Ekonomi
( 40600 )Stabilitas keuangan Tetap Terjaga
Akselerasi Transisi Energi Biofuel
Bukit Asam Mulai Operasikan PLTU Senilai Rp26,5 Triiun
Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak
BURSA CPO, Biaya Tambahan Bikin Pengusaha Enggan Masuk
Pelaku usaha pengolah kelapa sawit menilai Bursa Berjangka
Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO yang sudah
diresmikan belum menarik. Mereka menantikan insentif dari pemerintah agar makin
banyak pengusaha berpartisipasi dalam bursa tersebut. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, salah satu alasan yang membuat
pelaku usaha masih enggan masuk ke bursa adalah adanya biaya-biaya tambahan di
luar transaksi perdagangan itu sendiri. Sebut saja biaya anggota bursa sekitar
Rp 60 juta per tahun. Kemudian, biaya jaminan transaksi senilai Rp 32 juta.
”Sekarang untuk lokal, kan, transaksinya B to B (bisnis ke bisnis)
tidak terkena biaya apa pun. Kalau di bursa, kan, ada biaya member dan biaya
transaksi. Ini yang perlu dipikirkan bagaimana supaya penjual dan pembeli
tertarik masuk bursa,” kata Eddy, Jumat (3/11). Jika biaya itu tidak bisa
dihindari, ia meminta pemerintah agar memikirkan skema insentif sehingga
mengurangi beban modal pelaku usaha. Aspirasi ini sudah disampaikan kepada
pemerintah, tetapi belum jelas hingga saat ini. ”Memang, harus ada daya tarik
agar penjual dan pembeli bersedia transaksi di bursa. Informasinya akan
diberikan insentif. Nah, insentifnya seperti apa, belum jelas,” ujar Eddy. (Yoga)
Ekspor Udang RI Hadapi Tuduhan Dumping AS
Ekspor produk udang Indonesia terkena tuduhan praktik dumping
dan praktik subsidi di pasar AS. Hal itu dinilai perlu segera disikapi agar
perdagangan komoditas unggulan perikanan itu tidak terganjal di negara tujuan
utama ekspor. Dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga
lebih murah. Tuduhan dumping dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA)
melalui petisi pada Oktober 2023. ASPA juga menyebut program subsidi Pemerintah
Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam memberikan manfaat bagi produsen dan
pengolah udang, termasuk subsidi pinjaman, pajak, hibah, dan kredit ekspor. Terkait tuduhan itu, ASPA mengajukan petisi
pengenaan bea masuk antidumping atas impor udang dari eksportir yang didapati
melakukan praktik dumping serta bea masuk imbalan (CVD) untuk mengimbangi
subsidi atas seluruh ekspor udang dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
Petisi tersebut diajukan ke Departemen Perdagangan AS (DOC)
dan Komisi Perdagangan Internasional AS. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan
Ternak (GPMT) Deny Mulyono, di Jakarta, Jumat (3/11) mengemukakan, dua tuduhan yang
diperkarakan, yaitu praktik dumping dan subsidi, tengah direspons melalui koordinasi
yang melibatkan Kemendag, KKP, asosiasi-asosiasi pelaku usaha perikanan, serta pengacara.
Deny mengemukakan, AS merupakan negara tujuan utama ekspor udang Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait harus solid
dalam membuktikan bahwa tuduhan petisi
tersebut tidak tepat. Jika upaya diplomasi gagal, bea masuk tambahan yang dike-
nakan pasar AS bakal menghancurkan daya saing ekspor udang Indonesia. (Yoga)
Waspadai Jerat Investasi Bodong dan Pinjaman Daring Ilegal
OJK bersama semua anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal dari 12 kementerian / lembaga terus meningkatkan koordinasi
dalam penanganan investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. Sejak 1 Januari
hingga 27 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal
yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman daring
ilegal. Satgas juga memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47
rekening bank. Tujuan berinvestasi tentu untuk mendapatkan imbal hasil.
