mekanisme bisa dilakukan untuk menekan besaran defisit yang terjadi dalam program JKN-KIS. Mekanisme pertama adalah menaikkan tarif iuran peserta. Selain melalui kenaikan tariff iuran, mekanisme berikutnya bisa dilakukan dengan potensi urun biaya (cost sharing).

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, mengutarakan, beban biaya manfaat jaminan layanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan terus meningkat. ”Pada 2023 ini diproyeksi terjadi kenaikan lagi menjadi Rp 147-Rp 148 triliun. Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 30 triliun. Kenaikan ini terjadi, selain karena kenaikan tarif INA-CBGs dan kapitasi serta biaya Covid-19, lebih banyak karena utilisasi masyarakat yang meningkat,” tutur Ali, dalam Lokakarya Media BPJS Kesehatan di Martapura, Kalsel, Rabu (1/11). (Yoga) 

Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi

03 Nov 2023

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar. Ini merupakan kasus gugatan yang dilayangkan KLHK atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 di lokasi konsesi PT KU di Jambi. Eksekusi ini dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari PT KU pada 30 Oktober 2023. Majelis hakim kemudian menghukum PT KU dengan denda Rp 25,5 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp 15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 9,7 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, putusan PK ini telah menguatkan putusan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan putusan PN Jaksel yang telah berpihak pada lingkungan hidup. Ketiga putusan pengadilan tersebut juga telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti,” tutur Rasio melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11). Menurut Rasio, penolakan permohonan PK oleh MA memberi pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Mereka juga tidak boleh membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. (Yoga)