Ekonomi
( 40473 )PERPANJANGAN MASA TUGAS : TAHUN PEMBUKTIAN SATGAS BLBI
Perpanjangan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memberi harapan baru soal pemulihan dana negara dari megakorupsi itu. Namun, berburu aset senilai lebih dari Rp75 triliun dalam waktu setahun bukan perkara mudah. Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 30/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 6/2021 tentang Satuan Tugas Penangana Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Satgas BLBI pun mendapatkan napas tambahan hingga pengujung tahun ini, lebih lama dibandingkan dengan permintaan perpanjangan sebelumnya yang hanya sampai akhir Oktober 2024. Musababnya, nilai aset yang belum tertagih masih amat besar. Dari total aset bekas BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun, per akhir tahun lalu satgas hanya berhasil mengambil alih Rp35,19 triliun. Artinya, masih ada aset senilai Rp75,26 triliun yang wajib diburu sepanjang tahun ini. Kalangan ekonom dan legislator di Senayan pun menyarankan pemerintah agar berpacu memburu sisa aset tersebut sembari membangun komunikasi dengan pemimpin baru agar transisi berjalan mulus.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puteri Komarudin, mengatakan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini memang diperlukan untuk memaksimalkan upaya penagihan piutang negara. Puteri menambahkan, pemerintah wajib memaksimalkan waktu tersebut sebaik mungkin dengan menyiapkan strategi yang efektif dan komprehensif. Termasuk memaksimalkan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga negara bisa mendapatkan kembali hak-haknya supaya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan upaya untuk mengambil alih sisa aset eks BLBI cukup sulit apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi instrumen lain. Bhima menambahkan, perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini memang mendesak sehingga tidak ada pekerjaan rumah ketika terjadi suksesi kepemimpinan. Namun demikian, Satgas BLBI juga wajib menyiapkan skenario apabila sampai pergantian pemerintahan seluruh aset belum berhasil dikuasai. Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, mengatakan hingga akhir 2023 tim khusus tersebut telah mengamankan hak tagih dalam bentuk aset dan penerimaan negara bukan bukan pajak (PNBP). Jumlah aset yang masuk kembali ke pangkuan negara yakni seluas 43,5 juta meter persegi dengan estimasi nilai Rp35,19 triliun. Nilai perolehan aset dan PNBP itu meliputi Rp1,3 triliun dalam bentuk uang yang masuk ke kas negara, Rp17,3 triliun berupa penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain, serta Rp9,5 triliun dalam bentuk penguasaam fisik aset. “Dengan memperhitungakn target Satgas BLBI sebesar Rp110,45 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87%,” ujarnya.
Solusi Semu Tambahan Dana Subsidi Pupuk
Beda Klaim dan Realitas Pupuk Bersubsidi
Waspada Ancaman Konflik Geopolitik
Strategi Fleksibilitas Pembiayaan Utang 2024
Barito Renewables Tuntaskan Akuisisi 51% Saham PLTB Sukabumi dan Lombok
Penyaluran Kredit UMKM Menanjak
Penumpang Angkutan Udara Tumbuh 9,4%
Pelanggaran Menggerus Kepercayaan pada Pemilu
Kasus dugaan pelanggaran
pemilu terus bermunculan dan memantik atensi publik. Jika hal ini terus
dibiarkan, pelanggaran bisa semakin masif ke depan, apalagi dengan persaingan
di pemilu yang diprediksi semakin sengit. Pembiaran pelanggaran ini dikhawatirkan
bakal menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, di
antaranya video dugaan dukungan dari sejumlah personel Satpol PP Garut bagi
cawapres Gibran Rakabuming Raka sehingga terindikasi melanggar netralitas ASN.
Lalu foto sejumlah ASN Pemkot Bekasi yang memamerkan jersei bernomor punggung 2
sehingga dinilai bentuk dukungan kepada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo
Subianto-Gibran. Dikutip dari Kompas.com, foto ini telah diadukan ke Bawaslu
Bekasi, meski Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad membantah jersei itu
merupakan bentuk dukungan.