Iming-iming mendapat imbal hasil tinggi dengan dana sedikit dan risiko kecil
menjadi modus pelaku. Namun, alih-alih untung, malah buntunglah yang diperoleh.
Di pinjaman daring ilegal. Kemudahan pencairan dana dengan
syarat yang relatif mudah tidak serta-merta menjamin cerita manis ketika korban
gagal mengembalikan dana tepat waktu. Penagih utang (debt collector/DC)
pinjaman daring ilegal akan mulai meneror korban, bahkan ke semua kontak di
gawai korban, menyebarkan data pribadi, dan mempermalukan korban. Banyak korban
pinjaman daring ilegal bercerita bahwa jumlah dana yang dicairkan dan waktu
pengembalian tidak sesuai kesepakatan.
Tips Hindari Investasi Bodong : 1. Ingat prinsip 2L Ingat
untuk menerapkan prinsip 2L (legal dan logis) ketika berinvestasi. Legal
artinya perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan berizin. Logis artinya
keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. 2. Kenali ciri-ciri investasi
bodong, yang biasanya menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru. Perusahaan
investasi bodong juga menawarkan produk investasi melalui media sosial yang
terkadang menggunakan foto tokoh publik serta informasi terkait proses bisnis
investasi yang dilakukan tidak jelas.
Tips Hindari Pinjaman Daring Ilegal : 1. Cek legalitas pinjaman
daring dan gunakan aplikasi resmi. 2. Jaga kerahasiaan data pribadi, dengan
menghindari mengunduh tautan atau aplikasi dari sumber yang tidak dikenal,
mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. 3. Gunakan jaringan pribadi
ketika bertransaksi, dan hindari penggunaan jaringan publik. 4. Fintech lending
yang berizin OJK hanya diizinkan untuk mengakses camera, microphone, dan
location (camilan), jika diminta akses lain, seperti galeri dan kontak, pinjaman
daring tersebut ilegal. 5. Hapus SMS tawaran pinjaman daring, Fintech lending
resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran
komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lain, tanpa
persetujuan konsumen. 6. Lapor ke polisi Jika telah menjadi korban pinjaman
daring ilegal dan menerima penagihan tidak beretika dari DC. (Yoga)
SOAL PENANGKAPAN IKAN TERUKUR, SULUT MENANTI PERAN AKTIF KEMENTERIAN
Sebagai ASN di daerah, Tienneke Adam mengerti bahwa sesuatu yang ditetapkan pemerintah pusat tidak dapat dibatalkan pemda. Meski terbersit enggan, ia tetap mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur yang telah diwacanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2021. ”Kebijakan PIT (penangkapan ikan terukur) ini bukan jelek. Bagus,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut itu, Rabu (1/11). Enam bulan lalu, ratusan nelayan di Bitung berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut. Bitung merupakan kota perikanan strategis yang berada 50 km di timur Manado. ”Semua (nelayan) menolak. Kalau ditanya, enggak ada yang setuju,” tambahTienneke. Kondisi itu menunjukkan kontrasnya kepentingan di atas dan sikap di akar rumput.
Tienneke menyatakan hingga kini mayoritas nelayan di Sulut belum siap. Padahal, kebijakan itu akan berlaku pada 2024, dimana lautan Republik Indonesia yang dibagi menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dibagi lagi menjadi enam zona, dengan kuota bobot ikan yang boleh ditangkap selama setahun, termasuk dalam skala besar di empat zona industri. Dengan produksi perikanan tangkap yang hampir mencapai 300.000 ton per tahun, Sulut akan diapit dua zona, yakni Zona 02 dan 03. Menurut perhitungan KKP pada 2022, kuota tangkapan di Zona 02 adalah 738.000 ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun, sementara Zona 03 sebanyak 2,26 juta ton per tahun atau senilai Rp 46,12 triliun.
