;

Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi

Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar. Ini merupakan kasus gugatan yang dilayangkan KLHK atas kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 di lokasi konsesi PT KU di Jambi. Eksekusi ini dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari PT KU pada 30 Oktober 2023. Majelis hakim kemudian menghukum PT KU dengan denda Rp 25,5 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp 15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 9,7 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, putusan PK ini telah menguatkan putusan kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan putusan PN Jaksel yang telah berpihak pada lingkungan hidup. Ketiga putusan pengadilan tersebut juga telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti,” tutur Rasio melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11). Menurut Rasio, penolakan permohonan PK oleh MA memberi pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Mereka juga tidak boleh membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :