Ekonomi
( 40600 )Tantangan BTN Merangkul Bank Muamalat
Ragam Beleid Pajak Incar Pasar Otomotif
Eskalasi Geopolitik Memantik Biaya Logistik
Dana Lahan PSN Capai Rp 123,87 Triliun
Bursa Karbon Dapat Tambahan Transaksi Pembangkit Listrik
Kucuran Kredit UMKM Bank Masih Melempem
TRIS Bidik Pasar Menengah Atas
PUTAR AKAL KEREK PAJAK DIGITAL
Perkembangan pesat teknologi yang melahirkan aksi massif perdagangan secara daring, rupanya belum mampu dioptimalkan oleh pemerintah untuk memompa penerimaan negara lebih tambun. Padahal, optimalisasi potensi pajak sangat mendesak karena pemerintah pada tahun ini mengobral diskon pajak untuk korporasi. Mulai dari perpanjangan tax holiday dan tax allowance, hingga terbaru diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan 10% untuk sektor pariwisata.
Dus, pemerintah pun didorong untuk mencari sumber pajak baru guna menutupi besarnya belanja perpajakan untuk PPh Badan. Sayangnya, sejauh ini manuver pemangku kebijakan dianggap masih kurang tajam. Salah satu alasannya adalah realisasi penerimaan pajak atas transaksi elektronik alias Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang jauh dari angka potensi. Padahal, dengan tarif PPN sebesar 11% maka potensi penerimaan yang bisa dikantongi negara dari aktivitas secara daring pada tahun lalu mencapai Rp49,83 triliun. Artinya, ada potensi pajak Rp43,07 triliun yang belum terpungut. Otoritas fiskal pun menyadari betul adanya keterbatasan setoran PPN PMSE yang masih jauh dari potensi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah akan terus memantau tingkat kepatuhan pelaku PMSE dalam rangka mengoptimalkan potensi PPN. "Kami akan terus melakukan pengawasan kepada pelaku PMSE yang telah ditunjuk agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/1). Langkah konkret otoritas pajak memang sangat dinanti. Tak hanya demi menambah penerimaan, juga secara perlahan mengikis praktik shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dalam radar negara. Apalagi, potensi transaksi dagang-el terus mencatatkan kenaikan. BI bahkan mengestimasi nilai transaksi daring pada tahun ini mencapai Rp487 triliun, naik sebesar 7,5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
Wakil Ketua Umum I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang, mengusulkan agar pemerintah menciptakan platform digital yang secara otomatis mengutip PPN dalam setiap transaksi digital. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan ada beberapa faktor yang membatasi akselerasi penerimaan PPN PMSE. Pertama, konteks pemungutan PPN yang hanya terbatas pada pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Kedua, pemungutan PPN PMSE hanya menyasar PMSE yang memenuhi kriteria, sehingga tidak semua perusahaan mendapat penugasan tersebut.
Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan sesungguhnya dasar hukum untuk perluasan PPN PMSE cukup lengkap. Hanya saja, eksekusi dari otoritas pajak terbilang lamban.
Gagasan Asuransi Emisi Karbon
Baru-baru ini Konferensi Iklim PBB (COP 28) di Dubai, berhasil mencapai kesepakatan “dana loss and damage” akibat perubahan iklim. Tujuannya mengompensasi dosa-dosa negara maju penghasil karbon ke negara berkembang dan miskin. Peluang ini harus dimanfaatkan Indonesia untuk pendanaan aksi iklim yang masif. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh penghasil karbon terbanyak di dunia (Worldmeter, 2022) dan hanya mampu 34% dari APBN untuk mendanai atau sebesar Rp3.461 triliun (Thaird Biennial Report, 2021).
Hadirnya UU PPSK No. 4/2023 perihal omnibus law keuangan dan POJK No.14/2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon pada Agustus 2023, juga menjadi alternatif pendanaan. Potensi perdagangan karbon diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun dalam 5 tahun ke depan. Potensi ini didasari bahwa, Indonesia juga penyerap karbon terbesar yang mempunyai 3 juta hektare hutan mangrove yang tumbuh di sepanjang 95.000 km pantai Indonesia. Sebenarnya, dukungan dari sektor jasa keuangan baik dalam pendanaan dan manajemen risiko sudah dihadirkan oleh regulator.
Perusahaan asuransi selama ini juga penghasil emisi, yang berasal dari emisi tertanggung. Untuk menurunkannya, harus meningkatkan seleksi risiko hijau sehingga menjadi katalis. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko, pasca dan transisi perubahan iklim.
Setidaknya, ada empat peranan asuransi. Pertama, memberikan assesmen dengan bobot besar bagi perusahaan yang aktivitasnya sudah bergerak ke energi terbarukan. Kedua, memberikan insentif berupa diskon tarif apabila perusahaan sudah melaksanakan laporan berkelanjutan dan mempunyai unit karbon. Ketiga, asuransi dapat memberikan ganti rugi atas kelebihan emisi (offset) yang dihasilkan oleh perusahaan yang aktivitasnya tidak dapat menyerap atau bahkan menghasilkan karbon (pembeli) karena hal tak terduga. Keempat, menjamin risiko pengiriman kredit karbon bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan emisi bahkan mampu menyerap karbon (penjual).
PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON : STRATEGI KUNCI TUMBUHKAN CCS
Pengembangan fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon di Tanah Air membutuhkan strategi khusus agar bisa menyiasat besarnya investasi yang harus digelontorkan oleh investor. Fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) harus dibangun secara terintegrasi dengan sumber karbon dioksida (CO2) yang akan diinjeksikan ke dalam reservoir. Dengan begitu, biaya pengangkutan dan penyimpanan karbon dari industri yang menghasilkan emisi bisa ditekan. Belladonna Troxylon Maulianda, Direktur Eksekutif Indonesia Carbon Capture and Storage, mengatakan bahwa pemerintah harus menarik industri hilir saling berdekatan sebagai collective emitter untuk menekan biaya angkut karbon dalam suatu kawasan reservoir penyimpanan karbon. Belladona membeberkan, biaya investasi dan pengoperasian CCS di dalam negeri saat ini masih terbilang mahal, karena Indonesia belum memiliki teknologi dan kemampuan kapasitas manufaktur untuk membuat rantai pasok fasilitas itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri melaporkan bahwa biaya pengembangan CCS sebagian besar dipengaruhi oleh kegiatan penangkapan CO2, yakni sekitar 73% dari keseluruhan biaya. Berdasarkan studi Economic Research Institute for Asean and East Asia (ERIA), biaya penangkapan karbon sekitar US$45,92 per ton, dan penyimpanannya sekitar US$15,93 per ton. Managing Director & Partner at Boston Consulting Group (BCG) Lenita Tobing berpendapat, pengembangan CCS hub menjadi hal krusial untuk menjangkau keekonomian fasilitas penangkapan dan penyimpanan karbon. Di sisi lain, menurutnya, Indonesia diuntungkan dari segi geografis untuk mengembangkan CCS hub tersebut jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain di Asia Tenggara. Hitung-hitungan BCG memperlihatkan potensi ruang penyimpanan karbon di Indonesia mencapai 400—600 gigaton. Pemerintah sendiri saat ini tengah memperluas akses CCS ke luar wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi. Payung hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres) diharapkan bakal rampung bulan ini, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi jelas. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, perluasan sektor tersebut nantinya bakal memungkinkan industri di luar migas untuk ikut bertransaksi lewat skema CCS di dalam negeri, dan transboundary antarnegara. Di dalam negeri, sejumlah perusahaan migas kelas wahid, seperti BP, ExxonMobil, hingga Chevron sudah menyatakan minatnya untuk menjadi operator reservoir penyimpanan karbon. Menteri ESDM Arifin mengatakan, ketertarikan sejumlah perusahaan migas global itu dipantik oleh potensi kapasitas penyimpanan atau storage karbon yang terbilang besar dari beberapa lapangan migas yang telah habis dikuras.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