Pada November 2021, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono berkunjung ke Bitung untuk apel kesiapan pasukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Di sela-sela acara, ia menyinggung wacana penangkapan ikan terukur di depan para wartawan. Meski mayoritas nelayan belum siap, lanjut dia, kebijakan penangkapan ikan terukur tidak bisa ditunda. Namun, ia minta kebijakan itu diberlakukan hanya kepada kapal-kapal dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan pemerintah pusat. Artinya, hanya kapal-kapal berukuran di atas 30 gros ton (GT) dengan wilayah penangkapan Jalur III atau di atas 12 mil dari garis pantai yang sebaiknya diwajibkan mematuhi ketentuan kebijakan penangkapan itu. Untuk kapal-kapal yang lebih kecil, Tienneke menyebut, butuh sosialisasi dan persiapan lebih panjang, mulai dari infrastruktur sampai petugas di lapangan. (Yoga)
Biaya Manfaat JKN Naik Rp 30 Triliun
Defisit dana program
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berpotensi kembali
terjadi. Potensi defisit ini seiring dengan semakin banyaknya peserta yang
memanfaatkan layanan dalam program tersebut. Inovasi pembiayaan perlu segera
disiapkan untuk menekan besaran defisit. Koordinator Advokasi BPJS Watch
Timboel Siregar menuturkan, manfaat yang ditanggung dalam program JKN-KIS makin
luas. Tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBGs) dan kapitasi dalam layanan
yang ditanggung dalam program itu meningkat. Hal itu bisa berdampak pada
kondisi keuangan yang dikelola.
”Mekanisme pembiayaan perlu
disiapkan. Jika tidak, potensi defisit bisa kembali terjadi pada 2025,” kata
Timboel saat dihubungi, Kamis (2/11). Tarif INA CBGs merupakan tarif yang BPJS
Kesehatan kepada rumah sakit dengan sistem paket berdasarkan jenis penyakit. Adapun
dana kapitasi adalah pembayaran yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas
kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta. Timboel mengatakan, sejumlah
mekanisme bisa dilakukan untuk menekan besaran defisit yang terjadi dalam
program JKN-KIS. Mekanisme pertama adalah menaikkan tarif iuran peserta. Selain
melalui kenaikan tariff iuran, mekanisme berikutnya bisa dilakukan dengan potensi
urun biaya (cost sharing).
Dirut BPJS Kesehatan Ali
Ghufron Mukti, mengutarakan, beban biaya manfaat jaminan layanan kesehatan yang
dibayarkan BPJS Kesehatan terus meningkat. ”Pada 2023 ini diproyeksi terjadi
kenaikan lagi menjadi Rp 147-Rp 148 triliun. Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 30
triliun. Kenaikan ini terjadi, selain karena kenaikan tarif INA-CBGs dan
kapitasi serta biaya Covid-19, lebih banyak karena utilisasi masyarakat yang
meningkat,” tutur Ali, dalam Lokakarya Media BPJS Kesehatan di Martapura, Kalsel,
Rabu (1/11). (Yoga)
Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali
tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar. Ini
merupakan kasus gugatan yang dilayangkan KLHK atas kejadian kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) pada 2015 di lokasi konsesi PT KU di Jambi. Eksekusi ini
dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
peninjauan kembali (PK) dari PT KU pada 30 Oktober 2023. Majelis hakim kemudian
menghukum PT KU dengan denda Rp 25,5 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil
sebesar Rp 15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 9,7 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum
KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, putusan PK ini telah menguatkan putusan
kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan putusan PN Jaksel yang telah
berpihak pada lingkungan hidup. Ketiga putusan pengadilan tersebut juga telah
inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla
dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan
lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik
PT KU tidak berhenti,” tutur Rasio melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11). Menurut
Rasio, penolakan permohonan PK oleh MA memberi pembelajaran kepada setiap
penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Mereka juga tidak boleh membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau
kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