Sebelumnya, ada pula
kasus dugaan bagi-bagi uang oleh pendukung Prabowo-Gibran, Gus Miftah, di Pamekasan,
Jatim. Kasusnya kini tengah diusut Bawaslu Pamekasan. Rentetan kasus ini menyeruak
ke publik saat kasus dugaan pelanggaran sebelumnya, seperti bagi-bagi susu oleh
Gibran di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta belum tuntas diusut
Bawaslu meski hal itu terjadi sebulan lalu. Imbas dari kasus-kasus dugaan
pelanggaran itu, kata ”Bawaslu” sempat menjadi tren perbincangan di media sosial X, Rabu
(3/1/2024) sore. Tak sedikit warganet mendesak Bawaslu untuk tegas dan menindak
para pelaku pelanggaran aturan pemilu. Data terakhir Bawaslu menunjukkan, dari
28 November hingga 19 Desember 2023, Bawaslu melakukan 90.716 upaya pencegahan,
70 penanganan dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait
pemilu, dan 13 sengketa peserta pemilu.
Sekjen Komite Independen Pemantau
Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, fungsi pengawasan oleh Bawaslu masih jauh
dari harapan publik. Begitu pula fungsi penindakan.Tak hanya yang viral di
publik, KIPP pun menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pemilu oleh sejumlah
peserta pemilu, seperti politik uang yang disebutnya sudah mulai sporadis. Imbas
dari pengawasan dan penindakan yang lemah, pelanggaran terus dilakukan peserta
pemilu. Dengan waktu yang kian dekat pada pemungutan suara di 14 Februari
mendatang dan persaingan yang sengit, KIPP memprediksi pelanggaran bakal kian marak.
Oleh karena itu, Bawaslu dituntut lebih aktif mengawasi dan lebih tegas dalam
menindak pelanggaran. Jika tidak, peserta pemilu akan semakin masif melakukan
kecurangan. Tak sebatas itu, ia khawatir akan berimbas pada hilangnya
kepercayaan publik kepada Bawaslu dan penyelenggaraan pemilu. (Yoga)
Manipulasi Dana Sawit Lanjut Diusut
Memasuki 2024 ini,
Kejaksaan Agung menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus korupsi dugaan
manipulasi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit atau BPDPKS tahun 2015-2022. Kasus ini diduga turut menyebabkan
mahalnya harga minyak goreng di masyarakat sementara industri diduga menikmati
keuntungan melalui ekspor minyak sawit mentah. Kepastian kelanjutan penyidikan
kasus itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Kuntadi, ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Ia menyatakan bahwa kasus tersebut statusnya masih tetap berjalan dan tidak
dihentikan oleh penyidik. ”Masih jalan,” ujarnya. Dalam penyidikan ini Kejagung
telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Namun, untuk pemanggilan
saksi, tercatat terakhir dilakukan pada November 2023. Hingga kini, Kejagung
juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan korupsi pada pengelolaan
dana sawit oleh BPDPKS tahun 2015-2022 naik ke tahap penyidikan pada 7
September 2023. Penyidikan dilakukan untuk mendalami pengembangan biodiesel dengan
menggunakan dana yang dihimpun dari penerimaan pungutan ekspor kelapa sawit. Koordinator
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, kasus ini harus
disidik lebih lanjut karena ada yang tak sesuai pada perencanaan dengan kenyataan
dalam penggunaan dana sawit. Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara terkait pengembangan
biodiesel. Di sisi lain, dugaan manipulasi minyak sawit mentah tersebut
berakibat pada mahalnya harga minyak goreng di masyarakat. Sementara, industri
diduga menikmati keuntungan melalui ekspor minyak sawit mentah (CPO). ”Ini yang
harus diutamakan sehingga nanti iuran yang digunakan dalam memproduksi biodiesel
dapat tersalurkan dengan baik karena iuran dana sawit itu sudah menjadi uang
negara,” kata Boyamin. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









