Waspadai Jerat Investasi Bodong dan Pinjaman Daring Ilegal
OJK bersama semua anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal dari 12 kementerian / lembaga terus meningkatkan koordinasi
dalam penanganan investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. Sejak 1 Januari
hingga 27 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal
yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman daring
ilegal. Satgas juga memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47
rekening bank. Tujuan berinvestasi tentu untuk mendapatkan imbal hasil.
Iming-iming mendapat imbal hasil tinggi dengan dana sedikit dan risiko kecil
menjadi modus pelaku. Namun, alih-alih untung, malah buntunglah yang diperoleh.
Di pinjaman daring ilegal. Kemudahan pencairan dana dengan
syarat yang relatif mudah tidak serta-merta menjamin cerita manis ketika korban
gagal mengembalikan dana tepat waktu. Penagih utang (debt collector/DC)
pinjaman daring ilegal akan mulai meneror korban, bahkan ke semua kontak di
gawai korban, menyebarkan data pribadi, dan mempermalukan korban. Banyak korban
pinjaman daring ilegal bercerita bahwa jumlah dana yang dicairkan dan waktu
pengembalian tidak sesuai kesepakatan.
Tips Hindari Investasi Bodong : 1. Ingat prinsip 2L Ingat
untuk menerapkan prinsip 2L (legal dan logis) ketika berinvestasi. Legal
artinya perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan berizin. Logis artinya
keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. 2. Kenali ciri-ciri investasi
bodong, yang biasanya menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru. Perusahaan
investasi bodong juga menawarkan produk investasi melalui media sosial yang
terkadang menggunakan foto tokoh publik serta informasi terkait proses bisnis
investasi yang dilakukan tidak jelas.
Tips Hindari Pinjaman Daring Ilegal : 1. Cek legalitas pinjaman
daring dan gunakan aplikasi resmi. 2. Jaga kerahasiaan data pribadi, dengan
menghindari mengunduh tautan atau aplikasi dari sumber yang tidak dikenal,
mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. 3. Gunakan jaringan pribadi
ketika bertransaksi, dan hindari penggunaan jaringan publik. 4. Fintech lending
yang berizin OJK hanya diizinkan untuk mengakses camera, microphone, dan
location (camilan), jika diminta akses lain, seperti galeri dan kontak, pinjaman
daring tersebut ilegal. 5. Hapus SMS tawaran pinjaman daring, Fintech lending
resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran
komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lain, tanpa
persetujuan konsumen. 6. Lapor ke polisi Jika telah menjadi korban pinjaman
daring ilegal dan menerima penagihan tidak beretika dari DC. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023