Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali
tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar. Ini
merupakan kasus gugatan yang dilayangkan KLHK atas kejadian kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) pada 2015 di lokasi konsesi PT KU di Jambi. Eksekusi ini
dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
peninjauan kembali (PK) dari PT KU pada 30 Oktober 2023. Majelis hakim kemudian
menghukum PT KU dengan denda Rp 25,5 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil
sebesar Rp 15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 9,7 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum
KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, putusan PK ini telah menguatkan putusan
kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan putusan PN Jaksel yang telah
berpihak pada lingkungan hidup. Ketiga putusan pengadilan tersebut juga telah
inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla
dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan
lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik
PT KU tidak berhenti,” tutur Rasio melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11). Menurut
Rasio, penolakan permohonan PK oleh MA memberi pembelajaran kepada setiap
penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Mereka juga tidak boleh membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau
kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. (Yoga)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023